Disnakertrans Inhil Canangkan Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS

HIVTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) canangkan sosialisasi penanggulangan bahaya HIV/AIDS, Kamis (11/9). Kegiatan tersebut melibatkan para tenaga kerja di beberapa perusahaan.

Kepala Disnakerntrans Inhil, H Fazar Husen, menyebutkan dari sekian banyak penderita HIV/AIDS yang terdapat di Inhil, 30 persennya merupakan karyawan swasta di sejumlah perusahaan. Sehingga perlu antisipasi supaya tidak terjadi penambahan penderitanya.

“Berdasarkan data yang kami dapat, dari 102 kasus HIV/AIDS, 24 kasusnya dialami oleh karyawan swasta,” jelas Fazar Husen.

Kemudian, apa yang mereka lakukan itu juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 68/MEN/IV/2004 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat-tempat kerja.

Masih menurut Fazar Husen, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS ini yang diikuti para tenaga kerja dari sejumlah perusahaan. Selesainya diharapakan seluruh peserta hendaknya dapat mengimplementasikan untuk pencegahan bahaya HIV/AIDS pada kehidupan sehari-hari.(dro/*1)




Disnakertrans-BP3TKI Sosialisasikan Penempatan Tenaga Kerja ke LN

tkiTEMBILAHAN(www.detikriau.org) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Balai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Pekanbaru, sosialisasikan penempatan tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri (LN) Rabu (27/2).

Kepala BP3TKI Pekanbaru  Maliana mengatakan, melalui sosialisasi informasi tentang pengetahuan penempatan tenaga kerja Indonesia di LN, dapat mengurangi berbagai masalah yang kerab menimpa para TKI itu sendiri.

“Segala informasi tentang penempatan tenaga kerja akan kita berikan. Dengan harapan kedepan tidak adalagi masalah demikian. Meski kita akui untuk menghilangkan masalah itu bukanlah hal mudah. Tapi paling tidak bisa meminimalisir,”ungkap Maliana, Rabu (27/2).

Kegiatan sosialisasi yang diikuti 65 peserta terdiri dari berbagai daerah. Dimana jika para peserta nantinya mempunyai pengetahuan tentang tata cara atau mekanisme penempatan TKI, maka secara otomatis bentuk keslahan dapat berkurang. Karena proses penyelesaian permasalahan TKI tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil, H Hafitsyah, pada kesempatan itu berharap rombongan BP3TKI dapat menjelaskan serinci-rincinya kepada pesereta sosialisasi. disamping itu, Hafit juga berharap sebelum para naker berangka ke LN, terlebih dahulu dapat menguasai bahasa Inggris.

“Kunci utama kita harus bisa menguasai bahasa Inggris. Karena bahasa ini adalah bahasa pemersatu bangsa. Bagaimana bisa menguasai aturan main, kalau saat berkomunikasi saja kita tidak bisa,” katanya.

Saran lain, Hafit, meminta kepada peserta untuk aktif melontarkan pertanyaan, karena dengan banyak bertanya akan dapat memahami kondisi dan aturan main yang ditetapkan. Dengan demikian para calon TKI memiliki pengetahun lebih , sehingga jika suatu ketika timbul masalah akan bisa mengatasinya.

“Mereka tidak bingung lagi, kalau memang menghadapi masalah. Selama ini banyak masalah yang timbul saat berada di Luar Negeri, tapi TKI kita tidak tahu bagai mana prosedur menyampaikan informasi kepada pihak-pihak terkait,”jelasnya.(dro/*1)




Gubri Tetapkan UMK Inhil 2013 sebesar Rp. 1.492.000

imagesTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Besaran Upah Minimum Kabupaten Inhil ditetapkan sebesar Rp. 1.492.000. UMK yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 1.250.000.

 

“Alhamdulillah, UMK sudah ditetapkan melalui SK Gubernur. Artinya pada tahun 2013 ini seluruh perusahaan harus sudah menerapkan besaran upah tersebut,” Jawab Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transigrasi (Disnakertrans) Inhil, H Hafitsyah, melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hotman lewat sambungan telepon kemaren.

