Pemkab Inhil Berlakukan Ad Cost

Asisten III Setdakab Inhil, Djamilah
Asisten III Setdakab Inhil, Djamilah

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah memberlakukan penuh tentang Ad Cost dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Semua bertujuan sebagai upaya efisiensi dan efektivitas anggaran.

Pemberlakukaan Ad Cost menurut Asisten III Setdakab Inhi Hj Djamilah, saat apel pagi dihalaman Kantor Bupati Inhil kemarin, menyusul dikeluarkanya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) RI nomor 16 tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Tahun 2013.

Menurut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil (Disdukcapil) Inhil ini, segala yang sudah menjadi ketentuan pemerintah harus dilaksanakan. Demikian puda pada Permendagri RI nomor 16 tahun 2013. Didalam Permendagri RI tersebut terdapat perubahan yang cukup signifikan terhadap regulasi tentang Perjalanan Dinas.

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk segera merevisi Peraturan Perjalan Dinas untuk disesuaikan dengan peraturan yang baru. Adapun materi perubahannya meliputi tiket, traspotasi dan biaya penginapan pegawai. “Karena sudah diberlakukan penuh. Kita minta pegawai melenkapi semua ketentuan yang terdapat dalam Permendagri RI tersebut,”ungkap Djamilah.

Disana dijelaskan bahwa klaim biaya perjalanan dinas pegawai seperti sewa kendaraan dalam kota dan biaya transport dibayar sesuai dengan biaya rill. Uang harian dan uang refresentatif dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi. Demikian pula dengan biaya penginapan.

“Dalam hal ini semuanya harus dengan biaya rill. Itukan sudah menjadi keputusan pemerintah, mau tidak mau ya harus sama-sama dijalankan,” tutur Dajmilah. Pemerintah tak lagi menggunakan sistem permbayaran lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus untuk biaya perjalanan dinas.

Untuk itu, ia meminta seluruh satuan kerja segera mensosialisasikan aturan terbaru tersebut. Kalau lumpsum itu kan contohnya pergi ke Jakarta golongan IV, III, dan II sudah tidak ada. Tinggal dimana pegawai bersangkutan mau nginap atau tidur. Sedangkan Ad Cost  itu berdasarkan atas perincian penggunaan.

Prinsipnya, semua itu adalah penghematan. Efisien dan efektifitas, itu prinsip di dalam pelaksnaan perjalanan dinas, setelah juga membatasi untuk hal-hal yang penting. Dengan Ad Cost itu, semuanya didasarkan pada pertanggungjawaban riil untuk masing-masing kegiatan.(dro/*1)




Pendistribusian e-KTP bagi Masyarakat diberikan Secara Gratis

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa pendistribusian e-KTP kepada masyarakat diberikan secara gratis. Jika ada oknum yang nakal, dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.

Pernyataan ini disampaikan Kadisdukcapil Inhil melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Ismet A Yani kepada wartawan, rabu (15/1) kemaren.

Menurutnya, seluruh daftar nama penerima e-KTP kini sudah berada di Kecamatan dan pihak Kecamatan sudah menyebarkan pemberitahuan kepada kelurahan dan desa serta pendistribusiannya juga sudah mulai dilakukan.

Untuk proses pengambilannya, setiap orang harus membawa KTP lama. Jika ada warga yang kehilangan KTP lama maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian. Untuk warga yang memang baru pertama kali membuat KTP maka harus menyertakan Kartu Keluarga (KK).

“Warga dibebaskan dari pungutan biaya apapun. Jika ada oknum yang tidak mematuhi, pihak kita akan berikan sanksi tegas,” Peringati Ismet.

Dari 20 Kecamatan di Kab Inhil, 19 Kecamatan sudah mulai melakukan pendistribusian, sedangkan 1 Kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Belengkong, belum, karena e-KTP-nya memang belum dicetak pihak Kementrian.

