Jaga Ketentraman Ramadan, FPI Pinta Bupati Inhil Untuk Tegas

Ketua Tanfidz FPI Tembilahan, Habib Darmawi Al-Attas,
Ketua Tanfidz FPI Tembilahan, Habib Darmawi Al-Attas,

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhi) menilai ketegasan Pemkab Inhil masih rendah untuk menertibkan lingkungan, khususnya selama bulan Ramadhan.

Pasalnya dalam sepekan terakhir, masih hanyak aktivitas-aktivitas masyarakat yang mengganggu ketertiban ibadah.

“Masih banyak aktivitas di lingkungan kota Tembilahan ini yang sangat mengganggu kenyamanan umat muslim untuk menjalankan ibadah ramadan. Semua itu sangat erat kaitannya dengan kebijakan pemerintah,” ungkap Ketua Tanfidz FPI Tembilahan, Habib Darmawi Al-Attas, Jum’at (10/6/2016).

Menurutnya, beberapa aktivitas tersebut disebutkannya seperti caffe ataupun club malam yang bermoduskan games anak, masih beroperasinya rumah makan disiang hari selama bulan Ramadhan dan maraknya dagangan mercon.

Untuk itu, FPI mendesak Pemkab Inhil untuk mengeluarkan kebijakan terkait beberapa persoalan tersebut. Termasuklah katanya pemberhentian secara merata terhadap peredaran Miras.

“Jadi, kami minta kepada Bupati Inhil khususnya agar sekiranya bisa menginstruksikan kepada seluruh instansi guna membangun suasana Ramadhan tahun ini lebih kondusif,” tutupnya./ Mirwan




Lelang 8 Paket Peningkatan Jalan Kembali Tayang. Ini Syarat Kualifikasi dan Tahapan Lelangnya

8 paketTembilahan, detikriau.org –  Setelah menimbulkan berbagai tandatanya, akhirnya lelang delapan paket pekerjaan peningkatan jalan bernilai ratusan miliar yang didanai melalui DAK APBN yang sebelumnya sempat tayang di laman lpse-inhilkab.go.id kembali tayang. Ini dia syarat kualifikasi dan Tahapan lelangnya.

Syarat kualifikasi

SIUJK SBU yang masih berlaku Kualifikasi Non Kecil, Klasifikasi Bangunan Sipil, Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI003) yang masih berlaku Jasa

Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir SPT Tahun 2015

Memiliki Tenaga Ahli / Teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan

Memiliki Peralatan Utama yang dibutuhkan sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan

Memiliki pengalaman pada subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang),Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI003) dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS

Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total paket (HPS)

Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan

 

Tahapan Lelang

Pengumuman Pascakualifikasi 06 Juni 2016 23:59 sampai 14 Juni 2016 23:59

Download Dokumen Pengadaan 06 Juni 2016 23:59 sampai 15 Juni 2016 23:59

Pemberian penjelasan 09 Juni 2016 09:00 sampai 09 Juni 2016 12:00

Upload Dokumen penawaran 10 Juni 2016 00:00 sampai 16 Juni 2016 12:00

Pembukaan Dokumen Penawaran 16 Juni 2016 13:00 sampai 16 Juni 2016 23:59

Evaluasi penawaran 17 Juni 2016 00:00 sampai 01 Juli 2016 23:59

Evaluasi Dokumen Kualifikasi 24 Juni 2016 00:00 sampai 01 Juli 2016 23:59

Pembuktian kualifikasi 24 Juni 2016 08:00 sampai 1 Juli 2016 16:00

Upload Berita Acara Hasil Pelelangan 02 Juli 2016 00:00 sampai 04 Juli 2016 23:59

 

Penetapan Pemenang 04 juli 2016 00:00 sampai 04 juli 2016 23:59

Pengumuman Pemenang 04 juli 2016 00:00 sampai 04 juli 2016 23:59

Masa Sanggah 05 Juli 2016 08:00 sampai 11 Juli 2016 16:00

Surat Penunjukan Penyedia Barang 12 Juli 2016 08:00 sampai 18 Juli 2016 16:00

Penandatanganan kontrak 15 Juli 2016 08:00 sampai20 juli 2016 16:00. / dro

 




