Terkait SK IPWL Untuk Inhil, Yusuf Said Minta RSUD PH Segera Lakukan MoU
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said didampingi para anggota saat memimpin hearing
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), maka Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) diminta segera melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaannya di lapangan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat memimpin hearing atau rapat dengar pendapat bersama perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum dan Bagian Ortala Setda Inhil, serta RSUD PH Tembilahan, di Ruang Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (15/4/2015).
Dikatakan Yusuf Said, mengingat kondisi Kabupaten Inhil yang saat ini sudah termasuk dalam kategori bahaya dan darurat Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), maka seluruh pihak terkait harus segera mengambil langkah konkrit, guna mencegah dan mengantisipasi sejak dini, sehingga pengaruh buruknya tidak semakin meluas.
“Setelah kita menerima SK IPWL itu, hendaknya RSUD PH selaku pihak yang diberikan kewenangan penuh, dapat langsung melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis, seperti melakukan penandatanganan Mou paling lambat Bulan Mei nanti, karena tidak menutup kemungkinan Inhil ini juga termasuk dalam salah satu jalur peredaran Napza,” tutur Yusuf Said didampingi para anggota Komisi I DPRD Inhil.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinkes Inhil, dr Saut Pakpahan menyatakan, menindaklanjuti SK IPWL yang diterima oleh Kabupaten Inhil, maka pihaknya sudah menetapkan 2 langkah dan strategi dalam pengobatan korban penyalahgunaan Napza, yakni pemberian obat dengan sistem rawat inap dan rawat jalan.
“IPWL ini sudah disepakati dimulai dari rumah sakit, sedangkan puskesmas akan mengbackup dalam hal memediasi para pasien atau korban ke rumah sakit,” terangnya.
Senada dengan itu, Direktur Utama RSUD PH Tembilahan, dr Irianto menjelaskan bahwa pihaknya berencana akan melakukan studi banding ke daerah lain, yang sudah menerapkan program tersebut terlebih dahulu, seperti di Solo.
“Prinsipnya, masalah narkotika ini sudah emergency, Jadi, kita harus bersama-sama mencegah dan mengobati para pasien atau korban yang sudah kecanduan obat-obatan terlarang,” imbuhnya.(adi/adv)
Undang Tukul Arwana, Kata Dewan, PLTU Parit 23 Akan Jadi Lokasi Uka-uka
Wakil Ketua DPRD Inhil, Ir Feriyandi
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Mengingat belum adanya kejelasan tentang proses kelanjutan pembangunan PLTU yang terletak di Parit 23 Tembilahan, maka keberadaannya dikhawatirkan akan menjadi tempat uka-uka atau lokasi berkumpulnya para makhluk astral.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferriyandi saat menghadiri hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dengan PLN Area Rengat dan PLN Rayon Tembilahan, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.
Dikatakan Ferriyandi, pihaknya sangat berharap agar pembangunan PLTU tersebut dapat segera dilanjutkan. Apalagi berdasarkan janji dari pihak terkait sebelumnya, pembangunan PLTU seharusnya sudah dilanjutkan pada Bulan Februari lalu.
“Kalau tidak dilanjutkan pembangunannya, kita khawatir bangunan yang sudah ada itu akan menjadi tempat uka-uka. Jika sudah begitu, sebaiknya kita mengundang Tukul Arwana, supaya bisa diliput dan masuk dalam acaranya,” tutur Ferriyandi.
Dijelaskan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, kesiapan dan pengoperasian PLTU di Parit 23 itu, tentunya sangat ditunggu dan dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Inhil, khususnya Kota Tembilahan dan sekitarnya, karena kebutuhan akan ketersediaan pasokan listrik semakin hari semakin besar.
“Jika pembangunannya dilanjutkan, tentu akan cepat selesai dan bisa segera dioperasionalkan, sehingga kondisi kekurangan pasokan listrik seperti yang terjadi di Kota Tembilahan dan sekitarnya saat ini tidak terjadi lagi,” terangnya.(adi/adv)
Komisi III DPRD Inhil Kembali Panggil Hearing Pihak PLN Tembilahan
Foto: Mirwan
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sikapi persoalan pemadaman listrik yang tak kunjung tuntas, Komisi III DPRD Inhil kembali melaksanakan Hearing bersama pihak PLN.
Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Ferriyandi, anggota Komisi III DPRD, Manager PLN Rayon Tembilahan, Budi Warman dan Asisten Pembangkit PLN Area Rengat, Arif Supandi.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna menyatakan kekecewaannya karena pihak PLN yang dinilai tak kunjung mampu membuktikan janji-janji yang telah diucapkannya selama ini.
“Hingga sekarang, proses pemadaman listrik bergilir dengan durasi 8 jam hidup dan 8 jam mati terus berlangsung. Padahal, janjinya awal April sudah bisa normal,” Sampaikan Iwan dengan nada suara kesal.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Inhil, Asnawi justru menyatakan bahwa dirinya merasa sangat malu melihat kondisi PLN Rayon Tembilahan.
“Ketika masyarakat menunggak pembayaran, mereka langsung dikenakan denda bahkan saat penagihan PLN juga menggandeng aparat, tapi dengan kodisi saat ini, justru tidak ada upaya penyelesaian yang konkrit agar hak pelanggannya tidak terabaikan,” kritiknya.
Dalam kesmepatan itu, Dewan memintakan dengan tegas agar pihak PLN segera menuntaskan berbagai persoalan kerusakan mesin pembangkit sewa milik mereka agar pasokan listrik bagi pelanggan dapat kembali normal. (adi/adv)
MPI Kritik Eksodus Guru, Komisi IV Hearing Disdik dan BKD Inhil
Foto: Mirwan
Tembilahan (detikriau.org) – Komisi IV DPRD Inhil melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kamis (2/4). Pelaksanaan RDP yang didasari informasi Bidang Pendidikan Masyarakat Peduli Inhil (MPI) tentang carutmarutnya mutasi tenaga pendidik yang juga dihadiri oleh Beberapa kepala sekolah setingkat SD hingga SMA di Kota Tembilahan dan Tembilahan Hulu ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Ardiyanto didampingi Sekretaris, Herwanissitas dan beberapa anggota.
Diterangkan Ardiyanto, MPI menilai eksodus tenaga pendidik dari Desa ke Kota sangatlah tidak tepat. Akibat kebijakan ini, terjadinya penumpukan tenaga pendidik di perkotaan, padahal sekolah-sekolah di Desa masih sangat kekurangan tenaga pendidik.
Menaggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan, Helmi D, diwakili Sekretarisnya, Ahmad Ramani menerangkan bahwa mutasi para guru yang dilakukan beberapa waktu lalu telah dilakukan sesuai aturan. Mutasi menurutnya diawali dari permintaan para guru itu sendiri yang kemudian dipertimbangkan sesuai ketentuan aturan serta pertimbangan lainnya. Disdik bukanlah menjadi pemutus tetapi sebelumnya harus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Baperjakat.
“banyak pertimbangan kita, seperti pertimbangan kemanusiaan karena guru juga butuh penyegaran dengan dipindahtugaskan ditempat tugas baru setelah puluhan tahun bertugas di daerah, berjauhan dengan istri atau suami, kesehatan dan lain sebagainya,” Ujar Ramani
Kepala BKD Inhil, Syaifuddin, juga menyatakan alasan yang hampir senada. Menurutnya, mutasi menjadi hak setiap orang. Usulan yang disampaikan Disdik selanjutnya dibahas pihaknya bersama baperjakat.
“Artinya semua sudah kita lakukan sesuai aturan,” kata Syaifuddin.
Menanggapi ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil meminta Pemkab Inhil untuk mempertimbangkan pembatalasan mutasi tenaga guru yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, dengan pindahnya beberapa tenaga guru disekolah-sekolah di Desa ke Kota menyebabkan semakin terpuruknya proses pendidikan ditingkat Desa disebabkan minimnya tanaga pengajar.
Menurutnya, masyarakat Desa juga berhak untuk pintar bukan hanya masyarakat yang bertepat tinggal di perkotaan. “bagaimana masyarakat desa bisa pintar kalau guru saja tidak ada? Ini harus jadi pertimbangan sebelum mengambil kebijakan,” pintanya.
Pria kelahiran Sungai Bela Kecamatan Kuindra ini mengaku memaklumi pertimbangan kemanusiaan untuk melakukan mutasi, namun yang perlu menjadi catatan, apakah setelah guru yang dipindahkan sudah ada penggantinya?
