Disdik Pastikan Semua Aturan SMA Sederajat di Inhil Sesuai Prosedur
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabulaten Indragiri Hilir (Inhil) memastikan seluruh peraturan sekolah jenjang SMA dan SMK Negeri maupun swasta di Inhil dijalankan sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Disdik Syaifuddin melalui Kabid Dikmen, Suwardi kepada awak media, Rabu (24/2/2016). Menurutnya, beberapa waktu belakangan pihaknya mengaku telah melakukan pemantauan terhadap segala aturan yang diterapkan di lembaga sekolah.
“Saya pastikan tidak ada peraturan sekolah yang menyalahi ketentuan. Artinya peraturan yang telah ditetap masing-masing sekolah di Inhil bisa dipertanggung jawabkan,” katanya.
Namun menurutnya lagi, hasil pemantauan tersebut hanya sebatas untuk mengetahui internal sekolah. Sebab peraturan itu merupakan hak wewenang pihak sekolah dengan komite.
“Kami hanya memantau sekedar memastikan apa yang dibahas di DPRD beberapa waktu lalu. Karena Disdik tidak boleh mengintervensi pihak sekolah untuk menentukan aturan tertentu,” tutupnya. Mirwan
Kabut Asap Masih Pekat, Disdik Inhu Liburkan Siswa di Tiga Kecamatan
Ilustrasi kebakaran lahan. net
Rengat (detikriau.Org) – Antisipasi penyakit yang ditimbulkan akibat paparan kabut asap, Dinas Pendidikan Kab Inhu kembali meliburkan seluruh pelajar setingkat SD hingga SMA di tiga Kecamatan. Senen (7/9/2015)
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Inhu, Ir Winaldi, kebijakan itu diputuskan berdasarkan informasi dari dinas kesehatan Inhu bahwa kualitas udara di Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku tidak sehat.
“Kita terpaksa kembali menghentikan aktifitas belajar mengajar untuk mengantisipasi penyakit yang ditimbulkan akibat bencana asap tersebut,” Ujar Winaldi di Rengat, senin (7/9/2015)
Libur tersebut dilakukan dalam artian siswa belajar di rumah sampai udara dinyatakan dalam status sehat. “mereka kita liburkan tetapi tetap belajar di rumah”, singkatnya.
Meski hanya mengeluarkan surat edaran penghentian aktifitas belajar mengajar pada tiga Kecamatan, bagi siswa sekolah di kecamatan lain, Disdik memberikan kewenangan kepada masing – masing kepala sekolah untuk meliburkan atau tidak siswanya.
Jika kondisi udara tidak sehat, pihaknya menyarankan agar kepala sekolah berkoordinasi dengan UPTD Pendidikan, pihak Kecamatan dan Puskesmas terdekat sebelum meliburkan siswanya.
Namun jika kondisi udara masih sehat, Disdik meminta pihak sekolah untuk tidak meliburkan siswanya.
“Kita menghimbau kepada orangtua siswa agar tetap memantau anaknya agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah. “ujarnya. (Zal)
Hindari Penyelewengan, Disdik Diminta Pantau Penggunaan Dana BOS di Inhil
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaannya, Dinas Pendidikan (Disdik) diminta melakukan pemantauan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas saat berbincang dengan detikriau.org, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, baru-baru ini.
Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, selain melakukan pemantauan langsung di lapangan, Disdik juga harus memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah (Kepsek) tentang penggunaan dan pengelolaan dana BOS yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh Kepsek harus faham betul bagaimana penggunaan dan pengelolaan dana BOS ini, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan nantinya dapat berimbas pada persoalan hukum yang menyebabkan mereka masuk penjara,” tutur Sitas.
Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, setiap sekolah harus memasang papan pengumuman tentang jumlah dana BOS yang diterimanya dan dipergunakan untuk apa saja.
“Ini untuk menghindari adanya persepsi negatif di masyarakat, serta dalam upaya transparansi penggunaan anggaran atas bantuan dari pemerintah yang merupakan tanggung jawab pihak sekolah sebagai penerima dan pengelolanya,” imbuhnya.( adi/adv)
Jika SMP 2 Kuba Rusak, Tahun Ini Kita Perbaiki
Bagansiapi (detikriau.org) – Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir Ir.H Amiruddin.MM, telah menyiapkan program pembenahan infrastruktur sekolah Tahun 2015, rencananya kerusakan Ruang kelas Belajar (RKB) SMPN 2 Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) akan diperbaiki.
“Saya belum ada dapat informasi tentang adanya kerusakan gedung SMPN 2 Kuba. Kita akan turun lapangan mengeceknya, kalau rusak akan diperbaiki dan masuk program tahun ini,” kata Kadisdik, ketika dikonfirmasi, Selasa (19/5/15).
