Kadiskop dan UMKM Inhil Jalin MoU Bersama Kejaksaan

“Dianto Beberkan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Koperasi Terkait Penyaluran CSR”

Disaksikan Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Musthofa, Kadiskop dan UMKM Inhil, Dianto Mampanini menandatangani Nota Kesepahaman
Disaksikan Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Musthofa, Kadiskop dan UMKM Inhil, Dianto Mampanini menandatangani Nota Kesepahaman

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Selasa (29/3/2016).

Penandatangan tersebut berlangsung di aula kantor Dinas Cipta Karya dan Perumahan Inhil jalan KH Dewantara yang dihadiri Asisten II Setdakab Inhil Rudiansyah, Kepala Kejari Tembilahan Lulus Mustopa dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

MoU ini dilakukan sebagai langkah antisipasi munculnya 5 persoalan hukum yakni melancarkan rencana pembubaran terhadap koperasi-koperasi yang tidak aktif ataupun sudah kadaluarsa, selanjutnya berencana memproses secara hukum bagi koperasi yang tidak memiliki badan hukum yang jelas namun beroperasi di lingkungan masyarakat.

Kemudian Diskop juga akan meminimalisir bahkan meniadakan koperasi berbadan hukum luar daerah yang berkeliaran di wilayah hukum Kabupaten Inhil, siap menindak jika jalinan kerjasama antara koperasi dengan perusahaan yang tidak sesuai harapan. Artinya, jika pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dalam kerjasama tersebut.

Termasuk juga berkenaan dengan perusahaan terkait penyaluran dana CSR. Dimana, sebelumnya Diskop mendapat informasi bahwa adanya salah satu perusahaan yang mengeluarkan CSR kepada koperasi dan dibuat laporan secara resmi ke Diskop. Namun setelah diperiksa di lapangan, ternyata koperasi yang dimaksud sebenarnya tidak ada, berarti ada permainan yang mengatas namakan koperasi.

“Itulah beberapa hal yang telah kami bahas bersama dengan kejaksaan dan kita sepakati,” kata Dianto Mampanini.

Dengan adanya MoU atau nota kesepahaman tersebut lanjutnya, maka persiapan dalam menghadapi persoalan lapangan akan lebih maksimal./ Mirwan/adv




Kajari dan 3 SKPD Inhil Tandatangani Nota Kesepahaman

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan Lulus Mustopa menandatangani nota kesepahaman bersama 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhil, Selasa (29/3/2016).

Penandatanganan tersebut berlangsung di aula kantor Dinas Cipta Karya jalan KH Dewantara Tembilahan yang dihadiri Asisten II Setdakab Inhil Rudiansyah serta sejumlah pejabat lainnya.

Ketiga SKPD itu adalah Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Kejaksaan Tembilahan.

“Penandatangan ini merupakan tindak lanjut wacana kita untuk menjalin MoU. Fungsinya, kami sebagai unsur pengawasan bisa membantu memberikan penjelasan-penjelasan agar pekerjaan kepemerintahan tidak melanggar aturan,” kata Lulus Mustopa.

Dengan demikian, ia berharap kepada ketiga SKPD tersebut mampu menjalin kerjasama dengan sebaik-baiknya. Jika ada persoalan, Kejari Tembilahan siap menerangkan seluas-luasnya hingga pekerjaan-pekerjaan berjalan lancar tanpa hambatan yang signifikan.

“Pesan pertama kami, pelajari terlebih dahulu aturan-aturan yanh berlaku jangan sampai terlibat tindak pidana yang melanggar aturan,” tutupnya./ Mirwan