Bupati Inhil Hadiri Inhil Buka Puasa Bersama Tajaan PMI

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Inhil HM Wardan hadiri kegiatan buka puasa bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Markas PMI Inhil jalan Veteran Tembilahan, Sabtu (25/6/2016).

Disamping Bupati, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua PMI Inhil Hj Zulaikhah Wardan, unsur Forkopimda Inhil, sejumlah pejabat esselon di lingkungan Pemkab Inhil dan para relawan PMI.

Ketua PMI Inhil dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut sengaja ditaja dengan harapan dapat melihat secara langsung kondisi Markas PMI Inhil. Yang mana, markas yang digunakan itu masih merupakan banguban pinjam pakai sejak tahun 1979.

Ia berharap kepada kepala daerah yakni Bupati untuk dapat menghibahkan Markas PMI tersebut menjadi hak milik PMI.

Apalagi katanya, keberadaan PMI di daerah ini sangat dibutuhkan. Bahkan PMI salah satu bagian dari pihak yang berupaya mementingkan kebutuhan utama penyediaan darah bagi masyarakat yang sedang membutuhkan.

“Kita juga berharap besar kesadaran semua komponen masyarakat untuk mendonorkan darahnya di PMI. Sebab, donor itu salah satu jalan menyukseskan program kita membantu masyarakat itu sendiri,” kata Zulaikhah.

Di Inhil ini, lanjutnya, kebutuhan darah setiap bulannya mencapai 500 sampai 600 kantong. Sedangkan PMI hanya bisa menyediakan 300 kantor, untuk itulah diharapkan kesadaran semua untuk menyadari betapa dibutuhkan donor darah.

Tak lupa juga, istri Bupati Wardan ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah bekerjasama mendukung penyediaan darah di Kabupaten Inhil./Mirwan/Adv




KPK Minta PNS Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik

Jakarta – KPK mengimbau pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk saat merayakan Lebaran bila bukan untuk kepentingan pekerjaan.

“Kami imbau instansi pemerintah negara agar kendaraan operasional karena melekat terhadap individu tertentu tidak digunakan untuk sarana-sarana di luar kedinasan,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Himbauan itu timbul karena menurut Giri banyak masyarakat yang menanyakan mekanisme penggunakan mobil operasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah.

“Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas masyarakat dapat melaporkan hal itu, kami menggunakan momen hari raya untuk menyampaikan larangan ini,” ungkap Giri.

Selain himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas, KPK juga menghimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara agar menolak gratifikasi jelang hari raya.

Pada penjelasan Pasal 12B UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Orang yang disebut sebagai pegawai negeri dan pejabat negara adalah pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga, Pegawai BUMN/BUMD di semua level.

Bila bingkisan tersebut berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.

Namun hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“Pada dasarnya pengawasan diserahkan ke pengawas internal masing-masing kementerian dan lembaga karena mereka yang lebih tepat dalam menetapkan kebijakan atau sanksi,” ungkap Giri.

Namun KPK juga memberikan kontak dalam surat edaran kepada kementerian/lembaga sehingga bila ditemukan pelanggaran masyarakat dapat melaporkan.

“Hanya tindak lanjutnya tetap melibatkan pengawas internal dan pimpinan lembaga tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi sudah ada yang misalnya sudah mengandangkan mobil dinas menjelang hari raya,” tambah Giri.

Sumber: inilah.com

 

 




Progres PLTU Parit 23 Capai 75 Persen. Ditargetkan Petengahan 2017, Operasional

Manajer PLN Rayon Tembilahan, Saeful Hanan
Manajer PLN Rayon Tembilahan, Saeful Hanan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga kini, progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang terletak di Parit 23 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah mencapai sekitar 75 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Tembilahan, Syaeful Hanan saat berbincang dengan awak media disela-sela kegiatan buka bersama, di salah satu rumah makan di Kota Tembilahan, kemarin.

Bupati Inhil, HM Wardan saat mendampingi Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman saat meninjau pembangunan PLTU Parit 23 Tembilahan beberapa waktu yang lalu.
Bupati Inhil, HM Wardan saat mendampingi Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman saat meninjau pembangunan PLTU Parit 23 Tembilahan beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan Syaeful, pembangunan PLTU tersebut terus digesa oleh pihak rekanan agar segera tuntas dan bisa dioperasionalkan, guna menyediakan dan mencukupi kebutuhan aliran listrik di Kota Tembilahan dan sekitarnya.

“Saat ini, proggres pembangunannya sudah mencapai sekitar 75 persen dan mudah-mudahan bisa mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2017 nanti,” kata Syaeful.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya pembangunan PLTU dengan kekuatan 2×7 MW tersebut sempat terhenti pengerjaannya oleh pihak rekanan.

Padahal, pengoperasian PLTU ini sangat ditunggu dan dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Inhil, khususnya Kota Tembilahan dan sekitarnya, karena kebutuhan akan ketersediaan pasokan listrik semakin hari semakin besar.