Aliran Pajajaran Panjalu Siliwangi, Larang Pengikut Berpuasa dan Bolehkan Berzina

foto: net
foto: net

Bogor – Warga Kampung Pasirpeuteuy, Desa Karyamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, gempar di awal bulan Ramadan ini. Betapa tidak di desa kembali muncul aliran sesat. Aliran itu bernama Pajajaran Panjalu Siliwangi. Dulu sempat heboh, kini bang¬kit kembali. Ajarannya dinilai menyim¬pang, salah satunya melarang jamaahnya melaksanakan ibadah puasa.

Warga yang geram langs¬ung mendatangi kelompok yang dipimpin Agus Su¬karna. Warga menyeret sang pimpinan ke Kantor Keca¬matan Cariu.

”Ratusan warga memenuhi kantor dan meminta Agus dan peng¬ikutnya diusir dari Cariu,” kata Camat Cariu, Didin Wahidin, seperti dilansair metropolitan.id (JPNN Group).

Setelah dilakukan mediasi, kata Di¬din, Agus dan kelompoknya memilih keluar dari Cariu. “Mereka menyanggupinya,” imbuhnya.

Informasinya, ajaran ini mem¬bolehkan pengikut mereka untuk tidak salat dan ber¬puasa. ”Ajaran ini melarang berpuasa karena ibadah puasa menurut mereka per¬buatan yang menyiksa diri dengan tidak makan dan minum,” jelas Didin.

Yang lebih berbahaya, kata Didin, ajaran ini mensahkan berhubungan suami istri dengan pasangan lain sesama pengikut ajaran Pajajaran Panjalu Siliwangi. “Harus diwaspadai dan jadi penga¬wasan kita agar ajaran-ajaran seperti ini tidak bermunculan lagi,” harapnya.

Menurut Didin, pengikut ajaran Pajajaran Panjalu Siliwangi bukanlah warga Cariu. Mereka merupakan pengikut lama dan di Cariu, Didin hanya menemukan satu warganya yang menjadi kor¬ban.

“Saya imbau warga serta kepala desa dan RT RW untuk selalu mewaspadai warga pendatang agar aliran sesat dan menyesatkan se¬perti ini tak lagi bermun¬culan,” katanya.

Sejak keberadaannya, Didin mengaku pihak Muspika Ca¬riu telah mendatangi padepo¬kan kelompok tersebut ber¬sama MUI setempat. “Kami sempat meminta mereka menghentikan kegiatannya,” ujar Didin.

Namun, menurut Didin, kelompok tersebut tak meng¬gubrisnya hingga MUI setem¬pat kewalahan untuk me¬nyadarkan kelompok ini hingga akhirnya warga men¬gusirnya.

Sebelumnya dilansir melalui inilah.com, Dewan Penasehat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Khaerul Yunus menegaskan, aliran Pajajaran Panjalu Siliwangi sebagai aliran sesat. Sebab ajaran aliran ini sangat menyimpang dan tidak sesuai dengan Alquran dan hadist.

“Saya tegaskan, aliran Pajajaran Panjalu Siliwangi adalah sesat. Sebab mereka mengubah dua kalimat syahadat, dimana nama Nabi Muhammad SAW diganti dengan nama guru mereka yaitu Pangeran Bagja Rosulullah. Mereka menyebut syahadat mereka dengan sebutan syahadat Bogor.

Selain itu, dalam ajaran yang dipimpin Agus Sukarna ini membolehkan pengikut mereka untuk tidak salat dan berpuasa. Bahkan boleh berhubungan badan dengan istri atau suami orang lain yang sama-sama menjadi pengikut Pajajaran Panjalu Siliwangi.

“Guru mereka yang bernama Agus Sukarna ini disebut pengikutnya dengan sebutan romo. Dia inilah yang akan memberikan nama kepada pengikut aliran ini,” jelas Khaerul.

