Bahas Ranperda Inisiatif Tenaga Kerja Informal, Komisi IV DPRD Inhil Kunjungi Kemenakertrans RI

image-6 copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengunjungi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jum’at (3/7/2015).

Kedatangan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Adi Candra didampingi Sekretaris, Herwanissitas dan para anggota ini, disambut langsung oleh perwakilan Direktorat Jendral (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans RI.

Turut hadir saat itu, Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi dan Sahruddin, serta Kepala Disnakertrans Inhil, H Masdar dan jajarannya.

image-7 copySekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas mengatakan, kunjungan ke Kemenakertrans RI ini, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang tenaga kerja informal.

“Selama ini, kita ketahui tenaga kerja informal yang meliputi pekerja paruh waktu atau harian, yakni penjaga toko, swalayan dan lain-lain tidak mendapatkan seluruh hak mereka sebagaimana mestinya,” tutur Herwanissitas saat dikonfirmasi detikriau.org melalui telepon selulernya.

Oleh karena itu, lanjut pria yang akrab disapa Sitas ini, pada kesempatan tersebut dibahas bagaimana caranya agar tenaga kerja informal mendapatkan apa yang memang menjadi haknya di luar penghasilan atau gaji, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan, pensiun dan jaminan kematian.

“Yang jelas, kita ingin bagaimanapun caranya mereka bisa mendapatkan semua itu, yang telah terakomodir dalam BPJS,” terang Sitas.

Selain itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini menjelaskan, bahwa pihaknya juga membahas tentang keberadaan sekitar 65 tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan besar di Negeri Seribu Parit.

“Sekarang, kita tidak punya Perda dan payung hukum yang mengatur tentang izin mereka bekerja di daerah kita. Padahal, itu merupakan salah satu sumber PAD,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kemenakertrans RI menyarankan kepada Komisi IV DPRD dan Disnakertrans Inhil, untuk segera mengesahkan Perda ini, sehingga bisa menjadi PAD bagi Kabupaten Inhil. (adi/adv)




Sidak Gabungan, Komisi I dan II DPRD Inhil Minta Pemda Segera Aktifkan Kembali GTv

Komisi I dan II DPRD Inhil saat melakukan sidak di Kantor GTv Tembilahan. Foto: Adi
Komisi I dan II DPRD Inhil saat melakukan sidak di Kantor GTv Tembilahan. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Gemilang Televisi (GTv) Tembilahan, Rabu (1/7/2015).

Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said dan Ketua Komisi II DPRD, Amd Junaidi AN ini, disambut langsung oleh Kabag Humas Setdakab Inhil, Ahmad Ramani beserta jajaran GTv Tembilahan.

Pada kesempatan itu, Komisi I dan II DPRD Inhil meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda), untuk segera mengaktifkan kembali keberadaan GTv Tembilahan, yang selama ini dinilai telah memberikan kontribusi cukup besar bagi penyebarluasan informasi mengenai program pembangunan di Negeri Seribu Parit.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said. Menurutnya, apabila aset daerah yang ada ini terbiarkan, maka keberadaannya akan terbengkalai dan nilainya pun pasti menjadi turun.

“Jadi, kita minta ketegasan Pemkab Inhil. Apakah GTv ini mau diaktifkan kembali atau tidak. Jika mau diaktifkan, segera ambil langkah konkrit di lapangan. Tapi kalau tidak, langsung kita tutup saja dan kita lelang semua aset yang ada,” tutur Yusuf.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD, Amd Junaidi AN menjelaskan, dahulu GTv ini pernah gemilang, namun memang belum berjaya. Karena itu, hendaknya keberadaan GTv dapat diaktifkan kembali, guna menyampaikan informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Kita berharap bisa dihidupkan kembali, karena kita sedih kalau ini ditutup. Apalagi GTv ini pernah gemilang, jadi sayang kalau sekarang hilang,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Setdakab Inhil, Ahmad Ramani menyatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas masukan berharga dan perhatian yang telah diberikan oleh para wakil rakyat terhadap GTv Tembilahan.

“Saat ini, kita juga telah melakukan pendataan dan lain sebagainya, untuk mengetahui apa saja yang harus dibenahi dan diperlukan bagi mengaktifkan kembali GTv,” terangnya.

Selanjutnya, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Inhil ini berkomitmen, untuk segera mengoperasionalkan GTv Tembilahan, paling tidak bisa on air aau mengudara terlebih dahulu.

“Jadi, kami akan bentuk tim, guna mendata aset-aset yang ada ini, mana yang bisa digunakan dan mana yang tidak,” imbuhnya. (adi/adv)




Komisi IV DPRD Inhil Kunjungi PT Pulau Sambu Kuala Enok

image-7TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengunjungi PT Pulau Sambu Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Sabtu (27/6/2015) kemarin.

Kedatangan rombongan yang turut didampingi Wakil Ketua DPRD Inhil, H Ferryandi dan H Syahruddin, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhil ini, disambut langsung oleg General Manager dan Manager Personalia PT Pulau Sambu Kuala Enok.

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pemahaman dan penerapan BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan yang ada di PT Pulau Sambu Kuala Enok.

Apalagi, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya Jamsostek, maka setiap perusahaan harus segera merealisasikan pelak­sanaan UU tersebut, yakni 1 Juli mendatang sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari hasil kunjungan kita kemarin, memang tenaga kerja disana sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaana, tapi masih ada sekitar 400 buruh atau pekerja harian yang belum dimasukan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur pria yang akrab disapa Sitas ini kepada detikriau.org di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (29/6/2015).

