Bukan Pendidikan Gratis. Baru Sebatas Pendidikan Bersubsidi

Kadisdik Inhil, H Fauzar
Kadisdik Inhil, H Fauzar

Tembilahan (www.detikriau.org) – Pelaksanaan pendidikan yang berjalan selama ini sama sekali belum menyandang predikat pendidikan gratis. Yang ada  baru sebatas pendidikan bersubsidi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indragiri Hilir, H Fauzar dalam sebuah kesempatan pertemuan dengan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) belum lama ini di kantor Disik Inhil.

Dijelaskan Fuzar, Hasil rembuk Nasional di Jakarta beberapa waktu lalu, Untuk indek biaya pendidikan SMA sederajat per murid setiap tahunnya adalah sebesar Rp. 2,5 Juta sedangkan untuk tingkat SMK sebesar Rp. 3 Juta. Seharusnya besaran dana BOS sebesar itu, tapi untuk tingkatan SMA dan SMK memang belum ada, baru sebatas tingkatan SD dan SMP sederajat.

“Artinya pemerintah belum mampu secara maksimal untuk membiayai pendidikan. Saya pertegas, saat ini predikat pendidikan kita belumlah berpredikat pendidikan gratis tapi baru sebatas pendidikan bersubsidi,” Ujar Fauzar saat itu.

Terkait penggunaan dana BOS untuk siswa setingkat SD dan SMP, ditambahkannya, jika dalam pemanfaatannya ternyata tidak mencukupi, untuk memperlancar jalannya proses pendidikan masih dibenarkan untuk dilakukan pungutan kepada orang tua siswa asalkan memang mengikuti ketentuan yang ada tetapi dengan catatan besaran iuran yang dimintakan haruslah dalam batasan yang wajar.(dro)




Wabup Inhil Tinjau Pelaksanaan UN SMP

Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo
Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –  Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Rosman Malomo, meninjau pelaksanaan UN tingkat SMP sederajat yang dilaksanakan secara serentak, Senin (22/4). Orang nomor dua di Negeri Inhil ini didampingi Asisten I Setdakab Inhil, H Said Ismail, Kepala Dinas Pendidikan, H Fauzar, Ketua Komisi IV DPRD Inhil H Maryanto serta beberapa pejabat lainya.

Wabup berharap pelaksanaan UN tingkat SMP tahun ini berjalan lancar hingga hari akhir ujian. Sebatas pengamatanya di dua sekolah (SMP 1 jalan Prof M Yamin dan SMPN 2 jalan Tanjung Harapan Tembilahan), pelaksanaan UN bisa dikatakan aman dan lancar. Sebab, tidak ada siswa yang dilaporkan absen. “Sama seperi UN tingkat SMA pekan lalu. Dari dua sekolah yang kita kunjungi semua aman lancar. Kita berharap tentu hasilnya juga maksimal dan siswa bisa lulus secara keseluruhan,”harap Rosman.

Dari penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Inhil, H Fauzar, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari berbagai sekolah tentang siswa yang tidak mengikuti UN. Namun dia berharap hal itu tidak sampai terjadi.

“Belum ada laporan namun sejauh ini berdasarkan koordinasi kami dengan masing-masing sekolah, tingkat kehadiran siswa mencapai 100 persen,” kata Fauzar.(dro/*1)




Kemendikbud Tegaskan Larangan Ujian Calistung Masuk SD

Tahap Awal, Siswa Baru Diajari Mengeja———-

sdJAKARTA – Sebentar lagi masa penerimaan siswa baru untuk semua jenjang pendidikan dimulai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa ujian baca, tulis, dan hitung (calistung) untuk calon siswa SD dan sederajat dilarang.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, larangan keras untuk melaksanaan ujian calistung ini dikhususnya untuk SD negeri. Jika masyarakat masih menemukan praktek ujian tersebut, berhak melaporkannya ke dinas pendidikan setempat.

“Larangan ujian calistung untuk masuk SD sudah jadi program nasional, kebijakan Mendikbud. Harus dijalankan,” tandas Haryono, Kamis (21/3).

Mantan pimpinan KPK itu mengakui, Kemendikbud memang tidak bisa mengintervensi terlalu jauh seluruh SD yang tersebar di seantero Indonesia. Sebab secara struktural kepemerintahan, SD negeri merupakan lembaga di bawah pemerintah kabupaten dan kota.

Namun Haryono mengatakan, dengan kebijakan Mendikbud itu seharusnya Pemda sudah bisa mengatur soal larangan ujian calistung itu. “Ujian calistung ini sudah membudaya. Anak saya dulu saja juga calistung saat mau masuk SD,” terangnya.

Karena sudah membudaya, masyarakat menganggap ujian calistung untuk masuk SD itu wajar. Padahal menurut Haryono, ujian tersebut tidak dibenarkan dalam teori pendidikan manapun.

Dia menjelaskan, SD merupakan awal dari dimulainya pembelajaran di sekolah. “TK itu bukan sekolah. Namanya saja taman kanak-kanak, tempat bermain,” katanya.

