6 Tahanan Rutan Rengat Kabur, 2 Orang Berhasil digagalkan

Rengat, detikriau.org – Enam orang warga binaan  Rutan Kelas II B Rengat berupaya kabur dari ruang tahanan dengan cara membobol plafon kamar mandi dan melompati pagar setinggi 6 meter. 2 orang diantaranya berhasil digagalkan namun 4 tahanan kabur.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (24/5/2016) pagi sekira pukul 4.30 wib itu hanya berselang satu hari setelah Bupati Inhu H Yopi Arianto Menghadiri kegiatan Isra’ Mi’raj di Rutan kelas II B Rengat senin 23/5 kemaren.

Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Drs Abdul Aziz BC Ip mengatakan, keempat orang tahanan yang kabur tersebut adalah Deni Setiawan (30) perkara 363 (pencurian), Mareti Laoli (20) dengan perkara pencabulan atau kasus perlindungan anak dengan pasal 81, Haris Gule (28) perkara 363 (curas) , dan Ali Amran (29) perkara 303 (judi).

Sedangkan dua tahanan yang berhasil diamankan, atas nama Rusli (38) dan Harianto (36)  dengan perkara narkoba.
“Tahanan tersebut sama-sama berada di blok B kamar 5 B,” ujar Kepala Rutan Rengat Drs Abdul Aziz BC Ip didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rudi Nur SH memberikan komfirmasi, rabu (25/5)

Dijelaskannya, enam tahanan tersebut kabur dengan merusak plafon kamar 5 dan merusak teralis dengan cara di bengkokkan. Kemudian, tahanan itu secara berasama-sama keluar melalui atap seng.

Untuk menuju tembok Rutan, tahanan itu menelusuri atap hingga berjalan diatas atap seng dapur umum Rutan dengan jarak sekitar 10 meter. Ketika itu pula salah seorang sipir, Khirul Mahmud mengetahui aksi tahanan tersebut dan melaporkan ke penjaga lain.

ke enam tahanan tersebut berupaya melompat tembok dengan tinggi mencapai 6 meter. Hanya saja dua orang tahanan tidak mampu melompat dengan baik hingga akhirnya mengalami patah tulang.

“Rusli mengalami patah tulang tangan kiri dan Harianto mengalami patah pinggang karena lompatan tidak berhasil keluar tembok,” ungkapnya.

Pada malam itu sebutnya, penjagaan tetap seperti biasa yakni diamankan oleh empat orang sipir. Hanya saja pada saat kejadian, satu orang sipir melakukan penjagaan terhadap tahanan sakit di RSUD Indrasari Rengat.

kejadian itu langsung dilaporkan secara lisan kepada Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik. termasuk kepada kantor Polisi terdekat yakni Polsek Rengat Barat.

“Dua tahanan yang berhasil diamankan masih di intrograsi dan pengejaran tahanan yang berhasil kabur tengah dilakukan,” terangnya (zal)




Ditemukan Tak Bernyawa dipinggir Jalan, Hestu Diduga Korban Tabrak Lari

Kendaraan milik korban saat ditemukan tergeletak dipinggir jalan
Kendaraan milik korban saat ditemukan tergeletak dipinggir jalan

Rengat, detikriau.org, Wirman Hestu (20) warga Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa. Jasad buruh muat sawit di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu ini ditemukan dalam keadaan tertelungkup di semak-semak di bawah pohon jambu di pinggir Jalan Lintas Timur Dusun Pangkalan Desa Kota Lama kecamatan Rengat Barat pada Selasa (24/5) sekitar pukul 06.00 WIB pagi.

Berdasarkan keterangan warga setempat,  setiap harinya biasa korban melintas di jalan tersebut untuk pergi bekerja.

Tidak ada yang mengetahui penyebab tewasnya pemuda tersebut. Namun melihat kondisi TKP korban kuat dugaan korban tewas akibat laka lantas.

Menurut keterangan warga lain, hatta Munir yang menyaksikan di TKP sekira pukul 10 .00 wib mengatakan, melihat dari kondisi kenderaan korban di lapangan ada tanda tanda tabrak lari, soalnya ditemukan kepingan pecahan kaca lampu sein

“Setelah saya cocokkan pecahan kaca lampu send sama dengan milik
Colt diesel counter, namun apakah sejenis kendaraan Truck atau Bus, saya yang tak tau” ujarnya

Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni sik melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Frenky Tambunan menyatakan bahwa diduga korban tewas karena kasus tabrak lari.

