Selain Bangun Daerah, Ranperda Usulan Pemkab Inhil Diharap Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Inhil, H Mariyanto memimpin Rapat Paripurna DPRD Inhil. Foto: Adi
Wakil Ketua DPRD Inhil, H Mariyanto memimpin Rapat Paripurna DPRD Inhil. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Selain bertujuan untuk membangun dan memajukan daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan mampu meningkatkan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Inhil, H Mariyanto saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi terhadap 6 Ranperda dan penetapan pimpinan Panitia Khusus (Pansus), yang membahas LKPj Bupati tahun anggaran 2014 dan Ranperda tahun 2015, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Mariyanto, jika melihat hasil penyampaian tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang 6 Ranperda, membuktikan bahwa Pemkab Inhil sudah memahami betul permasalahan yang disampaikan oleh para perwakilan fraksi sebelumnya.

Ini dibuktikan dari durasi penyampaian tanggapan terhadap usulan 6 Ranperda oleh 7 perwakilan masing-masing fraksi yang menghabiskan waktu sekitar 3 jam, sedangkan jawaban yang disampaikan Pemkab Inhil dan dibacakan Wakil Bupati (Wabup), Rodman Malomo hanya membutuhkan waktu lebih kurang 21 menit.

“Kita harapkan apa yang disampaikan itu benar-benar dari hati dan sanubari, bukan hanya sekedar goresan pena belaka, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Inhil ini.

Sementara itu, Wabup Rosman mewakili Pemkab Inhil mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD atas pemandangan umum yang disampaikan oleh perwakilan fraksi-fraksi.

Apalagi, lanjut Wabup Inhil dua periode ini, pemandangan umum sebagaimana telah disampaikan tersebut, pada umumnya menggambarkan perhatian yang tinggi dari seluruh anggota DPRD terhadap 6 Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Inhil.

“Mudah-mudahan, pembahasan terhadap keenam Ranperda ini nantinya dapat berjalan baik dan lancar, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjadi Perda yang diterapkan di Kabupaten Inhil,” imbuhnya.

Adapun 6 Ranperda yang disampaikan Pemkab Inhil sebelumnya, yakni Ranperda tentang pelaksanaan Ibadah Haji, Ranperda tentang Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).(adi/adv)




Junaidi : Walaupun Sekarang Musim Batu, Tapi Kita Jangan Kembali ke Zaman Batu

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga saat ini, kondisi pemadaman listrik bergilir masih melanda sejumlah daerah di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), khususnya di Kota Tembilahan dan sekitarnya.

Oleh karena itu, permasalahan tersebut harus segera dicari solusi dan jalan keluarnya oleh PLN selaku pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan listrik bagi seluruh masyarakat.

Seperti yang ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ahmad Junaidi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan PLN Area Rengat dan Rayon Tembilahan, belum lama ini.

Menurut Junaidi, pihak PLN harus bertanggung jawab dalam mengatasi krisis listrik di Negeri Seribu Parit ini dan tidak menimpakan kesalahannya kepada pihak lain.

” PLN jangan banyak alasan dengan mengatakan bahwa mesin lah yang rusak atau vendornya, karena PLN itu membeli daya bukan mesin,” kata Junaidi.

Namun, dengan melihat kondisi krisis listrik yang sudah cukup lama tidak mampu dituntaskan oleh pihak PLN, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini menyatakan bahwa hal itu termasuk dalam kejahatan dan penipuan terstruktur.

Untuk itu, Junaidi mengajak seluruh pihak terkait terutama PLN, agar berfikir cerdas dalam menyelesaikan persoalan ini dan tidak perlu lagi beretorika.

“Walaupun sekarang lagi musim batu, tapi kita jangan kembali ke zaman batu, karena permasalahan ini akan bisa dituntaskan apabila kita berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya,” pungkasnya.(adi/adv)




Pemadaman Bergilir Tak Kunjung Tuntas, Dewan Kembali Agendakan RDP Bersama PLN

Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Haryanto (kiri) bersama Ketua Komisi III, Iwan Taruna dalam sebuah RDp bersama pihak PLN beberapa waktu yang lalu
Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Haryanto (kiri) bersama Ketua Komisi III, Iwan Taruna dalam sebuah RDp bersama pihak PLN beberapa waktu yang lalu

Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir kembali mengagendakan pelaksanaan Rapat Dengat Pendapat (RDP) bersama pihak manajemen PLN. Hal ini dilakukan karena begitu banyaknya desakan masyarakat mempertanyakan perihal jadwal pemadaman bergilir yang tak kunjung tuntas.

