Disnakertrans-BP3TKI Sosialisasikan Penempatan Tenaga Kerja ke LN

tkiTEMBILAHAN(www.detikriau.org) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Balai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Pekanbaru, sosialisasikan penempatan tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri (LN) Rabu (27/2).

Kepala BP3TKI Pekanbaru  Maliana mengatakan, melalui sosialisasi informasi tentang pengetahuan penempatan tenaga kerja Indonesia di LN, dapat mengurangi berbagai masalah yang kerab menimpa para TKI itu sendiri.

“Segala informasi tentang penempatan tenaga kerja akan kita berikan. Dengan harapan kedepan tidak adalagi masalah demikian. Meski kita akui untuk menghilangkan masalah itu bukanlah hal mudah. Tapi paling tidak bisa meminimalisir,”ungkap Maliana, Rabu (27/2).

Kegiatan sosialisasi yang diikuti 65 peserta terdiri dari berbagai daerah. Dimana jika para peserta nantinya mempunyai pengetahuan tentang tata cara atau mekanisme penempatan TKI, maka secara otomatis bentuk keslahan dapat berkurang. Karena proses penyelesaian permasalahan TKI tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil, H Hafitsyah, pada kesempatan itu berharap rombongan BP3TKI dapat menjelaskan serinci-rincinya kepada pesereta sosialisasi. disamping itu, Hafit juga berharap sebelum para naker berangka ke LN, terlebih dahulu dapat menguasai bahasa Inggris.

“Kunci utama kita harus bisa menguasai bahasa Inggris. Karena bahasa ini adalah bahasa pemersatu bangsa. Bagaimana bisa menguasai aturan main, kalau saat berkomunikasi saja kita tidak bisa,” katanya.

Saran lain, Hafit, meminta kepada peserta untuk aktif melontarkan pertanyaan, karena dengan banyak bertanya akan dapat memahami kondisi dan aturan main yang ditetapkan. Dengan demikian para calon TKI memiliki pengetahun lebih , sehingga jika suatu ketika timbul masalah akan bisa mengatasinya.

“Mereka tidak bingung lagi, kalau memang menghadapi masalah. Selama ini banyak masalah yang timbul saat berada di Luar Negeri, tapi TKI kita tidak tahu bagai mana prosedur menyampaikan informasi kepada pihak-pihak terkait,”jelasnya.(dro/*1)




Penetapan UMK Inhil Tunggu UMP Riau

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Hafitsyah, mengatakan bahwa pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhil, 2013 masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.

 

“Belum, kita masih menunggu UMP yang ditetapkan pihak Provinsi Riau,”kata Hafitsayh, kemarin.

 

Lanjut Hafitsyah, sebelum ditetapkannya UMK, pihaknya bersama dewan pengupahan Kabupaten Inhil terlebih dahulu melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara periodik hingga rampung di tahun 2012 ini. Dari hasil survei tersebut katanya, baru diperoleh angka rata-rata untuk penetapan UMK Inhil.

 

“Patokan kita dalam menetapakan UMK, juga harus menunggu UMP Riau. Jadi kalau ada Kabupaten/Kota yang belum memiliki dewan pengupahan, maka mereka bisa mengambil standar UMP, untuk UMK dimasing-masing Kabupaten/Kota,”jelas Hafitsyah.

 

Dilanjutkan Hafitsyah, penetapan UMK selain harus menunggu penetapan UMP, juga harus dilakukan pembahasan pihak-pihak terkait seperti Disnakertrans, dewan pengupahan dan organisasi tenaga kerja dan pihak pengusaha. Maka dari itu, pihak tersebut mengambil data  dari rata-rata hasil survei KHL.

 

“Tentunya dalam menetapkan UMK, kita harus bersipat objektif. Tujuanya agar pihak-pihak yang dirugikan, baik itu masyarakat maupun pihak pengusaha. Sebab, tenaga kerja dan pengusaha merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. “Artinya saling membutuhkan,”tandasnya.(dro/*1)

Pengutipan berita dan gambar harus mencantumkan detikriau.org atau kami akan tuntut sesuai ketentuan UU yang berlaku




Disnaker Taja Diklat Teknisi Handpone

TEMBILAHAN (detikriau.org)– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknisi hand pon.

Kepala Disnakertrans Inhil, H Hafitsyah, mengharapkan usai mendapatkan pendidikan, para peserta mampu menciptakan peluang dan lapangan kerja. Sebab, diklat itu merupakan program pihaknya antara lain bertujuan meningkatkan sumber daya manusia (SDM), sehingga para pencari kerja (Pencaker) mampu mengimplemintasikanya.

