PERDA NO 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH

GarudaBUPATI INDRAGIRI HILIR

PROVINSI RIAU

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR : 1 TAHUN 2015

TENTANG

 

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

Menimbang           : a. bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan penyelenggaraan perjalanan Ibadah Haji secara aman, tertib dan lancar, sehingga jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah, dan oleh karena itu pemerintah daerah ikut bertanggung jawab;

  1. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir yang menunaikan Ibadah Haji, maka perlu pengaturan penyelenggaraan Ibadah Haji;
  2. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal dalam penyelenggaran ibadah haji di Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nopmor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksnaan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah.

 

Mengingat            :  1.  Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lampiran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
  7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

dan

BUPATI INDRAGIRI HILIR

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hilir.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Indragiri Hilir.
  4. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir.
  5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Instansi Lingkup Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  7. Jamaah Haji adalah penduduk Kabupaten Indragiri Hilir yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan masuk dalam kuota pemberangkatan pada tahun berkenaan.
  8. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disebut PPIH adalah Panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk mengatur dan mempersiapkan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah haji dari embarkasi dan/ atau debarkasi kedaerah.
  9. Tim Pemandu Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TPHD adalah petugas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk Memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji di Kloter.
  10. Tim Kesehatan Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TKHD adalah Petugas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk Memberikan Pelayanan kepada Jemaah Haji di Kloter.
  11. Embarkasi adalah Asrama Haji atau Tempat Pemberangkatan Jemaah Haji/Pelabuhan/Bandar Udara dari Tanah air menuju Luar negeri (Arab Saudi).
  12. Debarkasi adalah Asrama Haji atau Tempat Pemulangan Jemaah Haji/Pelabuhan/Bandar Udara dari Luar Negeri (Arab Saudi) menuju Tanah Air.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

  • Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud agar Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dilaksanakan berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, profesional, kepastian, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
  • Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji agar dalam melaksanakan ibadah Haji berjalan aman, tertib dan lancar.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 3

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :

  1. Penyelenggaraan;
  2. Pelayanan;
  3. Pengamanan dan Pengawalan; dan

BAB IV

PENYELENGGARAAN

Pasal 4

  • Koordinator Penyelenggara Ibadah Haji di daerah adalah Bupati.
  • Dalam hal kelancaran pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah Bupati membentuk PPIH, yang melibatkan unsur Kantor Kementerian Agama, Instansi vertikal dan Pemerintah Daerah.
  • PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah terbentuk paling lama 3 (tiga) bulan sebelum pemberangkatan pertama dari Embarkasi.
  • PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati.

Pasal 5

  • PPIH sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan oprasional Ibadah Haji.
  • PPIH dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh petugas haji yang diangkat oleh Bupati untuk menyertai Jemaah Haji selama pelaksanaan Ibadah Haji.
  • Petugas Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan ke dalam:
  1. TPHD; dan atau
  • Petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan kompetensi, pengalaman, integritas, dan dedikasi yang dilakukan melalui seleksi secara profesional.
  • Penentuan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk dengan keputusan Bupati.

BAB V

PELAYANAN

Pasal 6

  • Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan bagi jemah haji yang meliputi:
  1. Pemeriksaan Kesehatan;
  2. Pembekalan; dan
  • PPIH bertanggung jawab mengantar jamaah haji yang meninggal dunia atau sakit melewati dari batas waktu yang telah ditentukan di Embarkasi atau Debarkasi ke Domisili.

Bagian Kesatu

Pemeriksa Kesehatan

Pasal 7

  • Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi urusan kesehatan.
  • Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala SKPD yang membidangi urusan kesehatan membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan.
  • Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan dasar dan pemeriksaan kesehatan lanjutan pada jemaah secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan lainnya.

Pasal 8

Pelayanan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) yang menimbulkan beban retribusi dibebaskan dari pungutan.

Bagian Kedua

Pembekalan

Pasal 9

  • Pembekalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi urusan keagamaan.
  • Dalam melaksanakan Pembekalan sebagaimana dimaksud ayat (1), kepala SKPD yang membidangi urusan keagamaan membentuk Tim Pembekalan.
  • Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melaksanakan bimbingan/pembekalan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji kepada jemaah haji Daerah.

Bagian Ketiga

Tranportasi

Pasal 10

  • Pelaksanaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c, diselenggarakan oleh SKPD yang membidangi urusan transportasi.
  • Dalam pelaksanaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala SKPD yang membidangi urusan transportasi membentuk Tim Pemberangkatan dan Pemulangan.
  • Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan transportasi pemberangkatan jemaah haji dari Daerah ke embarkasi dan pemulangan jemaah haji dari debarkasi ke Daerah.

