Pembukaan Tradisi Unik di Pulau Palas, 5 Pasang Pengantin Disandingkan
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Tradisi pengantin sahur di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu kembali berlangsung, Minggu (12/6/2016) dini hari.
Yang mana, kegiatan yang dimulai pukul 00.00 sampai 03.00 WIB tadi merupakan pembukaan dalam Ramadhan tahun 1437 H. Sebab pengantin subuh itu sudah menjadi kegiatan rutinitas tahunan yang digelar setiap subuh minggu dibulan Ramadhan.
Pada pekan pertama ini, pantauan awak media di lapangan tampak ratusan masyarakat menyaksikan hingga memadati arena pasar Pulau Palas.
Disaat pasangan pengantin diarak antar RT ke RT lain yang diiringi house music, nyaris setiap rumah warga setempat membuka pintu untuk menyaksikan dari teras rumah masing-masing.
Padahal bukan diperlombakan tetapi hanya sebatas menghibur, namun pasangan sejenis laki-laki tersebut tampil sebanyak 5 pasang.
“Ini masih biasa karena belum diperlombakan, nanti pertengan Ramadhan kita perlombakan setiap pasangan pengantin, biasanya lebih ramai dan lebih meriah dari sekarang,” yakinkan Erwin, salah seorang panitia pelaksana kepada awak media.
Sebagai warga asli Pulau Palas, Erwin mengaku tidak akan bisa memudarkan tradisi tersebut. Pasalnya, selain mendapat tanggapan positif, kegiatan itu juga merupakan salah satu peninggalan sejak para orang tua terdahulunya.
“Zaman bapak-bapak kami tradisi ini sudah ada, jadi kami hanya meneruskan saja lagi,” imbuhnya./ Mirwan
Dilalap Jago Merah, Karyawan Perusahaan di Pelangiran Ini Hangus Terpanggang
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Yasni Rais (45) tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh gosong. Insiden itu terjadi ketika kobaran api membara besar di kediamannya Perumahan Staf Nyato Estate G2 PT TH Indo Plantations Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (11/6/2016) sekitar pukul 23.50 WIB.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, membaranya api tidak hanya melahap rumah Yasni Rais namun juga menghanguskan 1 unit rumah tetangganya, Arifin Mustafa.
“Saat itu Arifin terbangun dan berhasil menyelamatkan diri, tidak seperti nasib si korban. Padahal, saksi telah berusaha mengedor pintu membangunkan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Herimain Putra, Minggu (12/6/2016).
Dijelaskan, peristiwa itu mula diketahui disaat Security, Helmi (49) sedang melakukan cek kontrol. Sesampai di TKP, ia melihat ada cahaya api menyala dari arah bawah rumah korban.
Selanjutnya, saksi inipun langsung mengedor dan berhasil membuka pintu rumah yang dihuni Arifin Mustafa. Saat itulah, kedua saksi mencoba menolong korban namun tidak berhasil.
Tak lama kemudian, petugas Damkar PT TH Indo Plantation tiba dan akhirnya api berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.30 WIB.
“Selain memakan korban jiwa, kerugian materil yang ditanggung juga cukup besar mencapai kurang lebih Rp 350 juta. Untuk penyebab kebakaran, saat ini masih dalam penyelidikan petugas Polsek Pelangiran,” tutupnya./ Mirwan
Pencurian Modus Penggandaan Nomor Seluler Lebih Canggih dari Penipuan Online
PALEMBANG – Modus kejahatan baru yang menguras isi tabungan via sms banking dengan cara menggandakan simcard, hingga kini masih dalam penyidikan lebih lanjut petugas.
Bahkan pelaku Roni Agus Setiawan (26), warga asal Kediri Jatim ini menjalani pemeriksaan petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (11/6/2016).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede SH didampingi Kanit Pidsus Iptu Bambang Julianto SH mengatakan, pelaku atas nama Roni masih pastinya bukan pelaku utamanya dalam kasus ini.
Pastinya ada pelaku lain yang berperan atau terlibat dalam menguras tabungan nasabah yang menjadi target.
“Bisa dikatakan kasus ini lebih canggih dari kasus penipuan online. Korban yang menjadi targetnya bukan dipilih secara sistem acak, akan tetapi memang sudah menjadi target pelaku. Karena tidak semua nomor ponsel memiliki sms banking,” ujarnya.
Dikatakannya, dari keterangan tersangka Roni yang mengaku hanya diperintahkan seseorang yang sama sekali tidak diketahuinya untuk menggandakan kartu simcard milik seseorang nasabah, hanya sebagai upaya tersangka untuk berkelit.
Namun pastinya dalam kasus ini tidak hanya satu pelaku, melainkan lebih dari satu pelaku yang memiliki peran masing-masing.
“Tersangka Roni ini untuk menggandakan nomor simcard seseorang nasabah ini sebelumnya pergi ke Aceh untuk mencari targetnya. Jadi tidak mungkin yang memerintahkannya tidak dikenalnya. Pastinya modus kejahatan ini terbilang baru dan masih dalam penyelidikan petugas,” ujarnya.
Dari latara belakanganya, tersangka Roni baru sekitar satu tahun berdomisili di Palembang. Keseharian tersangka Roni berjualan kartu perdana dan isi ulang pulsa di kawasan Pakjo Palembang.
“Belum diketahui secara pasti bagaimana pelaku menguras isi tabungan milik nasabah yang simcardnya digandakan. Pastinya semua saksi seperti dari pihak provider dan pihak bank akan kita mintai keterangannya. Pihak proiver juga menjadi korban dalam kasus ini, karena dikomplain konsumennya. Pelaku Roni ini ditangkap saat akan kembali menggandakan simcard di kantor provider yang sama atas laporan pihak provider,” ujarnya.
