Terlibat Narkoba, Anak Seorang Pejabat Inhil Ini Diringkus Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – L (35) terpaksa diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, putra kandung salah seorang pejabat esselon di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) ini kedapatan menggunakan narkoba jenis pil extacy.

Pembekukan terhadap Tsk dilakukan di salah satu wisma Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (11/6/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Herimain Putra menjelaskan. Disaat penangkapan, Tsk tidak seorang diri melainkan bersama salah seorang perempuan berinisial ED (25) warga jalan M Boya Tembilahan.

“Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herimain Putra, kemarin.

Diterangkan, disaat melakukan penggeledahan di badan Tks, petugas menemukan barang bukti pil extasi warna hijau dibungkus dengan plastik dalam saku celananya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar penginapan, polisi kembali menemukan 1 butir pil extacy yang disimpan dalam kotak rokok.

“Jadi, ada 6 butir pil extacy yang ditemukan. Sedangkan si perempuan tidak ditemukan barang bukti yang mengarah ke narkoba, tetapi tetap dibawa untuk diperiksa,” paparnya./ Mirwan




DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Istimewa Milad ke 51 Kabupaten Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Istimewa, dalam rangka Milad ke-51 Kabupaten Inhil tahun 2016, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (14/6/2016).

Rapat yang dipimping langsung oleh Ketua DPRD, Dani M Nursalam didampingi para Wakil Ketua DPRD ini, dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Riau, H Kasiarudin, Bupati HM Wardan serta diikuti anggota DPRD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Turut hadir saat itu, Anggota DPD RI Dapil Riau, Intsiawati Ayus, Anggota DRiau Riau Dapil Inhil, perwakilan Pemkab Tanjung Jabung Barat Jambi, Unsur Forkopimda, para pengurus organisasi dan tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Wardan menyatakan bahwa agenda Milad Inhil ini akan dijadikan sebagai momentum untuk melakukan evaluasi pembangunan di Negeri Seribu Parit.

“Dalam 3 tahun ini, saya memfokuskan peningkatan jalan di tingkat desa. Bagaimana infrastruktur antar desa ke desa bisa terhubung dengan baik,” tutur Bupati Wardan.

Dari sejumlah program yang telah terlaksana itu, Bupati Wardan mengucapkan terima kasih kepada segenap perangkat pemerintah dan masyarakat Kabupaten Inhil.

“Semua ini mencerminkan bahwa seluruh upaya pembangunan telah terlaksana secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh, sehingga Kabupaten Inhil mampu berdiri sejajar dengan daerah lainnya dari segi pelaksanaan pembangunan,” imbuhnya./ Adi




SK SRG Jadi Kado Istimewa Milad ke 51 Kabupaten Indragiri Hilir

TEMBILAHAN, detikriau.org  – Perjuangan tak kenal lelah Pemkab Inhil yang dimotori Bupati, HM Wardan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani kelapa melalui Sistim Resi Gudang (SRG) kian menunjukan titik terang. Kini, SK SRG dari Kementrian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah terbit.

Kepastian dan mimpi yang kini hampir terwujud itu terjawab dengan hadirnya Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD/MPR) RI Dapil Riau, Intsiawati Ayus SH MH, Selasa (14/16) pada pelaksanaan rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Inhil, dalam rangka Milad HUT Kabupaten Inhil ke 51.

IA sapaan akrab Intsiawati, menyerahkan surat keputusan mengenai persetujuan Kementrian Perdagangan, perihal penerapan SRG di Kabupaten Inhil langsung kepada Bupati Inhil.

“Inilah yang ditunggu masyarakat Inhil selama puluhan tahun. Betul-betul hadiah yang luar biasa di Milad Inhil yang ke 51,” ujar Bupati Inhil, HM Wardan.

Dengan diterimanya SK SRG ini Bupati menyatakan akan menindaklanjuti dengan tindakan nyata dengan mempersiapkan segala sesuatunya untuk segera mewujudkan terlaksananya SRG di kab. Inhil. Penerapan SRG diyakini akan dapat meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat yang memang mayoritas sebagai petani kelapa ini.

“Kita akan segera proses pembuatan perdanya.” Tegas HM. Wardan

Untuk kita ketahui SRG yang merupakan kebijakan stabilitas harga komoditas pertanian, baik itu yang berasal dari sub sektor tanaman pangan maupun perkebunan, yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kemendag RI, dengan pengendaliam tata niaganya dilakukan melalui BAPPEBTI.

