Kasek Buka Mulut. UPTD Pendidikan Kecamatan Mandah katanya Sunat Dana BOS

gambar ilustrasi. net
gambar ilustrasi. net

Tembilahan, detikriau.org – Entah kapan berakhirnya, berita pungutan liar seakan tiada habis-habisnya. Kali ini berita itu dikabarkan oleh salah seorang kepala sekolah yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Menurutnya, UPTD Pendidikan Kecamatan Mandah menjalankan praktik pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Setiap cair begitu, kalau kondisi sekolahnya maju bisa sampai Rp 2 juta dipotong untuk UPTD,” beber Kasek kepada detikriau.org, Kamis (11/8/2016).

Menurutnya pemotongan dilakukan saat pencairan per triwulan dengan besaran Rp 1 jt hingga Rp 2 juta per sekolah.

Biasanya lanjut Kepsek, diwaktu pencairan dana BOS hampir semua sekolah se-kecamatan Mandah dikumpulkan di salah satu wisma di Tembilahan. Tidak lain, pembahasannya terkait dengan pemotongan anggaran.

“Nanti SPJ-nya UPTD yang buatkan, kami  tak tau lagi. Pemotongan ini berlaku mayoritasnya kepada lembaga pendidikan jenjang SD saja dan sudah berlangsung sejak Kepala UPTD yang sekarang,” ujarnya.

Terkait kabar ini, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Mandah, Ahmad Riadi saat dimintai konfirmasi langsung membantah. Menurutnya kabar tersebut tidak ada benarnya.

“Bohong aja itu, mana ada kami berlakukan pemotongan. Bahkan selama ini kami membantu kelancaran masalah BOS seperti memberitahukan seperti apa SPJ BOS yang benar,” elaknya.

Kabar berita pungli bukan satu dua kali sudah tersampaikan di-Negri yang katanya bernama “Sri Gemilang” ini. Meski sumber sangatlah jarang bersedia mempublikasikan identitasnya secara terbuka, setidaknya semua kabar ini sudah cukup sebagai sebuah peringatan.

Sehubungan dengan kabar kali ini, tentu tidaklah ada salahnya Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera menelusuri benar-tidaknya kabar ini agar jangan sampai jika benar, dana yang sedianya diperuntukan untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi para siswa itu menjadi lahan untuk memperkaya diri sendiri oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab./ Mirwan




Diduga Selewengkan Dana BOS, Ketua Komite Laporkan SMKN 1 Kempas ke Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Komite SMK Negeri 1 Kempas melaporkan sekolah Negri itu kepihak Kepolisian, Selasa (26/4/2016). Pasalnya, sekolah kejuruan itu diduga telah melakukan penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Terpaksa kami laporkan karena indikasi penyalahgunaan wewenang anggaran itu cukup kuat dengan data-data yang ada,” kata Ketua Komite SMKN 1 Kempas, Sartono Hadi kepada detikriau.org, Rabu (27/4/2016).

Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi.

Namun kepolisian saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih luas karena masih mempelajari isi laporan tersebut.

“Kita pelajari terlebih dahulu, nanti ditindak lanjuti,” singkat Kapolres./ Mirwan




Juknis 2015; Penggunaan, Hal yang Perlu diperhatikan dan Larangan Penggunaan Dana Bos

Dana BOS

Penggunaan Dana Bos

  • Pengembangan perpustakaan
    • Wajib membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 (SD kelas 1, 2, 3, dan 6, SMP kelas 9) bagi peserta didik dan guru.
    • Membeli kekurangan buku teks pelajaran kurikulum 2013 atau mengganti buku yang rusak di kelas lainnya.

Membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 untuk peserta didik sebagai cadangan yang disimpan di perpustakaan sebanyak 5% dari jumlah peserta didik

