Ini 7 Lokasi Pencurian dan Jenis Kendaraan yang Berhasil dibawa Kabur Kawanan Curanmor

Gambar ilustrasi: net

Tembilahan, detikriau.org – Berdasarkan hasil interogasi ketiga pelaku curanmor mengakui telah melakukan aksi pada 7 lokasi berbeda di wilayah Tembilahan.

Ke 7 lokasi dan jenis kendaraan yang berhasil dicuri adalah sebagai berikut:

  1. TKP 1, kendaraan yang dicuri adalah jenis Honda Beat (warna orange putih), kejadian pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2017, jam 19.30 WIB, di Jalan SKB Tembilahan.
  2. TKP 2, kendaraan yang dicuri adalah Satria FU warna hitam merah, kejadian pada hari Kamis 23 Maret 2017 jam 01.00 WIB di Jalan Sapta Marga Ujung Tembilahan.
  3. TKP 3, kendaraan yang dicuri adalah Yamaha Mio Soul, kejadian pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 di Jalan  Lingkar I Kec. Tembilahan Kab. Inhil (halaman Gedung Telaga Puri).
  4. TKP 4, kendaraan yang dicuri Honda Beat, kejadian pada hari Selasa tanggal 4 April 2017 di Jl.  Prof. M.Yamin Kec. Tembilahan Kab. Inhil (halaman parkiran sekolah SMP 1 Tembilahan).
  5. TKP 5, kendaraan yang dicuri Honda Supra X, kejadian pd hari Rabu tgl 29 Maret 2017 di Jalan Lingkar 1 Kec. Tembilahan Kab. Inhil.
  6. TKP 6 : Kendaraan yang dicuri Honda Supra X, kejadian pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 di Jalan  Batang Tuaka Kec. Tembilahan Kab. Inhil.
  7. TKP 7, kendaraan yang dicuri Honda Beat Orange, kejadian pd hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 di Jalan Lingkar Kec. Tembilahan Kab. Inhil./Mirwan



Terekam CCTv, Polisi Bekuk ABG Pencuri Kendaraan Bermotor di Kateman

Gambar ilustrasi: net
Gambar ilustrasi: net

Kateman, detikriau.org – Tim opsnal polsek Kateman mengamankan Sai (17) dan Riz (14) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua milik Ind (35), selasa (27/12/2016)

Keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman, Kompol Bainar,  tindak pidana pencurian dilakukan Tsk pada Senin, tanggal 26 Desember 2016.

Sekira pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah tinggalnya di Jalan H. Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja, Kec. Kateman. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib saat korban hendak memasukkan kendaraannya kedalam rumah, namun sepeda motor itu sudah tidak ada lagi ditempat diparkirkan semula. Atas kejadian ini korban kemudian melaporkan ke Polsek Kateman

Mendapat laporan, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV yang terpasang dirumah korban. Dari rekaman CCTV didapat petunjuk dugaan terhadap pelaku pencurian tersebut

Tim Opsnal Polsek Kateman kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diduga bernama Sai dan sekira pukul 01.20 WIB bertempat di Jalan H. Abdul Manaf akhirnya pelaku dapat diamankan

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku menyimpan sepeda motor curiannya di rumah kost Riz di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Putih Hitam No.Pol BM 6307 GX dalam kondisi sudah dipreteli

“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek./Am




Curi Ranmor Karyawan PT GIN, Polsek Pelangiran Amankan As dan Im

Pelangiran, detikriau.org – Petugas Kepolisian Polsek Pelangiran mengamankan Ad (18) dan Im (16) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua milik karyawan PT. Guntung Idaman Nusa, Ahmad (29). Sabtu (24/12/2016)

Tindakan pencurian yang dilakukan Ad warga Desa Tanjung Simpang, Kec.Pelangiran  dan Im warga Parit Petaling Jaya Desa Penjuru Kec.Kateman terjadi di TKP Perumahan PT. Guntung Idaman Nusa KM 00 Desa Tanjung Simpang, Kec. Pelangiran, Kab. Indragiri Hilir pada rabu (21/12/2016) yang lalu.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik melalui Kapolsek Pelangiran, pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya Merk Suzuki FU 150 SCD Warna Biru Hitam dengan Nopol BM 5765 GM diteras rumahya dan selanjutnya korban masuk untuk beristirahat.

