Dewan Pers Ingatkan Jurnalis Yang Nyaleg, Cuti Atau Mengundurkan Diri

detikriau.org – Jurnalis yang menjadi calon legislatif atau tim sukses dalam Pemilu 2019 diminta untuk mundur. Sebab, hal itu telah menyalahi prinsip profesi sebagai wartawan karena menyangkut netralitas. Dewan Pers Indonesia pun akan menindak tegas wartawan yang tidak cuti atau mengundurkan diri.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. Ditegaskan, pihaknya akan menegur dan memperingatkan wartawan yang nyaleg atau menjadi bagian tim sukses capres-cawapres yang tidak mengundurkan diri.

“Tentunya melalui mekanisme teguran dan peringatan,” ujar Yosep, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Kamis (25/10).

Yosep mengimbau, seluruh pimpinan media massa harus mengetahui jika ada wartawannya yang masih bertindak seperti itu.

Sebagai pemegang kartu utama, pemimpin media massa seharusnya memahami hal tersebut.

“Kan pemimpin redaksinya wartawan utama. Berarti dia tak bisa dipercaya sebagai orang yang memilki kompetensi utama,” ungkapnya.

Selain itu, kantor media yang sudah terverifikasi Dewan Pers harus faham bersikap seperti apa jika ada wartawannya yang nyaleg.

“Yang kedua kan perusahaan medianya diverifikasi Dewan Pers. Dewan Pers dapat meninjau ulang status kompetensi utama dan status perusahaannya,” pungkas Yosep.

Aturan mengenai tertera dalam edaran Dewan Pers No. 02/SE-DP/VIII/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pemilu 2019.

Dewan Pers menegaskan, setiap wartawan yang memilih maju menjadi calon anggota legislatif atau anggota DPD, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden untuk segera non-aktif sementara sebagai wartawan, atau mengundurkan diri secara permanen.

sumber; rmol.co




Pernyataan Sikap AJI dan IJTI, Usulan Revisi HPN Perlu Disikapi Proporsional

JAKARTA, detikriau.org – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Usulan yang disampaikan pada Maret 2018 itu direspons Dewan Pers dengan menggelar pertemuan terbatas pada Rabu, 18 April 2018, di lantai 7 Gedung Dewan Pers di Jl Kebonsirih Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta konstituen Dewan Pers. Antara lain, wakil dari AJI, IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). Dalam pertemuan sekitar 3 jam itu wakil dari AJI dan IJTI menyampaikan apa dasar pemikiran munculnya usulan revisi tanggal pelaksanaan HPN dan dituliskan secara lengkap dalam bentuk kajian sejarah.

Wakil dari konstituen Dewan Pers menyampaikan pandangannya terhadap usulan AJI dan IJTI tersebut. Ada sejumlah pandangan atas usulan itu. Seperti disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu baru sebatas mendengarkan masukan dari konstituen sehingga belum ada keputusan atas usulan AJI dan IJTI itu.

Menjelang pembahasan ini, soal revisi HPN ini sudah menjadi perdebatan hangat di komunitas media. PWI dari sejumlah daerah sudah mengeluarkan pernyataan, yang isinya antara lain: mempertanyakan sikap Dewan Pers yang berencana merevisi HPN; mendesak agar PWI mensomasi Dewan Pers dan mengganti ketuanya karena memfasilitasi pertemuan itu; mendesak PWI pusat menarik wakilnya dari Dewan Pers; dan menyatakan HPN tanggal 9 Februari adalah harga mati.

Melihat dinamika yang berkembang atas usulan tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, meminta semua pihak untuk melihat soal ini secara bijak dan obyektif. Apa yang disampaikan AJI dan IJTI adalah upaya untuk menjawab aspirasi dari anggota AJI dan IJTI yang menghendaki agar ada upaya penyelesaian dari keengganan kedua organisasi ini untuk terlibat dalam HPN. Penyelesaian soal ini dilakukan melalui cara yang prosedural, yaitu meminta agar dibahas di komunitas pers dengan difasilitasi Dewan Pers. Menyelesaikan masalah melalui jalan musyawarah dan dialog adalah cara demokratis dan bermartabat untuk menyelesaikan masalah, termasuk soal HPN ini.

