Masih Jual Buku Paket dan LKS, Depok Pecat Kepsek, Beranikah Inhil Setegas Ini?

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Pendidikan Kota Depok menegaskan akan memecat Kepsek yang masih berani menjual Buku Paket dan Lembar Kerja Siswa. Kebijakan ini menurut Kadisdik setempat didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Di Inhil-pun kasus seperti ini masih ditemui. Kapan Disdik Inhil berani mengambil ketegasan seperti ini?

Dikutip melalui mediaindonesia.com, Kadisdik Depok, Herry Pansila Prabowo menegaskan “Mulai tahun ajaran baru nanti, sekolah, mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK, tak dibolehkan menggunakan buku paket dan LKS sebagai buku panduan di sekolah,” Minggu (24/4/2016) yang lalu.

“Jika ada penerbit yang menawarkan buku paket dan LKS, sekolah harus menolak. Jika terjadi sebaliknya, pasti kepala sekolah itu kongkalikong dengan penerbit dan pasti akan ditindak. Bentuk tindakannya, kepala sekolah diberhentikan,” tegasnya.

Berdasarkan dua aturan pemerintah itu, setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib untuk mengikuti pendidikan.

Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku yang pada pasal 11 nya melarang  pihak sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya, pada aturan baru kementrian pendidikan yang tercantum pada Permendiknas No 08 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan juga menerangkan dengan tegas bahwa pihak sekolah dilarang untuk mempergunakan buku LKS.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dilansir melalui laman harianterbit.com, ”LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri.”

“Dalam kurikulum baru, tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan,”sampaikannya.

Disamping itu terkait buku yang dipakai oleh siswa di sekolah menurut Mendiknas Anies Baswedan harus memenuhi syarat seperti yang diatur oleh Permendikbud yang baru.

“Kalau orangtua melihat ada buku yang tidak sesuai, laporkan! Sekolah dan guru wajib pakai yang sesuai aturan,” kata Menteri Anies.

Cara termudah untuk mengecek apakah buku di sekolah sudah sesuai aturan adalah dengan memeriksa keterangan mengenai si penulis buku. Kalau tidak ada, berarti buku itu tak sesuai aturan.

Semua buku pelajaran yang memenuhi syarat Kemendikbud harus memasukkan biodata penulis, berupa: nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosialnya. Termasuk pula keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor si penulis.

“Buku apapun yang masuk ke sekolah, harus sesuai syarat Kemendikbud,” kata Anies. Kalau ada buku yang tak sesuai aturan itu, Anies meminta dilaporkan ke laman pungli.kemendikbud.go.id.

Aturan-aturan terkait pelaksanaan pendidikan sudah sangat jelas. Hari ini, khususnya di Inhil pelanggaran-pelanggaran masih leluasa dan sepertinya secara terang-terangan terjadi. Jadi kapan Inhil akan berani berikan sanksi tegas serupa agar persoalan ini tidak terus membikin pusing para orang tua siswa?. / dro




PN Tembilahan Kekurangan Hakim. Persidangan Kerap Tertunda

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Harie Satio Rantjoko
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Harie Satio Rantjoko

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Harie Satio Rantjoko menyatakan kekurangan Majelis Hakim membuat pelaksanaan persidangan banyak yang tertunda.

“Hakim kita cuman ada 3, sedangkan majelis cuman ada 1,” kata Harie Satio Rantjoko di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2016).

Bahkan katanya, para Hakim selalu standby di kantor dan  setiap jam kerja selalu menjalankan persidangan yang telah diagendakan.

Pernyataan ini disampaikan Harie untuk mengklarifikasi ungkapan kekecewaan sejumlah saksi yang dihadirkan dipersidangan. Dimana, sejumlah saksi mengaku sepertinya hanya membuang-buang waktu hadir di kantor PN Tembilahan karena akhirnya siding batal atau terjadi penundaan.

Hendri, salah seorang saksi dari Kecamatan Tempuling mengaku menunggu persidangan sejak pukul 10.00 WIB hingga sore tadi. Saat itu, hanya satu kalimat yang diterimanya dari Hakim yakni waktu sidang tidak cukup.

“Kita jauh-jauh datang dari daerah, semudah itu Hakim menunda sidang. Seharusnya sudah ada pemberitahuan sejak awal kalau waktu sidang tak cukup, jadi kami tidak lelah dan membuang-buang waktu hanya untuk menunggu yang pada akhirnya batal.” sesalnya./Mirwan




Diduga Persoalan Hutang, Nasabah BRI di Pulau Burung Ini Pilih Bergantung Diri

PULAU BURUNG (detikriau.org) – Dasar (53), warga Desa Bangun Harjo Jaya Kecamatan Pulau Burung ditemukan tewas gantung diri, Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini ditemukan bergantung diri di Lokasi Tanah R Jalur 10 Desa Bangun Harjo Jaya dengan menggunakan sehelai kain warna hijau atau tali sabuk pengganti ikat pinggang.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra menjelaskan, tubuh kaku Dasar pertamakali diketahui saat istri korban, Samini (49) mencari suaminya yang sudah tidak tampak sejak ia bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB. Mencari keberadaan sang suami, Samini-pun akhirnya keluar rumah dan meminta bantuan kepada salah seorang rekannya, Ani Khoiriah (36) untuk menelusuri keberadaan korban.