Sebelumnya, dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Bupati Inhil November 2012 yang lalu, organisasi perwakilan buruh yang tergabung dalam SPSI Inhik mendesak agar UMK Tahun 2013 dinaikan sebesar 40 persen dari tahun sebelumnya (Rp. 1.750.000)

Walau tuntutan pekerja itu belum bisa terpenuhi sepenuhnya, penetapan UMK Inhil oleh Gubri ini menurutnya adalah sebuah keputusan win-win solution. Tentunya pihak perusahaan harus menjalankan demikian pula kaum buruh. diharapkan UMK tersebut bisa membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mereka tidak merasa keberatan serta dunia usaha dapat berjalan dengan baik.(dro/*1)




Penetapan UMK Inhil Tunggu UMP Riau

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Hafitsyah, mengatakan bahwa pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhil, 2013 masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.

 

“Belum, kita masih menunggu UMP yang ditetapkan pihak Provinsi Riau,”kata Hafitsayh, kemarin.

 

Lanjut Hafitsyah, sebelum ditetapkannya UMK, pihaknya bersama dewan pengupahan Kabupaten Inhil terlebih dahulu melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara periodik hingga rampung di tahun 2012 ini. Dari hasil survei tersebut katanya, baru diperoleh angka rata-rata untuk penetapan UMK Inhil.

 

“Patokan kita dalam menetapakan UMK, juga harus menunggu UMP Riau. Jadi kalau ada Kabupaten/Kota yang belum memiliki dewan pengupahan, maka mereka bisa mengambil standar UMP, untuk UMK dimasing-masing Kabupaten/Kota,”jelas Hafitsyah.

 

Dilanjutkan Hafitsyah, penetapan UMK selain harus menunggu penetapan UMP, juga harus dilakukan pembahasan pihak-pihak terkait seperti Disnakertrans, dewan pengupahan dan organisasi tenaga kerja dan pihak pengusaha. Maka dari itu, pihak tersebut mengambil data  dari rata-rata hasil survei KHL.

 

“Tentunya dalam menetapkan UMK, kita harus bersipat objektif. Tujuanya agar pihak-pihak yang dirugikan, baik itu masyarakat maupun pihak pengusaha. Sebab, tenaga kerja dan pengusaha merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. “Artinya saling membutuhkan,”tandasnya.(dro/*1)

Pengutipan berita dan gambar harus mencantumkan detikriau.org atau kami akan tuntut sesuai ketentuan UU yang berlaku




Tingkatkan PAD, Dishubkominfo Manfaatkan Gudang Pelabuhan Parit 21

TEMBILAHAN (detikriau.org)– Dinas Perhubungan dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai memanfaatkan gudang penyimpanan barang  Pelabuhan Bongkar Muat Parit 21 Tembilahan.Saat ini, sudah tersedia sebanyak 3000 karung semen dan pupuk yang akan dibongkar dan disimpan kedalam gudang. Hanya saja terdapat beberapa kendala yang sipatnya tidak terlalu teknis, namun diharapkan bisa diselesaikan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak PT Pelido, Syahbandar. Pada umumnya mereka setuju, karena pengoprasian Pelabuhan itu belum dilakukan penanda tangannan secara teknis,”sebut Kepala Diskominfo Inhil, H Pahrolrozy, Senin (17/9).

Untuk pengoperasionalan Pelabuhan itu, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut, sehingga dapat mengetahui mana yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang terdapat dalam MoU.

“Kebetulan pada hari ini, ketika akan dilaksanakanya bongkar muat ada dua organisai bongkar muat yang  sama-sama mengklaim lokasi tersebut merupakan lokasi kerja mereka. Namun saya minta supaya tidak terjadi keributan mereka saling mengerti,”harapnya.

Masih menurut yang bersangkutan, jika mengacu kepada ketentuan yang berlaku kedua oraganisasi bongkar tersebut dibawah binaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Namun teknis operasional Pelabuhan tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Dishubkominfo.

“Yang jelas kita inginkan, gudang berfungsi kemudian PAD dapat kita pungut dalam rangka meningkatkan penghasilan daerah”. Tegas Fahrolrozy.

Namun ketika ditanya mengenai izin, dikatakan Pahrolrozy operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau. Sedangkan administrasi perizinannya sendiri sudah dilakukan pengurusan, hanya saja belum keluar karena saat ini masih disibukan dengan even PON.(dro/*1)