Esok harinya, Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekira pukul 06.30 WIB saat terjaga dari tidur, korban baru mengetahui kendaraan miliknya sudah tidak lagi berada ditempat sebelumnya diparkirkan.

Korban kemudian berusaha mencari dan menceritakan kejadian tersebut kepada Riki yang merupakan Komandan Pos Security PT. Guntung Idaman Nusa. Riki menyarankan korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket security PT. Guntung Idaman Nusa

Selain melapor ke piket security, korban juga menyebarluaskan kejadian tersebut kepada teman – teman sekerjanya dengan harapan ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23  Desember 2016 sekira pukul 22.00 WIB, Bhabinkamtibmas Tanjung Simpang Briptu Erwin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mencurigakan menginap dirumah seorang Warga  Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran.

Selanjutnya Briptu Erwin bersama dengan aparat Desa setempat mendatangi rumah tersebut untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima

Saat berada dirumah yang dimaksud, Bhabinkamtibmas dan aparat Desa Tanjung Simpang menanyakan identitas orang itu yang mengaku bernama Im.

Ditempat itu juga ditemukan sebuah Sepeda Motor Jenis Suzuki FU 140 SCD yang awalnya diakui Im adalah miliknya. Namun ketika diminta surat – surat kendaraan, Im tidak dapat memperlihatkan.

Briptu Erwin yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya kejadian curanmor, langsung menghubungi korban dan memintanya untuk membawa bukti kepemilikan sepeda motor miliknya yang hilang tersebut.

Setelah dicocokan nomor mesin serta nomor rangka yang tertera pada sepeda motor tersebut identik dengan yang tertera pada BPKB dan STNK milik korban.

Setelah diinterogasi, pelaku barulah mengakui. Menurut Im dirinya melakukan pencurian bersama dengan Ad.

Briptu Erwin dibantu dengan Perangkat Desa Tanjung Simpang langsung bergerak dan mengamankan pelaku Ai di Pasar Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Pelangiran

“Saat ini kedua pelaku  beserta barang bukti sepeda motor merk Suzuki FU sudah diamankan di Polsek Pelangiran untuk penyidikan lebih lanjut,” diterangkan Kapolsek./Am




Gasak Kendaraan Roda Dua, Polisi Bekuk Seorang Buruh di Pulau Burung

Pulau Burung, detikriau.org – Jajaran Kepolisian Polsek Pulau Burung meringkus Nur (22) warga Parit 2 atas Kilo 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir, sabtu (19/11/2016) sekira pukul 09.30 Wib.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap dirumah kediamannya akibat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Junaidi D, dihari yang sama, sekira pukul 08.00 Wib seorang laki-laki yang bernama Yun (28) melaporkan telah kehilangan 1 unit kendaraan bermotor roda dua Merk Honda Supra 125 Nomor Polisi BP 3930 D, Warna hitam Putih yang diparkirkan korban di depan teras rumah tetangganya, tepatnya di Parit Baru Desa Pulau Burung Kec. Pulau Burung. Hilangnya kendaraan milik pelapor diperkirakan sekitar pukul 07.00 Wib.

Mendapat laporan, Kapolsek Pulau Burung memerintahkan kepda personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku Curanmor tersebut.

Menerima perintah Kapolsek, Bripka SuryadiI beserta 2 Orang Anggota Polsek lainnya laangsung menuju ke TKP untuk mencari serta mengumpulkan informasi.

Sekira pukul 09.30 WIB, Tim memperoleh informasi terduga pelaku dan kendaraan yang dicuri diduga berada  Parit 2 atas Kilo 2 Desa Pulau Burung Kec. Pulau Burung

Tim Opsnal Polsek Pulau Burung langsung menuju ke rumah dimaksud,  dan benar sesampai di rumah tersebut terduga pelaku didapati dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan

“Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Burung untuk penyelidikan lebih Lanjut,” Sampaikan Kapolsek Iptu Junaidi D

Kapolsek Pulau Burung mengingatkan kepada para pemilik kendaraan terutama yang berada di Kecamatan Pulau Burung untuk berhati hati dalam memarkir kendaraannya.

