Zulher: 5 Faktor Penentu Keberhasilan Petani

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Meningkatnya produksi panen tentu merupakan harapan seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai petani, Untuk menunjang keberhasilan tersebut ditentukan oleh beberapa faktor seperti  lahan, bibit, pemeliharaan, sistem sarana dan prasarana infrastruktur termasuk pemupukan.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kadis Perkebunan Provinsi Riau, Zulher usai melakukan sosialisasi cara mendapatkan pupuk bersubsidi akhir pekan kemaren.

 

Menurut mantan, Sekdakab Kampar itu, lima faktor tersebut sama-sama memiliki kontribusi besar dalam menentukan keberhasilan petani. Sebab, pupuk, bibit, lahan, pemeliharaan dan infrastruktur adalah hal yang tidak bisa dipisahkan terutama bagi sektor  perkebunan sawit dan sektor pertanian lainya.

 

“Berdasarkan hasil rapat kita bersama seluruh Kepala Dinas Perkebunan kabupaten/kota se Riau beberapa waktu lalu, cara mendapatkan pupuk subsidi salah satunya melakukan infentarisir kepada masyarakat yang berpopesi sebagai petani kebun,”jelas Zulher, sambil menyebutkan pupuk subsidi tidak dibatasi tapi harus sesuai data secara akurat.

 

Kemudian lanjutnya, hasil infentarisir tersebut diserahkan kepada Dinas Perkebunan Riau,  dan ditandatangani oleh Gubernur lalu diserahkan kepada pemerintah pusat. Kemudian permintaan pupuk itu akan didistribuskan kepada petani sesuai dengan permintaan yang sudah diusulkan.

 

“Namun harus melalui beberapa mekanisme, seperti pertama penerima harus benar-benar petani, membentuk kelompok tani, serta membuat Rencana Distribusi Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sehingga kita bisa mengetahui berapa banyak pupuk yang dibutuhkan petani dalam enam bulan kedepan,” ungkap Zulher

 

Ditingkat Desa, masih menurut Zulher, permohonan itu harus ditandatangani oleh ketua kelompok, PPL, pemerintah desa dan kelurahan, lalu diserahkan kepada penyalur sesuai dengan jumlah yang diminta. Dengan demikian penyaluran pupuk subsidi tersebut benar-benar akan tepat sasaran, sebab sudah diketahui oleh pihak-pihak yang berkompeten.

 

“Keuntungan petani jika mendapat pupuk subsidi, harga jauh lebih murah. selisih harganya untuk jenis urea sekitar Rp 6200/kg. Kalau pupuk non subsisidi satu kilonya mencapai Rp 8000. sedangkan pupuk subsidi hanya Rp 1800/kg,” tukasnya memperbandingkan.

 

Adapun desa yang dikunjungi Dinas Perkebunan Provinsi ketika melakukan sosialisasi pupuk bersubsidi di Kab Inhil yakni Desa Teluk Jira, Kecamatan Kempas dan Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling.(dro/*1)




HINGGA JULI 2012, KEJAKSAAN TEMBILAHAN KEMBALIKAN Rp. 960 JUTA LEBIH KERUGIAN NEGARA

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga pertengahan Juli, dari target sebesar Rp. 1,5 Milyar di tahun 2012, Kejaksaan Negeri Tembilahan sudah mengembalikan asset Negara senilai Rp. 960 juta lebih. Asset Recovery  senilai Rp. 960 juta lebih ini berasal dari kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Inhil.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendri Untoro, SH ketika ditemui detikriau.org diruang kerjanya, Selasa (17/7).

“Kejaksaan tidak hanya sekedar mentargetkan untuk mempidanakan pelaku tetapi juga berusaha untuk mengembalikan kerugian Negara akibat dari tindak pidana korupsi tersebut.” Ujar Hendri Untoro ketika ditemui diruang kerjanya.

Dijelaskan Kasi Pidsus, dari dua kasus tindak pidana korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Tembilahan, berdasarkan laporan BPK, kerugian Negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi di Dinas PU sebesar Rp. 1,2 Milyar dan Dinas Perkebunan Rp. 2,2 Milyar. Sedangkan untuk kasus Korupsi di PT.POS, Asset Negara yang berhasil dikembalikan senilai Rp. 139 juta.”Hanya saja untuk kasus PT.POS tidak termasuk dalam prestasi yang ditetapkan kejaksaan Tembilahan karena ini merupakan kasus hasil penyelidikan Polres Inhil,” jelas Kasi Pidsus.

Ditambahkan Kasipidsus, berapapun besarnya nilai asset yang berhasil dieksekusi pihak kejaksaan, tidak kurang satu rupiahpun akan disetorkan kembali oleh kejaksaan ke Kas Negara.” Kita harap masyarakat memahami hal ini. Karena pihak kejaksaan sendiri, tentunya juga tidak akan luput dari pemeriksaan BPK.” Pungkas Kasipidsus. (fsl)




PERSIAPAN BENTUK TIM KAJIAN, MINGGU INI PEMKAB INHIL AGENDAKAN RAPAT

Hasil Tim Kajian Diharapkan Dapat Dijadikan Payung Hukum

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Minggu ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) akan segera mengadakan rapat guna menindaklajuti rencana pembentukan tim kajian untuk memperhitungkan rumusan penentuan harga kelapa. Kajian tidak hanya sebatas pembahasan rumusan harga kelapa hibrida tetapi juga akan dilakukan terhadap kelapa dalam.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten II Setdakab Inhil, H. Syafrinal Hedy kepada detikriau.org ketika ditemui diruang kerjanya, rabu (30/5).”Hasil rapat mediasi antara petani kelapa hibrida pola PIR-Trans dengan manajemen PT.RSUP yang lalu, diambil keputusan agar Pemkab Inhil segera membentuk kembali Tim kajian untuk memperhitungkan rumusan perhitungan harga kelapa hibrida. Hanya saja karena juga adanya permintaan masyarakat agar rumusan harga tersebut tidak hanya untuk kelapa hibrida, kita mengakomodir hal ini. Makanya tim kajian yang akan kita bentuk nantinya juga kita tujukan untuk melakukan kajian rumusan harga kelapa secara menyeluruh, baik kelapa hibrida pola PIR-Trans maupun kelapa dalam,” Jelas Asisten II.

Ditambahkan Asisten II, untuk melakukan kajian, pemkab Inhil akan melibatkan beberapa satker terkait. Hasil kajian tersebut nantinya diharapkan dapat dijadikan patokan dalam memperhitungkan rumusan penentuan harga jual kelapa milik masyarakat.”Paling tidak hasil putusan dapat dijadikan petani kelapa sebagai payung hukum. Beberapa satker yang akan kita libatkan diantaranya adalah Dinas perkebunan, Disperindag dan Bappeda. Insyaallah dalam minggu ini juga kita akan adakan rapat untuk menindaklanjuti hal ini.” Paparnya mengakhiri.(fsl)