Pasal 11

  • Transportasi jemaah haji sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) menggunakan transportasi udara dan/atau transportasi laut dan/atau transportasi
  • Transportasi yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan

BAB VI

PENGAMANAN DAN PENGAWALAN

Pasal 12

  • Pelaksanaan Pengamanan dan Pengawalan diselenggarakan oleh SKPD dan instansi yang membidangi urusan Keamanan.
  • Dalam pelaksanaan Pengamanan dan Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Pengamanan dan Pengawalan.
  • Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari :
  1. unsur Kepolisian;
  2. unsur TNI; dan
  3. unsur satuan polisi pamong praja.

BAB VII

BIAYA

Pasal 13

  • Biaya penyelenggaran Ibadah Haji di Daerah dianggarkan dalam APBD melalui DPA masing-masing SKPD terkait, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
  • Bilamana biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terakomodir penuh dalam APBD berkenaan, maka kekurangan tersebut dapat dibebankan dan dipungut kepada jemaah haji.
  • Besaran serta rincian biaya sebagai mana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD.

 

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Daerah menyangkut teknis pelaksanaannya dapat diatur dalam Peraturan Bupati.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

 

 

Ditetapkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

BUPATI INDRAGIRI HILIR

 

 

 

  1. MUHAMMAD WARDAN

 

Diundangkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

 

 

 

  1. ALIMUDDIN RM

 

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PROVINSI RIAU ( 11.27.C/2015 )

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR : 1 TAHUN 2015

TENTANG

PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI DAERAH

 

  1. UMUM

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap orang Islam yang memenuhi syarat, baik secara finansial, fisik maupun mental sekali seumur hidup. Disamping itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.

Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggaraan ibadah haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji ditegaskan bahwa Transportasi haji ke Embarkasi dan dari Debaskasi menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah amanat tersebut diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dengan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dimaksudkan agar Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dilaksanakan berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, profesional, kepastian, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.

 

  1. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal  4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Instansi Vertikal adalah perangkat dari Kementerian atau lembaga pemerintah Non Kementerian tidak terkecuali TNI dan POLRI yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah kabupaten Indragiri Hilir.

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal  7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Embarkasi atau debarkasi yang dimaksud, adalah Pelabuhan dan/atau Bandara tempat embarkasi atau debarkasi.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal  12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal  15

Cukup jelas

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 1

 




Perda No 3 Tahun 2015 Kab Inhil Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Garuda

 

 

BUPATI INDRAGIRI HILR

PROVINSI RIAU

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

Menimbang :   a.   bahwa badan permusyawarata desa merupakan lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan;

  1. bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2006 tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat :    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754 );
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  7. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

dan

BUPATI INDRAGIRI HILIR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan         : PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Indragiri HIlir.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Indragiri HIlir.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
  5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  8. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, pelaksanana kewilayahaan dan pelaksna teknis sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
  9. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  10. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  12. Musyawarah BPD adalah musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota BPD untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  14. Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan.
  15. Hari adalah hari kerja.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

  • Susunan organisasi BPD terdiri dari
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris ; dan
  4. Anggota
  • Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris.
  • Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
  • Rapat pemilihian pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda usianya.

Pasal 3

Jumlah anggota BPD ditetapkan sebagai berikut :

  1. Jumlah penduduk sampai dengan 1.500 jiwa sebanyak 5 (lima) orang;
  2. Jumlah penduduk antara 1.501 jiwa sampai dengan 3.500 jiwa sebanyak 7 (tujuh) orang; atau
  3. Jumlah penduduk diatas 3.500 jiwa sebanyak 9 (Sembilan) orang.

Pasal 4

(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa yang mencerminkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

(2) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sampai dengan pengucapan sumpah/ janji keanggotaan masa bakti berikutnya .

(3) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih kembali untuk masa keanggotaan berikutnya paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BAB III

KEDUDUDKAN DAN MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN

Paragraf 1

Kedudukan

Pasal 5

BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pembentuk peraturan desa, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan desa dan menjadi mitra pemerintah desa.