Untuk SRG kelapa kopra, nantinya para petani kelapa akan memiliki patokan harga yang jelas sesuai pasaran yang berlaku saat ini. Selain itu, mereka dapat mengontrol harga kelapa yang mereka inginkan, karena kelapa yang sudah diantar kegudang bisa langsung dijual atau menunggu terlebih dahulu hingga harga naik. / Advetorial




Bupati Inhil Apresiasi Gerakan Pejuang Subuh Tembilahan

Keterangan foto: Bupati Inhil sedang berbincang-bincang dengan beberapa pengurus Pejuang Subuh Tembilahan.
Keterangan foto:
Bupati Inhil sedang berbincang-bincang dengan beberapa pengurus Pejuang Subuh Tembilahan.

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menyatakan dukungannya secara penuh terhadap program-program yang digerakan komunitas pejuang subuh Tembilahan.

Bahkan ia juga menyatakan sangat berkeinginan turut serta di dalamnya. Pasalnya, Bupati yang dikenal agamis ini menilai bahwa komunitas tersebut sangat bernilai positif, disamping menggalakkan jamaah Shalat Subuh, yang menjadi peran penting di dalamnya dari kalangan anak muda.

Ungkapan tersebut diucapkannya ketika bertatap muka antara Bupati dengan para pengurus Pejuang Subuh Tembilahan di salah satu Mesjid kota Tembilahan, Senin (13/6/2016).

Yang mana, selain rutinitas Bupati Wardan shalat berjamaah, juga sebagai rutinitas para pejuang subuh berjamaah secara bergilir antara mesjid ke mesjid yang lain.

“Saya harap kegiatan seperti ini tetap istiqamah. Suatu saat nanti, saya pun juga ingin bersama-sama berkeliling bersama Pejuang Subuh,” kata Wardan.

Sementara itu, salah seorang pengurus Komunitas Pejuang Subuh, Taufiq kepada detikriau.org mengaku cukup kaget atas respon positif secara mendadak dari kepala daerah.

Padahal katanya, pertemuan subuh itu sangat tidak disengaja dan tanpa ada rencana sebelumnya.

“Kita cuman jalankan program yakni shalat subuh berkeliling. Tiba-tiba mesjid yang kita hampiri ini ada pak Wardan, setelah shalat kita sapa dan beliau langsung merespon baik, Alhamdulillah,” imbuhnya./Mirwan/Adv

 




Mana yang Didahulukan, Puasa atau Bekerja ?

detikriau.org –  Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, sopir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa?

Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa pekerja berat boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah. Benarkah hal ini, manakah saran yang terbaik?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa?

Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.”

Sumber fatwa: http://binbaz.org.sa/mat/13354

Alhamdulillah, banyak pekerja keras juga yang saat ini tetap berpuasa. Mereka malah orang-orang yang rajin ibadah.

Fatwa yang beri keringanan tidak puasa untuk pekerja keras, punya dampak jelek karena pekerja keras akan bisa mencari-cari alasan untuk tidak berpuasa. Padahal kenyataan, yang tidak puasa itu sebenarnya orang yang juga malas shalat dan malas ibadah. Pekerja keras yang enggan puasa ini cuma cari prioritas dunia, malas menggapai akhirat.

Sumber: https://rumaysho.com/2697-dahulukan-puasa-dari-kerja-yang-melelahkan.html

 

Pertanyaan: Kami hidup di Negara barat yang tidak mempedulikan masalah puasa dan orang-orang yang berpuasa. Sedangkan suamiku harus bekerja setahun sebagai bentuk kuliah kerja nyata dari tahun terakhir studinya di bidang farmasi. Problemnya adalah tempat kerja suami jauh, membutuhkan sekitar satu jam perjalanan mobil, sedangkan di tempat kerja menghadapi banyak pasien. Suamiku merasakan pusing-pusing saat melakukan pekerjaan ini (sambil berpuasa), sampai pernah keliru ketika memberikan obat kepada pasien. Dia sekarang berpikir untuk berbuka karena sebab ini. Perlu anda ketahui bahwa jarak dari rumah ke tempat kerja kurang dari 48 mil, seperti yang anda sebutkan dalam salah satu jawaban. Akan tetapi waktu perjalanan memakan satu jam pergi dan satu jam untuk pulang, sementara waktu kerja 12 jam terus menerus. Apakah dibolehkan berbuka dan nanti akan diqadha setelah praktek kuliahnya berakhir?
Jawaban:

