DPRD Inhil Disebut “Endapkan” Kasus PT BPLP

Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, H Bakri H Anwar
Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, H Bakri H Anwar

TEMBILAHAN (ww.detikriau.org)  – Warga Desa Sungai Rukam, Pengalihan dan Desa Pusaran, Kecamatan Enok mendesak pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memanggil managemen PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) dan Masyarakat.

Hal ini disampaikan koordinator lapangan M Gufron saat berada di Gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, Selasa (30/4). Menurutnya sudah hampir 5 bulan perselisihan warga dengan pihak perusahaan belum menemukan titik terang. Padahal semakin hari kerusakan perkebunan warga akibat replanting perusahaan semakin bertambah.

“Kita minta DPRD segera memanggil perusahaan. Kalau masalah ini dibiarkan, maka kerusakan kebun kami akan bertambah parah,” sebut Gufron.

Lanjutnya, beberapa waktu lalu perwakilan DPRD Inhil sudah turun kelapangan untuk melihat kondisi sebenar yang sedang terjadi. Namun yang menjadi tanda tanya, kenapa persoalan itu tidak ada tindak lanjutnya. Bahkan sepengetahuan Gufran, DPRD sudah memanggil pihak perusahaan, tapi kenapa DPRD belum memanggil masyarakat.

“Jika demikian kami menduga ada upaya sengaja untuk mendiamkan kasus ini, tapi dalam tanda kutip,” ungkapnya.

Selain mengorbankan masyarakat Enok, kasus tersebut kata Gufron juga mengorbankan beberapa desa perbatasan yang ada di wilayah Kecamatan Keritang. Tidak jauh beda, apa yang diinginkan masyarakat Enok, demikian pula yang diharapakan oleh masyarakat yang ada di kecamatan itu.

“Kami sama-sama menginginkan ada kejelasan. Sebab, persoalan ini menyangkut hajad hidup masyarakat setempat,” harapnya, sambil mengatakan kekawatiran akan terjadi kasus serupa seperti sebelumnya yang pernah menimpa masyarakat Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) dan Kecamatan Gaung. Dimana saat itu ribuan hektar perkebunan kelapa masyarakat rusak diserang hama kumbang dari aktivitas PT Bina Duta Laksana (BDL).

“Kalau masalah disana juga terjadi di daerah kami dan tidak ada titik terang, maka kepada siapa lagi kami mengadukankanya. Saat ini saja penghasilan masyarakat sudah tidak menentu, akibat produksi kebun semakin menurun,” tukasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil H Bakri H Anuar menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak manapun tentang hasil pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan beberapa waktu lalu. Padahal menurut Bakri, pihaknya juga menunggu adanya informasi lanjutan dari hasil musywarah ketika itu.

“Paling tidak ada dasar bagi kami untuk melakukan tindakan selanjutnya. Memang, kemarin kami dapat informasi bahwa masalah ganti rugi yang diinginkan masyarakat sudah difasilitasi oleh pihak Kepolisian. Tapi sampai saat ini kami sendiri tidak tahu sampai dimana perkembanganya,” cetus Bakri.

Jika demikian, kata Politisi PBR ini, kalangan DPRD tidak akan bisa banyak berbuat karena minimnya informasi yang mereka dapat. Padahal sekecil apapun informasi merupakan masukan yang sangat perlu dan bisa dijadikan bahan tindak lanjut. Sehingga keputusannya tidak merugikan salah satu pihak.(dro/*1)




M Arsyad: Komisi I DPRD Inhil Diharap Segera Panggil Lurah Pulau Kijang

arsyadTembilahan (www.detikriau.org) – Kuasa Hukum keluarga Almarhum June, M Arsyad berharap Komisi A DPRD Inhil segera melakukan pemanggilan terhadap Lurah Pulau Kijang Kecamatan Reteh terkait penerbitan surat hibah kepada pihak lain terhadap kepemilikan tanah milik kliennya yang terletak di Jalan Muqarabien, kelurahan Pulau Kijang.

Melalui sambungan telepon selularnya, Ahad (21/4), M Arsyad menyatakan sudah menyampaikan permintaan ini kepada pihak Komisi A DPRD Inhil melalui surat bernomor 01/SP-ADV/III/2013/MdF tertanggal 11 Maret 2013 yang lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan M Arsyad, selaku kuasa hukum, ia mengajukan permohonan agar Komisi Satu melakukan pemanggilan dan mengklarifikasi Lurah Pulau Kijang terhadap kepemilikan sah tanah milik kliennya berukuran sebanyak 250 M2 (Panjang 50 meter dan Lebar 5 Meter)

Ditambahkan M. Arsyad, dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah tanah perumahan yang dimiliki kliennya, untuk surat kepemilikannya terbakar pada peristiwa kebakaran yang terjadi pada tahun 1987 dan hingga sekarang belum diurus penggantian surat.

“Anehnya, pasca kebakaran hingga sekarang. Kini kondisi ukuran tanah sudah berkurang dari sebelumnya, yaitu menjadi panjang 35 meter dan lebar 3,5 meter,”jelasnya.

