Sadis, Rampas Harta, Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Korban

Foto ilustrasi. net
Foto ilustrasi. net

MANDAH (detikriau.org) – Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di Kecamatan Mandah, tepatnya di jalan Tembok Desa Cahaya Baru RT 04 RW 02 Dusun Parit Baru Desa Cahaya Baru, Rabu (27/7/2016) kemarin.

Korbannya Bj (43) warga Dusun Parit Baru Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah dirampok dalam perjalanan selepas menerima uang hasil penjualan kopra dari “toke”nya di dusun setempat.

Dalam perjalanan, korban dihadang 2 orang Tsk berinisial S (26) dan W (16), keduanya sama-sama warga Desa Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra, Kamis (28/7/2016) menjelaskan, insiden tersebut mula diketahui oleh salah seorang saksi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban sudah tak bernyawa dengan kondisi penuh luka dan berlumuran darah.

“Waktu itu, korban menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BP 4878 GQ dan membawa uang tunai Rp 15 juta lebih,” kata Heriman Putra.

Namun saat itu, hanya sepeda motor yang dibawa oleh Tsk. Sedangkan uang tunai, masih ditemukan di TKP beserta barang bukti lainnya seperti cairan darah di pakaian korban.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/05/VII/2016/Res Inhil/Sek Mandah, lanjut Paur Humas, jajaran Polsek Mandah berhasil membekuk kedua Tsk sekitar pukul 09.30 WIB di kediaman salah seorang Tsk.

Pembekukan tersebut bermula atas dasar hasil penyelidikan petugas. Dan pada saat itu juga, kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik berhulu dan bersarung kayu dengan panjang sekitar 28 cm, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban serta 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion milik Tsk yang digunakannya untuk menuju ke TKP.

“Kini, kedua Tsk beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Mandah untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya./ Mirwan




Diduga Permintaan “Upeti” Penyebab Tertundanya Pengumuman Pemenang Lelang 8 Paket Peningkatan Badan Jalan

Tembilahan, detikriau.org – Tidak tuntas-tuntasnya proses lelang 8 paket pekerjaan peningkatan badan jalan bernilai ratusan miliar terus menjadi tandatanya banyak pihak. Berbagai spekulasi dan dugaan terus bergulir. Namun menurut sumberdetikriau.org persoalan ini dilatarbelakangi dengan  adanya permintaan sejumlah “upeti”.

Sumber detikriau.org yang meminta namanya tidak dipublikasikan ditemui di Tembilahan, rabu (27/7/2016) menerangkan bahwa 8 paket pekerjaan peningkatan badan jalan yang didanai melalui DAK APBN secara proses evaluasi sudah hampir bisa dipastikan siapa yang akan menjadi pemenang. Namun sebelum ditayangkan, calon pemenang harus menyepakati untuk menyerahkan “upeti” sebesar 15 % dari nilai kontrak.

“Permintaan masih dari kelompok lama yang berani mengklaim si pemilik paket. Jika tidak sanggup, mereka mengancam dan berani memastikan untuk kembali melakukan proses ulang tender,” ungkapnya memulai memberikan pernyataan.

Menurut sumber juga, dari 8 paket pekerjaan, 3 paket dipastikannya akan dikerjakan si “juragan proyek” sedangkan sisanya dinegosiasikan kepada calon pemenang lelang lainnya yang dirincinya berinisial kelompok, D, M, R, A, dan Y.

Memuluskan skenario pengaturan proyek, kelompok “juragan” menyertakan perpanjangan tangan, dua diantaranya disebutkan berinisal HD dan Iw termasuk dua oknum ASN di satker terkait berinisial J dan ES.

“oknum ASN, J dan ES bukan satu dua kali saya temui sedang bersama kelompok juragan termasuk pertemuan di Pekanbaru. Mereka saya duga ikut memuluskan skenario permainan,” Ucapnya dengan nada kalimat lancar tanpa tersirat adanya nada pernyataan rekayasa.

Ketika detikriau.org mempertanyakan apakah persoalan ini diketahui oleh pejabat di Pemkab Inhil, sumber terkesan sungkan mengungkap. Hanya saja menurutnya dengan kondisi seperti saat ini, siapapun pejabatnya bahkan seorang Bupati sekalipun haruslah bersikap bijak. Bijak dalam artian berani tegas dan berpegang sesuai ketentuan aturan. Jika tidak dipastikannya persoalan ini akan berakhir melalui jalur hukum.

Hingga berita ini dirilis, detikriau.org masih mencoba untuk memintakan komfirmasi dengan sejumlah nama yang disebutkan secara terang oleh sumber.

