KPUD Rohil Tetapkan 4 Pasangan Cabup-Cawabup Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pilkada.

IMG_20150824_102043Bagansiapiapi (detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Rokan Hilir Nyatakan Ke Empat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hilir  memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Peserta pemilihan Pilkada Serentak 2015. Penetapan Ditandai dengan penyerahan SK ke masing-masing perwakilan parpol pengusung.

Penetapan Pasangan Calon dilakukan KPUD Diruang Media Centre KPUD Rohil,KM 4 Bagansiapiapi, Senin (24/08/15) dihadiri seluruh Perwakilan Partai Politik Pengusung Calon dan Ketua Panwas Rohil Beserta Anggota.‎Empat Pasangan Calon Tersebut,H Suyatno-Jamaluddin,Syafruddin-Ridwan,Wan Syamsir Yus-Helmi dan Hermansani-Taem.

Ketua KPUD Rohil Agus Salim.SP Pada Pemaparannya menyampaikan bahwa Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  merupakan proses dari pendaftaran calon. Pendaftaran dimulai sejak 26 juli sampai dengan  28 juli. dari waktu yang disediakan, 4 pasangan calon mendaftar.

“kami juga buka calon perseorang, tapi nampaknya belum ada yang mempergunakannya.” Terang Agus Salim dihadapan para undangan didampingi Komisioner KPUD Lainnya.

4 pasangan ini angka yang maksimal dari 45 kursi. usai pendafatarn itu, selanjutnya dilakukan proses verifikasi yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Kami telah  memeriksa seluruh dokumen, tidak ada satupun yang kami curigai. tetapi kalau ada yang belum yang diserahkan dan menyerahkan syarat, kami serahkan kepada parpol pengusung atau pasangan calon.” Papar Agus.

Dari 4 pasangan calon, ada satu calon yang harus di perbaiki. “Untuk persyaratan pencalonan, semuanya memenuhi syarat.”‎Tambahnya.

Dari hasil verifikasi adminitrasi dan faktual, perbaikan dilakukan sejak tanggal 4 sampai 7 agustus. dari  perbaikan item yang diusulkan, semuanya diperbaiki sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Tidak ada satu dokumen pun yang kami curigai. Sampai waktu penetapan, kami sudah melakukan pleno, tapi tertutup, kami hanya menyampaikan hasil pleno yang kami laksanakan.”Pungkas Ketua KPUD Rohil.( tris)




Hadiri Pelantikan Pengurus PSMTI dan Perwati, Bupati Dihadiahi Pin Emas

Pemasangan PIN Emas Oleh Ketua PSMTI Propinsi Riau kepada Bupati HM.Wardan
Pemasangan PIN Emas Oleh Ketua PSMTI Propinsi Riau kepada Bupati HM.Wardan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menghadiri pelantikan pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Inhil dan Persatuan Wanita Tionghoa (Perwati) Kabupaten Inhil di Gedung Serba Guna jalan Pekan Arba, Tembilahan, Sabtu (22/8/2015) malam.

Selain pelantikan pengurus PSMTI dan Perwati Kabupaten Inhil, malam itu juga dilaksanakan pelantikan pengurus PSMTI Kecamatan se-Kabupaten Inhil yang dilantik langsung oleh Ketua PSMTI Provinsi Riau Peng Suyoto dan dihadiri langsung oleh pendiri PSMTI Padil, Ketua PSMTI se-Riau, unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati terlebih dahulu mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik diperiode 2015-2019 ini, semoga katanya  dengan terpilihnya kepengurusan baru dapat meberikan spirit baru bagi pembangunan daerah Inhil kedepan.

Sebab pembangunan Kabupaten Inhil itu menurutnya tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dari warga tionghoa, dan ini sudah dapat dirasakannya, salah satunya dibidang ekonomi.

“Warga tionghoa itu merupakan salah satu pahlawan untuk kemajuan negeri ini, terlebih bagi diri saya sendiri, karena salah seorang warga tionghoa ada yang membantu dari segi materi sehingga bisa menempuh pendidikan sampai saat sekarang menjadi pimpinan daerah Kabupaten Inhil,” cetusnya.

Diakhir kata sambutannya, ia menyempatkan menyebutkan bahwa warga Tioghoa di Inhil secara umum telah banyak memberikan sumbangsih dalam kemajuan pembangunan Kabupaten Inhil.

Sekedar untuk diketahui, yang menggantikan Alex Candra sebagai Ketua PSMTI Kabupaten Inhil adalah Ery Djono Djailani. Waktu itu, Bupati Wardan dapat penghargaan manis oleh Ketua PSMTI Provinsi Riau berupa pemberian pin emas sebelum menyampaikan sambutannya. (mirwan/adv)




Bupati Inhil Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Dalam Sidang Paripurna DPRD

Bupati Inhil, HM Wardan menyampaikan pidato pengantar penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014
Bupati Inhil, HM Wardan menyampaikan pidato pengantar penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014 pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2015, Jum’at (21/8/2015).

