Polres Inhil Bekuk DPO Kasus Tindak Pidana Korupsi BLM PUAP Tahun 2011 di Kemuning

gariTembilahan (detikriau.org) – Kepolisian Polres Inhil berhasil meringkus DPO kasus tindak pidana korupsi di Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Jum’at (31/10/2014) sekira pukul 01.45 Wib dnihari.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Jamrah, DPO diburu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana BLM PUAP Tahun 2011 Gapoktan Sumber Rezeki Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil sebesar Rp. 100 juta sesuai dengan DPO/10/III/2014/Reskrim tertanggal 22 Maret 2014 atas nama Samsul Bahri Alias Sam Bin Ahmat Bual, warga Dusun Gading Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning.

“Laki-laki kelahiran tahun 1974 ini sebelumnya menjabat sebagai bendahara Gapoktan Sumber Rezeki , Jl Penunjang RT 02 RW 02 Desa Limau Manis Kec. Kemuning Kab. Inhil – Riau.” Terang Kasat Reskrim.

Dipaparkannya, Kronologis tertangkapnya DPO kasus Korupsi ini berawal dari hasil lidik anggota yang ditugaskan untuk mencari keberadaan DPO. Samsul Bahri yg melarikan diri ke propinsi jambi ini masih sering kembali melihat keluarganya di kec kemuning.

jum’at (31/10/2014) sekitar pukul 01.45 wib dinihari, aggota opsnal melakukan penyergapan di rumah keluarga tsk dan tsk langsung diamankan. Ketika ditangkap, tsk sedang bersiap-siap akan pergi ke jambi lagi.

“ tsk saat ini sudah diamankan di polres inhil untk proses lebih lanjut.” Tandas Kasat Reskrim, AKP Ade Jamrah. (dro)




Polsek Kempas, Inhil Ringkus DPO Rampok

dpoTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) Sektor Kecamatan Kempas berhasil membekuk seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB kemaren.

Pelaku yang diketahui bernama Suryadi (37) warga Pelalawan ini terlibat aksi tindak pidana perampokan pada bulan Mei 2014 yang lalu dengan korbanya Siti Hajar (65), warga Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.

“Pelaku kita tangkap ditempat persembuyiaannya, di Ukui, Kabupaten Pelalawan, tanpa ada perlawanan,”ungkap Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui, Kapolsek Kempas, AKP R Tarigan, Jumat (12/9/2014).

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya satu unit mobil Toyota Kijang Inova yang digunakan pelaku sebagai alat transpotasi saat melakukan aksi perampokan.

Pelaku sendiri merupakan DPO Curas Polsek Kempas Lp :/15/V/2014/Riau/Res Inhil/Sek Kempas, pada tanggal 19 Mei 2014 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok A RT 004 RW 007 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas.

“Kini pelaku sedang kita periksa secara intensif untuk mengungkap para pelaku-pelaku lainya. Kuat dugaan kami aksi perampokan itu tidak dilakukan sendiri.,” Tandas mantan kapolsek Tembilahan ini.(dro/*1)