Sejak Pekan lalu Penyempurnaan Dokumen Sudah Rampung, ULP Belum Juga Mulai Proses Lelang

“Terkait 8 Paket Peningkatan Badan Jalan Bernilai Ratusan Miliar Melalui DAK-APBN”

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa penyempurnaan dokumen pelelangan delapan paket peningkatan badan jalan yang sebelumnya sempat hilang tayang dari laman lpse.inhilkab.go.id sudah rampung dan bahkan sudah diserahkan ke pihak ULP.

“sudah kita serahkan ke ULP pada jum’at (27/5) yang lalu. Jika belum juga tayang, itu diluar wewenang kami,” Jawab Kadis BMSDA, Irsyal melalui Kasi Peningkatan Jalan, Slamet Darsono via sambungan WA kepada detikriau.org, Ahad, (5/6/2016)

Menurut Slamet, BMSDA hanya melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk proses lelang, sedangkan pelaksana pelelangan sepenuhnya menjadi wewenang pihak ULP.

“ULP yang melaksanakan proses lelangnya, sekali lagi bukan wewenang kita.” Kembali dipertegas Slamet.

Tak kunjung tayangnya delapan paket pekerjaan bernilai ratusan miliar itu kini menimbulkan berbagai persepsi ditengah masyarakat. Sebagian masyarakat menduga  tertundanya proses lelang disebabkan “bagi-bagi” jatah pelaksana pekerjaan delapan potong “kue” DAK-APBN ini masih belum tuntas.

Bahkan kini juga semakin santer tersiar “kabar burung” bahwa sejumlah pihak sudah menerima “jatah”.

“Bukan lagi rahasia, kebanyakan proses lelang biasanya hanya “sandiwara”, siapa pemenangnya sejak awal sudah ada. “ sampaikan salah seorang kontraktor di Tembilahan yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan.

Iapun meyakini, tertundanya proses lelang delapan paket ini menjadi isyarat “pembenaran” dari dugaan kabar burung ditengah masyarakat.

Sayangnya hingga berita ini dirilis detikriau.org belum mendapatkan komfirmasi dari pihak ULP. Beberapa nomor handphone pejabat di ULP yang dicoba dikomfirmasi kini sudah tidak lagi aktif. / dro




Ternyata Tidak Semua Umat Islam diwajibkan Berpuasa. Ini Penjelasannya

Esok, senin (6/6/2016) mayoritas umat Muslim di Indonesia mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Namun ternyata tidak seluruh golongan umat muslim mendapatkan kewajiban untuk menjalankan perintah agama ini.

Dikutip dari tulisan Muhammad Abduh Tuasikal yang dipublikasikan melalui buletin.muslim.or.id. Golongan manusia di bulan Ramadhan dibagi dalam tiga kelompok: [1] Golongan yang boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa, [2] Golongan yang wajib tidak berpuasa, dan [3] Golongan yang wajib berpuasa.

GOLONGAN YANG BOLEH BERPUASA DAN BOLEH TIDAK BERPUASA

Pertama: Orang sakit

Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang memiliki penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat.

Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia mengqodho’nya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Untuk orang sakit ada tiga kondisi:

Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.

Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.

Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

Kedua: Orang yang bersafar

Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat disyari’atkan untuk tidak berpuasa.

Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.

Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak? Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat dikatakan bahwa musafir ada tiga kondisi.

Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.

Jabir mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.” (HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115). Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.

Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.

Dari Abu Darda’, beliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122) Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.

Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.” (HR. Muslim no. 1114). Nabi mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.

Ketiga: Orang yang Sudah Tua dan Dalam Keadaan Lemah, Juga Orang Sakit yang Tidak Kunjung Sembuh

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho bagi mereka. Dan menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, maka dia disamakan dengan orang tua yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).

Cara menunaikan fidyah

Adapun ukuran fidyah adalah setengah sho’ kurma, gandum atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh keluarganya (Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ no. 2772, 2503, 2689). Sedangkan ukuran satu sho’ adalah sekitar 2,5 atau 3 kg. Jika kita ambil satu sho’ adalah 3 kg (untuk kehati-hatian) berarti ukuran fidyah adalah sekitar 1,5 kg. Cara menunaikannya adalah:

Pertama, memberi makanan pokok tadi kepada orang miskin. Misalnya memiliki utang puasa selama 7 hari. Maka caranya adalah tujuh orang miskin masing-masing diberi 1,5 kg beras.