“Kebanyakan tidak, Akibatnya proses belajar mengajar disekolah yang ditinggal pastinya akan terganggu. Saya minta atas nama masyarakat, batalkan mutasi yang telah dilakukan.” pintanya.
Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi menyampaikan kondisi bahwa di SD 012 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong dengan jumlah murid sebanyak 342 siswa awalnya memiliki 4 orang guru berstatus PNS. Padahal sesuai rasio, idealnya 1 guru untuk 30 siswa, artinya minimal di SD ini memiliki 11 guru PNS.
Justru anehnya menurut Hasmawi, menjelang pelaksanaan ujian beberapa waktu yang lalu, 1 guru PNS bahkan dimutasikan ke Tembilahan.
“Saya sudah cek, guru yang pindah ini tanpa adanya rekomendasi, baik dari Kepala Sekolah maupun UPTD. Kita boleh cek kebenaran informasi ini,” Tantang Hasnawi
SMPN satu atap Desa Sungai Berapit Kecamatan Concong ditambahkannya, awalnya dengan 152 siswa memiliki 3 guru PNS. Namun ditahun 2013, 2 guru PNS dipindahtugaskan. Awal tahun ajaran baru, SMP hanya didaftari 7 Siswa baru karena para orang tua siswa tidak ingin meragukan untuk menitipkan anaknya dididik disekolah yang tidak memiliki tenaga guru ini.
“Dua guru ini pindah juga tidak ada rekomendasi kepsek maupun UPTD, yang ada hanya rekomendasi pejabat. Apakah ini prosedural dan tidak menyalahi aturan,” Pertanyakan politisi partai Demokrat ini.
Masih menurutnya, kalau alasan lamanya bertugas seorang guru di desa bisa menjadi pembenaran, salah seorang mantan gurunya yang sudah bertugas sejak tahun 1982 di concong nyatanya sampai hari ini juga tidak pernah dipindahtugaskan.
“Jika seperti ini saya yakin pendidikan di Inhil lama kelamaan akan semakin hancur.” Kecam Hasmawi.
Menurut Hasmawi untuk mengelola pendidikan perlu kearifan, bijaksana dan saling terbuka dalam mengambil berbagai kebijakan.
Menanggapi informasi yang disampaikan pihak Dewan ini, Sekretaris Disdik, A Ramani berjanji untuk segera menindaklanjuti dengan langsung turun kelapangan. Ia berjanji pihaknya akan komit untuk membenahi pendidikan Inhil namun harus mendapatkan dukungan semua pihak.
“Jika kita ingin perbaiki pendidikan harus ada dukungan dari semua pihak, tidak bisa semata hanya dilakukan oleh disdik.” Harapnya.
Diujung RDP, Ketua komisi IV meminta kepada Pemkab Inhil untuk meninjau kembali SK pemutasian nomor: KPTS. 172/III/HK-2015 tentang penempatan dan mutasi PNS dilingkungan Pemkab Inhil tanggal 12 Maret 2015. Kemudian segera untuk memenuhi kekurangan guru yang di daerah serta melakukan pertimbangan baik buruknya terhadap usulan mutasi terhadap Sekolah yang ditinggalkan sebelum mengamini permintaan mutasi seorang tenaga pendidik. (dro/adv)
Edi Gunawan : Perbaikan Perkebunan Kelapa Butuh Komitmen dan Keseriusan.
“Jika Tidak Juga, Lebih baik Kita Sama-sama Terjun Ke Parit”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan menilai sudah sekitar 3 tahun belakangan ini, program perbaikan perkebunan kelapa masyarakat tidak berjalan dengan baik dan maksimal.
Oleh karena itu, perlu diambil langkah dan kebijakan strategis dari berbagai pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dalam hal ini Dinas Perkebunan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan mengatakan, mengingat berbagai keterbatasan yang ada, seperti anggaran, aparatur dan lain sebagainya, maka program perbaikan perkebunan kelapa masyarakat harus dilakukan secara bertahap, baik itu melalui kontraktual maupun swakelola.