Selama ini menurut klien saya,   tanah tersebut sama sekali belum pernah dilakukan jual beli, tapi kini ukuran tanah sudah berkurang dan sebahagian lainnya sudah didirikan sebuah bangunan milik orang lain. Berdasarkan keterangan yang sudah didapat dilapangan, sebahagian tanah milik kliennya tersebut sudah memiliki surat hibah yang dikeluarkan pihak kelurahan.

Ketua Komisi satu DPRD Inhil, M Arfah membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan tersebut.  Menurut penjelasan Arfah, terkait permohonan ini sebelumnya sudah dilakukan penjadwalan tetapi dikarenakan kesibukan partai menjelang penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) ke KPUD Inhil, pemanggilan terpaksa dilakukan penundaan. “Insyaallah kita akan lakukan pemanggilan minggu ini, yang jelas seusai penyerah DCS. Maklumlah kawan-kawan di DPRD Inhil masing-masing fokus menghadapi Pileg. Sekali lagi, insyaallah minggu ini akan kita panggil,” Jawab M Arfah. (dro)




Sebelum ada Ketetapan, Sekali Lagi, Seluruh Aktifitas di Area Konflik harus di Hentikan.

Anggota Komisi Satu DPRD Inhil dari Fraksi Golkar, HM Yusuf Said
Anggota Komisi Satu DPRD Inhil dari Fraksi Golkar, HM Yusuf Said

Terkait Klaim lahan Perkebunan Masyarakat Desa Pancur dengan PT palma Satu.——–

Tembilahan (www.detikriau.org) – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir sekali lagi menyampaikan harapan agar semua aktifitas diarea konflik masyarakat dengan PT palma satu di Desa pancur dihentikan. Hal ini disebut sebagai sebuah upaya untuk menghindari kembali terjadinya pertikaian.

Harapan ini disampaikan oleh Anggota Komisi satu DPRD Inhil, HM yusuf Said melalui detikriau.org di Tembilahan, Rabu (17/4) kemaren. “Permintaan penghentian seluruh aktivitas diareal konflik ini pada juni 2012 lalu sudah menjadi salah satu keputusan hasil pertemuan di DPRD Inhil bersama pihak-pihak terkait termasuk permintaan itu sebelumnya juga disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau melalui surat bernomor 136/TAPEM/23.01. Sayangnya permintaan itu tidak diindahkan. Akibatnya, bentrok yang jauh-jauh hari sudah kita prediksi akan terjadi akhirnya terbukti. Sekali lagi saya berharap, sebelum persoalan ini bisa didudukan, ada ketegasan agar seluruh aktivitas di lokasi tersebut untuk dihentikan,” Pinta Yusuf Said.

Dalam pertemuan bulan Juni 2012 yang lalu di ruang banggar gedung DPRD Inhil ditambahkan Yusuf Said, pihak perusahaan hanya mampu memperlihatkan ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhu. Harusnya, karena areal kerja perusahaan berada diperbatasan dua Kabupaten, perijinan dikeluarkan oleh Provinsi.” Lepaskan dulu persoalan areal tersebut masuk wilayah hukum Kabupaten Inhil ataupun Kabupaten Inhu karena bagaimanapun, dimanapun letaknya, tanah itu masih wilayah NKRI. Yang lebih penting, harusnya ijin operasional perusahaan untuk diperjelas,” Tegas Yusuf Said.

Saat ini, agar tidak semakin memperuncing persoalan, Yusuf Said meminta semua pihak berpikiran arif, persoalan tapal batas Kabupaten bisa diselesaikan melalui aturan hukum yang berlaku. Yang harus menjadi perhatian utama menurutnya adalah tindakan antisipasi nyata agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (dro)




Syarat Pileg Diperketat, PAW Massal Terjadi di Daerah

imagesJAKARTA – Pergantian Antar Waktu (PAW) massal diprediksi akan terjadi di DPRD tingkat kabupaten/kota dan Provinsi. Ini menyusul dengan pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 19 huruf i angka 2.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyatakan aturan ini mengharuskan kader partai yang duduk sebagai anggota dewan tetapi partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu harus mengundurkan diri. Kata dia, hal ini diberlakukan kepada mereka yang mencalonkan diri dengan menggunakan partai lain.

“Inilah konsekuensi dari peraturan yang sudah ditetapkan. Karena memang tidak boleh ada keanggotaan partai ganda saat mendaftar sebagai calon,” kata Titi kepada JPNN, Jumat (22/3).

Titi mengakui, dengan pemberlakuan aturan ini maka harus ada PAW. Mereka yang mengundurkan diri akan diganti dengan kader dari partai sebelumnya. Sebab, saat pendaftaran partai, calon yang bersangkutan secara otomatis menggunakan partai yang berbadan hukum sebagai peserta pemilu.