Dirinya menghimbau setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan kecamatan segera melaporkan jika ditemukan kerusakan pada gedung sekolah.
“Jangan kerusakan yang ada disekolah didiamkan, hal ini tentunya akan menghambat proses belajar mengajar,” tegasnya.
Menurutnya, pihak dinas memprioritaskan pembenahan bidang pendidikan apalagi akses pendidikan merupakan salah satu lini terpenting dalam meningkatkan pembangunan didaerah dengan tujuan pengembangan kecerdasan dan keterampilan masyarakat.
“Pemkab Rohil ingin membangun pendidikan yang bermutu, unggul serta berkualitas. Karena dengan adanya kualitas pendidikan ini dapat menentukan jati diri bangsa kita,” sebut Kadis.
Sebelumnya, kerusakan empat ruang kelas belajar (RKB) SMPN 2 Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) yang dibangun tahun 2013 lalu dilaporkan pihak sekolah. Dikhawatirkan jika kerusakan tersebut dibiarkan bisa mengganggu penerimaan siswa baru karena tidak maksimal akibat kondisi gedung dua lantai milik SMPN 2 Kuba di Kepenghuluan Teluk Nilam rusak parah dan tidak dapat digunakan dalam proses belajar mengajar. [tris]
Disdik Inhil Gelar Rapat Persiapan Hardiknas 2015
Foto: Mirwan
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat persiapan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2015 yang dihadiri seluruh kepala SD, SMP dan SMA sederajat se-kota Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Jum’at (24/4/2015).
Rapat yang berlangsung di aula Kantor Disdik Kabupaten Inhil jalan Veteran Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disdik Inhil Helmi D. Dimana, pada rapat ini menarik beberapa kesimpulan bahwa, akan digelar upacara Hardiknas pada tanggal 2 Mei mendatang di lapangan upacara jalan Gadjah Mada Tembilahan.
Selain itu, juga akan dilaksanakan jalan santai pada hari berikutnya, yakni pada tanggal 3 Mei. Menurut Kadisdik, dalam peringatan Hardiknas tahun ini akan terasa lebih ramai. Sebab, kegiatan tersebut bersempena dengan acara Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Riau yang berpusat di Kabupaten Inhil.
“Kita dari Disdik bekerja sama dengan semua pihak, seperti dengan Bagian Humas Setdakab Inhil yang sekaligus meramaikan peringatan HPN di kota Tembilahan nantinya,” kata Helmi.
Selain itu, ia menyatakan acara ini akan diramaikan seluruh lembaga pendidikan di Tembilahan kota serta Tembilahan Hulu, baik lembaga pendidikan dibawah Disdik Inhil maupun Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil.
Sebab saat itu, tidak hanya sebatas kesepakatan kepala Satuan Pendidikan kota Tembilahan dan Tembilahan Hulu saja, namun juga tampak hadir Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Inhil, perwakilan Bagian Humas Setdakab Inhil, serta Pengurus PGRI Kabupaten Inhil
MPI Kritik Eksodus Guru, Komisi IV Hearing Disdik dan BKD Inhil
Foto: Mirwan
Tembilahan (detikriau.org) – Komisi IV DPRD Inhil melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kamis (2/4). Pelaksanaan RDP yang didasari informasi Bidang Pendidikan Masyarakat Peduli Inhil (MPI) tentang carutmarutnya mutasi tenaga pendidik yang juga dihadiri oleh Beberapa kepala sekolah setingkat SD hingga SMA di Kota Tembilahan dan Tembilahan Hulu ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Ardiyanto didampingi Sekretaris, Herwanissitas dan beberapa anggota.
Diterangkan Ardiyanto, MPI menilai eksodus tenaga pendidik dari Desa ke Kota sangatlah tidak tepat. Akibat kebijakan ini, terjadinya penumpukan tenaga pendidik di perkotaan, padahal sekolah-sekolah di Desa masih sangat kekurangan tenaga pendidik.
Menaggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan, Helmi D, diwakili Sekretarisnya, Ahmad Ramani menerangkan bahwa mutasi para guru yang dilakukan beberapa waktu lalu telah dilakukan sesuai aturan. Mutasi menurutnya diawali dari permintaan para guru itu sendiri yang kemudian dipertimbangkan sesuai ketentuan aturan serta pertimbangan lainnya. Disdik bukanlah menjadi pemutus tetapi sebelumnya harus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Baperjakat.
