Hati-hati, Inilah Istilah-istilah Lain dari Babi pada Produk Makanan

imagesBagi umat Islam daging babi adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi karena hukumnya haram. Namun, daging babi banyak digunakan sebagai bahan campuran beberapa produk makanan dengan menggunakan nama lain yang tak dikenal.

Bagi muslim hal tersebut sangat merugikan, terutama mereka yang tidak mengenal istilah atau nama lain dari daging babi tersebut. Berikut ini adalah beberapa istilah lain dari produk babi yang kerap digunakan sebagai bahan campuran produk makanan:

  • Swine. Swine adalah nama lain dari salah satu spesies babi. Beberapa produsen terkadang menggunakannya  untuk campuran produk penyedap rasa. Agar tidak salah pilih, bacalah dengan hati-hati komposisinya.
  • Sow. Walau jarang digunakan, namun bila Anda menemukan kata ini dalam komposisi makanan olahan maka sebaiknya jangan Anda pakai. Sow adalah nama lain babi betina indukan.
  • Sow milk. Susu dari babi Indukan .
  • Hog. Hog adalah nama lain dari babi dewasa yang memiliki bobot besar.
  • Boar.  Di Indonesia mungkin sebangsa dengan babi hutan atau celeng. Boar memiliki tubuh berwarna hitam dan hidup liar.
  • Pork. Istilah ini cukup familiar bagi masyarakat. Biasanya tertera pada makanan kaleng impor, jenis mie, dan beberapa produk olahan lain seperti sosis.
  • Lard. Lard adalah nama lain dari lemak babi yang kerap digunakan untuk bahan pembuatan sabun, dan bahan kosmetik seperti pelembab kulit, body lotion, pemutih, dll. Hati-hatilah dalam memilih kosmetik, bacalah bahan-bahan yang dikandungnya.
  • Bacon. Tidak semua bacon (daging tipis) terbuat dari daging babi. Ada pula yang terbuat dari sapi. Namun untuk bacon produksi luar negeri perlu anda waspadai. Apalagi bila ada tulisan bacon pada komposisi makanan kemasan yang anda beli.
  • Ham. Ham adalah daging babi pada bagian paha. Ham biasanya diolah menjadi burger.
  • Porcine. Semua bagian tubuh babi yang digunakan dalam industri pengobatan, kerap disebut porcine. Bacalah dengan teliti komposisi obat yang hendak anda beli, jika terdapat kata porcine lebih baik cari produk obat lain.

Itulah istilah-istilah lain dari babi, hendaknya senantiasa hati-hati dalam memilih produk makanan kemasan. Semoga informasi ini bermanfaat, sebarkan informasi ini agar teman-teman dan saudara kita tidak salah konsumsi. (*/erteerwe)




Jika Terbukti Jual Daging Tikus, Pelaku Dijerat Dengan UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan

Gbr: detikriau.org
Gbr: detikriau.org

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Inhil berjanji untuk serius menindaklanjuti adanya dugaan penjualan sate berbahan daging tikus.Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

“Indikasi dugaan penjual sate daging tikus ini sesegara mungkin ditindak lanjuti,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah kepada detikriau.org, Kamis (12/3/2015).

Untuk sementara Barang Bukti (BB) belum ditemukan di TKP. Sebab saat itu, ketika konsumen sedang protes, si terduga ini langsung membuang bungkusan sate tersebut ke dalam got disekitarnya. Setelah dicari oleh jajaran Polres Inhil BB itu tidak ditemukan.

Ditambahkan Ade, berdasarkan keterangan beberapa saksi bahwa kebenaran daging tikus yang didapat di dalam bungkusan sate murah itu tampak jelas dengan potongan pada bagian kepala, bahkan masih tampak berbulu segar.

Untuk tindak lanjut, Polres Inhil telah mengamankan gerobak serta semua isi dagangannya dan akan dikirim ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan, untuk terduga, saat ini sedang dalam pengejaran karena si pendagang sate murah itu kabur dari TKP. Bahkan, ketika pihak kepolisian mendatangi di kediamannya juga tidak ditemukan.

“Jika kasus ini benar-benar terbukti nantinya, maka akan dijerat UU Konsumen dan UU Kesehatan,” tutup Kasat Reskrim Polres Inhil.(mirwan)