Beberapa waktu mencari saksi akhirnya menemukan korban dalam kondisi tergantung di atas Pohon Mangga. Saat iti juga Ani berteriak meminta bantuan kepada warga lainnya.

“Disaat korban diturunkan, kondisinya sudah meninggal dunia,” ungkap Heriman Putra.

Selanjutnya, korban dibawa dan dilakukan pemeriksaan secara medis. Hasil pemeriksaan medis, sebelum gantung diri, korban diduga meminum Racun Coracron yakni racun hama sayur karena terdapat cairan racun dari mulut korban.

“Namun tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, artinya korban meninggal dunia murni akibat kehabisan oksigen karena jeratan tali di leher,” terangnya.

Adapun motif tindakan tersebut, lanjut Paur Humas, berdasarkan keterangan istri korban bahwa sejak seminggu sebelumnya, korban sering bercerita bahwa tidak lama lagi dia akan mati karena kerap mengeluhkan beban hutang yang belum terlunasi.

“Kata istrinya, korban bingung siapa yang akan membayar pinjamannya di BRI,” tutupnya./ Mirwan




Longsor, 2 Unit Rumah Warga Sungai Buluh Terjun Ke Laut

KUINDRA (detikriau.org) – 2 unit rumah di Dusun Suka Maju RT 12  Desa Sei Buluh Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) terjun ke laut akibat musibah tanah longsor, Selasa (19/7/2016) kemarin, sekitar pukul 09.30 WIB.

Pemilik rumah Zainal (51) dan Selamat (38). Dari dua KK ini, terdapat 12 jiwa sebagai penghuni rumah tersebut.

“Menurut saksi, musibah itu secara sepontan terjadi hingga kedua rumah ambruk. Saat musibah terjadi air laut di TKP sedang surut,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra, Rabu (20/7/2016).

Diterangkan, dugaan awal musibah tersebut disebabkan oleh abrasi air sungai, hal ini dikarenakan pemukiman rumah masyarakat memang berada di sepanjang pinggir sungai Desa Sei Buluh yang notabenenya sebagai daerah rawan longsor.

“Tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian ditaksir sekitar lebih kurang Rp 4 juta,” pungkasnya./ Mirwan




Hariono: Jika Miliki Izin, Gelper Secara Hukum Sah Beroperasional

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kabid Pariwisata Disporabudpar Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Hariono Karim menyebutkan, keberadaan arena permainan yang salah satunya seperti kerap disebut Gelper merupakan salah satu wisata dibidang permainan.

Hal tersebut menurutnya didasarkan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor: PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang cara pendaftaran usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

“Dalam Permen dibunyikan bahwa arena permainan merupakan salah satu wisata, dengan catatan telah mendapat izin dari Badan Perizinan setempat,” katanya.

Ditambahkannya, setelah pengusaha mengantongi izin usaha dari Badan Perizinan dalam hal ini Badan Perizinan Pemkab Inhil, maka Disporabudpar secara aturan memang harus menerbitkan  surat resmi dalam bentuk Daftar Usaha Pariwisata (DUP).

“Setiap usaha permainan memang harus terdaftar di sini (Dinas Pariwisata, red) kecuali yang belum mendapat izin dari Badan Perizinan,” imbuhnya.

Di dalam Permen telah diatur mengenai syarat dan apa saja yang harus dipatuhi sebuah arena permainan dalam menjalankan operasionalnya.

“Jadi jika pengusaha memenuhi semua syarat dan ketentuan yang dimintakan sesuai Permen dan mengantongi izin dari pemerintah setempat, secara hukum operasional mereka legal, jadi setiap arena permaian tinggal ditanya saja apakah mereka mengantongi izin atau tidak,”Pungkasnya.

Terkait masalah perizinan, detikriau.org belum berhasil mendapatkan komfirmasi dari Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil. Terutama mengenai apa yang menjadi persyaratan dan aturan yang harus dipenuhi sebelum sebuah arena permainan sah secara hukum untuk beroperasional .

