PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS HIMPAUDI KAB INHIL PERIODE 2012 – 2016

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ahad (23/11), bertempat di Aula Hotel Rahman Satu dilaksanakan acara pelantikan kepengurusan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Cabang Kabupaten Indragiri Hilir. H Ruslan diberikan kepercayaan untuk menakhodai HIMPAUDI periode 2012 – 2016.

Pantauan lapangan, Pelantikan kepengurusan sekaligus penandatanganan naskah pelantikan HIMPAUDI  Kab Inhil periode 2012 – 2016 ini dilakukan oleh Wakil Ketua HIMPAUDI Provinsi Riau, Bu Dinawati yang disaksikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab Inhil, H Fauzar, Ketua Panitia Pelaksana, H Azhari beserta seluruh tenaga pendidik dan kependidikan anak usia dini se kab inhil.

Dalam amarannya, Wakil ketua HIMPAUDI Provinsi Riau beramanat agar pengurus yang baru dilantik dapat menjalankan roda organisasi dengan baik. Sebagai sebuah organisasi yang membekali generasi penerus bangsa dalam usia dini, HIMPAUDI diharapkan dapat bekerja serius dan maksimal dalam memberikan pengabdian.

”Saya mengajak seluruh pihak agar lebih peduli terhadap masa depan anak, dengan bersama-sama mengembangkan fikiran, tenaga dan dayaguna demi membina generasi penerus bangsa ini,”terangnya.

Sekaligus dalam kesempatan ini, ia juga mengucapkan apresiasinya kepada pengurus terpilih serta mengajak pengurus baru terus meningkatkan kinerjannya guna memajukan PAUD di Indonesia khususnya Riau.

Usai pelantikan kepengurusan, acara yang diagendakan akan berlansung selama dua hari ini akan dilanjutkan dengan rapat pengurus guna merumuskan program kerja HIMPAUDI. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 90 orang peserta yang terdiri dari tenaga pendidikan dan kependidikan anak usia dini se kab inhil. (dro/*0)




Kepsek SD 03 Rotan Semelur Jarang Masuk. Dewan Minta Disdik Bertindak Tegas

Pengutipan berita dan gambar harus mencantumkan detikriau.org atau kami akan tuntut sesuai ketentuan UU yang berlaku
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Mangkirnya tenaga pengajar menjalankan kewajibannya kembali terjadi. kali ini, giliran Kepala Sekolah. Dikabarkan, sang kepsek paling cepat satu bulan sekali baru kelihatan muncul di sekolah. Agar persoalan seperti ini tidak terus berulang, diminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir untuk bersikap tegas.

“Kejadian serupa ini bukan satu dua kali dilakukan sang Kepala Sekolah. Kebiasaannya, paling cepat satu bulan sekali dirinya baru kelihatan dan kalau boleh dirata-rata, mungkin kebanyakan tiga bulan sekali baru muncul,” Keluh Ra’is yang mengaku tokoh pemuda Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran melalui sambungan telepon selularnya baru-baru ini.

Ditambahkan Ra’is, yang lebih membuat dirinya tidak habis pikir, sekolah dasar dikampungnya itu sampai hari ini masih belum terakreditasi. Ia menyesalkan sikap Kepsek yang terkesan tidak ambil perduli. Menurut Ra’is, jika persoalan akreditasi ini tidak juga segera diselesaikan, ia berkeyakinan Ujian Nasional tahun 2012 ini murid kelas VI SD 03 terpaksa kembali harus menumpang ujian di sekolah lain.’Kalau Kepala Sekolahnya seperti ini, yang akan menjadi korban tentunya siswa-siswinya. Kasihan mereka,”Kesal Ra’is.