“Memang undang-undang kita mengatur secara tegas partai politik. Mereka yang di-PAW akan digantikan oleh sesama kader partai selama setahun kepengurusan sebagai anggota dewan,” katanya. (jpnn)




Komposisi Adukan Beton 1:4:6 di Nilai Jelek, Dewan Sarankan Untuk direvisi

dprdTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ketua Komisi Tiga DPRD Inhil, Ir Feriyandi menyarankan agar komposisi adukan beton semenisasi jalan proyek pemerintah untuk ditingkatkan. Dengan struktur tanah inhil yang relatif labil ditambah beban jalan yang harus ditanggung, komposisi  1:4:6 dinilainya sangat tidak layik.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, jika perlu gunakan komposisi kualitas beton yang bisa di uji seperti 1:2:5, 1:7:5 ataupun 2:2:5. “komposisi 1:4:6 kualitasnya memang berada di bawah B-0 (beton tumbuk.red) dengan beban yang harus ditampung setiap harinya tentu berakibat tidak akan mampu bertahan lama. Baru selesai dikerjakan, tidak berselang lama, badan jalan kembali akan rusak,” Ujar Feriyandi, selasa (12/2) kemaren ketika ditemui detikriau.org digedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan.

Disamping persoalan itu, Feriyandi juga menilai harga satuan upah dan barang yang dikeluarkan Setdakab Inhil melalui bagian ortal selayaknya dikaji ulang. Harga satuan upah dan bahan selama ini juga dinilai tidak relevansi untuk diterapkan dilapangan dikarenakan jauh berada di bawah harga satuan upah dan barang di pasaran.

Harga satuan upah dan barang yang dijadikan dasar penghitungan dalam pengerjaan proyek pemerintah selama ini setiap tahunnya  relatif sama.  Agar relevan, patokan harga ini setidaknya disusun per triwulan. Untuk harga material tentunya juga harus memperhitungkan jarak tempuh (tranportasi) bukan disamakan untuk setiap daerah. Jarak query dengan site project harus disesuaikan.

Material, harga satuan di kota Tembilahan, pulau burung dan mandah tentu tidak akan sama dikarenakan adanya perhitungan tambahan biaya tranportasi. “Dalam kesempatan hearing beberapa waktu lalu saya juga mempertanyakan dasar penentuan upah terutama untuk tukang dan kepala tukang. Menurut pihak ortal, penetapan ini didasarkan pada patokan Upah Minimum Regional (UMR). Ini tidak tepat, karena tukang termasuk tenaga ahli.”Papar Feriyandi.

Permasalahan lainnya yang dinilai mantan kontraktor dan konsultan yang bisa berakibat rendahnya kualitas project pemerintah juga disebabkan aturan hukum yang menjadi dasar dalam proses pelelangan. Perpres 70 maupun 80 tentang pengadaan barang dan jasa sama sekali tidak memberikan batasan range penawaran untuk menentukan pemenang proyek. Seharusnya ada batasan minimal agar nilai yang ditawarkan kontraktor yang dimenangkan dalam sebuah pelelangan sesuai dengan kualitas pekerjaan yang ingin dicapai.

“Ini harus menjadi perhatian. Belum lagi kontraktor juga harus menanggung biaya tambahan lainnya seperti misalnya kewajiban untuk menyampaikan laporan harian dan bulanan yang biayanya tidak diperhitungkan dalam RAB termasuk kewajiban membayar PPH.” Pungkas Feriyandi. (dro/*0)




Komisi II Agendakan Pemanggilan Mitra Kerja

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan lebih tetap sasaran, Komisi II DPRD Inhil, dalam waktu dekat ini meagendakan pemanggilan terhadap stakeholder mitra kerjanya.

Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ahmad Junaidi, Rabu (6/2). Menurut dia, agenda pemanggilan itu lebih kepada mempertegas tetang kesiapan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerja mereka. Minimal, setelah pertemuan nanti, dewan yang menjalankan fungsi kontrolnya dapat mengetahuinya.

“Kita ingin tahu sejauhmana perencanaan mereka,”ujar Politisi Partai Golkar ini.

Kata Junaidi juga, program stakeholder tersebut langsung bersentuhan dengan masyarakat dilapangan. Contohnya, segala kegiatan yang sudah diagendakan secepatnya dapat dijalankan setelah APBD bisa dugunakan. Dia tidak ingin, alasan kelasik kembali timbul.

“Desember 2012 kemarin APBD kita sudah disahkan. Jangan dijadikan alasan lagi keterlambatan sebuah pekerjaan dikarenakan lambatnya pengesahaan APBD.,”tegasnya, sambil mengatakan Eksekutif yang memanagemen segingga bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Kemudian dia meminta kepada ULP dapat bekerja keras dalam memproses sistem pelelangan yanga ada. Lalu hasilnya, buah dari pembangunan itu benar-benar dinikmati masyrakat pada tahun berjalan. Dan kalau dalam kenyataanya tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, Junaidi menyarankan pejabat tersebut membuat surat penguduran diri, karena masih banyak oarang yang memiliki kemampan.(dro/*1)