Habisi Nyawa di Inhu, Warga Sumut Ini diBekuk di Pulau Burung Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – FT (28) dikejar kepolisian Polres Inhu bekerjasama dengan jajaran Polres Inhil sampai Pulau Burung. Ia berhasil dibekuk di Kampung 82 Wilayah 2 PT RSUP-PKB Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil, Jum’at (15/7/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengejaran tersebut karena warga Sumatera Utara (Sumut) itu terlibat tindak pidana pembunuhan berencana pada tanggal 28 Juni kemarin. Korbannya adalah Siteli Telaumbanua di kebun sawit Dusun V Air Dingin Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu.

“Kita membantu tim opsnal Polres Inhu karena pelaku kabur sampai wilayah hukum Polres Inhil. Akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Heriman Putra, Sabtu (16/7/2016).

Pada saat penangkapan, lanjutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan situasipun dalam keadaan aman terkendali. Kini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Inhu./Mirwan




Duh Kota Ibadah. Dulu Gelper Udah Dilarang dan Tutup, Eh… Kok Buka Lagi?

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah arena berkedok permainan anak atau Gelper di ibu kota Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali beroperasi. Hal tersebut sudah berlangsung sejak memasuki lebaran Idul Fitri 1437 H.

Padahal sebelumnya, pengoperasian itu sempat ditutup oleh petugas kepolisian pasca menerima himbauan tegas dari Kapolri. Bahkan juga sempat ditindak tegas oleh petugas Satpol PP Inhil dengan cara menyita alat permainan.

“Kemarin tutup, kok sekarang buka lagi,” heran salah seorang warga yang mengaku bernama Anto di Tembilahan, Jum’at (15/7/2016).

Menurut informasi, permainan elektronik itu sebagai salah satu modus judi berupa voucher yang didapat para pemain dan bisa ditukarkan dengan uang melalui hadiah-hadiah yang diperoleh./ Mirwan




Disporabudpar Inhil Cari Bujang Dara 2016

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan memilih putra terbaik sebagai Bujang dan Dara 2016.

Hal tersebut akan dilakukan di Gedung Engku Kelana Tembilahan selama 4 hari dari tanggal 27 sampai 30 Juli 2016 mendatang.

“Tanggal 27 kita akan mulai menggelar pemilihan Bujang Dara 2016 untuk mewakili Kabupaten Inhil pada pemilihan Bujang Dara Provinsi Riau mendatang,” ungkap Kepala Disporabudpar Inhil, Junaidy kepada detikriau.org, Jum’at (15/7/2016).

Kini, pihaknya sudah mengedarkan undangan kepada seluruh SD, SMP dan SMA sederajat hingga perguruan tinggi dan umum untuk mengutus satu pasang putra dan putri sebagai peserta pemilihan nantinya.

Jika berminat, para calon peserta dipersilahkan mendaftar melalui Dewan Kesenian Kabupaten Inhil di Sekretariat konflek hotel Telaga Puri jalan Lingkar II Tembilahan./ Mirwan




Kenapa Babi Diciptakan, Lantas Diharamkan?

babiKenapa BABI itu haram? Kenapa Tuhan menciptakan BABI? Kalau soal minuman keras itu haram wajar karena mengudang bahaya dan itu buatan manusia. Tolong di jawab.

Beberapa hal perlu diterangkan untuk menjawab hal di atas.

Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173).

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36)

Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

 

Hikmah Diharamkannya Babi

Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).” (Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.)

Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi.

Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan?

Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan. (Lihat kitab Al-Ath’imah karya guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hlm. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 585 dan 20: 340)

 

Kenapa Babi Diciptakan?

Jika memakan babi itu haram, kenapa Allah menciptakan babi?

Moga pertanyaan ini bukan mengetes dan bukan bercanda. Namun benar ingin bertanya.

Pertanyan itu sama saja maksudnya, kenapa sampai Allah menciptakan sesuatu yang buruk?

Maka pertanyaan itu sama juga dengan, kenapa Allah menciptakan setan?

Bukankah semau Allah, memerintah apa saja dan melarang apa saja? Tugas kita sebagai hamba-Nya adalah, sami’naa wa atho’naa, yaitu dengar dan taat.

Kalau mau dinyatakan sebagai orang beriman yang benar,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nuur: 51)

 

Yang Harus Direnungkan

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23)

Tentang ayat tersebut, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Allah itu Al-Hakim yang tidak ada yang bisa menentang ketetapan Allah karena kebesaran dan keagungan Allah. Karena Allah menetapkan sesuatu dengan Maha Adil dan penuh kelembutan. Makhluk-Nya lah yang ditanya oleh Allah atas apa yang mereka amalkan kelak.