Jadi jika untuk masuk SD saja sudah diterapkan ujian calistung, berarti sejak pra SD anak-anak sudah ditatar untuk bisa membaca, menulis, dan berhitung. Dengan kondisi ini, TK sudah bukan lagi tempat bermain untuk anak-anak.

Haryono menambahkan, di TK saat ini sudah mulai diterapkan pembelajaran yang akhirnya menjadi momok anak-anak. “Padahal semangat di TK itu adalah bermain sambil belajar,” katanya.

Menurut dia, penerapan ujian calistung ini membuyarkan sistem pendidikan yang sudah direncakan dengan rapi. Haryono mengatakan bahwa di TK sejatinya anak-anak fokus diajari pendidikan karakter. Seperti kebiasaan hidup bersih, antri, menghargai sesama, dan bekerjasama. “Kalau di TK sudah dibebani membaca, menulis, dan menghitung, penanaman pendidikan karakter tadi bisa bubar,” tandasnya.

Karenanya Haryono mengatakan, penerapan kurikulum baru 2013 nanti semakin menegaskan larangan ujian calistung. Karenanya,  komposisi buku kelas 1 SD juga disesuaikan.

Dalam bagian pertama buku itu siswa tidak disuguhi kalimat yang panjang-panjang. Sebaliknya, guru baru mulai mengajar siswa untuk mengeja huruf yang sudah diperkenalkan sebelumnya.(jpnn)




Kepsek SMP dan SMA Sederajat Ikuti Sosialisasi UN

unTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ratusan Kepala Sekolah SMP dan SMA sederajad di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ikuti pelaksanaan sosialisasi Ujian Nasional (UN) 2013, di gedung Engku Kelana jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kamis (07/3).

“Kegiatan ini dalam rangka menyampaikan regulasi-regulasi baru. Dengan harapan segala ketentuan yang terdapat pada pelaksanaan UN dapat dijalankan pihak sekolah maupun pihak terkait dengan baik,” Jelas Kadisdik Inhil, H Fauzar yang disampaikan oleh Sekretaris Disdik Inhil, Zulkifli

Menjelang pelaksanaan UN, lanjutnya pihak sekolah sudah melakukan berbagai persiapan dari Januari 2013 kemarin. Adapun bentuk kegiatan yang dimaksud, meliputi penambahan jam belajar dan try out. Sebab, katanya tanpa melakukan periapan tentu menimbulkan kesulitan apalagi UN tahun 2013 polanya berbeda dengan 2012 kemarin.

“Dengan kondisi demikian kita tidak bisa memberikan target yang muluk untuk angka kelulusan. Tapi kita berharap tingkat kelulusan siswa lebih maksimal,” ungkapnya.

Dia juga berpesan, agar seluruh lini yang terkait langsung dengan UN dapat mengerti dan melaksanakan tugas dan peranannya untuk mendorong peningkatan nilai UN. Terlebih para kepala sekolah. Perangkat tenaga pendidik, harus mampu menyosialisasikan tata cara dan pelaksanaan UN sebagai mana yang telah mereka dapat hingga ketingkat paling bawah.

Kegiatan yang menghadirkan nara sumber dari  Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini berlangsung selama satu hari yang juga diisi dengan tanya jawab.(dro/*1)




29.856 Pelajar Se-Inhil Jadi Peserta UN 2013

unTembilahan ( www.detikriau.org ) — Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Calon Peserta Ujian Nasional 2013 kabupaten Inhil saat ini berjumlah 29.856 murid, jumlah ini dari 15.264 perempuan dan 14.592 laki laki yang terdiri dari peserta UN tingkat SD, SMP dan SMA Sederajat.

Untuk tahun ini, jumlah murid SD sederajat yang terbagi dalam Sekolah Dasar (SD) , Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) yang mengikuti UN terdapat  6.969 siswa dan 7.047 siswi dengan total keseluruhan 14.016 murid.

Sedangkan untuk Murid SMP sederajat yang terbagi dalam SMP, MTS, SMP T dan SMPLB yang mengikuti Ujian Nasional tercatat sebanyak 4.621 siswa dan 4971 siswi dengan totaol keseluruhan murid 9.592 murid.

Sementara itu di tingkat SLTA sederajat, yang tergabung dari SMA, MA dan SMALB tercatat 2.405 siswa dan 2.853 siswi dengan total keseluruhan murid 5.258 murid. Ditambah dengan murid SMK sebanyak 990 dari 597 siswa 393 siswi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil, H Fauzar, Memasuki Bulan terakhir sebelum pelaksanaan Ujian Nasional 15 April mendatang, Awal Maret, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhil akan melakukan Sosialisasi kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Inhil. Secara bertahap, Sosialisasi tersebut akan dilakukan dari Sekolah Dasar hingga tingkat SLTA.

“Untuk SMA, SMK atau sederajat, sosialisasi akan kita lakukan pada 8 Maret mendatang, sedangkan untuk SD tanggal pastinya belum kita tetapkan, tetapi jadwalnya pada minggu ke tiga Maret,” Jelas Kadisdik Inhil H Fauzar,(26/2) kemaren.