Parkirlah ditempat yang bisa  diawasi dan lengkapi kendaraan dengan kunci pengaman ganda agar terhindar dari Tindak Pidana pencurian./ Am




Terlibat Curanmor, Polsek Kateman Ringkus 4 Orang Tsk

Kateman, detikriau.org – Tim opsnal Polsek Kateman meringkus 4 orang Tsk yang tergabung dalam sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).  Rabu (16/11/2016)

Keempat Tsk Diki, Ijal, Cege, dan Igun diamankan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 November 2016 perihal tindak pidana Curanmor yang dilaporkan oleh Her, 46 tahun, warga Jl. Tunas Wijaya, Kel. Bandar Sri Gemilang, Kec. Kateman, Kab. Inhil, Prop. Riau.

Menurut penjelasan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar, kronologis penangkapan bermula pada selasa (15/11/2016). Her melaporkan terjadinya pencurian terhadap sepeda motor Yamaha Mio BM 2229 GR berwarna biru miliknya terjadi di Gang Komar Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman pada senin (8/11/2016) sekira pukul 08.00 Wib.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek segera memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban itu diduga dipakai oleh DIKI, 21 tahun, warga Gang SMAN 1 Kateman Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman.

Sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil mengamankan DIKI di Parit 6 Kel. Bandar Sri Gemilang beserta barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor milik korban. Saat dilakukan penangkapan DIKI tidak melakukan perlawanan

Dalam pemeriksaan, Diki menerangkan bahwa sepeda motor itu dibelinya dari IJAL, 26 tahun, warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja, Kec. Kateman

Rabu, tanggal 16 November 2016 sekira pukul 07.00 WIB, Ijal-pun diringkus.  Dimintakan keterangan, Ijal menyatakan bahwa ia hanya Ikut serta menjualkan sepeda motor itu kepada Diki seharga Rp. 2.500.000.- dan dia hanya menerima komisi sebesar Rp. 50.000.-

Menurut Ijal, pelaku dari pencurian tersebut adalah CEGE, 28 tahun, warga Jl. Tunas Mekar, Kel. Tagaraja, Kec. Kateman

Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Polsek Kateman kembali bergerak dan menangkap Cege di Jalan Tunas Mekar Kelurahan Tagaraja Kec. Kateman/

Saat diinterogasi, Cege mengakui aksinya itu dilakukan bersama Igun 20 tahun, warga Prt. 5 Kampung Nelayan, Kel. Bandar Sri Gemilang, Kec. Kateman

Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Kateman pada pukul 11.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman akhirnya berhasil diringkus.

“Saat ini 4 orang pelaku beserta 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru BM 2229 GR, Nosin MH328D305AK269184, Noka 28D2270669, dan STNK motor tersebut An. korban telah diamankan di Mapolsek Kateman,” Pungkas Kapolsek./Am




Parkir Motor di Teras, Maling Tergoda Bawa Kabur Motor FU Warga Kempas

Teras rumah tempat korban memarkir motor FU miliknya
Teras rumah tempat korban memarkir motor FU miliknya

KEMPAS (detikriau.org) – Sepeda motor merk Suzuki FU 150 SCD bernomor polisi BM 5860 VE raib dibawa kabur OTK dari teras rumah korban di Mekar Sari Kelurahan Kempas Jaya, Rabu (31/8/2016).

Korban, Jun (22) saat itu pulang ke rumah sekitar pukul 00.00 WIB hendak istirahat. kemudian sekitar pukul 03.00 WIB dibangunkan oleh Abang kandung korban, Joko dan memberitahukan bahwa kendaraan berwarna hitam kombinasi putih tersebut sudah lenyap.

Merasa panik, korbanpun langsung melakukan pencarian dan bertanya-tanya kepada tetangga sekitar, tetapi hasilnya tetap nihil.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8,5 juta, saat ini kasus ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kempas,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra, Kamis (1/9/2016)./ Mirwan