Dikatakan Khaerul, aliran ini sebenarnya sudah menandatangani perjanjian untuk tidak menyebarkan ajaran mereka dihadapan pejabat MUI Kabupaten Bogor tahun lalu. Dalam perjanjian tersebut, mereka berjanji akan kembali ke ajaran Islam yang benar dan tidak akan menyebarkan ajaran mereka kembali.

“Namun pada kenyataannya mereka masih menyebarkan ajaran mereka. Ini yang harus diwaspadai dan menjadi pengawasan kita agar ajaran-ajaran seperti ini tidak bermunculan lagi. Artinya perjanjian yang mereka buat dengan mudah dilanggar dan kembali menyebarkan kembali ajarannya,” paparnya. (*/dro)




Eko Prayogi Ditunjuk Sebagai Duta Anti Narkoba Mahasiswa Inhil

Eko Prayogi memakai baju kuning di tengah
Eko Prayogi memakai baju kuning di tengah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) bekerjasama dengan Kodim 0314 dan Pemkab Inhil menunjuk Eko Prayogi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) sebagai duta anti Narkoba Mahasiswa Kabupaten Inhil.

Penunjukan itu dilakukan pada bulan Mei 2016 kemarin yang bertujuan sebagai pelopor kampanye bahaya efek dari peredaran narkoba, terutama untuk mensosialisasikan dikalangan mahasiswa.

“Kita berharap apa yang menjadi tugasnya sebagai Duta Anti Narkoba mapu semakin memperkecil ruang gerak pengedar dan penyalahgunaan narkoba” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, kemarin.

Sementara itu, Eko Prayogi saat dikonfirmasi mengaku siap bekerjasama dan koordinasi dari semua pihak, sebab menurutnya duta tersebut sangat penting digaungkan di kalangan umum.

“Khususnya bagi Mahasiswa Inhil saya mengajak mensuarakan dengan lantang kepada masyarakat agar berperan aktif dalam mengkampanyekan tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri,” tandasnya./ Mirwan




Ratusan Karyawan Pemanen PT Inecda Plantations S&G Keluhkan Pembayaran Gaji di Bawah UMSP

gbr ilustrasi panen sawit. net
gbr ilustrasi panen sawit. net

Rengat, detikriau.org – Ratusan karyawan PT Inecda Plantations S&G di Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan yang hanya membayarkan gaji sebesar Rp 900 ribu hingga Rp 1 Juta perbulannya. Padahal berdasarkan standar upah minimum sektor perkebunan (UMSP) yang ditetapkan Pemerintah tahun 2016, harusnya karyawan tetap menerima upah sebesar Rp 2,4 Juta perbulan.

“Sudah sejak enam bulan terakhir gaji yang kita terima hanya berkisar Rp. 900 ribu hingga Rp. 1 juta per bulan. Padahal kita berstatus karyawan tetap bukan pekerja borongan, ” ungkap kesal Salah seorang mantan Staff Group PT Inecda Plantations S&G yang menolak namanya dipublikasikan sambil memperlihatkan bukti lembaran slip gaji, Rabu (8/6).

Menurut sumber, berdasarkan keterangan HRD Perusahan Group Gandaherah Hendana di Pekanbaru, upah yang dibayarkan dibawah standar terhadap 800 naker Pemanen berstatus Karyawan ini disebabkan produksi tandan buah sawit (TBS) sejak enam bulan terakhir ini tidak mencapai target.

“Ini Alasan yang disampaikan HRD Pekanbaru, Kariaman. menurutnya produksi TBS Pemanen tidak mencapai target Perusahaan sehingga target kerja 7 jam perhari tidak terpenuhi karena produksi TBS  sedang Trek ” sambungnya.

Sayangnya menurut sumber juga, DPC SPSI yang mereka anggap dapat membantu justru juga tidak pernah merespon keluhan Karyawan.

“Tidak tercapainya target produksi TBS bukan karena kelalaian Karyawan melainkan disebabkan TBS kelapa sawit milik Perusahaan yang ngetrek.” Ujarnya.