Seperti diketahui, petugas mengamankan pelaku Roni Agus Setiawan (26), warga asal Kediri Jatim yang sudah menetap di Palembang.
Modus kejahatan yang dilakukan Roni pun tergolong baru, pelaku menggandakan nomor kartu seluler milik korban, agar bisa menggunakan nomor tersebut untuk bertransaksi menguras isi rekening miliknya secara sms banking.
Awalnya pelaku Roni dengan pura-pura melaporkan kehilangan nomor dan kemudian melalukan menguras isi rekening korban melalui via sms banking.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku sudah dua kali melakukan modus kejahatan ini. Satu korban berasal di Aceh, sementara satu korbannya yang lain berada di kawasan Kota Semarang.(*)
sumber: tribunnews.com
Verifikasi Pendukung Calon Independen Diperketat karena Calo KTP Bermunculan
Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, menegaskan, aturan verifikasi dukungan untuk calon independen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahum 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak dibuat untuk menjegal pihak-pihak tertentu. Aturan itu dibuat demi kepentingan nasional.
Ia mengatakan, pihaknya banyak menemukan fakta di lapangan terkait rekayasa pengumpulan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh para calon independen. Data KTP kerap dikumpulkan secara grosiran melalui pusat-pusat pengumpul.
“Bahkan di tengah masyarakat kita ada calo KTP. Satu KTP Rp 1.000. Mau 1.000 KTP tinggal bayar sejuta. Dapat 1.000 (data KTP),” kata Lukman seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tentang ketentuan verifikasi faktual, kata dia, untuk mencegah keadaan seperti itu terus berlangsung. Maka, banyak calon independen berguguran karena tak bisa mempertanggungjawabkan data KTP dukungan yang didapatkannya.
Dia pun meminta para pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melihat kepentingan nasional dan berhenti beranggapan bahwa peraturan itu bermaksud untuk menjegal Ahok yang akan maju lewat jalur independen pada Pilkada DKI 2017.
“Tidak ada jegal-menjegal. Kami kan membuat UU sudah berdasarkan kepada kepentingan nasional, Sabang sampai Merauke. Bukan hanya kepentingan DKI saja,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen. Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada.
Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sumber: kompas.com
Syarat Pembatal Puasa Tak Berlaku Apabila …
Foto: net
Kita tahu ada pembatal puasa seperti makan, minum, dan jima’ (hubungan intim). Ternyata bisa batal jika memenuhi tiga syarat berikut.
Syarat Pertama: Tahu Ilmu
Apabila seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas karena tidak tahu (jahil), baik jahil terhadap waktu atau hukum maka puasa tetap sah.
Misal jahil terhadap waktu : Seseorang bangun di akhir malam dan dia menyangka fajar belum terbit, kemudian dia makan dan minum. Namun ternyata fajar telah terbit dan dia baru mengetahuinya, maka puasa orang ini sah karena dia jahil terhadap waktu.
Misal tidak tahu terhadap hukum, sebagaimana terdapat dalam As Sunnah dari hadits Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam shohihnya Asma’ berkata,
أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ
“Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.”
Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak mengetahui. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya qodho’ tersebut wajib, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah mereka, tentu akan dinukil berita tersebut kepada kita. Seandainya kita berbuka dan menyangka matahari telah tenggelam padahal kenyataannya matahari belum tenggelam, maka wajib bagi kita menahan diri hingga matahari tenggelam dan puasa kita tetap sah.
Syarat Kedua: Dalam Keadaan Ingat, Tidak Lupa
Seandainya seseorang yang berpuasa lupa ketika makan atau minum, maka puasanya tetap sah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al Baqarah [2] : 286)
Syarat Ketiga: Berdasarkan Keingingan Sendiri Bukan Dipaksa
Seandainya seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas bukan atas kehendak atau pilihannya sendiri, maka puasanya tetap sah. Seandainya seseorang berkumur-kumur kemudian air masuk ke dalam perut tanpa kehendaknya, maka puasanya tetap sah.
Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya. Semoga manfaat.
Raih Peringkat Dua UN SMP se Riau, Bupati Inhil Panjatkan Puji Syukur
Bupati Inhil, HM Wardan
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengaku bangga atas keberhasilan mendapat peringkat ke-2 se-Provinsi Riau pada hasil UN tingkat SMP sederajat tahun 2016.
Dimana, peringkat tersebut cukup tinggi dari 12 Kabupaten/kota se-Riau setelah kota Pekanbaru. Sebab selain daerah Inhil lulus 100 persen, nilainya juga sangat menunjang atas prestasi yang diperoleh.
“Alhamdulillah kita ucapkan puji syukur atas anugerah yang maha kuasa, yang mana anak-anak kita bisa lulus dengan baik dan kelulusan tingkat SMP berada di peringkat kedua di Provinsi Riau,” kata Wardan melalui Kabag Humas Setdakab Inhil, Nursal Sulaiman.
Menurutnya prestasi ini merupakan berkah bulan Ramadhan dan sekaligus salah satu Kado Milad Inhil ke-51, khususnya di bidang Pendidikan.
Untuk itu, atas nama Pemkab Inhil disampaikannya apresiasi kepada Kepala Sekolah, guru dan semua pihak termasuk pihak kepolisian yang sudah menyukseskan pelaksanaan UAN SMP beberapa waktu lalu.
Kedepannya, Nursal juga menghimbau kepada anak-anak yang telah lulus untuk melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi.
”Karena mereka sangat tergantung pada tingkat pendidikan untuk menjawab tantangan dan realita kehidupan dimasa yang akan datang,” tutupnya. (Advetorial)