Kepala Sekolah SD 03 Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran, Samsuar ketika dikomfirmasi melalui pesan singkat ke Nomor Telepon pribadinya malah menuding bahwa apa yang dituduhkan Ra’is hanya dikarenakan kepentingan pribadi dirinya.” Terserah Bapak sajalah kalau mau menerima laporan sepihak. Dia (Ra’is. red) orang politik cari kehidupan diwilayah sana, yang dicari kesalahan orang,” Balas Samsuar melalui pesan SMS. Senin (22/10)

Ketika diperjelas bahwa maksud dilakukan komfirmasi adalah untuk memintakan jawaban kepada dirinya benar atau tidaknya seperti yang dituduhkan Ra’is, hingga berita ini dirilis, Samsuar tidak lagi bersedia untuk membalas.

Terkait hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Surya Lesmana meminta agar persoalan ini segera mendapat tanggapan dari Disdik Inhil. Ia juga meminta agar tidak dibiarkan berlarut-larut karena akan berpengaruh kepada proses pendidikan.”Yang pasti kita cukup sesalkan ketidakdisplinan seperti ini apalagi dirinya sebagai Kepala Sekolah. Kita minta Disdik untuk bersikap tegas. Segera selesaikan persoalan ini. Kita tidak ingin ini akan menjadi contoh yang tidak baik bagi tenaga pengajar lainnya dan dunia pendidikan di Inhil secara umum.” Pinta Surya Lesmana. Senin (22/10)

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kab. Inhil, Fauzar ketika dikomfirmasikan tentang hal ini tidak berkomentar banyak. Ia hanya berjanji untuk segera melakukan evaluasi.”Ya. nanti kita cobalah untuk lakukan evaluasi,” Ujar Fauzar singkat. Senin (22/10).(dro/*0)




Pinjam Kata KPK, Polres Inhil Nilai Kasus BOSDA Terlalu “Seksi”

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI) menyebutkan sesuai dengan keterangan pihak Kepolisian Resort Indragiri Hilir, Kasus penyelidikan dugaan korupsi Dana BOSDA di Dinas Pendidikan Kab. Inhil 2011 silam saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Polda Riau. Kepolisian menurutnya menyatakan bahwa kasus BOSDA sebagai sebuah kasus yang terlalu “seksi”.

“Kita barusan temui Kasad Reskrim Polres Inhil untuk mempertanyakan perihal penyelidikan dugaan korupsi dana BOSDA di Disdik Inhil 2011 silam. Kepolisian nyatakan bahwa kasus ini penanganannya sudah dilimpahkan ke Polda Riau di Pekanbaru. Menurut Kasad Reskrim, kasus BOSDA adalah sebuah kasus yang terlalu seksi. ” Ujar Tokoh MPI, Tengku Suhandri yang saat itu didampingi oleh seorang rekannya, Zakiyun ketika memberikan pernyataan dihadapan beberapa orang wartawan liputan Inhil di Tembilahan, Selasa (9/10) kemaren.

Terkait ungkapan kata seksi ini, Kasad Reskrim Polres Inhil AKP Kurnia ketika dikomfirmasi wartawan di ruang kerjanya menyatakan bahwa penggunaan istilah kata tersebut hanya sebuah kata pinjaman. Menurutnya, alasan pemindahan penyelidikan lebih dikarenakan keterbatasan anggaran. “Setingkat Polres, dalam satu tahun, Tipikor dibebani target minimal 2 Laporan Polisi (LP). Batasan itu sudah kita penuhi. Makanya untuk kasus dugaan korupsi dana BOSDA, dengan pertimbangan keterbatasan anggaran penyelidikannya kita limpahkan kepada pihak POLDA Riau di Pekanbaru disamping kita juga sudah mendapatkan intruksi dari POLDA untuk melimpahkan kasus ini. Sedangkan terkait penggunaan Kata seksi itu hanya sebuah kata yang biasa dipergunakan di KPK,” Ujar AKP Kurnia memberikan klarifikasi kepada wartawan.