Oleh karena itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini meminta kepada managemen perusahaan, untuk mempertimbangkan dan segera mendaftarkan buruh atau pekerja harian tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang paling penting dan harus juga menjadi perhatian pihak perusahaan, adalah terkait dengan hak-hak yang semestinya diterima oleh para kryawan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Apalagi, tak lama lagi kita akan sampai di penghujung puasa dan memasuki lebaran,” imbuhnya.(adi/adv)

 




Anggaran DMIJ Makin Besar, Yusuf Sebut Perlu Perhatian Lebih dan Upaya Maksimal pada Pelaksanaannya

yusufTEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Yusuf Said menyebutkan bahwa perlu adanya perhatian yang lebih serius pada pelaksanaan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2015.

Pasalnya, jika berkaca pada pelaksanaan program unggulan Pemkab Inhil ini di tahun 2014 lalu, maka akan terlihat sejumlah perbedaan, seperti penerapannya yang sudah memasuki tahun kedua, sehingga diharapkan persiapan dan pelaksanaannya lebih matang, apalgi anggaran pada program DMIJ yang semakin besar.

“Tahun ini anggaran untuk desa lebih besar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jadi, diperlukan upaya yang maksimal dari seluruh pihak terkait, khususnya dalam penerapan program ini di lapangan,” tutur Yusuf saat memimpin hearing bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), di Gedung DPRD Inhil, belum lama ini.

Dijelaskan politisi dari Partai Golkar Inhil ini, mengingat besarnya dana yang akan diterima desa tersebut maka seluruh jajaran di kepengurusan program DMIJ harus lebih pro aktif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Apalagi para Pendamping Desa yang merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan program ini tentunya harus selalu dan tetap berada di desa tempat mereka ditugaskan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPMPD Inhil, H Yulizal menyatakan bahwa para Pendamping Desa yang kedapatan tidak berada di tempat maka akan diberhentikan dari tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, karena dinilai tidak layak mengemban amanah dan kepercayaan tersebut.

“Ini sudah ketentuannya begitu juga dengan yang rangkap pekerjaan. Yang jelas, kita akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program DMIJ di lapangan,” pungkasnya.(adi/adv)




Pansus II DPRD Minta Pemkab Inhil Kaji Kembali Ranperda Desa Adat

Sampai sekarang kita belum bisa menjumpai daerah yang termasuk dalam kriteria Desa Adat

Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB, Herwanissitas
Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB, Herwanissitas

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Adat yang telah diusulkan pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas kepada detikriau.org usai melakukan konsultasi draf Ranperda Kabupaten Inhil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Selasa (9/6/2015) kemarin.

Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, dari 6 Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemkab Inhil sebelumnya, 1 Ranperda diantaranya, yakni Ranperda tentang Desa Adat mendapatkan perhatian yang lebih dari DPRD dalam hal ini Pansus II.

Pasalnya, jelas Sitas, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan dan menemukan adanya daerah di Negeri Seribu Parit yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Desa Adat.

“Setelah melalui pertimbangan yang mendalam dan melakukan public hearing bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya, sampai sekarang kita belum bisa menjumpai daerah yang termasuk dalam kriteria Desa Adat,” tutur Sitas.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, Pansus II DPRD mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkaji kembali usulan Ranperda tentang Desa Adat tersebut.

“Ini dimaksudkan agar kita tidak menemukan kendala dan permasalahan di kemudian hari, khususnya yang menyangkut dengan persoalan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga penerapan Peraturan Daerah (Perda) di lapangan nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” imbuhnya.(adi/adv)




Bahas 6 Ranperda Inhil, Pansus II DPRD Konsultasi ke Kemendagri

Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam didampingi rombongan foto bersama dengan perwakilan Kemendagri RI py
Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam didampingi rombongan foto bersama dengan perwakilan Kemendagri RI py

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam didampingi Wakil Ketua DPRD, Feriyandi dan H Mariyanto, Wakil Ketua Pansus II, Herwanissitas dan anggota, serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), H Yulizal beserta jajarannya ini disambut oleh perwakilan Kemendagri RI yang membidangi tentang verifikasi Ranperda, Aditya.

Adapun persoalan yang dibahas saat itu, adalah terkait dengan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas mengatakan, konsultasi ini bertujuan untuk mempertanyakan apakah draf Ranperda yang sedang dibahas oleh pihaknya sekarang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

“Selain itu kita juga ingin mempertanyakan kepada Kemendagri apakah Ranperda ini nantinya akan berdampak luas bagi khalayak ramai, karena seperti diketahui bahwa Perda yang dibuat haruslah mampu mengayomi seluruh elemen yang ada,” tutur Herwanissitas saat dikonfirmasi detikriau.org melalui telepon selulernya.

Pada konsultasi tersebut, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, pihaknya mendapatkan sejumlah masukan penting, yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan sebelum pengesahan Ranperda menjadi Perda pada tanggal 12 Juni 2015 mendatang.

“Sekarang pembahasannya sudah hampir final, tinggal rapat plenonya saja. Karena itu, kita harapkan hasil dari konsultasi ini dapat lebih menyempurnakan draft Ranperda yang akan dijadikan Perda Kabupaten Inhil,” terangnya.

Untuk diketahui, 6 Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Inhil sebelumnya, terdiri dari Ranperda tentang pelaksanaan Ibadah Haji, Ranperda tentang Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (adi/adv)