Pihaknya menjelaskan, sesuai dengan perubahan sistim yang diterapkan pada UN tahun ini oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dimana dalam satu ruangan yang terdiri dari 20 siswa akan digunakan 20 jenis soal, yang berarti bahwa 1 siswa masing-masing mendapatkan jenis soal yang berbeda dengan yang lainnya.

“Perubahan ini yang nantinya juga akan menjadi prioritas sosialisasi kita, agar para tenaga pengajar dapat menyiapkan anak didiknya baik mental atau kemampuan untuk menghadapi UN mendatang,” jelasnya.

Dalam sosialisasi nanti, pihaknya akan menghimbau seluruh kepala Sekolah agar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyiapkan strategi dan memberikan tes-test pada murid sesuai dengan bidang pendidikan masing masing.

“Kita berharap tidak ada lagi pemikiran lulus seratus persen kepada pihak sekolah yang selama ini memang memiliki catatan baik tentang kelulusan siswanya. Dengan adanya perubahan sisitim tahun ini kita berharap ada terobosan yang diciptakan setiap sekolah untuk menyiapkan para anak didik mereka masing masing,” harap Fauzar.(dro/**)




Stop Segala Pungutan di Eks RSBI

Kemendikbud Bebaskan Daerah Memberikan Istilah Baru—–
073630_693985_Sekolah_RSBI_Fery_dlmJAKARTA – Di masa transisi pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan berubah-ubah.

Mereka kini memutuskan seluruh sekolah bekas RSBI dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun, termasuk sumbangan pendidikan (SPP).

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendikbud pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal RSBI. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto mengatakan, surat edaran ini disebar ke seluruh dinas pendidikan kabupaten dan kota.

“Surat edaran itu mengatur banyak hal. Terutama seluruh sekolah bekas RSBI untuk menghentikan pungutan, termasuk SPP,” kata dia. Aturan ini berkalu juga untuk SD dan SMP bekas RSBI.

Khusus untuk SMA dan SMK bekas RSBI masih diperbolehkan menarik SPP, karena jenjang ini tidak masuk dalam program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun.

Kebijakan penghentian pungutan ini diambil Kemendikbud untuk menghindari singgungan dengan MK. Sebab MK sudah memastikan jika putusan penghentian RSBI sudah termasuk dengan segala kebijakan yang berlaku di dalamnya. Seperti pemberian subsidi dari pemerintah pusat hingga diperbolehakannya SD dan SMP RSBI menarik SPP kepada siswa.

Suyanto mengatakan, dalam surat edaran ini Kemendikbud juga meminta supaya sekolah-sekolah bekas RSBI tidak menurunkan kualitasnya.

“Meskipun tidak bisa lagi memungut biaya pendidikan, mereka tetap bisa menggenjot sumbangan dari masyarakat,” tandasnya. Mantan rektor UNY itu mengatakan jika sekolah bekas RSBI ini masih diperbolehkan menerima sumbangan dari wali murid atau unsur masyarakat lainnya.

Suyanto juga mengingatkan soal penggunaan dana yang telah terkumpul. Dia mengatakaan pengelolaan sekolah harus bermusyawarah dengan dinas pendidikan setempat dan unsur komite sekolah dulu. “Jangan dibelanjakan dulu sebelum ada kesepakatan bersama. Kemendikbud tidak ikut-ikutan dalam musyarawah itu,” tandasnya.

Dia juga mengatakan surat edaran itu mewajibkan seluruh sekolah bekas RSBI untuk segera mencopot embel-embel RSBI. Baik itu di papan nama sekolah hingga di kop surat resmi mereka.

Urusan lain yang menjadi persoalan krusial adalah penamanaan sekolah-sekolah bekas RSBI. Suyanto mengatakan secara administrasi ketatanegaraan Kemendikbud mempersilahkan setiap pemda memberikan nama untuk sekolah bekas RSBI itu.

“Pendidikan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA serta SMK itu adalah wewenang pemerintah daerah. Ini terkait otonomi daerah,” katanya.

Untuk itu, dia mengatakan Kemendikbud mempersilahkan pemda untuk memberikan nama baru apapun sebagai pengganti istilah RSBI. Di sejumlah daerah sudah muncul istilah sekolah unggulan untuk menggantikan sebutan RSBI.

Suyanto mengakui jika nama baru untuk sekolah bekas RSBI ini menjadi upaya pencitraan. Yakni untuk menjaga citra sekolah bersangkutan, supaya tetap terjaga kualitasnya.

Dia berharap masyarakat tidak perlu mempersoalkan istilah baru itu. Sebab yang menjadi inti putusan MK adalah soal besarnya biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI yang ditanggung masyarakat. Suyanto mewanti-wanti pemda dan pengelola sekolah tidak menjadikan istilah baru itu sebagai dasar untuk melegalkan pungutan biaya pendidikan. (wan/JPNN)