AJI dan IJTI memakai cara yang prosedural untuk menyelesaikan masalah ini dan belum memakai cara legal, yaitu mencari penyelesaian kasus ini dengan mempersoalkan dasar hukum HPN ke Mahkamah Agung, misalnya. Cara itu tak kami tempuh karena kami menganggap bahwa kita memiliki Dewan Pers, yang menjadi tempat berhimpun konstituen Dewan Pers. HPN itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang Undang No 21 tahun 1982. Undang-undang No 21 tahun 1982 ini sudah tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, meminta organisasi wartawan bersikap proporsional dan tidak emosional melihat perkembangan ini. Sikap mempertanyakan Dewan pers adalah bentuk ketidaktahuan atas atas apa yang terjadi selama ini. Dalam soal ini sikap Dewan Pers sudah benar dan tepat dengan menggelar pertemuan soal itu karena memang ada aspirasi dari konstituennhya yang meminta, yaitu AJI dan IJTI. Jadi, gugatan terhadap Dewan Pers jelas sesuatu yang berlebihan, emosional, dan mendasarkan pada kemarahan yang tidak jelas.

Ketiga, kami kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh AJI dan IJTI ini lebih sebagai upaya meminta komunitas pers memperbincangkan kembali soal penetapan HPN. Kami tak punya kepentingan dengan hari lahir organisasi wartawan PWI yang diperingati setiap 9 Februari. Kami hanya minta ada peninjauan ulang untuk peringatan HPN yang juga memakai tanggal 9 Februari. Sebab, pemakaian tanggal yang sama untuk dua peringatan (hari lahir PWI dan HPN) menimbulkan kesan bahwa itu hanya hari peringatan untuk satu organisasi wartawan dan bukan hari lahir yang patut diperingati oleh komuitas pers Indonesia. Tanpa ada perubahan signifikan, salah satunya berupa tanggal, akan sulit mengubah kultur pelaksanaan HPN secara signifikan.

Keempat, dalam pertemuan itu wakil dari PWI mempertanyakan apakah benar anggota AJI dan IJTI adalah wartawan. AJI dan IJTI juga menjawab dengan menyatakan, apakah benar anggota PWI semuanya wartawan. Tapi kami sepakat bahwa ini harus menjadi perhatian Dewan Pers. Oleh karena itu kami setuju Dewan Pers melakukan penertiban kepada anggota konstituennya. Salah satu caranya adalah dengan mengecek apakah anggota organisasi wartawan itu memang jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik atau bukan? Atau hanya orang yang punya kartu pers dan mengaku sebagai wartawan tapi pekerjaannya hanya mencari uang dari nara sumber?

Kami mengusulkan agar Dewan Pers membuka pengaduan soal ini. Misalnya, minta publik memberi laporan atas praktik-praktik seperti ini di tengah masyarakat. Sebab, sudah umum terdengar bahwa ada orang yang mengaku punya kartu pers atau kartu organisasi wartawan meski sebenarnya orang itu tak berhak memilikinya karena dia sebenarnya pegawai negeri atau lainnya, yang intinya sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kerja jurnalistik.

Kelima, kami menghormati upaya yang dilakukan Dewan Pers dengan menyelenggarakn pertemuan untuk membahas soal itu. Seperti yang disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu untuk mendengarkan apa pandangan dari komunitas pers atas usulan AJI dan IJTI yang minta perubahan tanggal HPN. Seusai pertemuan, Dewan Pers menyatakan akan merangkum usulan tersebut dan akan membahasnya di internal Dewan Pers. AJI dan IJTI, sebagai pengusul penggantian HPN, akan menyatakan sikap setelah ada hasil resmi dari Dewan pers atas usulan tersebut./rls

Jakarta, 19 April 2018

Ketua Umum AJI, Abdul Manan
Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana

 




Parpol Dilarang Kampanye di Media Massa Sebelum 23 September

JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, menegaskan partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.

Menurut Wahyu, pihaknya baru saja menggelar pertemuan dengan Dewan Pers, Bawaslu dan KPI yang membahas jeda waktu setelah pengambilan nomor urut oleh 14 parpol peserta Pemilu 2019. Jeda waktu yang dimaksud adalah tujuh bulan, terhitung setelah pengambilan nomor urut hingga sebelum 23 September mendatang.

“Karena rentang waktunya selama tujuh bulan, maka kami perlu mengatur melalui kesepakatan bersama antara empat lembaga. Pertama, kami menyepakati bahwa selama jeda waktu tujuh bulan itu, iklan kampanye dilarang, baik di lembaga penyiaran, media cetak maupun media elektronik,” tegas Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Karena itu, lanjut dia, ada kesepakatan kedua yang menyebutkan bahwa selama jeda tujuh bulan itu, parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi secara internal. “Sosialisasi internal itu berupa pengenalan parpol, nomor urut peserta Pemilu dan sebagainya. Sebab, parpol punya kepentingan untuk mensosialisasikan nomor urut, kita tidak bisa melarang kegiatan sisialisasi internal parpol. Pelaksanaannya harus diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis, ” ungkap Wahyu.

