Ini Dia 6 Rekomendasi Pansus I DPRD Inhil Terhadap Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

imagesTEMBILAHAN (detikriau.org) – DPRD Inhil memberikan catatan dengan enam rekomendasi terhadap Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

Catatan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Inhil, Edi Gunawan saat membacakan laporan hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2014 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Enam rekomendasi itu adalah:

  1. Secara ekonometrik bahwa kinerja dalam pengelolaan pendapatan seharusnya dihitung atas dasar pertumbuhan pendapatan setelah dikurangi dengan pertumbuhan ekonomi ditambah tingkat inflasi. Rumusan itu menghasilkan kinerja rill dari perolehan pendapatan sebagai hasil dari upaya raihan peluang dan netralisasi faktor distorsitas karena tingkat inflasi. Tidak adanya data terhadap pertumbuhan ekonomi tahun 2014 dan data tingkat inflasi tahun 2014 Kabupaten Indragiri Hilir, sebagaimana data yang disampaikan pada buku LKPJ adalah data tahun 2013, sehingga gambaran dalam menghitung kinerja  tahun 2014 terhadap pengaruh pertumbuhan kedua indikator perekonomian tersebut  sulit dilakukan, untuk itu kepada Pemerintah Daerah  harus memiliki tabulasi data yang diolah sesuai dengan kondisi eksisting dan keterkinian, akurat, valid, dan  reliable. Kedepan bahwa alasan tidak adanya data lantaran belum dikeluarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), bukan lagi menjadi dasar alasan pembenaran.
  2. Agar dalam menetapkan besaran belanja pada setiap SKPD disesuaikan dengan skala kebutuhan prioritas yang disesuaikan dengan rencana indikator akan target capaian sebagaimana tertuang pada RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir  Tahun 2013 – 2018.
  3. Agar dalam menghitung perkiraan pada belanja tidak langsung dilakukan dengan cermat dan terukur, khususnya pada pos belanja pegawai, berkenaan dengan gaji pegawai, karena terdapat sisa lebih pada pos ini sebesar lebih kurang  sebesar 147 milyar, yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk pos pada belanja langsung.
  4. Agar dapat diberikan sanksi yang tegas terhadap kinerja SKPD yang progress pekerjaannya tidak sesuai dengan target yang ditetapkan, dengan menetapkan  minimal realisasi keuangan  diatas 90 %,  atau disesuaikan dengan target pada RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir, tentunya tetap memperhatikan kepatutan dan penghematan belanja pegawai .
  5. Tingginya belanja pegawai terkadang tidak berbanding lurus dengan belanja barang dan jasa, satu sisi belanja pegawai bisa mencapai 100 persen tetapi disisi lain belanja barang dan jasa justru dibawah 50 %,  harusnya  persoalan kebijakan dan penyesuaian belanja pegawai diatur oleh peraturan bupati sehingga ada ukuran dan takaran yang jelas, agar setiap kegiatan pada pos belanja pegawai disesuaikan pengeluarannya dengan pos pada belanja barang dan jasa maupun  belanja modalnya.
  6. Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir terdapat penurunan target yang cukup signifikan terhadap target kesepakatan pada  APBD tahun 2014, khususnya disektor penerimaan pajak daerah dan restribusi daerah, padahal besaran target yang disepakati pada APBD tahun 2014 masih sangat belum menunjukkan keseimbangan antara PAD dengan rasio  jumlah penduduk serta luasan wilayah, karena jumlah APBD tahun 2014 sebesar 2,1 Triliyun sedangkan PAD yang diterima kisaran 100 milyar atau sama dengan 0,5 % dari jumlah APBD Kabupaten Indragiri Hilir. Sehingga ketergantungan kita terhadap sumber dana pusat melalui APBN sangatlah tinggi sekali, hal ini tergambar pada APBD Tahun 2015 ketika dana perimbangan dikurangi 25 %, dampaknya sangatlah  terasa. Sangat belum optimalnya pelaksanaan penerimaan disektor PAD agar dapat menjadi perhatian serius dan harus segera  dilakukan pembenahan secara mendalam terhadap sistem manajemen penerimaan maupun pengelolaan PAD Kabupaten Indargiri Hilir, dengan melakukan pembenahan terhadap restrukturisasi sistem pendataan dengan validasi data yang akurat terhadap sumber wajib pajak dan restribusi daerah,  melakukan peningkatan terhadap kualitas SDM aparatur,  pengembangan dan penagihan pajak dan restribusi yang handal, terukur sebagai upaya intersifikasi, serta ekstensifikasi sumber sumber PAD yang baru, meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antar sektor SKPD dalam penerimaan dan pungutan PAD dimana Dinas Pendapatan Daerah adalah penanggung jawab dalam pelaksanaannya, menyampaikan informasi secara terbuka  di media terhadap penerimaan PAD dan membentuk tim pengawasan guna menghindari kebocoran penerimaan PAD. (adi/adv)



Meski DBH dipangkas, Dani Tegaskan Program Penyelamatan Kebun Kelapa Tetap Jadi Prioritas

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dani M Nursalam menegaskan bahwa program penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat, harus tetap menjadi prioritas utama untuk segera dituntaskan.

