Distamben Inhil Bina Mitra Kerja

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pembinaan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki izin kelistrikan dan pemakaian air bawah tanah.

Pembinaan yang maksud dimulai dari melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktifitas mereka yang sangat erat kaitanya dengan izin kelistrikan dan pemanfaatan air bawah tanah. Bagi perusahan yang kedapatan tidak memiliki izin yang dimaksud, atau peruntukan izin tidak sesuai dengan operasi, akan diberikan sangsi tegas.

“Diberikan teguran hingga bisa berupa pencaburan izin sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada,”jelas Kepala Distamben Inhil, H Encik Kamal Syahindra Jumat (1/2).

Banyak diantara mereka yang dulunya tidak mempunyai izin kelistrikan dan penggunaan air bawah tanah, saat ini sudah membuat izin. Ini artinya, menurut Encik Kamal, sudah timbul kesadaran oleh pihak-pihak perusahaan. Perbinaan tersebut dilakukan secara persuasif dan administrasi.

Demikian pula dengan perusahaan yang dalam operasinya meggunakan bahan baku batu bara. Selain membuat izin, pihak perusahaan juga ditekankan menyediakan sertifikasi standar layik operasi yang dibuat oleh lembaga independent.

Mengenai hal itu Distamben Inhil, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi  Riau. Alasanya, karena Dinas Pertambangan Riau memiliki fasilitas lengkap seperti infrastruktur ketenaga listrikan. Apalagi hal itu sangat berkaitan dengan  hal teknis.

“Kalau perusahaan tidak memiliki kesadaran untuk hal itu, maka bahanya dan resikonya sangat besar sekali. Terlebih jika terjadi kecelakaan seperti kebakaran dan sebagainya. Mereka bisa dituntut secara hukum,”imbuhnya.(dro/*1)




Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Distamben Kembali Bangun 24 Titik Sumur Bor

Pemkab Bangun 24 Titik Sumur Bor

 

pengerjaan sumur bor
pengerjaan sumur bor

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) kembali membangun 24 titik sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang tersebar di beberapa kecamatan.

Kebutuhan air bersih, sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat Inhil terutama bagi mereka yang berada di daerah pesisir. mendesaknya kebutuhan terhadap air bersih cendrung meningkat saat musim kemarau.

Dengan adanya sumur bor sebagai sumber air bersih, diharapkan  masyarakat bisa memanfaatkanya dengan baik.

 

Pemkab Inhil terus berupaya mengantisipasi terjadinya krisis air bersih dengan memberikan bantuan untuk membangun fasilitas tersebut. Krisis air bersih tentu dapat mempengaruhi kesehatan warga, karena air sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat.

 

“Tahun kemarin (2012, red) kita juga susah membangun sebanyak 11 titik sumur bor yang juga tersebar diberbagai daerah di Inhil. Kemudian tahun ini, karena kebutuhan lebih tinggi, kita kembali menganggarkan dengan jumlah yang lebih besar,”jelas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhil, H Encik Kamal Syahindra.(dro/*1)




Distamben Tambah 23 Titik Meterisasi PJU

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Tahun ini, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menganggarkan tambahan penerapan sistem meterisasi lampu penerang jalan umum (PJU) di Kota Tembilahan sebanyak 23 titik.

Penambahan meterisasi tersebut diharapkan sebagai control standar pembayaran beban listrik Pemkab Inhil, kepada pihak PLN agar lebih efektif dan efesien.

Kepala Distamben Inhil, H Ecik Kamal Syahindra, mengatakan selama ini sistem pembayaran beban perhitungan tersebut dilakukan oleh pihak PLN secara manual dan rentan terjadi selisih, sehingga bisa merugikan siapa saja, baik masyarakat maupun PLN itu sendiri.

“Program ini lanjutan dari program tahun sebelumnya (2012, red) yang jumlahnya sebanyak 50 titik. Kita berharap setelah sistem meterisasi PJU nanti berjalan maksimal, penghitungan beban dan biayanya bisa sama dengan lampu-lampu maupun meteran yang berada pada pelanggan,”ungkapnya Jumat (25/1) diruang kerjanya.

Total pemasangan meterisasi PJU selama tahun 2012 dan 2013 berjumlah 82 titik untuk Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Setelah secara total dua kecamatan ini meterisasinya terpasang, pihak Distamben akan kembali memikirkan pemasangan meterisasi di berbagai daerah dan kecamatan luar Tembilahan.

Sebelumnya anggapan lain, sebelum diberlakuknya sistem meterisasi bahwa pembayaran PJU tidak wajib alias tidak bayar, padahal menurut Encik Kamal pembayaranya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian kedepan anggapan itu tidak ada lagi. Di contohkanya, sebelum sistem meterisasi diterapkan penghitungan PLN untuk sebuah lampu PJU jenis mecury PLN bisa menghitung melalui rumusan 12 jam kali daya yang terdapat pada lampu itu.

“Tapi dengan penerapan meterisasai semuanya dihitung secara otomatis dan terkontrol,”tukasnya.

Kecamatan Tanah Merah, Kateman, Reteh, Keritang dan lain-lainya akan diupayakan untuk sistem tersebut. “Untuk tahap awal kita masih membutuhkan tenaga manusia yang bertugas untuk menyalakan lampu dan melakukan pemadaman ketika siang maupun pada malam hari.

Ketika ditanya mengenai alat otomatis, dikatakan Encik Kamal, alat itu tidak terlalu efektif, sebab selain cepat rusak juga rentan dengan terjadinya gangguan sistem sehingga lebih tepat jika menggunakan tenaga manusia. (dro/*1)