Kedua, membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya. Setelah itu orang-orang miskin diundang dan diberi makan hingga kenyang. Misalnya memiliki 10 hari utang puasa. Maka caranya adalah sepuluh orang miskin diundang dan diberi makanan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambahkan daging, dll. (Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Majelis Syahri Ramadhan dan beberapa fatwa beliau)

Keempat: Wanita Hamil dan Wanita Menyusui

Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun apakah mereka memiliki kewajiban qodho ‘ ataukah fidyah? Dalam masalah ini ada lima pendapat. Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa cukup dengan fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’.

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta dan mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’ bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya): “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18)

Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar. Dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat keduanya. Juga dapat kita katakan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang membicarakan surat Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam). Alasannya, karena ini adalah perkataan sahabat tentang tafsir yang berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah. Wallahu a’lam.

GOLONGAN YANG WAJIB TIDAK BERPUASA

Pertama, Wanita yang Mengalami Haidh dan Nifas

Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak sah untuk berpuasa dan mereka haram untuk puasa. Dan setelah kembali suci, dia wajib mengqodho puasanya.

Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ketika haidh, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari no. 1951). ‘Aisyah mengatakan, “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat.” (HR. Muslim no. 335)

Bagaimanakah Puasa untuk Wanita Istihadhoh (Darahnya bukan darah haidh dan nifas, namun darah yang tidak normal)? Wanita istihadhoh tetap memiliki kewajiban berpuasa, begitu pula shalat berdasarkan kesepakatan para ulama.

Kedua, Orang yang khawatir jika berpuasa dirinya akan mati. Orang seperti ini wajib tidak puasa.

GOLONGAN YANG WAJIB BERPUASA

Yaitu setiap muslim, baligh, berakal, sehat (tidak sakit), bermukim (bukan musafir), wanita yang suci dari haidh dan nifas./ dro

 

 




Dendam Hubungan Gelap, Pria Ini Meregang Nyawa Dihadapan Ibunda

ENOK (detikriau.org) – Peno (28), Warga Kelurahan Pusaran Kecamatan Enok dibacok dengan parang panjang hingga tewas di Pusaran 8 Enok, Minggu (5/6/2016) sekitar pukul 7.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Herimain Putra membeberkan bahwa pelakunya adalah MA alias Mari (28) dan ia merupakan tetangga korban sendiri.

“Pelaku sudah diamankan, sekarang masih di Mapolsek Enok untuk dilidik lebih lanjut,” kata Herimain Putra.

Kronologis peristiwa menurut Putra, pagi itu korban sedang membonceng ibundanya menggunakan sepeda motor hendak ke pasar Pengalihan Enok.

Ketika di perjalanan, pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menyerang menggunakan parang. Sempat ditangkis, namun kendaraannya jatuh sehingga tak mampu melarikan diri.

Saat korban terjatuh, pelaku spontan menyerang korban secara bertubi-tubi hingga melukai beberapa bagian tubuh seperti luka robek di kepala sebelah kanan dan bahu sebelah kiri. Dan akhirnya korban meninggal dunia di tempat.

“Motifnya, hasil interogasi pelaku dendam dengan korban karena pernah berselingkuh dengan istri pelaku,” tutup Paur Humas./ Mirwan




Badan Jalan Semakin Hancur, Warga Pinta Pemkab Larang Kendaraan Angkutan Barang Masuki Kota

Kondisi ruas jalan H Sadri yang semakin hari semakin rusak. aktifitas angkutan kendaraan barang diyakini warga jadi dalang utama
Kondisi ruas jalan H Sadri yang semakin hari semakin rusak. aktifitas angkutan kendaraan barang diyakini warga jadi dalang utama

Tembilahan, detikriau.org – Masyarakat meminta pemkab Inhil untuk tidak lagi mengizinkan kendaraan bertonase besar memasuki kota Tembilahan. Mereka meyakini kerusakan sejumlah badan jalan lebih disebabkan aktifitas kendaraan angkutan barang yang semakin tidak terawasi.

“logikanya sederhana, coba lihat jalan Sultan Syarif Qasim, H Sadri, H Abdul Manaf, Kartini ujung dan jalan Batang Tuaka. Kondisi ruas jalan itu kini semakin memprihatinkan. Disana, setiap hari kita dengan mudah menyaksikan aktifitas bongkar muat barang bertonase besar,” Sampaikan salah seorang warga Tembilahan Udin kepada detikriau.org, sabtu (4/6/2016)

Menurut Udin, disaat malam hari, ia kerap menyaksikan kendaraan bermuatan penuh barang berseliweran dan melakukan aktifitas bongkar muat seenaknya. Bahkan tidak sedikit dari kendaraan itu menurutnya bermuatan besi dengan jumlah cukup banyak.