“Pak Kaban (Encik Kamal, red) sedang DL, sedangkan para Kabid sibuk,” ujar salah seorang pegawai di Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil./ Mirwan

Klik Dibawah Ini :

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata nomor: PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang cara pendaftaran usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan

 




Tahun Ajaran Baru, Buku Pelajaran, Sekolah Atau Orang Tua yang Menyediakan?

Mendiknas Larang Sekolah Pergunakan Buku LKS. di Tembilahan Ternyata Masih Ada Sekolah yang Mengharuskan,”

IMG_20160719_215549Tembilahan, detikriau.org – Para orang tua khususnya dikota Tembilahan kembali dibikin pusing. Tahun ajaran baru, meski sebagian sekolah tidak menyampaikan  kalimat mengharuskan, para orang tua disarankan untuk melengkapi buku pelajaran bagi putra-putrinya. Anehnya, rekomendasi penggunaan buku terbitan percetakan tertentu dan tempat pembelian ternyata ditentukan. Apa ada kongkalilngkong antara sekolah dan sales?

Orangtua salah seorang siswa di kota Tembilahan, Indri menuturkan meski merasa sangat terbebani ia mengaku terpaksa harus memenuhi kebutuhan buku pelajaran bagi putranya.

“Menyuruh memang tidak. Tapi kata gurunya, kalau tidak ada bagaimana anak mau belajar. Untuk membeli buku pelajaran, guru mengharuskan penggunaan buku terbitan tertentu termasuk tempat dimana harus membeli,” Sampaikan Indri kepada detikriau.org di Tembilahan, selasa (19/7/2017)

Karena sedang kesulitan keuangan, memenuhi pembelian buku pelajaran Indri mengaku putranya terpaksa harus merelakan membuka celengan.

“Mau apa lagi. Terpaksa harus diadakan. Katanya teman-temannya juga sudah beli. Kita tidak mengerti, buku pelajaran itu, sekolah atau orang tua yang harus mengadakan. Harusnya Disdik memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya,” Pinta Indri

Lain pula yang disampaikan oleh salah seorang orang tua murid salahs atu SD di jalan Perintis Tembilahan Hulu, meskipun belum ada diminta untuk menyediakan buku pelajaran, pihak sekolah menurutnya memintakan untuk membeli LKS.

“Perbuahnya Rp 10 ribu. Ada enam buah LKS yang harus dibeli. Lagi pula, uang harus bayar dulu baru LKS diberikan,” Ujar Ibu Rumah Tangga yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan ini.

Karmina, orang tua siswa salah satu sekolah dasar di Tembilahan kota lain lagi kisahnya, menurutnya, pihak sekolah membebankan setiap siswa uang sebesar Rp 35 ribu perbulannya. Dengan pembayaran ini, buku pelajaran seluruhnya disediakan oleh sekolah.

Terkait persoalan ini, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Fathurrahman dikomfirmasi melalui sambungan selularnya belum bisa memberikan klarifikasi.

“nanti saya sampaikan dulu kepada pak Kadis, terimakasih atas informasinya,” Sampaikannya singkat.

Apapun jawaban klarifikasi nantinya, rasanya memang sudah menjadi keharusan bagi Disdik Inhil untuk memberikan penjelasan seluas-luasnya. Jika memang kelengkapan pendidikan dipenuhi pihak sekolah, hal itu harus benar-benar diberlakukan. Namun jika memang ada keperluan-keperluan pendidikan tertentu memang harus dibebankan kepada orang tua, juga harus jelas bagaimana aturannya.

Sementara itu, dalam aturan baru kementrian pendidikan yang tercantum pada Permendiknas No 08 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan juga menerangkan dengan tegas bahwa pihak sekolah dilarang untuk mempergunakan buku LKS.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dilansir melalui laman harianterbit.com, ”LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri.”

“Dalam kurikulum baru, tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan,”sampaikannya.

Sementara itu, Mendiknas Anies Baswedan mengatakan bahwa semua buku yang dipakai oleh siswa di sekolah harus memenuhi syarat seperti yang diatur oleh Permendikbud yang baru.

“Kalau orangtua melihat ada buku yang tidak sesuai, laporkan! Sekolah dan guru wajib pakai yang sesuai aturan,” kata Menteri Anies.

Cara termudah untuk mengecek apakah buku di sekolah sudah sesuai aturan adalah dengan memeriksa keterangan mengenai si penulis buku. Kalau tidak ada, berarti buku itu tak sesuai aturan.

Semua buku pelajaran yang memenuhi syarat Kemendikbud harus memasukkan biodata penulis, berupa: nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosialnya. Termasuk pula keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor si penulis.

“Buku apapun yang masuk ke sekolah, harus sesuai syarat Kemendikbud,” kata Anies. Kalau ada buku yang tak sesuai aturan itu, Anies meminta dilaporkan ke laman pungli.kemendikbud.go.id. / dro