Pasal 6

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Paragraf 2

Persyaratan Calon

Pasal 7

Persyaratan calon anggota BPD adalah :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan serendah-rendahnya tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk Desa setempat yang dipilih secara demokratis;
  8. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;

Paragraf 3

Pengisian

Pasal 8

  • Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.
  • Dalam rangka proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  • Pembentukan Panitia pengisian keanggotan BPD sebagaimana dimaksud ayat (2), berkenaan dengan Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 4

Peresmian

Pasal 9

  • Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa.
  • Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD.
  • Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut :

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Paragraf 5

Biaya

Pasal 10

Biaya penyelenggaraan pemilihan keanggotaan BPD berasal dari:

  1. APBDesa; dan/atau
  2. sumber lain yang sah.

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN SERTA LARANGAN

 

Paragraf 1

Tugas dan Wewenang

Pasal 11

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
  4. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
  5. memproses pemilihan penetapan dan pemberhentian kepala desa sesuai peraturan yang berlaku;
  6. menyusun tata tertib BPD;
  7. pelaksnaan fungsi lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Paragraf 2

Hak

Pasal 12

BPD berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 13

(1) Pimpinan dan Anggota BPD mempunyai hak untuk :

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mempunyai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD berhak :

  1. memperoleh biaya operasional;
  2. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.

(3)   Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.

Paragraf 3

Kewajiban

 

Pasal 14

BPD mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kinerja minimal satu kali dalam satu tahun kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam rapat desa, ynag dihadiri oleh unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, unsur masyarakat dan disampaikan secara tertulis kepada Bupati.

Pasal 15

Anggota BPD berkewajiban :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa;
  7. Memproses pembentukan panitia pemilihan kepala desa.

Paragraf 4

Larangan

Pasal 16

Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  6. merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik;
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  10. menjadi panitia pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa;
  11. menjadi panitia pengisian Anggota BPD; dan
  12. menjadi panitia lelang aset desa.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib BPD diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 18

  • Keuangan BPD meliputi :
  1. tunjangan pimpinan dan anggota BPD serta penghasilan lainnya;dan
  2. biaya operasional BPD.
    • Keuangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan delam APBDesa.
    • Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Desa.
    • Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD serta penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Biaya operasional BPD sebagiaman dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan sesuai dengan ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 19

(1) Anggota BPD berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  • Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
    1. berakhir masa keanggotaan;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau
    4. melanggar larangan sebagai anggota BPD.
  • Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati lewat Camat atas dasar hasil musyawarah BPD.
  • Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB VII

PENGISIAN KEANGGOTAAN ANTAR WAKTU

Pasal 20

Pengisian keanggotaan BPD antar waktu ditetapkan dengan keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas usul pimpinan BPD melalui kepala Desa.

Pasal 21

Ketentuan mengenai pengisian keanggotaan BPD antar waktu akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB VIII

PERATURAN TATA TERTIB

Pasal 22

(1) Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:

  1. waktu musyawarah BPD;
  2. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
  3. tata cara musyawarah BPD;
  4. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
  5. pembuatan berita acara musyawarah BPD.

(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. pelaksanaan jam musyawarah;
  2. tempat musyawarah;
  3. jenis musyawarah; dan
  4. daftar hadir anggota BPD.

(3) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
  2. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua BPD berhalangan hadir;
  3. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
  4. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.

(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  1. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
  2. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
  3. tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
  4. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.

(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:

  1. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
  2. penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan BPD;
  3. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan
  4. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati.

(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:

  1. penyusunan notulen rapat;
  2. penyusunan berita acara;
  3. format berita acara;
  4. penandatanganan berita acara; dan
  5. penyampaian berita acara.

BAB IX

RAPAT

Pasal 23

  • Rapat BPD diprakarsai oleh pimpinan BPD dan/atau anggota BPD.
  • Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  • Rapat BPD harus dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang pimpinan BPD.
  • Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
  • Keputusan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota BPD yang hadir.
  • Keputusan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan anggota BPD yang hadir.
  • Apabila dalam rapat tidak mencapai kesepakatan, pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak oleh anggota BPD yang hadir.

Pasal 24

  • Apabila jumlah anggota BPD yang hadir dalam rapat tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), pimpinan BPD dengan persetujuan anggota BPD yang hadir dapat menunda rapat selama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan memberitahukan dan mengundang kembali secara tertulis kepada anggota BPD yang tidak hadir.
  • Apabila penundaan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan dan anggota BPD yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimasud dalam Pasal 23 ayat (4) maka rapat ditunda kembali selama 1 (satu) jam.
  • Apabila penundaan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilaksanakan dan anggota BPD yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), maka rapat tetap dilaksanakan dan keputusan yang diambil dinyatakan sah.

