Tim Harat Polres Inhil Bekuk Residivis Warga Jalan Perintis Tembilahan Hulu

“Terlibat Kasus Jambret Dengan Seorang Rekannya, UP yang Kini Masih Buron”

Tembilahan, detikriau.org – Tim Harat Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir membekuk As (25) Warga jalan Perintis Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin, 11/12/2017, sekira pukul 17.00 WIB.

Buruh bangunan ini diciduk atas dugaan menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret, terhadap seorang mahasisiwi yang bernama Arista (24) Warga Jalan Arsyad Ahmad Tembilahan, pada Jum’at (11/12/2017) sekira pukul 04.45 Wib. Bukan saja harus kehilangan 2 unit HP dan sejumlah uang tunai, tangan korban juga terluka dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 5 Juta.

Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, menerangkan bahwa pelaku  sengaja menyasar penumpang travel perempuan yang baru sampai pada malam atau dinihari.

“kejadian penjambretan dialami korban saat baru sampai di Kota Tembilahan. Turun dari mobil, korban kemudian berjalan kaki menuju rumahnya. Namun tiba – tiba datang 2 orang laki – laki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban,” Jelas AKP Arry

Tak tinggal diam, lanjut Arry, korban melawan dan mencoba mempertahankan harta bendanya. Namun naasnya, tindakan perlawanan ini justru membuat pelaku semakin berani dan seketika mengeluarkan senjata tajam dan membacokan ke arah tangan korban hingga menyebabkan luka dan tas pun terlepas, kemudian dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Mendapat laporan, Polres Indragiri Hilir segera menurunkan Tim Harat untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti – bukti yang didapat,  pelaku jambret tersebut mengarah kepada tersangka. Dan akhirnya Tsk, As berhasil diciduk tidak jauh dari rumah kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit HP merk Samsung.

“As ini adalah residivis, dalam kasus curanmor pada tahun 2012”, tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial Up, masih dalam pengejaran Tim Harat.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 9 tahun”, tutup AKP Arry Prasetyo, SH, MH./Am




Sat Reskrim Polres Meranti Ringkus 2 Tsk Pelaku Jambret

“Dalam Tiga Kali Beraksi, Tsk Gasak Jutaan Harta Benda Milik Korban”

Selatpanjang, detikriau.org – unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti di pimpin Kanit Pidum Ipda Muzaki mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).

Kedua pelaku, Win (17) dan Ibl (17) yang keduanya merupakan warga Jl. Rintis Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti diringkus di Jl Rintis Gg. Mahmud, kamis (23/2/2017) sekira pukul 14.00 Wib.

Berdasarkan keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah kombinasi putih, 1 buah dompet warna biru beserta 1 unit HP Nokia X2 warna biru.

Hasil introgasi, kedua tsk mengakui telah menjlankan 3 kali aksi jambret yang dirinci dilakukan di TKP Jln. Ismail Kampung Baru Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017. Saat itu tsk berhasil menggasak 1 unit HP Nokia X2 beserta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

Kemudian di TKP Jln. Karya Utama selatpanjang timur Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017. Tsk berhasil mendapatkan sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp 5 jt

Serta selanjutnya di TKP Jln. Pusara Selatpanjang timur Pada hari Selasa tgl 21 Februari 2017. Dalam aksi ini tsk berhasil mendapatkan 1 buah dompet yang berisikan uang tunai sebsar Rp 700 ribu.

“modus operandi, kedua tsk menggunakan sepeda motor lalu mengincar korban berkendaraan sepeda motor yang membawa tas/dompet dengan cara di pegang/di sandang lalu memepet sepeda motor korban kemudian merampas dompet/tas tersebut,” Terang Paur Humas.

Saat ini ditambahkan Paur Humas, kedua tersangka telah di bawa ke Mapolres Kep. Meranti untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut./ko




Begal Perairan Gasak KM Bermuatan 19 Ton Sawit di Perairan Desa Pulau Palas

Tembilahan, detikriau.org – Begal perairan kembali menjalankan aksi di Perairan sungai Indragiri tepat nya di Kuala Parit Sungai Buluh Desa Pulau Palas Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil. Dalam aksi ini, begal menggasak KM Dua Putra bermuatan 19 ton buah kelapa sawit, senin (5/12/2016)

Tindak pidana curas ini bermula saat nakhoda kapal, Wan (22) warga Dusun Lestari Desa Pungkat Kec. Gaung Kab. Inhil beserta seorang ABK berlayar dengan tujuan PT ISK Sungai Sejuk Kecamatan Kempas.