“banyak pertimbangan kita, seperti pertimbangan kemanusiaan karena guru juga butuh penyegaran dengan dipindahtugaskan ditempat tugas baru setelah puluhan tahun bertugas di daerah, berjauhan dengan istri atau suami, kesehatan dan lain sebagainya,” Ujar Ramani
Kepala BKD Inhil, Syaifuddin, juga menyatakan alasan yang hampir senada. Menurutnya, mutasi menjadi hak setiap orang. Usulan yang disampaikan Disdik selanjutnya dibahas pihaknya bersama baperjakat.
“Artinya semua sudah kita lakukan sesuai aturan,” kata Syaifuddin.
Menanggapi ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil meminta Pemkab Inhil untuk mempertimbangkan pembatalasan mutasi tenaga guru yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, dengan pindahnya beberapa tenaga guru disekolah-sekolah di Desa ke Kota menyebabkan semakin terpuruknya proses pendidikan ditingkat Desa disebabkan minimnya tanaga pengajar.
Menurutnya, masyarakat Desa juga berhak untuk pintar bukan hanya masyarakat yang bertepat tinggal di perkotaan. “bagaimana masyarakat desa bisa pintar kalau guru saja tidak ada? Ini harus jadi pertimbangan sebelum mengambil kebijakan,” pintanya.
Pria kelahiran Sungai Bela Kecamatan Kuindra ini mengaku memaklumi pertimbangan kemanusiaan untuk melakukan mutasi, namun yang perlu menjadi catatan, apakah setelah guru yang dipindahkan sudah ada penggantinya?
“Kebanyakan tidak, Akibatnya proses belajar mengajar disekolah yang ditinggal pastinya akan terganggu. Saya minta atas nama masyarakat, batalkan mutasi yang telah dilakukan.” pintanya.
Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi menyampaikan kondisi bahwa di SD 012 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong dengan jumlah murid sebanyak 342 siswa awalnya memiliki 4 orang guru berstatus PNS. Padahal sesuai rasio, idealnya 1 guru untuk 30 siswa, artinya minimal di SD ini memiliki 11 guru PNS.
Justru anehnya menurut Hasmawi, menjelang pelaksanaan ujian beberapa waktu yang lalu, 1 guru PNS bahkan dimutasikan ke Tembilahan.
“Saya sudah cek, guru yang pindah ini tanpa adanya rekomendasi, baik dari Kepala Sekolah maupun UPTD. Kita boleh cek kebenaran informasi ini,” Tantang Hasnawi
SMPN satu atap Desa Sungai Berapit Kecamatan Concong ditambahkannya, awalnya dengan 152 siswa memiliki 3 guru PNS. Namun ditahun 2013, 2 guru PNS dipindahtugaskan. Awal tahun ajaran baru, SMP hanya didaftari 7 Siswa baru karena para orang tua siswa tidak ingin meragukan untuk menitipkan anaknya dididik disekolah yang tidak memiliki tenaga guru ini.
“Dua guru ini pindah juga tidak ada rekomendasi kepsek maupun UPTD, yang ada hanya rekomendasi pejabat. Apakah ini prosedural dan tidak menyalahi aturan,” Pertanyakan politisi partai Demokrat ini.
Masih menurutnya, kalau alasan lamanya bertugas seorang guru di desa bisa menjadi pembenaran, salah seorang mantan gurunya yang sudah bertugas sejak tahun 1982 di concong nyatanya sampai hari ini juga tidak pernah dipindahtugaskan.
“Jika seperti ini saya yakin pendidikan di Inhil lama kelamaan akan semakin hancur.” Kecam Hasmawi.
Menurut Hasmawi untuk mengelola pendidikan perlu kearifan, bijaksana dan saling terbuka dalam mengambil berbagai kebijakan.
Menanggapi informasi yang disampaikan pihak Dewan ini, Sekretaris Disdik, A Ramani berjanji untuk segera menindaklanjuti dengan langsung turun kelapangan. Ia berjanji pihaknya akan komit untuk membenahi pendidikan Inhil namun harus mendapatkan dukungan semua pihak.
“Jika kita ingin perbaiki pendidikan harus ada dukungan dari semua pihak, tidak bisa semata hanya dilakukan oleh disdik.” Harapnya.
Diujung RDP, Ketua komisi IV meminta kepada Pemkab Inhil untuk meninjau kembali SK pemutasian nomor: KPTS. 172/III/HK-2015 tentang penempatan dan mutasi PNS dilingkungan Pemkab Inhil tanggal 12 Maret 2015. Kemudian segera untuk memenuhi kekurangan guru yang di daerah serta melakukan pertimbangan baik buruknya terhadap usulan mutasi terhadap Sekolah yang ditinggalkan sebelum mengamini permintaan mutasi seorang tenaga pendidik. (dro/adv)