Diakhir pembicaraan, Ismet kembali menghimbau kepada warga untuk  terus melakukan perekaman e_KTP meskipun batasan waktu sudah berakhir.(dro/*0)




Kejar Target, Perekaman e-KTP dilaksanakan Tanpa Libur

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir mentargetkan hingga akhir oktober, rekam e-KTP mencapai progress minimal 80 persen.

Hingga per tanggal 13 September lalu, Progres pengerjaan e-ktp Kabupaten Inhil baru mencapai angka 42 persen, untuk mengejar ketertingalan tersebut, pihak Disdukcapil setelah melakukan koordinasi dan menginstruksikan kepada semua Pokja Kecamatan dan Desa-Desa untuk tetap melakukan perekaman di hari libur.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Disdukcapil Kab. Inhil, Djamilah saat ditemui diruang kerjanya akhir pekan kemaren.

“Hal ini kita lakukan untuk mengejar progress minimal yang sudah dicanangkan,” ujarnya.

Menurut Djamilah, untuk mendukung suksesnya target, disamping 2 peralatan Mobil Enrollment yang ada saat ini, Disdukcapil juga kembali akan mendapatkan 3 peralatan serupa. Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah untuk melakukan perekaman hingga ke pelosok desa secara jemput bola.

“semua Camat sudah kita hubungi baik via telpon dan sms untuk dapat mengejar progress ini. kita berharap masih sanggup mencapai progress hingga akhir oktober ini,” pungkasnya Djamilah yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten III Setdakab Inhil ini. (dro/*0)




PLH Disdukcapil Kab. Inhil Pertegas, E-KTP Gratis !!!

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pelaksana Harian (PLH) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) menyayangkan adanya pungutan terkait pelaksanaan program e-KTP. Menurutnya, program pusat ini seluruhnya dibiayai melalui dana pemerintah. Oleh karenya tidak dibenarkan adanya pungutan biaya kepada masyarakat.

Dikatan PLH Disdukcapil Kab. Inhil, Djamilah, Pihak Kabupaten hanya sebagai perpanjangan tanngan untuk mensukseskan program pemerintah pusat ini tanpa adanya embel-embel pungutan dalam bentuk apapun.

“Menyangkut permasalahan adanya pungutan dibeberapa daerah yang santer dalampemberitaan beberapa waktu belakangan ini, saya belum mau berkomentar apa-apa, tapi perlu saya tegaskan dari pihak Disdukcapil sendiri, Perekaman Data dalam program e-ktp tersebut semuanya gratis karena ini adalah program pemerintah pusat. Dan bagi saya kasus ini juga perlu di cek lagi tentang kebenaran dan seperti apa pemungutan yang dilakukan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Jum’at (12/10).

Dalam pemberitaan sebelumnya, warga desa Kuala Selat Kecamatan Kateman memprotes kebijakan pihak desa dengan melakukan pungutan sebesar Rp. 10 ribu per wajib KTP untuk melakukan perekaman e-KTP di desa mereka.

Kritikan ini langsung dibantah sang Kepala Desa, Masnur. Menurut keterangannya, pungutan biaya ini diperuntukkan guna membiaya petugas perekam e-KTP selama satu minggu di Desa Kuala Selat.”Kita tentunya perlu membiaya paling tidak untuk transport, makan dan minum termasuk uang rokok petugas,” Ujar Kades saat dikomfirmasi detikriau.org kemaren.

Menurut sang Kades saat itu, kebijakan ini dilakukan hanya untuk meringankan masyarakat. Perekaman e-KTP menurutnya dilaksanakan di Kantor Kecamatan. Dari Desa Kuala Selat ke Kantor Kecamatan di Guntung setidaknya masyarakat perlu mengeluarkan biaya Rp. 50 ribu untuk tranportasi dan biaya makan dan minum. Dengan langsung didatangkan ke Desa, masyarakat menurutnya bisa menghemat biaya dan waktu.