Setibanya di TKP sekira pukul 18.30 Wib 5 orang tidak dikenal mendempet KM Dua Putra. 4 orang diantaranya seketika menaiki motor dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau dan parang panjang kearah korban.

Tanpa bisa melakukan perlawanan, korban diikat dan kemudian diturunkan di Desa Pulau Palas.

Setelah ditinggalkan para pelaku, kemudian korban ditolong oleh masyarakan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tembilahan Hulu

Mendapat laporan, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan, SSos beserta anggota melakukan penyisiran dari arah Desa Pulau Palas menuju Kota Tembilahan dibantu oleh Kapal Patroli Sat Pol Air Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol Air AKP Awaluddin menyisir dari arah Kota Tembilahan menuju Pulau Palas

Dari hasil penyisiran tersebut, akhirnya KM Dua Putra ditemukan sedang berada di Perairan Sungai Indragiri tepatnya di Kuala Parit Lakum Kec. Tembilahan

Melihat adanya Kapal Patroli yang mendekat, 2 orang pelaku yang sedang berada di atas Kapal Motor tersebut langsung  melarikan diri ke daratan dan tak berhasil diringkus.

Personel Sat Polair Polrrs Inhil dan Polsek Tembilahan Hulu kemudian membawa KM Dua putra kembali ke Desa Pulau Palas

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saat  ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” Ujar Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan. Selasa (6/12/2016)./ Am




Sadis, Rampas Harta, Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Korban

Foto ilustrasi. net
Foto ilustrasi. net

MANDAH (detikriau.org) – Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di Kecamatan Mandah, tepatnya di jalan Tembok Desa Cahaya Baru RT 04 RW 02 Dusun Parit Baru Desa Cahaya Baru, Rabu (27/7/2016) kemarin.

Korbannya Bj (43) warga Dusun Parit Baru Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah dirampok dalam perjalanan selepas menerima uang hasil penjualan kopra dari “toke”nya di dusun setempat.

Dalam perjalanan, korban dihadang 2 orang Tsk berinisial S (26) dan W (16), keduanya sama-sama warga Desa Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra, Kamis (28/7/2016) menjelaskan, insiden tersebut mula diketahui oleh salah seorang saksi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban sudah tak bernyawa dengan kondisi penuh luka dan berlumuran darah.

“Waktu itu, korban menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BP 4878 GQ dan membawa uang tunai Rp 15 juta lebih,” kata Heriman Putra.

Namun saat itu, hanya sepeda motor yang dibawa oleh Tsk. Sedangkan uang tunai, masih ditemukan di TKP beserta barang bukti lainnya seperti cairan darah di pakaian korban.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/05/VII/2016/Res Inhil/Sek Mandah, lanjut Paur Humas, jajaran Polsek Mandah berhasil membekuk kedua Tsk sekitar pukul 09.30 WIB di kediaman salah seorang Tsk.

Pembekukan tersebut bermula atas dasar hasil penyelidikan petugas. Dan pada saat itu juga, kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik berhulu dan bersarung kayu dengan panjang sekitar 28 cm, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban serta 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion milik Tsk yang digunakannya untuk menuju ke TKP.

“Kini, kedua Tsk beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Mandah untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya./ Mirwan




Brutal, Merampok, Remaja di Kempas Ini Hadiahi Puluhan Hujaman Kapak di Tubuh Korbannya

Pelaku, Yo, tengah, saat diamankan petugas kepolisian
Pelaku, Yo, tengah, saat diamankan petugas kepolisian

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Tindak pidana curas yang dilakukan Yo (16) Warga Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil ini terbilang sadis. Hanya demi sebuah dompet berisikan uang Rp 397 ribu, Yo membabi buta babat korbannya Santoso (44) dengan belasan hujaman kapak.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP  Hadi Wicaksono, Sik, peristiwa tindak pidana curas ini dilakukan pelaku dikediaman korban di RT 3 RW 04 Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas pada rabu (13/4/2016) malam

Korban saat mendapatkan perawatan di fasyankes setempat
Korban saat mendapatkan perawatan di fasyankes setempat

Menjalankan aksinya, sekitar pukul 21.00 WIB,  seorang diri, pelaku memasuki rumah melalui jendela kamar korban. Setelah masuk, pelaku langsung menyerang dengan sebilah kapak hingga mengakibatkan korban mengalami belasan luka.