BAB X

MUSYAWARAH DESA

Pasal 25

  • Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penataan Desa;
    2. perencanaan Desa;
    3. kerja sama Desa;
    4. rencana investasi yang masuk ke Desa;
    5. pembentukan BUM Desa;
    6. penambahan dan pelepasan Aset Desa;
    7. kejadian luar biasa; dan
    8. pemilihan kepala desa antar waktu.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  • Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
    1. tokoh adat;
    2. tokoh agama;
    3. tokoh masyarakat;
    4. tokoh pendidikan;
    5. perwakilan kelompok tani;
    6. perwakilan kelompok nelayan;
    7. perwakilan kelompok perajin;
    8. perwakilan kelompok perempuan;
    9. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
    10. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
  • Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :

  1. Anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya.
  2. BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi jumlah anggota BPD sebagaimana disebutkan pada pasal 3, wajib melaksanakan pengisian keanggotaan BPD antar waktu dengan mengikuti mekanisme musyawarah berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22
  3. Pengisian keanggotaan BPD antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan.
  4. Periodesasi masa jabatan Anggota BPD menyesuaikan Peraturan Daerah ini.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri HIlir Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri HIlir Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri HIlir.

Ditetapkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

 

 

  1. MUHAMMAD WARDAN

Diundangkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR,

 

 

  1. ALIMUDDIN, RM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 3

 

 

 

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, PROVINSI RIAU (11.29.C/2015 )

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

  1. UMUM

BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan Keterwakilan perempuan adalah dalam keanggotaan BPD, harus ada keterwakilan perempuan.

Pasal 7

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud “sederajat“ adalah Madrasah Tsanawiyah, Ujian Persamaan Lanjutan setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kata “sumpah” dan kata “demi Allah” diperuntukkan bagi Kepala Desa Terpilih yang beragama Islam, sedang selain yang beragama Islam menggunakan kata “janji” dan kata “Tuhan”. Untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata “Semoga Tuhan menolong Saya”, untuk agama Budha diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha” dan untuk agama Hindu diawali dengan ucapan “Om Atah Paramawisesa”

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa” adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada Bupati untuk disyahkan menjadi kepala desa terpilih.

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Pasal 12

Huruf a

Yang dimaksud dengan “meminta keterangan” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 3




Bupati Inhil Hadiri Rapat TMMD ke-94 di Medan

image-3TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menghadiri rapat TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-94, di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (20/4/2015).

Turut mendampingi Bupati Wardan saat menghadiri kegiatan yang dipusatkan di Makodim 1/BB Medan ini, Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf Djarot Subroto, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), H Yulizal serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil, HT Juhardi.

Letkol Inf Djarot Subroto dalam paparannya selaku DANSATGAS TMMD Ke-94 di wilayah Kodim 0314 Inhil mengatakan, telah dilaksanakan Pra TMMD di dua wilayah di Kabupaten Inhil, yaitu Kecamatan Kempas dan Enok.

“Sekarang tinggal menunggu kegiatan selanjutnya,” tutur Djarot.

Sementara itu, Bupati Wardan menyatakan sangat menyambut baik dengan adanya pelaksanaan TMMD ini, karena memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, khususnya di Negeri Seribu Parit.

“Mudah-mudahan, ke depan kegiatan ini tetap dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatkan,” imbuhnya.(humas/adv pemkab inhil)




Bupati Inhil Apresiasi HUT Satpol PP dan Linmas Tingkat Provinsi Riau 2015

DSC_2737 copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengapresiasi kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-65 dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke-53 tahun 2015 yang berpusat di Kabupaten Inhil.

“Kegiatannya banyak, dan partisipasinyapun tinggi dengan kehadiran Bupati dan Walikota serta kepala Satpol PP se-Riau,” katanya usai menghadiri upacara puncak kegiatan HUT Satpol PP dan Linmas Provinsi Riau tahun 2015 di lapangan Gadjah Mada Tembilahan, Senin (30/3/2015).

Dijelaskan, partisipasi yang tampak dari kasat mata orang nomor satu di Negeri Seribu Gemilang ini cukup banyak, salah satunya keterampilan para personil setiap perwakilan Satpol PP yang datang ke Inhil.

Diinginkannya, dari kegiatan HUT yang berpuncak di Inhil ini bisa menjadikan satu motivasi yang besar terhadap potensi jajaran Satpol PP Kabupaten Inhil untuk lebih meningkat kemampuan.

“Bagi saya yang penting bisa bekerja profesional sesuai dengan tugas pokoknya, dan semakin hari semakin ditingkatkan,” pesan Bupati. (mirwan/adv pemkab inhil)




Bupati Inhil Fokus Benahi Infrastruktur Jalan Penghubung

1TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan nyatakan bahwa dalam masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhil akan memfokuskan pembangunan infrastruktur jalan penghubung.

