Tak Persulit Masyarakat Terima Bantuan, Dewan Minta Pemkab Inhil Revisi Perbup

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil, Herwanissitas
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil, Herwanissitas

Tembilahan (detikriau.org) – DPRD meminta agar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati terkait pemberian bantuan sosial bagi masyarakat. Perbup No 17 Tahun 2012 yang kemudian diganti menjadi Perbup No 3 Tahun 2014 dinilai sangat mempersulit masyarakat untuk mendapatkan bantuan.

Permintaan ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas kepada detikriau.org saat ditemui diruang kerjanya di gedung DPRD Inhil, selasa (8/7/2014). Dikatakan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil ini, bantuan hibah berkaitan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No 32 Tahun 2011 yang kemudian dirubah menjadi Permendagri No 3 Tahun 2013

Permendagri tentang Bantuan Sosial (Bansos) menurut Herwanissitas tidak terlalu mengatur dari sisi tehnis. Oleh karenanya, juga tertuang dalam Permendagri tersebut agar masing-masing daerah untuk membuatkan peraturan Bupati.

“Artinya dalam permendagri itu, pelaksanaan tehnis dari bansos ini dituangkan pada perbup. Namun sayangnya unuk Kabupaten Inhil, perbup yang dibuat tidak sederhana tetapi malah mempersulit tiap-tiap SKPD terkait pelaksanaan belanja hibah,” Ujarnya.

Diterangkannya, dari hasil hearing dengan SKPD leading sektor Komisi II, senin (7/7) kemaren, dari tiga SKPD yang sudah dipanggil (Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan. Red) memasuki triwulan ketiga, capaian kinerja ketiga SKPD masih berada pada angka dibawah 14%. (Disbun 3,92%, DKP 14,7% dan DTPHP 12,73%)

Semua kepala SKPD mengatakan kecilnya angka capaian kinerja ini lebih disebabkan kepada kendala kepada kegiatan yang berupa pengadaan barang dan jasa yang mempergunakan pihak ke tiga berkenaan dengan CPCL dan lokasi yang berkaitan dengan bantuan hibah.

“Makanya kita memintakan kebijakan Bupati melaluibagian Kesra, Hukum dan Keuangan untuk melakukanr revisi atau memperbaiki aturan perbup agar tidak mempersulit masyarakat,” Ujar Sitas.

Untuk mendapatkan bantuan, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar sangat membutuhkan, sebagai persyaratan utama, masyarakat diharuskan untuk menyusun proposal yang mereka tidka pahami sama sekali. Akhirnya untuk pekerjaan ini diselesaikan dengan cara mengupahkan kepada bantuan pihak lain ditambah lagi belasan item yang sangat rumit yang harus juga dilengkapi oleh calon permohon dana hibah.

“Bantuan ini untuk masyarakat yang jelas sangat membutuhkan. Kenapa harus dipersulit. Makanya sekali lagi kita meminta kebijakan Bupati untuk dapat lebih memudahkan,” Tandasnya.(dro)




Dewan Tenggarai Ada Upaya Terstruktur untuk Memuluskan Pemberian Izin Perusahaan Perkebunan

amd-junaidi-golkar-dapil-1Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir meneggarai adanya upaya terstruktur oleh oknum-oknum nakal untuk memuluskan penerbitan izin operasional bagi perusahaan perkebunan yang beraktifitas di kab Inhil.

Dugaan ini disampaikan oleh DPRD Inhil melalui Ketua Komisi II, AMD Junaidi kepada detikriau.org dalam kesempatan perbincangan digedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, Kamis (3/7/2014)

Dijelaskan Junaidi, untuk mencarikan alernatif solusi terbaik akan banyaknya konflik yang timbul dilapangan antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan, DPRD Inhil mengusulkan kepada Pemerintah kab Inhil untuk kembali melakukan evaluasi terhadap izin-izin perusahaan yang beroperasional di Inhil.