“Dilat ini salah satu program kita dalam rangka menciptkan lapangan pekerjaan dan meminimalisir tingkat pengangguran khusunya di Inhil,” katanya Jumat (12/10)

Namun hal yang paling penting, lanjut Hafitsyah bagaimana nantinya perserta mampu mengimplemintasikan dilapangan. Sehingga, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan penghasilan secara berkelanjutan. Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama 30 hari kalender tersebut diharapkan benar-benar memberikan kontribusi besar bagi calon pencaker.

“Setidaknya, mereka mampu berkarya dengan baik. Dan mempraktekkan transfer ilmu yang sudah didapat selama mengikuti pelatihan,”harap Hafitsyah.

Selain mengadakan diklat teknisi HP, pada tahun ini Disnakertrans juga menggelar diklat service sepeda motor. Dimana setelah itu, peserta akan diberikan alat perangkat kerja dan sertifikat yang nantinya mampu membawa mereka ke dunia usaha serta lapangan pekerjaan.(*1)




Tingkatkan PAD, Dishubkominfo Manfaatkan Gudang Pelabuhan Parit 21

TEMBILAHAN (detikriau.org)– Dinas Perhubungan dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai memanfaatkan gudang penyimpanan barang  Pelabuhan Bongkar Muat Parit 21 Tembilahan.Saat ini, sudah tersedia sebanyak 3000 karung semen dan pupuk yang akan dibongkar dan disimpan kedalam gudang. Hanya saja terdapat beberapa kendala yang sipatnya tidak terlalu teknis, namun diharapkan bisa diselesaikan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak PT Pelido, Syahbandar. Pada umumnya mereka setuju, karena pengoprasian Pelabuhan itu belum dilakukan penanda tangannan secara teknis,”sebut Kepala Diskominfo Inhil, H Pahrolrozy, Senin (17/9).

Untuk pengoperasionalan Pelabuhan itu, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut, sehingga dapat mengetahui mana yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak yang terdapat dalam MoU.

“Kebetulan pada hari ini, ketika akan dilaksanakanya bongkar muat ada dua organisai bongkar muat yang  sama-sama mengklaim lokasi tersebut merupakan lokasi kerja mereka. Namun saya minta supaya tidak terjadi keributan mereka saling mengerti,”harapnya.

Masih menurut yang bersangkutan, jika mengacu kepada ketentuan yang berlaku kedua oraganisasi bongkar tersebut dibawah binaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Namun teknis operasional Pelabuhan tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Dishubkominfo.

“Yang jelas kita inginkan, gudang berfungsi kemudian PAD dapat kita pungut dalam rangka meningkatkan penghasilan daerah”. Tegas Fahrolrozy.

Namun ketika ditanya mengenai izin, dikatakan Pahrolrozy operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau. Sedangkan administrasi perizinannya sendiri sudah dilakukan pengurusan, hanya saja belum keluar karena saat ini masih disibukan dengan even PON.(dro/*1)




Disnakertrans Buka Posko Pengaduan Pelanggaran THR

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Untuk menjamin hak pekerja dalam memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang ada, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka Posko Pengaduan Pelanggaran THR yang secara efektif akan dibuka pada H-7.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Inhil, H Hafitsyah, diruang kerjanya kemarin. Menurut dia, Posko pengaduan pelanggran THR dipusatkan di kantor Disnakertran Inhil, jalan Keritang Tembilahan.

Posko tersebut secara khusus akan menerima pengaduan atas berbagai macam pelanggaran THR seperti tidak dibayarkannya THR, jumlah THR yang tidak sesuai ketentuan hingga keterlambatan pembayaran THR. Sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, kelalaian pembayaran THR akan dianggap sebagai pelanggaran dan bisa ditindaklanjuti mulai dari tingkat mediasi hingga proses hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
“Sesuai kententuan, THR tersebut sudah menjadi kewajiban perusahaan dan hak bagi pekerjanya. Sehingga sudah dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Untuk itu Hafitsyah menghimbau kepada para perusahaan untuk tidak lalai dalam memberikan THR yang merupakan hak para pekerja. Dalam surat edaran, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh, maka wajib untuk memberikan THR peringatan hari Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus dan atau lebih.
Namun untuk ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja atau buruh yang mana masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
“Sedangkan Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung, jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah,”tukas Hafitsayh.(Am)