“Dalam satu, dua dan tiga tahun kedepan saya masih menitik beratkan pembangunan infrastruktur jalan penghubung desa ke desa dan desa ke kecamatan,” Ujar Bupati saat menyambut kunjungan kerja (kuker) anggota DPRD Provinsi Riau dari Komisi D, serta sekaligus melakukan dialog bersama di aula lantai 5 Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia Tembilahan, Selasa (3/2/2015).

Menurut Bupati, Kabupaten Inhil ini merupakan daerah yang rentan dengan banjir, sebab Inhil ini merupakan daerah dataran rendah dan rawa. Oleh sebab itu, ia menginginkan pembangunan jalan di Bumi Sri Gemilang ini harus memiliki kualitas yang tinggi.

“Artinya, tidak lagi kita mengutamakan aspal atau hotmix, karena rawan dan rentan sekali dengan kondisi alam di daerah ini. Belum lagi ketika musim air pasang besar, sebagian ruas jalan yang ada di daerah kita tergenang air, makanya kita usulkan dengan rigit,” tutur Bupati Wardan.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Riau, Erizal Muluk menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta masukan dari Pemda setempat, khususnya tentang apa saja yang menjadi keinginan dan diperlukan dalam pembangunan daerah, sehingga bisa dibantu dari dana APBD Provinsi Riau.

“Tadi kita sudah mendengar banyak sekali permintaan dari Pemkab Inhil, terutama jalan, jembatan, listrik dan air bersih. Semua ini akan kami bawa ke provinsi dan akan kami pelajari, untuk dipilah mana saja yang bisa dibantu sesuai dengan alokasi dana yang disediakan oleh Pemprov bagi kabupaten dan kota se-Riau,” terang Erizal.

Jika tidak bisa dibantu seluruhnya oleh APBD Riau, lanjut Erizal, pihaknya akan berusaha meminta bantuan melalui dana APBN. Apalagi kalau dilihat kebutuhan untuk pembangunan di Kabupaten Inhil ini sangat besar.

“Jadi, kita perlu sharing dana dari APBD kabupaten, provinsi dan kalau perlu minta bantuan dana dari APBN. Yang jelas, kita pilih dulu mana yang menjadi prioritas untuk Inhil di tahun anggaran 2015 dan 2016 nanti,” imbuhnya.(mirwan/adi/adv pemkab inhil)

 




Persiapan MTQ Riau, 12 kabupaten/Kota Gelar Rapat Bersama

Bupati saat memimpin rapat pertemuan persiapan mtqTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jelang pelaksanaa MTQ ke-33 Provinsi Riau, Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir menggelar pertemuan 12 kabupaten/Kota di Riau bertempat di aula kantor Bupati Indragiri Hilir, Tembilahan, Kamis (20/11/2014).

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Asisten II Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus, Ketua LPTQ Provinsi Riau Dr H Surya A Jamrah MA dan seluruh perwakilan kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Bupati Indragiri Hilir HM Wardan mengatakan untuk persiapan MTQ ke-33 ini sudah rampung secara fisik dan akan lebih dimaksimalkan lagi menjelang tanggal 13 Desember mendatang.

Sementara untuk pendaftaran peserta dimulai pada tanggal 10 Desember 2014, “Paling tidak tanggal 11 sudah berada di Tembilahan,” kata Bupati

Asisten II Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus mengharapkan seluruh panitia pelaksana MTQ ke-33 Provinsi Riau serta instansi terkait untuk memulai kerja optimal mulai hari ini, dengan harapan mendapat hasil yang lebih baik dibandingkan pelaksanaan MTQ sebelumnya.

“Dari sekaranglah kita bergerak, apabila ada kerjaan jangan ditunda lagi. Sisa waktu kita tidak banyak,” tutur Asisten II Setdaprov Riau.

Dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang disepakati bersama, diantaranya pada pawai akbar MTQ ke-33 2014 ini tuan rumah (Kab Inhil) diberi nomor urut terakhir dan kabupaten yang mendapat Juara umum tahun lalu (Kab Rohul) diberi nomor urut pertama.

“Selain itu, kita juga bersepakat apabila terdapat peserta bukan asli putra Riau, maka akan dibatalkan sebagai peserta,” pungkas Ketua LPTQ Provinsi Riau.

Setelah pertemuan digelar, Bupati Inhil HM Wardan bersama Asisten II Setdaprov Riau, Ketua LPTQ Provinsi Riau serta seluruh perwakilan Kabupaten se-Provinsi Riau untuk memantau lokasi MTQ nantinya.(mirwan/adv pemkab inhil)