Menurut keterangan sumber detikriau.org, jumlah wajib e-KTP di Kuala Selat setidaknya ada 1000 wajib KTP. Dengan pungutan Rp. 10 ribu per orang, artinya ada dana yang terkumpul sebesar Rp. 10 jt?. Bukankan jumlah ini terbilang cukup besar untuk membiaya petugas perekam e-KTP yang sebenarnya sudah diberikan gaji dan tranportasi untuk program ini dari pemerintah?

Berdasarkan keterangan pihak Disdukcapil Inhil, untuk menjangkau desa-desa yang cukup jauh, pemerintah sudah menyediakan peralatan rekam e-ktp system mobile. Kenapa perekaman e-KTP untuk kasus desa Kuala Selat katanya hanya dilakukan di Kecamatan? (dro/*0)




SEKDAKAB INHIL SIDAK PNS HARI PERTAMA KERJA

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Hari pertama masuk kerja, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil), H. Alimuddin RM didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Afrizal dan Kepala Bagian Humas Setdakab Inhil, Riduan Ahim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kebeberapa intansi yang berhubungan dengan pelayanan kemasyarakat.
Menurut Sekda, sidak diperlukan untuk melakukan pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap bisa diberikan secara maksimal.”dalam sidak ini kita ingin melihat secara langsung kehadiran para pegawai. Walau memang masih dalam suasana lebaran, kita tentunya tidak inginkan pelayan kepada masyarakat terlupakan,” Ujar Sekda.

Dari pantauan, beberapa tempat yang disidak Sekda beserta rombongan yakni, RSUD Puri Husada, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pertambangan.
Berdasarkan hasil Sidak, Sekda mengucapkan terimakasih dan bersyukur atas kesadaran para Pegawai di lingkungan Pemkab Inhil yang sudah masuk kerja di tanggal yang sudah ditentukan. Sekda kemudian berharap agar semangat sebulan penuh Ramadhan serta Idul Fitri dapat dibawa para Abdi Negara dalam melaksanakan kewajibannya sehari-hari.

Sebelumnya, usai melaksanakan apel pagi bertempat dilapangan upacara Kantor Bupati Inhil, segenap PNS dan tenaga honorer berkesempatan melakukan tradisi bersalaman dan saling bermaaf-maafan dalam suasana Idul Fitri 1433 H. (Am)




MESKI PERALATAN TERLAMBAT, DISDUKCAPIL INHIL KOMIT KEJAR TARGET PENYELESAIAN e-KTP

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil), H Dianto Mampanini sangat menyayangkan keterlambatan tibanya peralatan yang akan digunakan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP dari Pusat. Kondisi ini disebutkannya tentu akan berpengaruh pada kesuksesan program yang dicanangkan Pemerintah hingga oktober 2012 mendatang.

“Mengingat kondisi geografis daerah-daerah yang ada di Kabupaten kita sulit di jangkau, belum lagi dalam waktu dekat kita akan menghadapi bulan puasa, Keterlambatan ini tentu penerapannya dikhawatirkan tidak akan maksimal. Namun demikian, kita akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mensukseskan program e-KTP ini,” tutur H. Dianto kepada wartawan, Kamis (31/5).

Menurut Dianto, dengan kondisi geografis seperti Kab. Inhil, seharusnya lebih diprioritaskan untuk mendapatkan berbagai peralatan lebih dulu agar lebih matang dalam persiapan. Selain itu, ia juga berpendapat peralatan yang sangat cocok untuk pelaksanaan perekaman e-KTP di di Inhil adalah alat yang bisa dibawa kemana-mana atau Mobile Enrollment.

Peralatan perekam yang sudah diterima yakni berupa 40 set peralatan rekam. Dari jumlah tersebut setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil akan mendapatkan 2 set peralatan pembuatan e-KTP, yang terdiri dari Komputer, Scanner, Printer, Pemindai sidik jari dan kamera digital.(fsl)