“Dia (pelaku, red) terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Setelah menganiaya korban,pelaku langsung kabur membawa dompet korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp 397 ribu,” kata Kapolres, Kamis (14/4/2016).

Mendapatkan laporan, pihak kepolisian sektor setempat segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 01.00 WIB dini hari, petugas kepolisian setempat berhasil mengetahui keberadaan pelaku serta mengamankannya dengan sejumlah barang bukti.

Sedangkan korban, malam itu juga dilarikan warga setempat ke Puskesmas Rawat Inap UGD Kecamatan Kempas.

Hasil visum, ditubuh korban didapati luka dibagian telinga, alis kepala bagian kiri, luka robek dipangkal lengan bawah sebelah kanan, luka di belakang telinga kiri selebar 3 x 1/2 cm dengan jarak luka, bengkak di leher belakang, luka di bagian kepala atas kiri 4 x 1/2 cm bengkak, luka di bagian kepala belakang, di bagian telinga belakang sebelah kanan, di bagian telinga kanan, di bagian kepala kanan dan luka di leher sebelah kanan./ Mirwan




Melawan, Begal Berpengalaman Ditembak Polisi

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono saat memberikan keterangan Pers dihalaman kantor Mapolres Inhil
Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono saat memberikan keterangan Pers dihalaman kantor Mapolres Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – HE (29), warga jalan Tanjung Harapan Tembilahan terpaksa menerima timah panas dari petugas kepolisian karena melawan saat DIlakukan penangkapan di kediamannya, Kamis (10/3/2016) malam.

Tak tanggung-tanggung, petugas melepaskan peluru dua kali tepat di pegelangan kaki kiri dan kanan, sehingga pelaku lumpuh total.

Malam penangkapan, tidak hanya HE, petugas juga berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya MU alias Uhat (35) di kediamannya jalan Kembang Tembilahan. Pembekukan terhadap Uhat merupakan hasil pengembangan dari pelaku utama, HE. Uhat ditetapkan sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana yang dikenakan pasal 55 KUHP.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik di hadapan sejumlah awak media menjelaskan, tindak pidana utama yang diusut adalah insiden pada tanggal 3 maret 2016 di perjalanan antara Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka menuju Kota Tembilahan.

“Saat itu, korbannya adalah seorang pedagang emas atas nama Maryam. Ia sedang diperjalanan membawa barang dagangannya serta puluhan juta uang tunai bersama tukang ojek. Tiba-tiba korban dihampiri pelaku dan langsung merampas harta benda korban,” terang Wicaksono, Jum’at (11/3/2016).

Ditambahkan, saat itu korban sempat melakukan penolakan tindakan pelaku sehingga membuat pelaku berang dan menikam korban di bagian tangan, sedangkan tukang ojek (saksi) juga ditikam di bagian kaki sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sejumlah harta benda berupa emas sebanyak 30 mayam senilai Rp 48 juta serta uang tunai Rp 20 juta.

Disaat diamankan, petugas hanya berhasil menemukan barang bukti emas sebanyak 29 mayam. Sedangkan uang tunai, petugas masih melakukan penyelidikan.

“Pelaku telah menjual 1 mayam emas. Saat ini ada 1 DPO masih dalam pengejaran berinisial H, dia adalah rekan HE saat melakukan aksi, dan juga masih menyelidiki para penadah lainnya. Kami yakinkan dalam waktu dekat akan terungkap,” tukasnya.

Terkait pelaku HE, Kapolres menegaskan bahwa 1 pelaku tersebut merupakan residifis yang terlibat dalam beberapa aksi Curas lainnya sebelum insiden di Batang Tuaka, biasanya HE beraksi pada waktu subuh di seputaran kota Tembilahan.

HE kini terancam dikenakan pasal 365 KUHP. Mirwan