  • Langganan publikasi berkala
  • Akses informasi online
  • Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  • Pengembangan database perpustakaan
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan
  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
  • Penerimaan peserta didik baru
    • Administrasi pendaftaran
    • Penggandaan formulir Dapodik
    • Administrasi pendaftaran
    • Pendaftaran ulang
    • Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
    • Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
    • Penyusunan RKS/RKAS
    • Dan kegiatan lain yang terkait
  • Pembelajaran dan ekstra kurikuler
    • PAKEM (SD) dan Pembelajaran Kontekstual (SMP)
    • Pengembangan pendidikan karakter
    • Pembelajaran remedial dan pengayaan
    • Pemantapan persiapan ujian
    • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
    • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
    • Pendidikan Lingkungan Hidup
    • Pembiayaan lomba-lomba yang belum dibiayai
  • Ulangan dan ujian
    • Ulangan harian,
    • Ulangan tengah semester,
    • Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
    • Ujian sekolah
  • Bahan habis pakai
    • ATK, bahan praktikum, buku induk, buku inventaris
    • Minuman/makanan ringan keseharian di sekolah
    • Pengadaan suku cadang alat kantor
    • Alat-alat kebersihan sekolah
  • Langganan daya dan jasa
    • Listrik, air, telepon, dan internet (fixed/mobile modem) baik berlangganan maupun prabayar
    • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
    • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu
  • Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi
    • Pengecatan, perbaikan bagian bangunan yang rusak
    • Perbaikan mebeler
    • Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
  • Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
    • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
    • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
    • Pegawai perpustakaan
    • Penjaga Sekolah
    • Satpam
    • Pegawai kebersihan

Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi

  • Pengembangan profesi guru
    • KKG/MGMP dan KKKS/MKKS
    • Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
    • Membantu biaya/alat transportasi yg merupakan inventaris sekolah.
    • Membeli seragam, sepatu dan alat tpeningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
  • Membantu
  • Pembiayaan pengelolaan BOS
    • Alat tulis kantor
    • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
    • Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
  • Pembelian dan perawatan perangkat komputer
    • Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
    • Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
    • Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
    • Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
  • Biaya lainnya (apabila seluruh komponen di atas sudah terpenuhi pembiayaannya)
    • Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
    • Mesin ketik
    • Peralatan UKS
    • Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat

Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana

  • Prioritas utama adalah kegiatan operasional sekolah;
  • Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak boleh menggunakan dana BOS untuk hal yang sama;
  • Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti standar Pemerintah Daerah;
  • Bunga Bank/Jasa Giro dana BOS di rekening sekolah menjadi milik sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010).

Larangan Penggunaan Dana BOS

  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli software pelaporan keuangan BOS;
  • Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan berbiaya besar, misalnya studi banding, tur studi;
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kec/Kab/Kota/Provinsi/Pusat/pihak lain, kecuali untuk membayar keikutsertaan peserta didik/guru;
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik yang bukan inventaris sekolah, kecuali bagi peserta didik miskin;
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membangun gedung/ruangan baru;
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/alat yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Menanamkan saham;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana lain secara penuh/wajar;
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak terkait operasi sekolah, misalnya iuran perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (bos.kemdikbud.go.id)

Informasi BOS 2015 versi lengkap (2 Des)

 Klik disini:  Tempat Pengaduan dana bos




Disdik Pinta Sekolah Manfaatkan Dana BOS Sesuai Juknis

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kadisdik Inhil, Helmi D mengingatkan agar pihak sekolah mempergunakan dana BOS sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

“Gunakan dana itu dengan tepat, serta sesuai juknis yang ada di buku panduan,” Sampaikan Kadisdik dal;am sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi BOS untuk SD dan SMP sederajat, sabtu (1/11/2014) kemaren

Pada kegiatan yang digelar di aula Gedung STAI Auliaurrasyidin, Parit 6, Kecamatan Tembilahan Hulu ini, diikuti sebanyak 312 peserta, yang terdiri dari kepala sekolah dan bendahara tingkat SD dan SMP sederajat di Kabupaten Inhil.

Dana BOS menurut Helmi selama ini dinilai sangat membantu phak sekolah dan siswa kurang mampu. Karenanyalah dana ini harus dipergunakan dengan benar agar siswa kurang mampu dapat terus menikmatinya

“Dana BOS bisa digunakan untuk berbagai keperluan, diantaranya keperluan rehap gedung sekolah, bantuan siswa tidak mampu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum SMP di Disdik Inhil, M Nasir berharap agar peserta dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan sungguh-sungguh, khususnya tentang tata cara pengelolaan dan penggunaan keuangan sekolah yang baik dan benar, serta tepat sasaran.

“Saat ini, cukup banyak pengelola keuangan sekolah, seperti kepada dan bendahara sekolah yang belum memahaminya. Jadi, melalui kegiatan ini diharapkan tidak ada lagi kesalahan dan penyelewengan dalam penggunaan dana BOS ini,” imbuhnya. (dro/adv pemkab inhil)