“tumpukan besi sangat mudah terlihat karena sebahagian besi itu menjuntai hingga melebihi panjang kendaraan. Belum lagi tumpukan barang lainnya dibagian atas. Saya sangat yakin muatan kendaraan itu melebihi kapasitas.” Sampaikan Udin

Amran, warga Tembilahan lainnyapun memiliki keyakinan yang sama. Ia menyarankan Pemkab Inhil untuk segera memberlakukan pelarangan. Sebaiknya menurut Amran, Pemkab memberlakukan kewajiban kepada pengusaha untuk menempatkan gudang diluar kota Tembilahan.

“Tujuannya tentu agar kendaraan angkutan barang tidak lagi memasuki kota. Jika ini diberlakukan, saya yakin usia pakai jalan akan dapat bertahan lebih lama,” Sarannya.

“Pemerintah harus tegas. Jangan hanya ulah segelintir pengusaha masyarakat banyak yang menerima dampak ketidaknyamanan dengan kondisi kerusakan badan jalan yang semakin parah.” Pungkasnya./ Aam




Di Teratak Sepakat, Program Peduli Dhuafa Resmi di Canangkan

Tembilahan, detikriau.org – Program Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Peduli Dhuafa resmi dicanangkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Pahrolrozy, Jum’at (3/6/2016).

Prosesi pencanangan yang dipusatkan di panggung Teratak Sepakat Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) ini, dimulai dengan pelaksanaan sunat massal 1.000 anak terutama dari kalangan kurang mampu.

Tampak hadir saat itu, sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil, jajaran Dinas Kesehatan, Camat, Upika, Lurah dan Kades se-Kecamatan GAS, serta undangan lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil, H Zainal Arifin MKes mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di 27 Puskesmas dan dipusatkan di Kelurahan Teluk Pinang ini tidak termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena semuanya berasal dari sponsor dan keluarga besar Diskes Kabupaten Inhil.

“Sponsor kita Bank Riau Kepri, yang memberikan 1.000 peci dan sarung, serta dari Badan Amil Zakat (BAZ) dan keluarga besar Diskes, yang jika dikonversikan ke dalam rupiah sebesar Rp 500 juta,” tutur Kadiskes Zainal.

Selanjutnya, mantan Direktur RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru ini menyatakan bahwa kegiatan tersebut akan rutin dilaksanakan setiap tahun, apalagi mengingat antuasias masyarakat yang mengikutinya sangat besar. Ini dibuktikan dengan membludaknya peserta yang mendaftar di setiap Puskesmas.

“Kita harapkan, ke depan kerjasama dengan para sponsor bisa lebih ditingkatkan lagi dan pelaksanaannya bisa lebih baik dari tahun ke tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Fahrolrozy berharap agar kegiatan tersebut dapat terus dilakukan, sehingga nantinya tidak ada lagi anak-anak dari kalangan kurang mampu yang belum disunat.

Apalagi memang, selain dalam upaya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melalui kegiatan ini juga ada unsur yang inovatif dalam pemanfaatan dana BAZ dari yang selama ini hanya cenderung pada kegiatan konsumtif saja./ Adi/adv




Begini Jeritan Ruh Kepada Pemandi Jenazah

Begini Jeritan Ruh Kepada Pemandi JenazahKetika ajal datang menjelang, maka terputus sudah semua urusan di dunia. Manusia akan menuju alam barzah dan menunggu datangnya hari kiamat. Mereka yang masih hidup, memiliki kewajiban untuk mengurus jenazah.

Mulai dari memandikan, mengkafani, mensalatkan, hingga mengantarkan ke liang lahat. Dari banyak prosesi ini, memandikan jenazah lah yang paling sulit. Karena itu, tidak sedikit pihak keluarga yang mengundang pemandi jenazah untuk membersihkan kondisi mayit.

Ternyata, ada kejadian yang dijelaskan Rasulullah SAW ketika proses pemandian mayit. Ruh jenazah tersebut memanggil dengan suara didengar seluruh makhluk, kecuali jin dan manusia. Seperti apa? Berikut ulasannya.