Dikomfirmasi terkait keluhan karyawan, HRD Kebun PT Inecda Siberida, Khairul, membantah jumlah Karyawan Pemanen sebanyak 800 orang. “Info dari mana, jumlah pemanen kita hanya 430 org,” jawab Khairul melalui seluler , kamis (9/6/2016).

Diterangkan Khairul, sistem kerja panen di Perusahaan berdasarkan basis ( target) meski mereka Karyawan,  dan Pemanen harus mencapainya. “Apabila tidak ada buah, maka yang harus mereka lakukan adalah wajib kerja selama 7 jam sesuai dengan undang-undang,” papar Khairul.

Sayangnya, sambung Khairul, para Pemanen yang tidak capai target basis (target)  panen justru memilih pulang sebelum mencapai 7 jam kerja per hari.

“Asisten buat berita acara, kalo ga dapat basis, pulangnya cepat atau kurang dari 7 jam wajarlah kalau ada potongan,” tutup Khairul.

Sementara HRD Gandaherah Hendana Group di Pekanbaru, Kariaman, dan Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Ketenagakerjaan Disnaker Pemkab Inhu, Sutrisno, tidak memberi klarifikasi. (Zal)

 




Sahkah Berpuasa Dengan Meninggalkan Sholat ?

Orang yang berpuasa tentu harus pula meninggalkan maksiat. Karena puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum atau tidak berhubungan intim, namun puasa juga hendaklah meninggalkan maksiat. Kata-kata kotor mesti dijauhi. Kata-kata yang menyakiti orang lain pula mesti dihindarkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ

Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Khuzaimah 7: 282 dan Hakim 4: 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jangan sampai yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ

Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya jadinya begadang di malam hari.” (HR. Ahmad 2: 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid).

Meninggalkan Satu Shalat Saja Bisa Merusak Amal

Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan:

Penghapus amalan ada dua yaitu umum dan khusus.

Penghapus amalan yang umum ada dua yaitu yang menghapuskan amalan kebaikan seluruhnya yaitu dengan murtad (melakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) dan yang menghapuskan setiap kejelekan (dosa) yaitu dengan bertaubat.

Penghapus amalan yang khusus yaitu antara kebaikan dan kejelekan itu menghapuskan satu dan lainnya. Ini adalah penghapus amalan yang bersifat parsial namun bersyarat.

Perlu diketahui bahwa kekafiran dan iman itu bisa menghapuskan satu dan lainnya, begitu pula cabang kekafiran dan cabang keimanan bisa menghapuskan satu dan lainnya. Jika semakin besar cabang keimanan atau kekafiran tersebut, maka semakin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran tersebut. (Lihat Ash-Shalah, hlm. 60).

Karena saking pentingnya shalat, meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan mengenai shalat Ashar,

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594)

Tidak Shalat Bukanlah Muslim

Coba perhatikan hadits berikut yang menunjukkan bahayanya meninggalkan shalat.

Dari Mihjan, ia berkata,

أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ

“Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, “Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 858 dan Ahmad 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim, maka pasti akan shalat. Hal ini sama saja jika dikatakan, “Kenapa engkau tidak berbicara, bukankah engkau adalah orang yang mampu berbicara?” atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup?”

Seandainya seseorang disebut muslim tanpa mengerjakan shalat, maka tentu tidak perlu dikatakan pada orang yang tidak shalat, “Bukankah kamu adalah seorang muslim?” (Ash-Shalah, hlm. 41)

Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42)

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad [periwayat] hadits ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52).

Sayangnya Jika Hanya Shalat di Bulan Ramadhan

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanya:

“Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima?”

Jawab:

“Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, ia kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen.) hanya pada bulan Ramadhan saja.”

Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu)

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.

(Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10: 139-141)

Puasa Tetapi Tidak Shalat

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11)

Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62)

Diselesaikan di Kampung Ory-Pelaw (Pulau Haruku, Maluku), 30 Sya’ban 1436 H menjelang Maghrib

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: Rumaysho.Com