“Hal ini diperkuat dengan ditemukannya beberapa bekas pecahan onderdil mobil akibat hantaman di lokasi kejadian,” tukasnya. (Zal)




Kapolres: Jangan Coba-coba Jual Mercon. Itu Tindak Pidana

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik
Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik mengingatkan kepada seluruh masyarakat Inhil untuk tidak menyebarkan petasan atau mercun. Jika tidak, pihak Kepolisian pastikan tidak sungkan-sungkan untuk mengambil tindakan tegas.

“Sesuai aturan, penjualan mercon tergolong tindak pidana, tapi Tipiring yakni sanksinya berupa pembinaan terhadap pelaku,” kata Wicaksono kepada detikriau.org, Rabu (25/5/2016).

Meski demikian, lanjutnya, jika ditemukan, barang dagangan berupa mercon tersebut akan disita.

Bahkan, menjelang masuknya bulan Ramadhan, kepolisian berencana melakukan razia cipta kondisi (Cipkon) dengan waktu yang tidak ditentukan, salah satu sasarannya adalah penjual mercon.

“Yang jelas, jika kami temukan para pedagang menjual mercon maka pasti kami sita,” tegasnya./ Mirwan




Tunggu Pengesahan Perda, GTv Siap Kembali Tayang

TEMBILAHAN, detikriau.org – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) akan terus berupaya untuk mengaktifkan kembali Gemilang Televisi (GTv).

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Inhil, Nursal saat berbincang dengan awak media di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Diakui Nursal, pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin agar keberadaan GTv bisa berfungsi kembali, khususnya untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan dan program pembangunan daerah.

“Yang jelas, kita akan tetap berupaya maksimal supaya GTv beroperasional kembali. Apalagi, saat ini auditnya sudah selesai,” kata Nursal.

Untuk itu, lanjut mantan Camat Mandah ini, pihaknya tinggal menunggu dibuat dan disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengoperasionalan stasiun Tv yang beberapa tahun lalu pernah mengudara hingga ke kecamatan-kecamatan.

“Tinggal Perdanya, jika sudah oke kita jalan. Kalau tidak ada Perda atau payung hukumnya, maka akan susah untuk berjalan,” imbuhnya./ Adi




Syukuran Milad ke VIII, UNISI Laksanakan Istighosah

Indra M Adnan saat menyampaikan Amaran
Indra M Adnan saat menyampaikan Amaran

TEMBILAHAN, detikriau.org – Universitas Islam Indragiri (Unisi) menggelar Istighosah Akbar di halaman Kampus Fakultas Ekonomi jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (25/5/2016).

Istighosah tersebut merupakan salah satu rangkaian Universitas ternama di Inhil ini dalam memeriahkan peringatan Milad Unisi ke-VIII tahun 2016.

Pagi itu, kegiatan langsung dihadiri oleh Dewan Pembina Yayasan Tasik Gemilang DR Indra Muchlis Adnan, Wakil Ketua YTG KH Zayadi HS, Rektor Unisi DR R Sri Handayani serta seluruh civitas akademika Unisi.

Dewan Pembinan YTG dalam sambutannya berharap, kegiatan tersebut dapat meningkatkan semangat universitas dalam membangun dan mengembangkan moral mahasiswa lebih baik lagi kedepannya.

“hari ini bagaimana kita berupaya untuk memegang peran penting dalam mencerdaskan anak Bangsa dan bagaimana menjadi bagian dari pihak yang membangun peradaban generasi muda,” kata Indra.

Disamping itu, mantan Bupati Inhil dua periode ini juga optimis akan mampu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bangsa, khususnya penerus bangsa di daerah Kabupaten Inhil./ Mirwan




Curi Motor, Remaja Pengangguran Ini Dibekuk Polisi

Gbr ilustrasi. net
Gbr ilustrasi. net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – YD (15) terpaksa diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, warga Pulau Burung ini terbukti sebagai pelaku pencurian 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BP 2825 KF beberapa waktu lalu.

Pembekukan tersebut dilakukan pada saat pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini sedang mengendarai sepeda motor di Desa Sei tawar Kecamatan Kateman, Selasa (24/05/2016) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Heriman Putra menjelaskan, pemilik kendaraan atau korbanya adalah Rifki (20) warga jalan Besika Desa Pulau burung Kecamatan Pulau Burung.

“Pengungkapan tindak pidana Curanmor ini, berdasarkan informasi yang diterima dari korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pulau Burung,” kata Heriman.

Untuk pelaku, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena Pencurian dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun./ Mirwan