Surat Al-Anbiya’ ayat 23 menerangkan bahwa setiap muslim tidak mesti mengetahui hikmah dari apa yang dilakukan oleh Allah Ta’ala. Manusia hanya punya kewajiban untuk membenarkan dan beriman karena Allah yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk diri kita daripada diri kita sendiri. Allah tidak mungkin melarang dan menjauhkan kita dari sesuatu kecuali pasti mengandung mudarat (bahaya) bagi kita. Begitu pula Allah tidak mungkin memerintahkan dan mendekatkan kita pada sesuatu kecuali pasti ada kebaikan di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157)

Namun terkadang, Allah melarang sesuatu dan menjelaskan hikmahnya pada kita.

Semoga Allah memberi taufik untuk menerima hukum dan ketentuan Allah.

Sumber: https://rumaysho.com/13221-kenapa-babi-diciptakan-lantas-diharamkan.html

 




2 Unit Rumah di Jalan Swadaya Ludes Jadi Abu

TEMBILAHAN (detikriau.org) – 2 unit rumah ludes terbakar, Kamis (14/7/2016). Peristiwa itu terjadi di jalan Swadaya Tembilahan Hulu sekitar pukul 11.50 WIB.

Korbannya adalah Arbain (34) dan Loyar Lomazi (55). Api berasal dari rumah Arbain yang saat itu dalam kondisi kosong.

“Ada kebakaran,” teriak salah seorang saksi, Edi Alber (36). Warga setempat ini melihat kobaran api sudah cukup membesar dan langsung beramai-ramai warga lainnya mendobrak pintu rumah Arbain sebagai usaha penadaman.

Sekitar 12.30 WIB, dua unit mobil Damkar milik BPBD Inhil tiba di lokasi dan berhasil dipadamkan sekitar setengah jam berikutnya.

Hingga saat ini, kepolisian belum dapat memastikan apa penyebab kebakaran tersebut. Namun yang jelas, akibat insiden itu merugikan material kurang lebih Rp 100 juta.

“Meski korban jiwa nihil, tetapi kerugian mencapai Rp 100 juta. Asal api dalam penyelidikan Polsek Tembilahan Hulu,” tutur Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Heriman Putra./Mirwan




Jadwal Lelang 8 Paket Molor. Ketua FKWI: Bupati Harusnya Tegas

Tembilahan, detikriau.org – Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI) Idris Mulak mendesak Bupati Inhil, HM Wardan untuk segera mengambil sikap tegas.  Sikap tegas ini diperlukan agar proses lelang terhadap 8 paket pekerjaan bernilai ratusan miliar yang didanai melalui DAK APBN dapat segera dituntaskan.

“Sekarang sudah pertengahan bulan juli. Proses lelang belum juga tuntas. Padahal menurut jadwal, harusnya tanggal 4 juli yang lalu sudah diputuskan siapa pemenangnya,” Sampaikan Idris melalui detikriau.org di Tembilahan, rabu (13/7/2016)

Diterangkan Idris, mengingat keterbatasan waktu dan begitu pentingnya penyelesaian pekerjaan yang sudah lama dinanti-nanti masyarakat ini, sebagai pimpinan harusnya Bupati memberikan perhatian ekstra. Jika ada yang dinilai berjalan tidak sesuai jadwal, segera disikapi. baca juga Penayangan Delapan Paket Peningkatan Jalan di Inhil Menghilang. Ada Apa?

“Bupati jangan plin-plan. Harus tegas. Proses lelang terhadap delapan paket ini sekaligus sebagai bentuk klarifikasi akan beredarnya isu miring adanya tekanan untuk memenangkan salah satu rekanan. Sebelumnya sempat hilang tayang, sekarang molor, jadi tentunya wajar masyarakat menduga isu itu mungkin saja benar,” Duganya.

Perang Kekuatan Mulai Berlaga. Oh… Ini yang Diduga Menjadi Pesan “Ganjil” Hilangnya Penayangan Delapan Paket Bernilai Ratusan Miliar di Inhil

Apalagi ditambahkan Idris, dihadapan awak media dalam silaturahmi menjelang Idul Fitri belum lama ini, Bupati dengan sangat yakin juga menyampaikan bahwa tanggal 4 juli pemenang lelang sudah diputuskan.

“4 juli sudah berlalu, pemenang belum juga diumumkan. Kita pertanyakan komitmen Bupati.” Tegas Idris./dro