Terkait teknis sosialisasi internal, kata dia, dilakukan dengan dua metode. Metode pertama, yakni pemasangan bendera parpol dengan nomor urut parpol. Metode kedua, yakni pertemuan terbatas dengan pemberitahuan kepada KPU dan kepada KPU dan Bawaslu setempat.

“Terkait pemasangan bendera parpol ini, aturannya menyesuaikan dengan aturan pemerintah daerah (pemda) setempat. Artinya lokasi mana atau bagaimana tata cara pemasangannya itu tergantung peraturan pemda setempat,” jelas Wahyu.

Kesepakatan ketiga antara empat lembaga yakni pemberitaan sosialisasi dan kampanye dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan. Kesepakatan keempat, menyatakan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers akan menindaklanjuti hasil pertemuan pada Selasa kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan, jika kesepakatan antara empat lembaga mulai berlaku sejak Selasa. Sementara itu, surat hasil kesepakatan bersama akan disampaikan oleh KPU dalam waktu dekat.

“Intinya, dengan kesepakatan ini kami mengatur prinsip-prinsip berkeadilan agar dapat dijaga, artinya misalnya parpol ada yang punya afiliasi kepemilikian media kan mendapatkan keuntungan dibanding parpol yang tidak punya akses kepada media, kamikan punya kewajiban menjaga keadilan seperti itu,” tambah Wahyu.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengingatkan bahwa rangkaian kegiatan kampanye untuk Pemilu Serentak 2019 baru bisa dimulai pada 23 September 2018. KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi parpol yang terpantau melakukan kegiatan kampanye sebelum 23 September.

Menurut Arief, pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, masa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan calon. “Dalam pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya, begitu ditetapkan paslon, maka tiga hari setelahnya bisa melakukan kampanye,” ungkap Arief ketika memberikan paparan pada Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2018 di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa.

sumber: republika.co.id




Kunjungi Dewan Pers, Diskominfops Inhil diwejangi Hal Ini

Jakarta, detikriau.org – Dalam rangka mencari masukkan seputar eksistensi media, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indragiri Hilir (Inhil) kunjungi Kantor Dewan Pers untuk berkonsultasi.

Saat itu rombongan yang diketuai Kadiskomimfo Inhil HM Thaher, yang didampingi Kabid Kerja Sama Media, diterima langsung Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dengan didampingi Kepala Sekretariat Dewan Pers Rita.

“Kedatangan kesini untuk berkonsultasi dan komunikasi terkait urusan yang ada pada instansi kami,” ungkap Kadiskomimfo Inhil HM Thaher, Kamis (14/12).

Secara fungsi Diskominfo, merupakan mitra media dalam hal keja sama publikasi. Hanya saja perlu diketahui mana media-media yang dibenarkan secara Undang-undang untuk dilakukan kerja sama.

“Sehingga tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari. Maka dari itu perlu penegasan dan pemahaman bagi kami supaya tidak terjadi benturan,” jelasnya.

Manatan Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdakab Inhil ini ingin mengetahui apakah ada kewajiban pemerintah untuk menjalin kerja sama. Namun dengan kedatangan mereka ke Dewan Pers banyak masukan yang diperoleh.

Sementara itu Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, menjelaskan banyak kegaduhan seputar pemberitaan oleh sejumlah media yang tidak bertanggung jawab. Bagi media yang tidak bisa memenuhi aturan dapat ditindak sesuai ketentuan.

“Patokan kita undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Selagi mereka (media) mampu memenuhi aturan itu tidak ada masalah,” tega Ketua Dewan Pers.

Untuk meminimalisir pelanggaran, Dewan Pers sendiri telah membuat MoU bersama Polri dan Kejaksaan terkait penyalahgunaan profesi. Artinya penyalahgunaan profesi oleh oknum wartawan bisa ditindak sesuai ketentuan.

Atas dasar tersebut, semua perusahaan pers wajib untuk di verifikasi. Dengan begitu dapat diketahui mana media yang benar-benar profesional dan mana media yang hanya lahir untuk kepentingan tertentu./diskominfops_inhil/rls/*/adv