“Yang jelas, pelaksanaannya membutuhkan komitmen dan keseriusan Pemkab Inhil. Meskipun dana yang tersedia cukup kecil, tapi program ini bisa dilakukan secara bertahap, dengan pola swakelola,” tutur Edi Gunawan saat hearing Komisi II DPRD dengan Dinas Perkebunan (Disbun), di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas, kemarin.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Asun ini, program perbaikan perkebunan kelapa masyarakat melalui pola swakelola bukanlah yang pertama dilakukan di Kabupaten Inhil, karena beberapa tahun yang lalu sudah diterapkan pada proses pembangunan tanggul di sejumlah tempat.
Untuk itu, tidak ada alasan lagi bagi SKPD terkait tidak melaksanakan program perbaikan perkebunan kelapa masyarakat di tahun anggaran 2015 ini, karena sebenarnya yang bermasalah bukan pada pola penerapannya, tetapi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik dan benar.
“Kalau tahun ini tidak terlaksana juga, lebih baik kita semua sama-sama terjun ke parit,” tegasnya.
Penegasan tersebut, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya atau golongan, tetapi lebih pada kebutuhan masyarakat yang saat ini sudah menjerit, dikarenakan kerusakan perkebunan kelapa yang semakin parah.
Apalagi seperti diketahui, sebagian besar masyarakat Kabupaten Inhil menggantungkan hidupnya pada hasil perkebunan kelapa, sehingga apabila hal ini tidak menjadi prioritas utama, tentu akan banyak masyarakat yang sengsara, karena perekonomian keluarga yang semakin terpuruk.
“Jadi, dengan pola swakelola ini diharapkan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di bidang perkebunan. Sedangkan untuk masalah teknisnya, tergantung kepada aparatur pelaksananya, yang jelas tidak dilakukan secara fiktif,” pungkasnya.(adi/adv)
Upaya Penyelamatan Kebun Kelapa Dalam, Komisi II DPRD Gelar Hearing Bersama SKPD Terkait
Ketua Komisi II DPRD Inhil Amd Junaidi (kanan) didampingi anggota, Edi Gunawan
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar hearing bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, guna mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan program penyelamatan perkebunan kelapa dalam milik masyarakat dengan pola sewa kelola, yang sebelumnya telah disepakati antar kedua belah pihak, Selasa (31/3/2015).
Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipusatkan di Ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD, Ahmad Junaidi didampingi para anggota, dan diikuti Kepada Dinas Perkebunan (Disbun), H Mukhtar T, perwakilan Inspektorat, Bappeda dan Bagian Keuangan Setdakab Inhil.
Pada kesempatan itu, Junaidi menyatakan bahwa selama dua tahun terakhir ini program penyelamatan perkebunan kelapa dalam tidak terlaksana dengan baik dan maksimal, dikarenakan keterbatasan anggaran dan lain sebagainya, sedangkan kerusakan lahan perkebunan sudah semakin meluas dan bertambah.
“Jadi kita ingin mempertanyakan, bagaimana pola sewa kelola ini bisa segera dilaksanakan, dalam upaya penyelematan perkebunan kelapa dalam milik masyarakat kita,” tutur politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Disbun Inhil, H Mukhtar T menjelaskan bahwa upaya penyelamatan perkebunan kelapa dalam ini dilakukan dengan membangun trio tata air, seperti tanggul, pintu klep dan drainase, yang dilakukan dengan dua pola, yakni pola swakelola dan kontraktual.
Namun sebelum dilaksanakan, lanjut mantan Kepala Diporabudpar Inhil ini, pihak telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna mengantisipasi timbulnya berbagai masalah di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan pola swakelola yang sangat memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya di lapangan.
“Kesimpulannya, karena mengingat berbagai hal, maka kita hanya melakukan pola kontraktual. Tapi meski begitu, kami akan terus berupaya melakukan perbaikan perkebunan kelapa dalam ini dengan maksimal,” terangnya.
Senada dengan itu, perwakilan Inspektorat, H Basrin menambahkan bahwa saat ini yang bisa dilakukan hanya dengan pola kontraktual. Sedangkan pola swakelola belum bisa diterapkan, karena masih dalam proses agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaannya, swakelola ini harus terperinci secara detail. Sementara pada proses perencanaan sebelumnya masih dalam bentuk umum, sehingga belum bisa diterapkan dan dilaksanakan,” kata perwakilan Bagian Keuangan Setdakab Inhil, Abdul Rasyid.(adi/adv)