Mendes Minta Masyarakat Awasi Penggunaan Dana Desa

Foto: inilah.com

JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MendesPDTT) Eko Putro Sandjojo meminta masyarakat terus mengawasi penggunaan dana desa di daerah masing-masing. Dia pun menegaskan, jika terjadi kecurangan masyarakat tidak perlu takut untuk melapor.

“Saya minta agar mereka tidak takut untuk melaporkan. Karena pengawasan yang paling efektif itu adalah pengawasan masyarakat,” kata Eko di JCC, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).

Eko mengatakan, pada tahap pertama ini dana desa yang sudah dicairkan mencapai 60 persen. Sisanya, kata dia, kemungkinan masih belum cari karena belum rampungnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Efisiensi dana desa, lanjut Eko, tentunya akan berdampak positif pada pembangunan program padat karya yang dilakukan di desa-desa. Karena itu dia berharap pemerintah daerah bisa proaktif dalam memproses pencairan dana desa.

“Kan dana desa itu masuk gelondongan dari APBD. Kalau APBD antara DPRD dan Bupati tidak selesai, maka dana desanya pun akan jadi korba dan pembangunanannya pun tidak akan terganggu,” kata dia.

Kendati Demikian, Eko mengklaim, saat ini penggunaan dana desa lebih efektif. Hal itu disebabkan karena adanya pengawasan ekstra dari pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, Kamtibmas, hingga masyarakat itu sendiri.

Sumber: republika.co.id




Anggaran Kementrian PDTT di Pangkas Rp 2,08 T. Tenang, Dana Desa Tak Dipotong

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (29/8/2016). Foto: kompas
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (29/8/2016). Foto: kompas

Detikriau.org – Anggaran pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terpangkas sebesar Rp 2,08 triliun akibat kebijakan penghematan anggaran yang diberlakukan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Syukurnya Menteri Desa baru, Eko Putro Sandjojo tidak memberlakukan pemotongan dana Desa.

“Untuk dana desa tidak dipotong,” ujar Menteri Desa baru, Eko Putro Sandjojo di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan dilansir melalui kompas.com, Senin, (29/8/2016)

Eko menjelaskan, ada empat hal penghematan yang dilakukan terkait pemangkasan anggaran tersebut.

Pertama, pemangkasan belanja yang bersifat konsumtif seperti perjalanan dinas, paket rapat, jasa, dan kegiatan lainnya.  Terkait kegiatan konsumtif ini, Kemendes rencananya akan menghilangkan sekitar Rp 1 triliun.

Kedua, pemangkasan anggaran yang kegiatannya belum dikontrakkan tetapi bukan yang prioritas.

Ketiga, pemangkasan anggaran kegiatan yang tidak mendesak.

Keempat, pemangkasan anggaran kegiatan yang bisa ditunda pelaksanaannya menjadi tahun depan.

Eko menuturkan, anggaran yang tidak dipotong adalah kontrak yang sudah berjalan dan program prioritas yang akan dilelang.

Menteri Desa Eko Putro Sandjojo mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pemangkasan anggaran tersebut, karena memahami spirit dari pemangkasan tersebut.

“Karena kami tahu spiritnya pemotongan tersebut itu adalah agar ekonomi lebih confident, rupiah lebih menguat dan dunia usaha lebih bergairah,” ujar Eko.

Editor: dro

Baca sumber

 




Wow, 240 Miliar Lebih Dana Segar Mengalir ke 197 Desa di Inhil. Ini Daftarnya

Tembilahan, detikriau.org – Tahun 2016, sebanyak Rp 240.959.358,343 Dana segar mengalir ke 197 Desa yang tersebar di 20 Kecamatan di Inhil.

Agar dana yang diperuntukan untuk pelaksanaan pembangunan bagi masyarakat ditingkat Desa ini tepat sasaran, semua pihak sudah selayaknya ikut aktif untuk mengawasi.

Berdasarkan sumber detikriau.org yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikanmenerangkan bahwa dana ini merupakan pembagian alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi melalui program DMIJ plus Alokasi Dana Desa (ADD)

Ini besaran penyaluran dana perdesanya:/ dro

dana desa 2016 page 1 001dana desa 2016 page 2 001dana desa 2016 page 3 001dana desa 2016 page 4 001




Penyaluran Dana Desa tunggu payung hukum

Jakarta. Pemerintah masih mempersiapkan penyaluran dana desa tahap pertama yang rencananya akan dilakukan pada bulan ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rampungnya beleid yang mengatur hal tersebut.

Beleid yang dimaksud yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan aturan turunannya berupa revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

“Revisi PP sudah diparaf Pak Menteri Keuangan tinggal tunggu diparaf menteri lain dan Presiden. Setelah itu baru PMK terbit dan dana desa dicairkan. Paling lambat dicairkan akhir Maret,” kata Boediarso saat dihubungi, Senin (14/3).

Dalam beleid tersebut, pemerintah akan mengatur penyaluran dana desa menjadi dua tahap dari yaitu pada Maret sebesar 60% dan Agustus mendatang sebesar 40% dari pagu dana desa tahun ini yang sebesar Rp 46,9 triliun. Sebelumnya, penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap, yaitu pada April sebesar 40%, Agustus 40%, dan Oktober 20% dari pagu.

Dengan demikian, pada Maret ini pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 28,14 triliun. Sedangkan sisanya, Rp 18,76 triliun disalurkan Agustus mendatang.

Selanjutnya, penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke RKU Desa bisa dilakukan. Sayangnya, Boediarso tidak menjelaskan lebih lanjut besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sementara untuk penyaluran dana desa tahap kedua, dilakukan dengan persyaratan bahwa kabupaten kota telah menyampaikan laporan penyaluran dana desa tahap pertama dari RKUD ke RKU Desa sekurang-kurangnya 50% dari dana desa yang telah disalurkan pada tahap pertama.

Boediarso mengatakan, dengan percepatan dan pemangkasan tahapan penyaluran dana desa tersebut diharapkan akan membantu desa dalam melaksanakan kegiatan yang memerlukan dana desa. Hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap pergerakan ekonomi desa.

“Tetapi dengan catatan, desanya siap. Artinya dalam APBDes, program sudah terencana dengan baik. Kalau tidak tentu akan memperbesar dana idle, di tingkat kabupaten kota kalau belum disalurkan ke desa,” tambahnya.

sumber: kontan.co.id