Warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan Ringkus Tsk Narkoba

Tsk bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian
Tsk bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan mengamankan salah seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkoba, Jum’at (26/8/2016) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pria tersebut berinisial M (37) warga jalan Batang Tuaka Tembilahan. Saat itu, ia ditemukan petugas ronda sedang bersembunyi di sekitar rumah warga.

Ketika ditanya, ia mengaku sedang bersembunyi karena dikejar petugas kepolisian bahkan diakuinya juga akibat keterlibatan Narkoba.

“Petugas ronda langsung berinisiatif melaporkan ke petugas Sat Narkoba, Tsk pun berhasil diamankan,” terang Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra.

Setelah digeledah, lanjutnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu sedikitnya 6 paket ukuran kecil. Kini, Tsk beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan guna dilakukan proses lebih lanjut./Mirwan




Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019

Rengat, detikriau – Koordinator Badan Executive Mahasiswa (BEM)  se kabupaten Inhu, Yuendi (26) memastikan diri maju sebagai bakal calon ketua pada Musda KNPI periode 2016 – 2019 mendatang. Keseriusan  mantan Ketua Pemuda dan Kepala Taman Pendidikan Qur’an Desa redang seiko kecamatan Lirik  telah mengambil formulir pendaftaran calon ketua DPD KNPI Kabupaten Inhu periode 2016-2019 Rabu 24/8 di Wisma Five Boys jalan Pematang Reba – Rengat.

Kehadiran Rombongan Yuendi di sekertariat Pendaftaran calon ketua DPD KNPI 2016-2019  disambut oleh  bendahara panitia penerimaan  pendaftaran, Fetrosi

” Berhubung ketua dan sekertaris Panitia sedang mengurus Surat izin keramaian di Mapolres Inhu untuk kebutuhan di Hari H, maka saya yang siaga di posko, ” ujar Fertrosi

Yuendi saat dikonfirmasi usai pengambilan formulir mengatakan bahwa dirinya Terpanggil untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kalangan pemuda dan orang tua yang berjiwa muda khususnya di kabupaten Inhu.

“Ini Merupakan  Tanggung jawab sebagai  Pemuda dan yang berjiwa muda  dalam memberikan sumbang saran pemikiran, kreatifitas, inovasi dalam mengisi pembangunan serta mendorong  pemuda lebih aktif membangun inhu dan bersatu terutama semua ormas kepemudaan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan merasa  kurang terakomodir keinginan pemuda yang ia ketahui selama ini membuat semangatnya terpanggil,

” Selama ini saya merasa KNPI kabupaten Inhu  jalan ditempat dan Identik tak bergerak, Kedepan pemuda harus bergerak, maju bersama dan bertekad  menyamakan visi misi dengan pemerintah kab Inhu, maupun  Program Bupati saat ini dan  intens berkomunikasi dengan Pemerintah serta Bersinergitas,” ulasnya

Pada Musda KNPI periode 2016-2019 yang rencananya di gelar pada 2 – 3 september 2016,  Yuendi juga berpesan agar pelaksanan Musda KNPI Bersih dari segala noda.

“mari berkompetisi dengan sehat serta cerdas sebab ini akan  menjadi tonggak sejarah bagi kepengurusan KNPI kabupaten Inhu. Baik dan buruk kepemimpinan sebelumnya, disini akan terlihat” Ingatkannya. (zal)




Mendagri: Ada 13 Poin Krusial dalam RUU Pemilu

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (MenTjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah menginventarisasi masalah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Draf RUU itu akan diserahkan kepada DPR pada September 2016.

Tjahjo mengungkapkan dalam RUU tersebut ada 13 poin yang berpotensi menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebelum diserahkan ke DPR, kata Tjahjo, RUU Pemilu terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto.

“Pertengahan bulan September mudah-mudahan RUU sudah bisa masuk ke DPR karena paling lambat Maret 2017, UU Pemilu harus sudah selesai mengingat tahapan Pemilu serentak 2019 sudah harus dimulai pada Juli 2017,” ujarnya.

Beberapa isu krusial yang dibahas dalam rapat antara lain terkait masalah-masalah pelaksanaan Pemilu yang berpotensi menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sengketa Pemilu yang harus diantisipasi dengan penguatan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sistem Pemilu serentak 2019.