Ditambahkan Kasad Reskrim, meskipun kasus dugaan korupsi dana BOSDA ini telah dilimpahkan kepada pihak POLDA Riau, tidak menutup kemungkinan pengembangan penyelidikannya masih dimintakan bantuan dari pihak Polres Inhil. “Kasus ini adalah kasus yang terjadi di Inhil. Dalam melakukan pendalaman proses penyelidikan, Tipikor POLDA Riau  tentunya akan memerlukan keterangan-keterangan saksi yang berdomisili di Inhil. Kita nyatakan siap untuk memberikan bantuan namun tentunya dari sisi teknis saja. Perkembangan proses penyelidikan di POLDA tentunya kawan-kawan wartawan di Pekanbaru bisa melakukan pantauan,” Tegas Kasad Reskrim.

Ditambahkan Kasad Reskrim, selama penanganan di Tipikor Polres Inhil, beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan yakni beberapa saksi dari pihak Disdik Inhil, Beberapa orang dari pihak  sekolah, pihak dekranasda termasuk rekanan yang berada di bandung terkait dengan pengadaan batik ini. Namun secara orang perorangan, kasad mengaku kurang hafal.”pelimpahan penyelidikan kasus BOSDA ini selain pertimbangan diatas juga untuk mengefektifkan penyelidikan kasus-kasus lainnya. Tentunya polres Inhil tidak hanya menangani kasus korupsi. Ngomongnya gampang tapi pembuktiannya cukup rumit,”Imbuh Kasad Reskrim AKP Kurnia.

Dalam kesempatan komfirmasi ini, detikriau.org juga menyempatkan untuk menanyakan perkembangnan penyelidikan atas laporan kasus PLN Sub Ranting Enok beberapa waktu lalu yang penanganannya kini terkesan hampir tidak terdengar lagi. Menurut Kasad Reskrim, untuk kasus PLN Enok sampai saat ini prosesnya masih terus berlanjut.”Kasus ini dimulai oleh Kasad reskrim sebelum saya. Jadi saya harus pelajari kembali. Kalau saya nggak nguasain, jadinya kan malah susah. Nantilah kalau bahannya sudah clear saya akan kabari,” Jawab Kasad Reskrim AKP Kurnia memberikan janji. (dro/*0)




Pingin Pindah Tugas, Silahkan Mangkir Mengajar

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) —  Beredarnya kabar dipindahtugaskannya tiga orang guru SD 008 Desa Simbar Kecamatan Kateman yang mangkir dari tugas mengajar hingga bertahun-tahun tanpa diberikan sanksi apapun membuat masyarakat khususnya warga Desa Simbar kecewa. Bahkan salah seorang tenaga pengajar nyatakan kalaulah informasi itu benar,  kebijakan ini dinilainya akan menjadi contoh tidak baik bagi tenaga pengajar lainnya.

“Secara pasti saya belum mengetahui, tapi kabarnya memang seperti itu. Kalaulah kabar ini benar, secara pribadi saya sangat kecewa. Suatu saat kalau saya sudah tidak betah mengajar dan ingin pindah, saya juga akan berbuat hal serupa,” Ungkap sumber melalui sambungan telepon selularnya, Senin (8/10) kemaren.

Ia berharap, Disdik dapat berlaku arief dan bijak agar persoalan ini tidak dijadikan contoh buruk bagi masyarakat khususnya tenaga guru lainnya.

Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kab. Inhil, H. Fauzar membenarkan bahwa sampai saat ini ketiga tenaga pengajar itu belum kembali ke sekolah dimana sebelumnya ia mengajar. Namun menurut Kadisdik, disdik sudah memberikan sanksi dan persoalan itu hingga saat ini masih dalam proses.

“Setidaknya, hingga hari ini, tunjangan dana Kesra ketiga guru tersebut tidak kita berikan. Untuk kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses.” Tegas Kadisdik

Ditambahkan Kadisdik, ketiga tenaga pengajar itu sudah dipanggil dan dimintai penjelasan. Hanya tentunya untuk mengambil keputusan diperlukan suatu pertimbangan yang adil. Paling tidak, menurutnya, harus menampung masukan dari kedua belah pihak, dalam hal ini masyarakat dan ketiga tenaga pengajar tersebut untuk mencari tahu duduk perkara sebenarnya.