Disampaikan Bupati, secara garis besar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2014, terdiri atas Realisasi Pendapatan Daerah, Realisasi Belanja Daerah dan Realisasi Pembiayaan Daerah.

Adapun Realisasi Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2014 adalah sebesar Rp 1,8 triliyun. Bila dibandingkan dengan Realisasi Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1,5 triliyun, terjadi kenaikan sebesar Rp 261,2 milyar atau sekitar 14 persen.

“Realisasi Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2014 ini, terdiri dari Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 105,6 milyar, Realisasi Pendapatan Transfer Rp 1,7 triliyun dan Realisasi Lain-lain Penerimaan yang Sah Rp 1 milyar,” tutur Bupati Wardan.

Sedangkan Realisasi Belanja Daerah dan Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2014 terealisasi sebesar Rp 1,7 triliyun. Bila dibandingkan dengan Belanja Daerah dan Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 1,5 triliyun terjadi kenaikan sebesar Rp 190,4 milyar.

Berdasarkan Realisasi Pendapatan serta Realisasi Belanja dan Transfer tersebut di atas, maka Anggaran Tahun 2014 mengalami surflus sebesar Rp 92,2 milyar.

“Realisasi Belanja Daerah dan Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2014, meliputi Belanja Operasi dari anggaran sebesar Rp 1,6 triliyun terealisasi sebesar Rp 1,3 triliyun atau 81,05 persen, Belanja Modal dari anggaran sebesar Rp 521,6 milyar terealisasi sebesar Rp 394,03 milyar atau 75,53 persen dan Belanja Tak Terduga, dari anggaran sebesar Rp 800 juta tidak terealisasi,” tambahnya.

Selanjutnya, Realisasi Pembiayaan Netto pada APBD Tahun Anggaran 2014 terealisasi sebesar Rp 436,2 milyar. Bila dibandingkan dengan Pembiayaan Netto pada APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 418,8 milyar terjadi kenaikan sebesar Rp 17,4 milyar atau 4 persen.

Dengan jumlah Pembiayaan Netto sebesar tersebut di atas, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Anggaran Tahun 2014 sebesar Rp 528,5 milyar.

“Realisasi pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2014 diuraikan sebagai berikut, Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp 441,6 milyar, bila dibandingkan dengan Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 425,4 milyar terjadi kenaikan sebesar Rp 14,8 milyar. Kemudian Pengeluaran Pembiayaan atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2014 terealisasi sebesar Rp 5,4 milyar, bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 6,6 milyar terjadi penurunan sebesar Rp 1,1 milyar,” terangnya.

Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014 ini, dijelaskan Bupati Wardan, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor: 11.A/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015.

“Demikian gambaran umum Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014, sebagai wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Inhil, dengan harapan adanya percepatan terhadap pembahasan untuk selanjutnya dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda),” imbuhnya. (adv/humas)




Yusli : Kampanye, “Paslon dihimbau Pedomani Peraturan KPU No 7 Tahun 2015”

Ketua KPU Meranti - Yusli SE
Ketua KPU Meranti – Yusli SE

Selatpanjang (detikriau.org) – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE menghimbau kepada calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati mempedomani sebaik-baiknya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015.

Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kampanye Pilkada Meranti 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang berjalan lancar dan tidak menjadi polemik dimasyarakat.

“Tahapan kampanye kita harrapkan dapat berjalan sesuai aturan. Jangan kampanye jadi polemik. Kami (KPU, red) akan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Yusli, saat ditemui di Jalan Kartini Selatpanjang, Senin (17/8) kemarin.

Dijelaskannya, Pilkada tahun 2015 ini berbeda pada Pilpres, Pileg dan Pilbup sebelumnya. Sekarang Alat Peraga Kampanye (APK) dibuat oleh KPU. Paslon tak boleh buat spanduk, baliho, umbul-umbul, leaflet, poster dan selebaran secara sendiri-sendiri. Semuanya merupakan kewenangan KPU yang dibiayai melalui APBD.

Pasangan calon hanya boleh membuat dan mencetak 9 bahan kampanye, sesuai dengan pasal 26 PKPU No 7 Tahun 2015, dan 9 bahan kampanye yang boleh dibuat dan dicetak paslon yakni, kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pena, payung dan atau stiker dengan ukuran paling besar 10 x 5 cm. (eko)




Panwas Rohil Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Rohil.

Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Untuk Ditindak Lanjuti

IMG_20150819_124108Bagansiapiapi (detikriau.org) – Paniti Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil Priode 2015-2020  ‎nyatakan tidak akan menindaklanjuti laporan (MFR) terkait dengan dugaan ijazah palsu salah satu bakal calon wakil bupati rokan hilir. Keputusan ini diambil setelah mengali informasi dari Pelapor ( MFR) ,Terlapor ( TP) dan KPUD Rohil.