Kitab karya Imam Abdirrahin bin Ahmad Al-Qadhiy menjelaskan tentang bagaimana sakitnya ketika menjalani proses sakaratul maut. Setelah malaikat Izrail sudah menyelesaikan tugasnya, maka tubuh yang sudah menjadi jenazah akan dimandikan, untuk kemudian dikafani, disalatkan dan dimakamkan.

Diceritakan oleh Aisyah ra, ketika itu, Ia tengah menunggu suaminya Rasulullah SAW kembali ke rumah. Ia mengucapkan salam dan kemudian berdiri untuk menyambut sang Nabi kecintaan Allah tersebut.

“Duduklah di tempatmu, tidak usah berdiri wahai Ummul Mukminin,” begitu ucap Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW kemudian turut duduk bersama Aisyah dan kemudian meletakkan kepalanya di pangkuan istrinya tersebut.  Aisyah lantas mencari uban pada jenggot Rasulullah dan menemukan 19 helai rambut yang sudah memutih.

Aisyah kemudian berpikir dalam hatinya, “Sesungguhnya baginda akan meninggalkan dunia ini sebelum aku sehingga tetaplah satu umat yang ditinggalkan olehnya nabinya.” Maka Ia pun menangis sehingga mengalir air matanya jatuh menitis pada wajah Baginda Rasulullah.

Sadar terkena tetasan air mata istrinya, Rasulullah pun kemudian terbangun dari tidurnya. “Wahai ummul mukminin, apa yang membuatmu menangis? “tutur Rasulullah SAW.

Aisyah ra kemudian menceritakan apa yang ia rasakan setelah melihat uban-uban Rasulullah SAW tersebut.

“Tahukah kamu, kondisi apakah yang paling menyusahkan bagi mayit?” Kata Rasulullah SAW.

“Tidak ada kondisi yang paling menyusahkan atas diri mayit dari saat keluar dari rumahnya, anak-anak yang ditinggalkan berada di belakangnya, serta menangisinya,” kata Rasulullah.

“Itu memang menyakitkan, tapi masih ada lagi yang jalan pedih dari itu,” sahut Rasulullah SAW. “Tidak ada kondisi yang lebih berat atas diri mayit dari saat dia dimasukkan dalam liang lahat dan dikubur dibawah tanah, para kerabat, anak dan istrinya meninggalkannya pulang.Setelah itu datanglah Malaikat Munkar dan Nakir dalam kuburnya,” ujar Aisyah.

Baginda kemudian tersenyum simpul mendengar jawaban istrinya ini. Beliau lantas  menjelaskan  bahwa sesungguhnya saat yang paling berat bagi mayit adalah ketika datangnya “Tukang Memandikan Mayit.”

Pemandi jenazah biasanya akan melepaskan cincin yang dipakai si mayit, melepaskan pakaiannya kemudian memandikannya. Saat itu, ruh akan menjerit kuat dimana suaranya  dapat didengar oleh seluruh makhluk kecuali jin dan manusia.

“Apa yang diserukan oleh ruh itu ya Rasulullah?“ tanya Aisyah.

“Hai tukang memandikan, demi Allah aku memohon kepadamu agar engkau mencopot pakaianku dengan pelan-pelan, karena sesungguhnya saat ini aku sedang istirahat dari sakitnya pencabutan nyawa dari Malaikat Maut,“ begitu ungkap Rasulullah SAW.

Aisyah kemudian semakin penasaran, “Lalu apa yang diserukan lagi oleh ruh …?“tanya Aisyah ra lagi.

“Hai tukang memandikan, demi Allah jangan engkau tuangkan air panas, jangan engkau gunakan air panas dan jangan pula air dingin, sesungguhnya jasadku telah terbakar sebab dicabutnya nyawaku,“papar Rasulullah SAW.

“Lalu ketika dimandikan, apa yang diserukan oleh ruh itu …?“tanya Aisyah ra lagi.

Dan ketika dimandikan, ruh itu berkata,“Demi Allah, hai tukang memandikan, janganlah engkau pegang diriku terlalu kuat, sesungguhnya jasadku masih terluka karena keluarnya nyawa,“tutur Rasulullah SAW.

Semoga informasi ini menambah rasa takut kita kepada Allah SWT. Jika memiliki referensi yang lebih lengkap, silakan memberikan info pada kolom yang sudah tersedia. Terimakasih sudah membaca.

sumber: infoyunik