Alhamdulillah,
Puasa adalah salah satu rukun Islam yang telah dinyatakan dalam Al-Quran, Sunnah dan konsesus (ijma) para ulama’. Tidak boleh berbuka kecuali kalau ada uzur (alasan) syar’i seperti sakit atau safar. Terkadang seseorang di tengah puasa merasakan kepayahan, maka hendaklah dia bersabar dan memohon bantuan kepada Allah Azza wa Jalla. Kalau merasa sangat haus waktu siang Ramadhan, dibolehkan menyiram air di kepala untuk mendinginkan suhu badan, atau dengan berkumur. Kalau karena kondisi kehausannya sangat membahayakan keselamatan jiwa, maka dia boleh berbuka dan mengqadha setelah itu di hari yang lain.

Akan tetapi berbuka puasa tidak boleh karena pekerjaan yang menjadi sebab adanya kondisi yang melelahkan tersebut,  kalau masih memungkinkan mengambil cuti kerja di bulan Ramadhan atau meringankan beban pekerjaan atau merubah pekerjaan yang lebih mudah lagi.

Ulama yang terkumpul dalam Komisi Fatwa (Arab Saudi) berkata:

Sudah diketahui dengan pasti bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap mukallaf (baligh) dan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu setiap mukallaf (orang yang telah diberi beban melakukan kewajiabn) harus berupaya sedapat mungkin untuk melaksanakan puasa sebagai realisasi dari perintah Allah ta’ala,  seraya mengharap pahala dan takut akan siksa-Nya tanpa melupakan dunianya dan tanpa mengedepankan dunianya atas akhiratnya.

Jika ada pertentangan antara keduanya, upayakan semaksimal mungkin agar dapat mengkompromikan supaya keduanya dapat terlaksana. Dalam pertanyaan di atas mungkin dia dapat mengganti waktu kerjanya menjadi malam hari atau dia mengambil cuti selama bulan Ramadhan meskipun tanpa gaji. Kalau tidak memungkinkan, silakan mencari pekerjaan lain yang dapat menggabungkan di antara keduanya. Jangan mengedepankan urusan dunia dengan mengorbankan akhirat. Karena pekerjaan mencari rezki banyak caranya tidak hanya terfokus pada pekerjaan yang melelahkan badan. InsyaAllah akan ada pekerjaan mubah untuk mencari rezki yang dapat melaksanakan kewajiban Allah dengan izin Allah.

Allah berfirman: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. At-Thalaq: 2-3).

Jika dia tidak mendapatkan pekerjaan kecuali apa yang disebutkan tadi, maka hendaklah dia membawa agama berpindah ke tempat lain yang lebih memudahkan untuk melaksanakan agama dan dunianya serta bekerja sama dengan umat Islam dalam kebaikan dan ketaqwaan. Karena bumi Allah luas sekali.

Allah berfirman: “Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak.” (QS. An-Nisaa: 100).

Firman Allah lainnya: “Katakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu.” Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10).

Kalau sekiranya tidak mendapatkan semuanya, dan mengharuskan dia tetap bekerja dengan pekerjaan berat, dia harus tetap berpuasa sampai merasa kepayahan. Apabila sudah merasakannya, baru boleh makan dan minum sesuai dengan kebutuhan agar bisa menghilangkan kepayahan. Kemudian setelah itu (tenaganya pulih) dia tetap menahan makanan. Dan mengqadhanya di hari lain yang mudah baginya untuk berpuasa.

Fatwa Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’ (10/233-234).

Mereka (Komisi Fatwa Arab Saudi) juga ditanya tentang seorang yang bekerja di pabrik roti dan merasakan sangat kehausan dan kelelahan dalam bekerja. Apakah dia boleh berbuka puasa?

Mereka menjawab: Orang tersebut tidak dibolehkan berbuka. Dia harus tetap berpuasa. Membuat roti di siang hari Ramadan bukan uzur dibolehkannya berbuka. Oleh karena itu, hendaknya dia bekerja sesuai kemampuan.”