Hal itu disampaikan Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah Diruang Kerjanya kepada wartawan saat menggelar Konfrensi Pers ‎yang dihadiri Beberapa wartawan media cetak dan elektronik, rabu (19/08/15)

“Kita nilai tidak memenuhi syarat Formil dan Materil. Kasus dugaan ijazah palsu paket C milik salah satu balon wabup rohil kita hentikan dan tidak akan ditindak lanjuti oleh panwas, “ Terang Jaka

Dijelaskan jaka, ketika panwas mengundang Pelapor untuk minta keterangan, Pelapor tidak bisa menunjukan bukti yang kuat bahwa ijazah tersebut memang palsu. Pelapor mengatakan bahwa dia mendapatkan ijazah itu dari rekan LSM 4 Bulan lalu t‎anpa diregister.

” Pelapor tak memiliki saksi-saksi yang mengetahui apa benar ijazah itu palsu.jika memang dia mendapat ijazahnya dari temannya, hadirkan temannya sebagai saksi. Kami juga mendapat keterang resmi dari PKBM bahwa terlapor memang benar pernah sekolah disana.”‎lagi kata jaka.

Sementara itu, Ketua PWI rohil ini juga menghimbau kepada seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati rokan hilir agar tidak perang statemen dimedia.”Jika merasa dirugikan‎,lapor aja ke Panwas.”himbau jaka.

Secara terpisah, Bakal calon wakil bupati rohi,l Taem Pratama Ketika dihubungi via telpon, Rabu (19/08/15) Sore mengatakan bahwa semua permasalahan dan keputusan diserahkan ke Panwas.

“Kita serahkan saja ke paswas, orang panwaskan pintar-pintar. Mereka tentu bisa dimenilai dan mempelajari laporan yang masuk.” ucap Taem singkat.(*/tris)

 




Diduga,Salah Satu Cawabup Rohil Gunakan Ijazah Paket C Palsu

IMG_20150602_160347_resized_5Bagansiapiapi (detikriau.org) – Dari 4 Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pilkada serentak dirohil,Diduga ada Salah satu calon wakil bupati berinisial T mengunakan ijazah paket C palsu. hal itu diketahui dari laporan masyarakat ke Panwas Rohil.

” Iya,semalam kita menerima laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pasangan wabup Inisial T,sipelapor melampirkan bukti  potocopy ijazah paket C dan poto copy surat keterangan hasil ujian, tapi si pelapor tidak didampingi saksi.”Ungkap Ketua Panwas Kabupaten Rohil, Jaka Abdillah diruang kerjanya, Jumat (14/8).

Dijelaskan Jaka, Bahwa pelapor melaporkan ijazah palsu Cawabup tersebut memasukan aduannya ke panwas pada hari Kamis,(13/08). “tapi sayang,aduannya tersebut atas dasar dugaan saja dan tidak didampingi saksi.”Terang Jaka.

Ketu PWI Rohil Ini Juga Menyebutkan, Bahwa Pelapor dikabarkan dulunya disebut-sebut masuk didalam bagian tim Pasangan calon Hermansani di pilkada tahun 2011 silam, tapi saat ini dia dikabarkan masuk kedalam tim pasangan lainnya.

“Informasi yang dirangkum panwas, pelapor mantan pendukung hermansani sewaktu pilkada sebelumnya, tapi sekarang kabarnya tidak lagi.”Imbuhnya.

Tambah Jaka lagi, oleh karena pelapor merupakan mantan dari anggota tim yang saat ini pasangannya dilaporkan maka panwas cukup berhati-hati dalam mengambil tindakan.

“Sedangkan sampai saat ini kita belum cukup bukti untuk mengatakan bahwa terlapor telah melakukan penlanggaran”.cetus Jaka.

Uji Analisa
Dengan mendapat laporan demikian, pihak panwas mengaku telah melakukan riset uji kelayakan dan melakukan penyelidikan. Sehingga sejak dari hari itu juga panwas telah melakukan uji analisa persi panwas dan meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan saksi dan kalau perlu saksi ahli.

“Tadi malam langsung dilakukan uji analisa persi panwas, dan meminta yang bersangkutan membawa saksi ahli yng mengetahui dan kalau perlu saksi ahli,”ujar Jaka.

Demikian penjelasan yang diberikan pihak Panwas bahwa hasilnya belum bisa menyimpulkan apakah ijazah itu azli atau palsu. “Meski demikian kita telah mengirimkan anggota panwas dua orang ke medan guna mengecek dan menggali informasi terkait dikeluarkannya ijazah tersebut,”terangnya.

Sampai berita ini dikeluarkan pihak panwas belum mendapatkan hasil secara pasti keabsahan atau tidak ijah tersebut alsi atau palsu. Kalau kiranya terbukti maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi dan sangsi pidananya.

Administrasinya dibatalkan sebagai calon, dan pidananya dihukum sesaui perbuatan dan perundangan yang berlaku. Dengan pengalaman tersebut Panwas meminta pasangan calon yang merasa dirugikan akibat black campaigne (kampanye hitam, red)  melaporkan ke panwas dan jangan perang statmen dimedia massa, “jika merasa dirugikan melapor ke panwas.”tegas Jaka.(Trs)