“Kita rencanakan RDP pada senin (3/5) mendatang. Kita akan minta penjelasan kenapa janji pihak PLN tidak juga kunjung terealisasi,” Sampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Haryanto Sindrang diruang kerjanya, kamis (30/4) kemaren.

Selain manajemen PLN Rayon Tembilahan, DPRD menurut politisi dari Partai Golkar ini juga memintakan kehadiran pihak manajemen PLN Wilayah Rengat. “Termasuk kita juga mintakan kehadiran pihak Vendor. Selama ini PLN selalu melimpahkan kesalahan kepada Vendor, makanya kita juga merasa perlu untuk mengklarifikasinya secara langsung,” Tambah pria yang akrab disapa Sindrang ini.

Menurut Sindrang juga, hari ini Humas pihak PLN sepertinya sudah berpindah ke DPRD. Diakuinya hampir setiap hari ia mendapatkan telpon dari masyarakat mempertanyakan persoalan terkait permasalahan PLN yang tak kunjung tuntas.

Untuk sekedar mengingatkan, sebelumnya, PLN berdalih tak kunjung mampu ditepatinya janji-janji perbaikan pasokan listrik bagi kebutuhan masyarakat pelanggannya lebih disebabkan ketidakmampuan pihak vendor.

Menurut Asisten pembangkit PLN wilayah Rengat, Arif, selama ini pihak PLN juga mendapatkan janji-janji dari berbagai pihak yang bertanggungjawab dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan, yakni vendor. Hanya saja janji-janji itu tak kunjung mampu dipenuhi.

“Kami sangat peduli dengan permasalahan ini dan kami tidak ingin terus seperti ini, tapi kami juga hanya diberikan janji-janji yang tidak pasti,” Sampaikan Arif dihadapan anggota Komisi III DPRD Inhil dalam RDP dengan PLN Area Rengat dan PLN Rayon Tembilahan, di Ruang Komisi III Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (7/4/2015) yang lalu.

Dalam beberapa kali kesempatan, PLN menjanjikan bahwa tanggal 25 maret 2015 yang lalu giliran pemadaman sudah berubah menjadi 4 hari hidup dan 8 jam mati bahkan dijanjikan tanggal 15 April 2015 yang lalu, pemadaman bergilir PLN sudah tuntas. Sayangnya hingga saat ini janji-janji itu nyata baru sebatas janji. Bahkan kini dilapangan pemberlakuan pemadaman semakin mengecewakan masyarakat. (aam/adv)




Dewan: Pola Kerjasama Perusahaan Juga Harus Untungkan Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said memberikan penjelasannya pada diskusi bersama Kepala BP2MPD Inhil
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said memberikan penjelasannya pada diskusi bersama Kepala BP2MPD Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dan perusahaan diminta untuk membicarakan serta menetapkan pola kerjasama yang juga menguntungkan masyarakat sebelum memberikan izin.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat melakukan diskusi bersama Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil, Junaidi di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Yusuf, sebelum beroperasi di wilayah kerjanya, pihak perusahaan harus melakukan ekspose ke Pemkab dan DPRD Inhil, khususnya terkait dengan pola kemitraan yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Jangan ada perbedaan pola kerjasama antara perusahaan dan masyarakat yang berada di suatu wilayah, supaya masyarakat tidak resah dan bertanya-tanya,” tutur Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, Pemkab Inhil bersama pihak perusahaan hendaknya menetapkan terlebih dahulu pola kerjasama yang dilakukan nantinya.

“Ini juga dalam upaya menghindari ketimpangan dan terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.(adi/adv)




Muammar : Siapapun Dia Harus Mau dan Siap Angkat Kopor

Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar (baju biru) didampingi anggota saat pelaksanaan hearing
Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar (baju biru) didampingi anggota saat pelaksanaan hearing

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tugas serta tanggung jawab yang harus dilaksanakannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Oleh karena itu, dimanapun ditempatkan ia harus selalu siap serta mampu melaksanakan amanah yang telah diemban dan dipercayakan kepadanya dengan baik dan maksimal.