Pernyataan tersebut disampaikan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, terkait dengan adanya keputusan Pemerintah Pusat tentang pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Inhil, yang mencapai sebesar Rp 250 Miliar.

Dikatakan Dani, kendati DBH Kabupaten Inhil pada tahun anggaran 2015 ini dipangkas namun berbagai program yang berhubungan langsung kepada masyarakat di Negeri Seribu Parit ini harus tetap dilanjutkan dan tidak akan ditunda-tunda, seperti program penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat yang butuh penanganan secepatnya.

“Program penyelamatan kebun kelapa ini tidak akan kita pending, tetap dilanjutkan di APBD Murni. Apalagi sebagian besar masyarakat Kabupaten Inhil sangat bergantung di sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa,” tutur Dani kepada awak media, Rabu (3/6/2015).

Sedangkan untuk program-program lainnya yang tidak begitu mendesak, lanjut Dani, terpaksa harus ditunda, seperti program yang sifatnya sosialisasi dan pelatihan.

“Jadi kita utamakan kebutuhan yang mendesak untuk masyarakat,” terangnya.

Oleh karena itu, Dani meminta kepada Pemkab Inhil melalui dinas dan instansi terkait untuk segera melaksanakan program tersebut, karena saat ini sudah memasuki bulan terakhir pada triwulan kedua tahun anggaran 2015.

“APBD Inhil telah disahkan pada November 2014 lalu. Jadi, kita tidak ingin lagi mendengar adanya alasan yang menyatakan bahwa pelaksanaan program terkendala oleh kondisi alam dan lain sebagainya,” pungkasnya.(adi/adv)




Bahas Ranperda Desa Adat, Pansus II DPRD Inhil Gelar Pertemuan Bersama Pemda dan Organisasi Paguyuban

image-5TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pertemuan bersama perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) dan organisasi paguyuban, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Sabtu (30/5/2015).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Pansus II DPRD Inhil, HM Yusuf Said didampingi Wakil Ketua, Herwanissitas dan anggota lainnya ini, dalam rangka membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Adat, yang telah diajukan oleh Pemkab Inhil, beberapa waktu lalu.

Tampak hadir saat itu, Asisten I Setda, Darussalam, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Camat dan Kepala Desa, serta organisasi paguyuban seperti, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhil, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Kerukunan Bubuhan Banjar (KKB), Paguyuban Masyarakat Jawa Inhil (Pamaji), Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan undangan lainnya.

Ketua Pansus II DPRD Inhil, HM Yusuf Said mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan, untuk kemudian dirumuskan menjadi Peraturan Daera (Perda) Desa Adat.

“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait, yang nantinya masukan itu dicatat untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam perumusan Perda Desa Adat ini,” tutur Yusuf.(adi/adv)

 

 




Rapat Pansus II DPRD, Kemenag Diminta Segera Berikan Data Pasti Kuota Jama’ah Haji Inhil

Ketua Kommisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Kommisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pertemuan bersama seluruh stakeholder terkait, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1436 H atau 2015 M, Rabu (27/5/2015).

Pertemuan yang dilaksanakan di salah satu ruangan di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, HM Yusuf Said didampingi para anggota, serta dihadiri perwakilan Kemenag, Dishubkominfo dan Bagian Kesra Setdakab Inhil.

Ketua Pansus II DPRD Inhil, HM Yusuf Said menyatakan bahwa Ranperda ini rencananya akan disahkan pada tanggal 12 Juni mendatang. Untuk itu, perlu disepakati berbagai hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Ibadah Haji, seperti pendanaan dan lain sebagainya.

“Yang perlu menjadi perhatian kita adalah berapa kuota haji Inhil untuk tahun ini. Jadi, kita harapkan Kemenag dapat segera memberikan data pasti tentang berapa jumlah jama’ah yang akan diberangkatkan,” tutur Yusuf.

Senada dengan itu, Anggota Pansus II DPRD Inhil, Hasmawi mengatakan, apabila pihak Kemenag sudah memastikan berapa kuota untuk Kabupaten Inhil, maka satuan kerja (satker) terkait lainnya bisa langsung bergerak dan mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan.

“Kemenag harus memastikan terlebih dahulu berapa data rilnya, sehingga tidak terjadi kendala dan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan Kemenag Inhil, Ridwan menjelaskan, perkiraan kuota jama’ah haji untuk Provinsi Riau adalah sebanyak 4.008 orang. Dari jumlah itu, Kabupaten Inhil berkemungkinan akan memperoleh porsi sebanyak 394 orang dan cadangan 21 orang.