“Tapi dari penjelasan ketiga tenaga pengajar itu mereka sudah tidak mungkin lagi kembali mengajar di SD Simbar dikarenakan sesuatu hal. Kita juga ada rencana untuk berkunjung langsung ke Desa Simbar guna mengumpulkan berbagai masukan sebagai bahan pertimbangan. Kalaulah nanti mereka juga terpaksa harus dipindahtugaskan, mereka tetap akan kita upayakan untuk ditugaskan pada Kecamatan yang sama.” Pungkas Kadisdik.

Dalam pemberitaan sebelumnya, persoalan ini mencuat berdasarkan dua surat yang dilayangkan pihak Komite Sekolah, Surat tertanggal 10 oktober 2011 yang ditujukan kepada Kepala UPTD Disdik Kecamatan Kateman, bernomor 01/Komite/SDN.008/X/2011 terlampir bahwa tenaga pengajar bernama Kamisah, A.Ma sudah tidak pernah mengajar lagi sejak 2011 yang lalu. Kemudian dalam surat kedua bernomor 02/Komite/SDN.008/IV/2012 tertanggal 02 April 2012, selain nama Kamisah, A.Ma juga terlampir nama dua orang tenaga guru lainnya yakni, Edizon, S.PD.SD dan Indra Kurniawan, A.Ma yang dilaporkan juga sudah absen mengajar sejak Januari 2012 yang lalu. (dro/*0)




WAH RAME!, KEPSEK SD DAN SMP SE-INHIL BAKAL BERURUSAN DENGAN POLISI.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pengembangan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana BOSDA di Disdik Inhil 2011, pihak kepolisian resort Inhil telah memintakan keterangan kepada 20 kepala sekolah selaku penanggung jawab dana Bosda di masing-masing sekolah. Untuk kepentingan penyelidikan, Polisi akan panggil seluruh Kepala sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Inhil.

Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan,SIK, M.Si melalui kasat reskrim AKP Edi Munawar,SH, dari hasil penyelidikan,  dugaan sementara ada mark-up yang dilakukan oleh pihak Dekranasda.

“Dari tahap demi tahap pemerikasaan yang kita lakukan, saat ini  kita sedang memeriksa pihak sekolah yang ada di Kabupaten Inhil, dan kita telah memanggil 20 kepala sekolah yang bertanggung jawab dengan dana bosda tersebut. Dari 20 orang itu adalah 14 dari sekolah dasar, dan Enam dari SMP,” Jelas Kasat kepada wartawan, kamis (19/7).

Selain pihak sekolah, hingga saat ini pihak kepolisian juga telah memintakan keterangan dari tiga orang di Dekranasda Inhil, tiga orang dari Dinas Pendidikan dan tiga orang pihak penyedia barang.(fsl)




KASUS BOSDA, KEJAKSAAN BELUM TERIMA SPDP

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan mengaku sampai hari ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Dinas Pendidikan Inhil tahun 2011 yang lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Hendri Untoro menjawab pertanyaan wartawan diruang kerjanya, Selasa (17/7).

“Belum, kita belum menerima SPDP dari Pihak Polres Inhil. Mungkin saja saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” Jawab Kasi Pidsus singkat.

Ketika dipertanyakan wartawan, untuk proses penyelidikan suatu kasus tindak pidana korupsi berapa lama waktu yang dibutuhkan, Kasipidsus menyatakan bahwa masing-masing instansi memiliki SOP sendiri-sendiri.”termasuk kepolisian, mereka juga punya SOP sendiri yang mengatur tentang itu.”Ujar Kasipidsus.

Terkait hal ini, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan Sik,M,Si melalui Kasad Reskrim, AKP Edi Munawar, SH ketika dikomfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selular mengaku sedang rapat dan hanya menjawab komfirmasi melalui pesan singkat,” Kita masih melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah,” Tulisnya singkat. Selasa (17/7).(fsl)