Hari ini, berbagai praduga dan bahasa begitu banyak bermunculan. Harusnya sudah saatnya, siapun juga pihak yang berwenang dalam proses lelang 8 paket harapan masyarakat ini untuk berani memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya kehadapan publik agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak terus menimbulkan duga dan tandatanya./ dro




Penyelesaian Sengketa Lahan Dinilai Hanya Obral Janji, Warga Pengalihan Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran

Keterangan foto: Komisi I DPRD, Tapem, Satpol PP dan dinas terkait langsung turun ke lokasi melakukan penyegelan kantor perusahaan setempat pada bulan April 2016
Keterangan foto: Komisi I DPRD, Tapem, Satpol PP dan dinas terkait langsung turun ke lokasi melakukan penyegelan kantor perusahaan setempat pada bulan April 2016

KERITANG (detikriau.org) – Permasalahan sengketa lahan yang terjadi di  Parit Hidup Baru Desa Pengalihan Kecamatan Keritang hingga saat ini belum juga menemui titik penyelesaian.

Efek persoalan tersebut membuat masyarakat setempat mulai gerah. Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) diminta segera mengambil tindakan terutama dalam menentukan tapal batas desa.

“Kita minta bapak Bupati segera mengambil sikap atas permasalah yang kami hadapi ini. Sebab hingga saat ini pihak-pihak terkait dari tingkat desa hingga kabupaten yang seharusnya bisa menangani masalah ini justru terkesan acuh,” ungkap salah seorang perwakilan masyarakat, Sulaiman, kemarin.

Dikatakan Sulaiman, sudah hampir satu tahun lebih pihaknya menempuh berbagai upaya agar permasalahan itu bisa segera selesai, mulai dari upaya lobi hingga aksi turun ke lokasi, namun hingga saat ini hasilnya masih nihil.

Bahkan pada bulan April lalu pihak terkait baik dari Komisi I DPRD, Tapem, Satpol PP dan perwakilan dinas-dinas terkait lain turun langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan pada kantor perusahaan yang terlibat, namun dinilai hasilnya juga tetap nihil ditandai dengan tetap beraktifitasnya perusahaan setempat di lokasi perkebunan.

“Seharusnya semua pihak terkait harus bisa mengambil tindakan lebih tegas lagi, karena sudah jelas-jelas mereka itu tidak mengindahkan aturan dan larangan, tapi kenapa pemerintah hanya diam-diam saja tidak mau mengambil tindakan tegas,” sesalnya.

Ditegaskan Sulaiman, kini pihaknya sudah cukup sabar sekian lama hanya menerima janji-janji belaka. Dalam waktu dekat jika tidak ada tindakan yang cepat dan nyata, diancamnya akan melakukan aksi besar-besaran di lokasi.

“Kami mengharapkan agar Bapak Bupati sebagai orang nomor satu di Kabupaten Inhil bisa mendengarkan keluhan kami ini, kami tidak tahu lagi kemana kami harus mengadukan masalah ini. Jika tidak ada perhatian juga saya pribadi tidak bisa menghentikan kawan-kawan yang akan melakukan aksi besar-besaran dikemudian hari,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, keluhan masyarakat tersebut sudah berlangsung sekitar setahun terakhir karena lahan perkebunannya diserobot oleh PT Alona.

Penyerobotan itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu disebabkan tidak adanya penetapan  tapal batas yang jelas lebih dari 100 hektar. Bahkan operasional perusahaan grup PT Indrawan Perkasa itu dinilai sudah melanggar hukum. Pasalnya, Badan Perizinan Kabupaten Inhil pada tanggal 9 Desember 2015 lalu secara tertulis telah menyampaikan permintaan untuk menghentikan kegiatan usaha sekaligus menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan masyarakat.

Bahkan pada bulan April 2016 kemarin, instansi terkait telah melakukan pengukuran lokasi untuk menyelesaikan sengketa yang dihadiri juga oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said dan beberapa pihak terkait./ Mirwan




Ini Penjelasan Humas Aneka Zone Terkait Penolakan Operasional dari Warga

Humas Aneka Zone, Adi
Humas Aneka Zone, Adi

Tembilahan, detikriau.org – Humas Aneka Zone, Adi menegaskan bahwa usaha yang mereka jalankan secara hukum legal. Hal itu dibuktikan dengan izin operasional yang telah mereka kantongi dari pemerintah setempat.

“Secara hukum operasional kita legal karena kita sudah mengantongi izin dari pemerintah setempat,” Jawab Adi mengawali komfirmasi kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, rabu (27/7/2016)

Menurut Adi, apapun alasan keberatan yang katanya mengatasnamakan warga setempat termasuk tudingan praktik perjudian selayaknya harus dibuktikan secara hukum bukan semata didasari atas “dugaan” dan “katanya”.