Salah satu upaya mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat ini adalah dengan sering berada di tempat tugasnya daripada di luar daerah guna memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat serta melaksanakan berbagai program pembangunan demi mengembangkan dan memajukan daerah.

“Jadi, siapapun dia (pejabat, red) harus mau dan siap angkat kopor ke tempat tugasnya, sehingga tidak mengganggu kinerja pemerintahan,” tutur Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar saat hearing bersama BKD, BPMPD dan Bagian Hukum Setda Inhil, di ruang Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dijelaskan Muammar, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, karena saat ini sudah cukup banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, khususnya terkait dengan jarangnya pejabat di daerah berada di tempat tugasnya.

“Seperti penunjukan dan penempatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), kalau bisa janganlah diambil dari pejabat struktural kecamatan, karena bisa mengganggu kinerja yang bersangkutan nantinya, baik sebagai pejabat di kecamatan maupun di desa,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, memang tidak ada aturan yang mengatur tentang itu, namun harus dievaluasi, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang saja pelayanan belum maksimal, bagaimana kalau pejabat di kecamatan memegang jabatan rangkap, tentu dia tidak bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, belum lagi jika ada para camat yang jarang berada di tempat tugas,” pungkasnya.(adi/adv)




Pemkab Inhil Diminta Segera Cairkan Dana Tahap Pertama

Suasana hearing di ruang Komisi I DPRD Inhil
Suasana hearing di ruang Komisi I DPRD Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) diminta, untuk segera mencairkan alokasi dana desa yang telah dianggarkan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, HM Yusuf Said saat memimpin hearing atau rapat dengar pendapat bersama BPMPD, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Setdakab Inhil, Rabu (15/4/2015) malam.

Hearing yang digelar di ruang Komisi I Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, dihadiri Sekretaris Komisi I DPRD, Muammar serta anggota, Hj Siti Bungatang dan Asmadi, Kepala BKD, Syaifuddin, Sekretaris BPMPD, Yuserdi dan jajaran Bagian Hukum Setdakab Inhil.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said mempertanyakan tentang sejumlah kebijakan dari SKPD terkait, seperti yang berkenaan dengan dana desa, Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) dan rencana kunjungan Menteri Desa ke Kabupaten Inhil.

Dikatakan Yusuf, mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan Bulan April tahun anggaran 2015, yang merupakan jadwal pencairan dana desa tahap pertama. Namun, dari informasi yang diperoleh di lapangan, Pemerintah Desa masih belum mengetahui dan mendapatkan berapa jumlah alokasi dana desa yang mereka peroleh.

“Berkenaan dengan Pj Kades, kita ingin mengetahui bagaimana sebenarnya penempatan pejabat di desa, karena berdasarkan keputusan yang telah disepakati sebelumnya, pejabat dalam struktural Pemerintah Kecamatan tidak dibenarkan menjadi pejabat desa,” tutur politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris BPMPD Inhil,Yuserdi menjelaskan bahwa dana desa untuk tahun anggaran 2015 ini sudah dipersiapkan dan tinggal menunggu beberapa hal lagi yangg harus dilengkapi, sehinga pencairannya bisa segera dilakukan.

“Mengenai Pj Kades yang diambil dari struktural Pemerintah Kecamatan, ini karena kita masih kekurangan aparatur di daerah pedesaan, makanya kita angkat aparatur yang memang dinilai layak untuk menjabat sebagai Pj Kades,” terangnya.

Mendengar jawaban itu, Yusuf Said dan jajarannya di Komisi I DPRD Inhil meminta agar Pemkab Inhil benar-benar menempatkan aparatur yang siap turun dan berdomisili di desa bersangkutan, sehingga kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Memang aturannya tidak ada, tapi kita harapkan Pj Kades yang dipilih bukanlah mereka yang memegang jabatan di tingkat kecamatan, karena nantinya akan mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” kata Yusuf yang diamini jajarannya.(adi/adv)