“Tiap tahun jumlah jama’ah kita ini bervariasi. Jadi, kami belum bisa memastikan berapa kuotanya, masih menunggu arahan dari Kanwil Riau,” terang Ridwan seraya menuturkan bahwa keberangkatan jama’ah haji Provinsi Riau untuk kloter pertama pada tanggal 22 Agustus 2015.

Sementara itu, menurut Kabag Kesra Setdakab Inhil, HM Arifin, untuk penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun anggaran 2015 ini, pihaknya masih menggunakan data dari tahun sebelumnya, karena Bagian Kesra hanya bertanggung jawab terhadap biaya penyelenggaraan dan operasional.

“Sedangkan biaya-biaya lainnya, merupakan tanggung jawab satker terkait, seperti biaya untuk kesehatan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan dan biaya transportasi menjadi kewenangan Dishubkominfo,” imbuhnya.(adi/adv)




Bupati: Mulai Tahun Ini Jangan Ada LagiProposal Titipan

Bupati Inhil, HM Wardan duduk berdampingan dengan Ketua DPRD, Dani M Nursalam dalam sebuah kegiatan baru-baru ini. Foto: mirwan
Bupati Inhil, HM Wardan duduk berdampingan dengan Ketua DPRD, Dani M Nursalam dalam sebuah kegiatan baru-baru ini. Foto: mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org)  – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meminta kepada seluruh komponen untuk tidak ada lagi proposal titipan terkait pembangunan di daerah Inhil.

“Jangan ada lagi proposal titipan, apalagi nitip langsung dengan saya,” tukasnya saat kunjungan di kecamatan Keritang pekan kemaren.

Ia menerangkan, bahwa setiap anggaran terkait wacana pembangunan di daerah Kabupaten Inhil khususnya, harus melalui Musrenbang serta pokok fikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil.

Untuk diketahui, Bupati Inhil menyampaikan hal ini disebabkan ia mengaku sering dititipi dan terpaksa mengantongi proposal dari berbagai kalangan disaat ia melakukan Kunker ke berbagai daerah.

Diakuinya juga, titipan-titipan proposal serupa itu, sering kali hilang di jalan. “Saya bisa lupa, terkadang ketinggalan di Speedboat, makanya saya intruksikan mulai tahun ini jangan ada lagi yang nitip proposal,” tutupnya.(mirwan/advertorial)




Fraksi Golkar DPRD Inhil Usulkan Segera Bentuk Pansus Lahan

sindrangTEMBILAHAN (detikriau.org) – Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan kepada pimpinan dewan, untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Lahan, yang nantinya akan membahas tentang izin lahan perusahaan dan pola kemitraannya.

Hal itu disampaikan perwakilan Fraksi Golkar, Edi Haryanto Sindrang saat berbincang dengan detikriau.org, di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (19/5/2015).

Dikatakan Edi, untuk menyikapi berbagai persoalan lahan yang ada di Negeri Seribu Parit saat ini, maka pihaknya memandang perlu segera dibentuk Pansus Lahan, dalam upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan.

“Dengan ini, nantinya kita harapkan Pemda tidak lagi sembarangan dalam memberikan dan mengeluarkan izin kepada perusahaan, harus dilihat dan dicermati dulu, apakah keberadaan perusahaan ini akan menguntungkan atau malah merugikan masyarakat kita,” tutur Edi.

Apalagi, lanjut Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil ini, jika dilihat pola kemitraan atau kerjasama yang banyak ditawarkan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat terutama para petani saat ini, lebih banyak memberatkan dan merugikan kalangan petani.

Seperti dengan pola kerjasama 65, 30 dan 5 (perusahaan 65 persen dan petani 30 persen dan koperasi 5 persen) yang diiming-imingi pihak perusahaan. Menurut Edi, kerjasama itu tentu saja akan membunuh dan membinasakan masyarakat secara perlahan-lahan.

“Belum lagi jika ditambah keterpurukan perekonomian masyarakat sekarang, yang disebabkan berbagai permasalahan di bidang perkebunan dan pertanian,” terangnya.

Dengan kerjasama seperti ini, dicontohkan Edy, ada lahan masyarakat seluas 10 hektar, Kalau hanya 3,5 hektar yang diberikan kepada masyarakat, sementara ada kewajiban yang harus masyarakat bayarkan, yakni kredit kepada pihak lainnya, tentu masyarakat akan menjadi pihak yang dirugikan.

“Jika sudah begitu, masyarakat dua kali kena. Sudah bayar hutang ke pihak bank, lahannya juga habis. Kalau ini dibiarkan terus, apa yang akan terjadi dengan masyarakat kita. Karena itu, kami memandang sangat perlu pementukan Pansus ini,” imbuhnya.(adi/adv)