Dari 13 isu tersebut, beberapa poin dianggap sangat penting yaitu tentang pembagian suara, sengketa partai politik, serta persyaratan partai politik yang akan mengajukan calon pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Dalam inventarisasi potensi masalah penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, pemerintah juga mengusulkan alternatif antara lain tentang antisipasi Capres dan Cawapres tunggal, serta mekanisme kampanye Pemilu legislatif bagi Capres dan Cawapres yang diusung lebih dari satu parpol.

“Nanti Pak Menko akan membawa hasil pembahasan RUU Pemilu ini dalam rapat kabinet terbatas yang isinya sudah lengkap dengan argumentasi, dasar pertimbangan, sampai rujukan ke UUD 1945,” katanya.

Sebelumnya, revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

Revisi ketiga UU Pemilu itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019. Masyarakat akan secara serentak memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.

Sumber: republika




Tahukah Kamu Sejarah Awal Pemberian Gelar ‘Haji’ ?

Oleh: Alwi Shahab

pemberangkatan jamaah haji indonesia tempo doeloe
pemberangkatan jamaah haji indonesia tempo doeloe

detikriau.org – Sungguh mudah perjalanan ibadah haji saat ini. Hanya dalam tempo 10 jam pesawat yang kita tumpangi sudah tiba di Arab Saudi. Hal semacam ini tidak pernah terbayangkan oleh mereka yang menunaikan ibadah haji di masa-masa lampau. Apalagi, sampai awal 1970-an perjalanan ke Tanah Suci masih melalui kapal laut. Hingga untuk menunaikan rukun Islam ke lima diperlukan waktu tiga bulan, baru kembali ke Tanah Air.

Tapi, jauh sebelum adanya kapal laut, hasrat umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji cukup besar. Ini terbukti dengan beberapa laporan yang menyebut para jamaah haji tersebut menggunakan kapal layar.

Hingga mereka mengarungi lautan selama berbulan-bulan, bahkan sampai memakan waktu dua tahun. Ini disebabkan karena kapal layar harus berhenti di beberapa pelabuhan. Resiko perjalanan cukup besar. Sering kali menghadapi perompak, gelombang dahsyat, dan penyakit.

Kesulitan transportasi ini makin dipersulit dengan adanya politik pemerintah kolonial Belanda untuk mengendorkan semangat umat Islam Indonesia pergi ke Tanah Suci. Bagi Belanda, ibadah haji merupakan bahaya besar dalam mempertahankan politik kolonialnya di Indonesia.

Belanda Kontrol Muslim Indonesia yang Ingin Berhaji

Yang ditakutkan Belanda, selama di Tanah Suci itu, para jamaah haji Indonesia mengadakan kontak dengan jamaah dari berbagai negara. Apalagi waktu itu, banyak pemberontakan di Tanah Air melawan penjajahan digerakkan para haji.

Berbagai peraturan dikeluarkan pihak kolonial untuk menghambat umat Islam berhaji. Pada 1825, dikeluarkan ordonansi. Isinya melarang umat Islam pergi ke haji tanpa pas jalan.

Untuk mendapatkan pas jalan mereka harus membayar 110 gulden. Uang sebesar itu nilainya sangat tinggi. Mengingat harga rumah sederhana hanya 50 gulden. Demikian keras peraturan itu, sehingga mereka yang pergi haji tanpa pas kembalinya akan dikenakan denda dua kali lipat. Sementara, pulangnya para haji ini harus menempuh ujian terlebih dahulu, sebelum berhak mendapatkan gelar ‘haji’ di depan namanya dan menggunakan pakaian haji.

Meskipun berbagai kendala dilakukan pihak kolonial, tapi tidak pernah meruntuhkan hasrat umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Apalagi, pada pertengahan abad ke-19 kapal bermesin (uap) mulai beroperasi melintasi benua.

Diperas

Cukup banyak jamaah Indonesia yang bertolak ke Tanah Suci melalui Singapura. Yang tinggal di Pulau Jawa, berangkat melalui dua pelabuhan, Batavia dan Surabaya. Setelah beristirahat beberapa lama di Singapura, barulah ke Jeddah.