“Negara kita Negara hukum jika memang usaha yang kami jalankan dikategorikan judi, tunjukkan pembuktiaannya secara hukum. Jangan asal menuduh,” tambahkannya

Didalam perizinan yang diterima dari Pemerintah setempat menurutnya juga tertera dengan jelas aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Jika memang ada yang menilai operasional mereka menurut Adi melanggar dari ketentuan harusnya disampaikan kepada pihak yang berwenang bukan dengan memberikan ancaman akan melakukan tindakan tegas

“Dengan memiliki izin artinya usaha kami dilindungi secara hukum. Melarang dan melakukan penindakan juga harus didasari dengan hukum bukan semata didasari informasi yang belum jelas pembuktiannya,” pertegasnya

Terkait penyampaian keberatan persoalan izin lokasi permainan anak-anak menurut Adi, tidak benar. Izin usaha mereka merupakan izin tempat permainan, Bukan permainan anak-anak. Tandasnya./ dro




Gerah Dengan Keberadaan “Aneka Zone”, Warga RT 06 RW 13 Lakukan Pertemuan Bersama Lurah

pertemuan warga membahas masalah keberadaan Aneka Zone
pertemuan warga membahas masalah keberadaan Aneka Zone

TEMBILAHAN, detikriau.org – Warga RT 06 RW 13 Kelurahan Tembilahan Kota menggelar rapat antar warga di salah satu rumah warga setempat jalan Gunung Daek Tembilahan, Selasa (26/7/2016) malam.

Dalam pertemuan yang dihadiri Lurah Tembilahan Kota Rio Aditya Pratama, Ketua RT beserta Ketua Pemuda setempat diagendakan untuk menyatukan pemahaman dan menahan kesabaran warga yang mengaku sudah sangat gerah dengan keberadaan arena permainan “Aneka Zone”. Bahkan sejumlah warga menyatakan sudah berencana untuk menindak tegas tanpa harus berkoordinasi secara resmi.

“Wajar saja warga kehilangan kesabaran, kondisi permainan itu tidak sesuai lagi dengan kesepakatan izin pertama yakni untuk usaha permainan anak-anak, kita lihat pelaksanaannya mana ada anak-anak,” kata Ketua RT setempat, Wahyu.

Bahkan lanjutnya, dalam pengoperasi Gelper tersebut beredar kabar para pemain membuahkan banyak keuntungan dan banyak juga yang kehabisan harta benda, layaknya judi.

“Pada intinya, kami selaku warga sini akan mengevaluasi kembali bentuk perizinan pertama dengan bentuk pengoperasian usahanya, jika memang di dalamnya ada unsur judi, tidak ada izin lagi usaha itu beroperasional di wilayah RT 06,” tegasnya.

Sementara Lurah Tembilahan Kota, Rio Aditya Pratama menyampaikan akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pemerintah kecamatan hingga ke Satker terkait.

Persoalan boleh dan tidaknya usaha itu, kata Lurah tergantung pada izin yang dikeluarkan Badan Perizinan. Jika nantinya ditindak lanjuti maka Pemkab akan melakukan evaluasi dan penindakan secara administras jika memang ada unsur pelanggaran.

“Kita saat ini masih membicarakan masalah izinnya, bukan judinya. Saya tidak merasa keberatan terhadap usaha itu sejauh masyarakat tidak merasa terganggu. Namun jika warga keberatan, saya atas nama Lurah akan menindak lanjuti,” tandas Rio./ Mirwan




Besok Komisi I DPRD Inhil Kembali Panggil BPMPD

“Permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran dan dana desa pada program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dan APBDes 2016”

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

Tembilahan, detikriau.org – Besok Kamis (28/7/2016), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan kembali memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

Rencana tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat berbincang dengan sejumlah awak media di Kantor DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (27/7/2016).

Dikatakan Yusuf, hingga saat ini masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran dan dana desa pada program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

Padahal, jika semua proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014, maka semuanya akan berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya.

“Jadi, besok akan kita tanyakan terkait hal itu,” tutur Yusuf.

Selain persoalan tersebut, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, masih ada desa yang belum juga menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016. Seharusnya, menurut aturan APBDes diselesaikan sebelum tahun berkenaan.

“Besok sudah harus rampung dan tidak ada tanggang waktu lagi, karena sekarang sudah memasuki akhir Bulan Juli. Kalau masih ditemukan ada yang belum selesai, maka desa tersebut harus diberi perhatian khusus, karena terdapat banyak masalah disana,” tegasnya.

Kemudian, yang juga tidak kalah pentingnya untuk dibahas bersama, kata Yusuf lagi, adalah terkait efektifitas keberadaan Pendamping, mulai dari tingkat desa sampai kabupaten, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak hanya berorientasi pada proyek saja.

“Kita harus mengembalikan fungsi dan peran Pendamping, sehingga desa merasa lebih nyaman serta terbantu dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan,” imbuhnya./Adi