Fatawa Al-Ad-Daimah Lilbuhuts Al-ilmiyah wal Ifta’ (10/238)

Sumber: islamqa

 

Ulama Arab Saudi dan Iran mewajibkan puasa bagi para pekerja berat.  

Ada pun tidak ada yang tidak puasa karena pekerjaan. Jika pekerjaan itu berat, sebaiknya cari pekerjaan lain yang tidak berat. Atau gunakan alat yang meringankan misalnya seorang penarik becak, bisa menggunakan becak listrik/motor, atau pekerja bangunan bisa memakai bor listrik, gergaji listrik, crane, dsb. Tapi Allah juga tidak mau mempersulit ummatnya. Jadi berusahalah untuk mencari pekerjaan yg ringan, atau alat untuk meringankan pekerjaan. Coba puasa sekuat mungkin. Jika tidak kuat, ganti puasa di lain hari atau membayar fidyah. Sebagaimana yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 185:

يُرِيْدُاللهُ بِكُمُ الْيُسْرَوَلَايُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

                        “…Allah Menghendaki kemudahan bagimu, dan tidakmenghendaki       kesukaran  bagimu…”

Pekerjaan tidaklah menyebabkan bolehnya berbuka di bulan Ramadhan, karena berbuka hanya boleh bagi orang yang sakit dan musafir, haid, hamil dan menyusui jika keduanya (hamil dan menyusui, -pent) takut kepada dirinya (mudharat) atau terhadap anaknya.

Adapun pekerjaan maka hal tersebut tidak menyebabkan bolehnya berbuka. Orang yang bekerja tetap bekerja dan berpuasa. Jika dia tidak kuat untuk bekerja dalam keadaan berpuasa maka dia tinggalkan pekerjaan tersebut dan mencari pekerjaan yang lain yang bisa dia kerjakan sambil berpuasa. Dan pekerjaan itu banyak. Orang yang bekerja tidak boleh berbuka karena dia mukim, tidak safar, dan juga dia sehat tidak sakit, dan dia tidak mempunyai udzur dari udzur-udzur yang disyariatkan yang diberi keringanan bagi orang yang berpuasa untuk berbuka. Maka wajib bagi dia untuk bekerja dan berpuasa dan wajib bagi dia untuk mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan puasanya . Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberikan jalan keluar dan memberi rizki padanya dari arah yang dia tidak sangka-sangka. Dan kaum muslimin tetap berpuasa semenjak Allah wajibkan puasa, mereka bekerja dan berpuasa, mereka tidak meninggalkan puasa karena pekerjaan walaupun diketahui mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berat dan sangat melelahkan, walaupun demikian tidak dikenal dalam sejarah Islam atau dari Salafus Shalih bahwasanya mereka berbuka karena pekerjaan sementara mereka sedang mukim dan sehat. [1][22]

        Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad ibnu Shalih ‘Utsaimin nomor 395[2][23]  Ia berpendapat dalam permasalahan ini adalah tidak berpuasanya dia dengan alasan pekerjaan adalah sesuatu yang diharamkan dan tidak diperbolehkan. Jika tidak memungkinkan baginya untuk menggabungkan antara pekerjaan dan puasa (berpuasa sambil bekerja). Maka hendaknya dia meminta cuti selama bulan Ramadhan, sebab puasa Ramadhan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam yang tidak boleh dilalaikan./dro

 




Wabup Inhil Gelar Buka Bersama Masyarakat

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Rosman Malomo menggelar buka bersama di kediaman pribadinya jalan Pramuka Tembilahan, Sabtu (11/6/2016) kemarin.

Kegiatan itu turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil, beberapa Pejabat esselon di lingkungan Pemkab Inhil serta para alim ulama dan masyarakat. Selain itu, Wabup juga sejumlah anak panti asuhan.

Kegiatan yang diawali lantunan shalawat Nabi dan doa bersama itu juga dirangkaikan dengan khataman Al-Qur’an.

“Saya ucapkan terimkakasih kepada seluruh masyarakat yang berkesempatan hadir pada kegiatan ini, semoga tali persaudaraan semakin erat,” kata Rosman.

Menurutnya, buka bersama masyarakat tersebut selalu dilaksanakan setiap tahunnya dan selalu menghadirkan penceramah. Untuk kegiatan kali ini, Wabup menghadirkan Al-Ustadz HM Hasan Palawa sebagai pengisi tausiah. (Mirwan/Advetorial)