Sayangnya, sejak dulu (hingga kini), jamaah haji kerap menjadi korban penipun. Mulai dari saat berangkat di Tanah Air mereka sudah ‘diperas’ oleh para “syekh”. Pengertian syekh di sini adalah agen atau para calo tiket kapal dari perusahaan-perusahaan milik Inggris dan Belanda.

Kadang-kadang para calon haji karena kehabisan perbekalan dan menjadi korban penipuan syekh akhirnya hanya sampai di Sinapura. Karena itu pada akhir abad ke-18 dan ke-19 dikenal istilah ‘Haji Singapura’. Karena para calon haji ini hanya sampai di kota itu saja perjalanannya, jadi korban syekh dan calo-calo.

Baru pada medio 1920 mulai ada kapal yang berangkat dari Indonesia ke Jeddah, yang dilakukan oleh maskapal pelayaran Belanda: Nederland, Rotterdam dan Semerong Blouw dari Inggris, yang tergabung dalam Kongsi Tiga, nama perusahaan pelayaran pengangkutan haji yang terkenal kala itu.

Menempuh Perjalanan Panjang

Tapi, pergi haji tahun itu harus tahan mental. Beberapa penderitaan selama pelayaran lebih satu bulan itu harus dijalani oleh para calon jamaah haji. Sebelum sampai ke Jeddah, para jamaah harus diturunkan di Kamerun, Afrika Utara. Di sini mereka dikarantina selama tiga hari. Mereka diperlakukan tidak manusia, mandi dengan air asin dan mendapatkan makanan sangat minim.

Sepulang dari ibadah haji, jangan harap para jamaah bisa langsung kembali ke keluarganya. Mereka kembali di karatina dengan jangka waktu yang sama, di Pulau Onrust, salah satu pulau dari Kepulauan Seribu di Teluk Jakarta. Bahkan para jamaah haji masih diperlakukan tidak wajar, seperti ditelanjangi.

Akibat perlakuan yang sangat merendahkan derajat umat Islam ini, sejumlah ulama khususnya di Pulau Jawa mengeluarkan fatwa: “Tidak wajib bagi kaum wanita pergi haji berhubung dengan perlakuan yang kurang baik di jalan.”

Perlakuan diluar kemanusiaan juga dilakukan oleh perusahaan ‘Kongsi Tiga’. Menurut buku Lintasan Sejarah Perjalanan Jamaah Haji Indonesia, para jamaah, baik pria, wanita dan anak-anak ditempatkan di ruangan yang sangat sempit siang dan malam. Akibatnya norma-norma kesopanan dan tata susila tidak terjamin walaupun perjalanan itu dalam rangka ibadah haji.

Ordonansi Haji

Yang menyedihkan, saat berada di Tanah Suci pun penderitaan jamaah ini belum juga berakhir. Tragedi seperti terjadi di kapal terulang kembali. Tanpa mengenal kemanusiaan dan hanya mengejar keuntungan, oleh para syekh mereka ditempatkan di ruangan yang tidak baik ventilasi udaranya maupun sanitasinya.

Menurut buku tersebut: “Pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para jamaah baik oleh perusahaan pelayaran ‘Kongsi Tiga’ dan broker-broker-nya yang terdiri dari orang pribumi sendiri, penipuan-penipuan oleh para tengkulak haji serta para badal syekh (agen para syekh di Indonesia) melakukan pemerasan-pemerasan secara legal dan memperoleh perlindungan dari pemerintah Hindia Belanda. Intinya calon jamaah haji merupakan sumbernya memperoleh penghasilan dan pemerasan yang sangat empuk.”

Bagaimana kejamnya pemerasan dan penderitaan jamaah haji dapat dibaca dalam propektus Komite Perbaikan Haji yang diterbitkan 1 Januari 1938, yang sebagian kita kutip: “Serendah derajat, sejelek nasib dan seburuk moril dari bangsa kita tidak ada yang lebih buruk, dari derajat dan derajat nasibnya orang haji bangsa kita dalam kapal. Mereka lebih rendah dan lebih jelek dari kuli kontrak, hanya menang moril boleh jadi ….”