“Kita tentu sangat berharap pembangunannya cepat selesai dan bisa segera dioperasionalkan, sehingga kondisi kekurangan pasokan listrik seperti yang dialami di Kota Tembilahan dan sekitarnya akhir-akhir ini tidak terjadi lagi,” harap Roni, salah seorang warga Kota Tembilahan kepada awak media, Jum’at (24/6/2016)./ Adi




Wakili Bupati, Asisten I Setdakab Inhil Santuni Anak Yatim

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Mewakili Bupati Inhil, HM Wardan, Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Afrizal menyantuni puluhan anak yatim berupa bingkisan di Pondok Indragiri Tembilahan, Kamis (23/6/2016) sore.

Penyerahan santunan tersebut diselaraskan dengan kegiatan buka puasa bersama yang dihadiri juga oleh unsur Forkopimda Inhil, para pejabat di lingkungan Pemkab Inhil dan lainnya.

Dalam sambutannya, Asisten I mengaku bahagia karena diberi kesempatan untuk bertatap muka dalam rangka menjalin dan mempererat tali silaturahmi.

“Atas nama pemerintah, saya menyambut baik dan sangat mendukung atas terselenggaranya acara ini dan terlebih tersantunnya para anak yatim yang ada di Tembilahan,” katanya.

Disamping itu, ia berharap kegiatan tersebut bisa bermanfaat bagi semua kalangan, baik pemerintah hingga para anak panti.

Sebagai umat islam, lanjutnya, sudah memiliki kewajiban untuk peduli dan memperlakukan anak yatim dengan baik. Perlakuan itu katanya bisa dilakukan dengan cara menyayangi dan menyantun.

Oleh sebab itu, ia mengajak kepada semua komponen untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim serta memperlakukan mereka dengan sebaik-baiknya.

“Apalagi di Bulan Ramadhan yang penuh Rahmat ini setiap amal ibadah dan kebajikan yang kita lakukan dilipat gandakan pahalanya oleh Allah SWT,” paparnya./Mirwan/Adv




JK Minta Komjen Tito Karnavian Laksanakan Janji Reformasi Polri

Jakarta – Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Tito Karnavian sebagai Kapolri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpesan kepada Tito agar bekerja optimal nantinya.

“Ya bekerja dengan baiklah,” ujar JK di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2016).

JK juga berharap Tito melaksanakan visi dan misinya untuk mereformasi kepolisian. Tito dalam paparan visi-misinya menekankan reformasi internal Polri agar mendapat kepercayaan publik.

“Semua janjinya mereform kepolisian jadi lebih baik, lebih melayani,” imbuhnya.

Namun JK tidak memberikan tanggapan soal calon Wakapolri. “Nanti,” jawab JK singkat.

Saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, menjanjikan akan melakukan reformasi internal Polri saat menjabat sebagai Kapolri nanti. Ada beberapa hal yang menjadi fokus reformasi di Polri.

“Reformasi Polri memfokuskan ke reformasi kultural, budaya koruptif, hedonis, konsumtif. Anggaran penting, belanja pegawai 62 persen. Bisa ditebak bahwa Polri organisasi tidak sehat karena habis untuk gaji,” kata Tito.

“Perlu ada langkah anggaran, perlu perbaikan agar belanja pegawai tidak meledak. Take home pay cukup, biaya operasional cukup. Tidak akan ada lagi polisi jadi pemulung. Tidak harus terjadi seperti itu,” imbuh dia.

Hasil uji calon Kapolri akan dibawa ke rapat paripurna pada Senin (27/6) pekan depan. Setelah persetujuan Komjen Tito sebagai Kapolri disahkan di paripurna, keputusan akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk pelantikan./detik.com




Disaksikan Ormas, Satpol PP Perjelas Penyegelan Gereja HKBP Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan perbaikan penyegelan Gereja HKBP di jalan Harapan II Tembilahan, Kamis (23/6/2016).

Penyegelan sore itu didampingi anggota Kepolisian Polres Inhil dan disaksikan sejumlah aktivis dari Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Satpol PP TM Syaifullah saat dikonfirmasi mengatakan, perbaikan tanda segel itu sengaja dilakukan karena tanda yang dibuat sejak tahun 2010 lalu sudah tampak rusak.

“Sengaja kita perbaiki karena belum memenuhi kelengkapan pernyaratan seperti persyarikatan administrasi,” kata TM Syaifullah.

Namun disamping itu, ia meminta kepada umat muslim untuk bersabar dan mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah daerah.

Selain itu, persoalan ini katanya juga merupakan persoalan yang sangat sensitif berbeda dengan pelanggaran-pelanggaran lain.

“Ini sangat sensitif, penyelesaian persoalan seperti ini tidak sama dengan pelanggaran-pelanggaran lain dan memang harus berpedoman pada aturan,” tambahnya.

Untuk diketahui, penyegelan tersebut dilakukankan karena terbangunnya Gereja itu melanggar peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri RI No 9 dan No 8 Tahun 2006 pasal 14 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Selain itu juga melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 21 Tahun 2008 Pasal 8 Tentang Ketertiban Umum (Tibum)

Dan yang terakhir melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 37 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan./Mirwan