Usulan dari DPRD ini mendapatkan respon yang baik dan Pemkab Inhilpun menindaklanjuti dengan membentuk tim yang di SK-kan secara langsung oleh Bupati Inhil sebagai upaya penyelesaian komplik perizinan perusahaan perkebunan yang berkaitan dengan kepemilikan lahan.
Dengan dibentuknya TIM yang diketuai Asisten III Setdakab Inhil, H Fauzan Hamid, seluruh aktifitas diatas lahan yang dikerjaan perusahaan untuk sementara harus dihentikan sampai adanya kejelasan perizinan.

“aneh saja, dalam kondisi status quo antara masyarakat dan perusahaan ini, Pemkab Inhil justru kembali menerbitkan 4 izin operasional baru bagi perusahaan perkebunan sementara dalam waktu yang sama Bupati juga telah meng SK-kan Tim untuk mengupayakan penyelesaian konflik masyarakat dengan perusahaan yang dilatarbelakangi masalah lahan. Seharusnya saat tim ini bekerja, bukankah harusnya penerbitan izin dihentikan?” Tanya Junaidi

Sebelum memasuki bulan ramadhan, Junaidi menyatakan bahwa adanya pertemuan yang dimotori oleh beberapa pejabat Camat disalah satu ruang pertemuan di rumah makan di kota Tembilahan dengan agenda penyampaian sosialisasi masalah lahan rencana pembangunan perkebun kelapa sawit.

Dinilai Junaidi apa yang dilakukan para pejabat ditingkat Kecamatan ini sama artinya tidak mengindahkan Tim Evaluasi penyelesaian konflik. Atau sama artinya pejabat Camat mengangkangi Bupati karena Tim di SK kan oleh Bupati.

“Dalam berbagai pertemuan kita sudah berulang-ulang kali meminta Pemkab Inhil memberikan data perizinan perusahaan perkebunan yang telah diterbitkan namun sampai hari ini tidak satupun kita terima. Apakah perizinan itu sesuatu yang “tabu” sehingga tidak bisa dibeberkan secara terbuka?” Sindir Junaidi.(dro)




DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Istimewa Milad Inhil Ke 49

Tembilahan (detikriau.org) – DPRD Inhil melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Milad kabupaten Indragiri Hilir ke 49. Kegiatan yang dilaksanakan diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan ini juga dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam, Jubair Malomo dan Muslimin, Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo, Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM, unsur Muspida, pejabat Pemkab Inhil serta para tokoh agama dan masyarakat Inhil. Sabtu (14/6/2014)

Ketua DPRD Inhil, H Raus Walid dalam sambutannya, memaparkan tentang perjuangan yang telah dilakukan para pendiri untuk mewujudkan pendirian Inhil. Maka patutlah apa yang sudah mereka perjuangkan itu dikenang dan disyukuri dengan mengisi dengan membangun dan mewujudkan inhil lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.

Peringatan Milad tahun 2014 ini kata Raus Walid akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, karena disejalankan dengan perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-44 tingkat Kabupaten Inhil dan sekaligus tuan rumah MTQ ke-33 tingkat Provinsi Riau.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh pihak terkait terutama masyarakat, agar turut bersama-sama dan mendukung kesuksesan perhelatan religius tersebut, sehingga sukses penyelenggaraan dan sukses prestasi,” terangnya.

Bupati Inhil, HM Wardan mengajak semua kalangan masyarakat Inhil untuk meneladani apa yang telah dilakukan para pejuang dalam mewujudkan pendirian Kabupaten Indragiri Hilir.

“Marilah kita semua mengingatkan jasa dan perjuangan para pejuang dan pendiri Kabupaten Inhil,” ungkap Bupati Inhil, HM Wardan sambil mengajak para hadirin menghadiahkan bacaan Al Fatihah bagi pendiri Inhil.

Bupati meminta agar semua elemen masyarakat dapat secara bersama-sama menjalin sinergi dalam membangun Kabupaten Inhil yang lebih maju, bermartabat dan bermarwah.(dro)