Akibatnya terjadi aksi-aksi protes di Tanah Air. KH Ahmad Dahlan (Pendiri dan Ketua Umum PP Muhammadiyah) pada 1912 mendirikan Bagian Penolong Haji yang diketuai KH M. Sudjak. Usaha perbaikan haji yang dirintis pendiri Muhammadiyah ini mendapatkan dukungan luas masyarakat. Akibatnya pada 1922 Volksraad (parlemen pada masa kolonial), mengadakan perubahan-perubahan dalam Ordonansi Haji.

sumber: republika




Ini Puluhan Nama Korban Terdampak Angin Ribut di Mandah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 25 unit rumah warga Kecamatan Mandah diterjang badai, Rabu (24/8/2016) kemarin sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari 25 tersebut, 4 diantaranya belum terdata secara akurat karena lokasinya belum bisa terjangkau di Desa Batangsari dikarenakan faktor geografis.

“Yang terdata itu di desa Belaras, sebanyak 21 unit, ada yang rusak ringan dan ada juga yang berat,” ungkap Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra.

21 korban tersebut adalah Raja Alfin, Mila, Rasid, Jahse, Andi Masinau, Muhari, Dengkang, Rusli, Manaf dan Salmah mengalami rusak berat pada atap Seng.

Mukhtar, Boy, Sudirman, SDN 005 Belaras dan Majelis taklim mengalami rusak ringan pada atap seng.

Selanjutnya Amirudin, Tukia, Atong, Jainudin dan Marka mengalami rusak ringan di bagian atap terbuat dari daun. Terakhir, Marhamah, rumahnya mengalami rusak parah pada atap daun.

“21 korban ini rumahnya berada di pinggir sungai, dan mayoritas bangunannya terbuat dari kayu rata-rata bangunan lama,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, tidak ada korban jiwa sebab pada umumnya para korban mengetahui dan segera berpindah kerumah keluarganya.

“Untuk kerugian materi, hingga saat ini belum bisa ditaksir,” tutup Paur Humas./Mirwan

 




Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu

Rengat, detikriau.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) di Kabupaten Inhu, Kamis (25/8). Korsupgah ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan komitmen bersama pemberantasan korupsi yang telah dilakukan seluruh kepala daerah se Provinsi Riau di Pekanbaru, April 2016 lalu.

Tim Korsupgah KPK yang datang ke Kabupaten Inhu berjumlah tiga orang terdiri dari Najib, Tri Budi dan Ardiansyah. Tim Korsupgah diterima Bupati Inhu H Yopi Arianto didampingi sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Inhu di ruang kerjanya.

Usai menggelar pertemuan dengan Bupati H Yopi Arianto, Tim Korsupgah KPK langsung menggelar pertemuan dengan sejumlah SKPD yang dipimpin Wakil Bupati Inhu H Khairizal di ruang rapat Kantor Bappeda dan Litbang Inhu.

Selain itu, Tim Korsupgah KPK juga melakukan peninjauan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhu serta proses pengurusan perizinan di Badan Penanaman Modal Daerah, Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kehadiran kami di Kabupaten Inhu dalam rangka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi sekaligus tindak lanjut dari penandatangan komitmen bersama pemberantasan korupsi oleh seluruh kepala daerah di Riau pada bulan April lalu,” ujar Ketua Tim Korsupgah KPK.

Dijelaskan Najib, dalam pelaksanaan Korsupgah ini, pihaknya membahas rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah disusun Kabupaten Inhu dengan fokus pada proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

“Dalam pelaksanaannya, kita akan melakukan monitoring dan jika ada persoalan ataupun kendala-kendala kita akan carikan solusinya sehingga upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Inhu dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Inhu H Khairizal menyambut baik kehadiran Tim Korsupgah KPK. Ia berharap kehadiran tim Korupgah KPK mampu memberikan masukan demi perbaikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Inhu.

“Salah satu fokus pembahasan tim KPK adalah terkait kesiapan penggunaan teknologi informasi oleh Pemkab Inhu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dan saat ini Pemkab Inhu tengah melakukan upaya integrasi terhadap berbagai aplikasi yang telah digunakan SKPD,” ucapnya.(zal)