Hati-hati, Obat-Obat Ini Ternyata Dilarang BPOM Lho..

JAKARTA – Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah obat kuat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Obat-obat itu adalah hasil penggerebekan di lima gudang di Balaraja, Banten, Jumat (2/9) kemarin.

“Antara lain obat tradisional Pa’e, Black Ant, Nangen. Obat tradisional merupakan produk tanpa izin edar. Mencantumkan nomor fiktif dan diduga mengandung bahan kimia obat,” ujar Penny dalam pesan elektronik yang diterima, Sabtu (3/9).

Menurut Penny, obat-obat tradisional yang ditemukan tersebut telah berkali-kali masuk dalam public warning. Pasalnya, obat-obat tersebut mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat yang disalah gunakan sebagai obat penambah stamina pria atau obat kuat.

“Ditemukan juga produk salep Pi Kang Shuang. Produk ini awalnya merupakan produk impor yang nomor izin edarnya telah dibatalkan oleh Badan POM sejak 2013 lalu. Produk ini dibatalkan karena mengandung mikonazol nitrat (golongan bahan obat keras),” ujar Penny.

BPOM mencatat total temuan dari lima gudang diperkirakan bernilai sekitar Rp 30 miliar.

“Tindak lanjut temuan ini, menyita seluruh barang bukti. Terhadap pelaku akan diproses pro-justitia oleh BPOM bekerja sama dengan Mabes Polri,” ujar Penny./*

sumber: JPNN




Sidak BPOM di Tembilahan, 4 Sampel Terasi dipastikan Kandung Bahan Berbahaya

Terasi udang atau lazim disebut masyarakat tembilahan "belacan"seperti ini banyak diperdagangkan disejumlah pasar di kota Tembilahan.
Terasi udang atau lazim disebut masyarakat tembilahan “belacan”seperti ini banyak diperdagangkan disejumlah pasar di kota Tembilahan.

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan Provinsi Riau melakukan Sidak di sejumlah pasar di kota Tembilahan, Kamis (16/6/2016) kemarin.

Meski Takjil dalam posisi aman, namun Sidak yang didampingi Dinas Kesehatan dan Disperindag Inhil ini mendapatkan keganjalan pada sejumlah produk olahan Terasi.

“Dari 4 sample eTrasi, semuanya positif mengadung zat Rodamin B,” Beber Kabid Pemeriksaan dan Penyelidikan BP POM Riau, Adrizal.

Menurutnya, Rodamin B tersebut merupakan salah sati zat berbahaya pada tubuh manusia. Biasanya, zat itu sering digunakan untuk pewarna kain.

“Rodamin B akan menyerang pencernaan yang mengakibatkan hati dan lambung tidak mampu mengurai pasokan makanan, hingga akhirnya bisa menimbulkan gagal ginjal,” terangnya.

Saat ini, produk panganan yang lazim disebut masyarakat sebagai belacan  tersebut masih terjual bebas di pasaran dan belum dilakukan tindakan. Hingga berita ini dirilis, awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak terkait.




Sidak 2 Swalayan di Tembilahan, Kadiskes Imbau Masyarakat Jeli dan Teliti Sebelum Membeli

Kadiskes Inhil DR Hj Alvi Furwanti Alwie jajaran dan perwakilan BPOM Riau saat melakukan sidak di salah satu swalayan di Kota Tembilahan. Foto: Adi
Kadiskes Inhil DR Hj Alvi Furwanti Alwie jajaran dan perwakilan BPOM Riau saat melakukan sidak di salah satu swalayan di Kota Tembilahan. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kesehatan (Diskes) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 2 swalayan yang ada di Kota Tembilahan, Kamis (25/6/2015).

Sidak yang dipimpin langsung Kadiskes, DR Hj Alvi Furwanti Alwie dan Kadisperindag, H Fahrolrozy ini, bertujuan untuk mendukung program perlindungan konsumen dari penggunaan produk-produk berbahaya dan kadaluarsa yang masih beredar di pasaran.

Pada kesempatan itu, Kadiskes mengatakan bahwa sidak yang dilakukan di Bulan Suci Ramadhan 1436 H ini, adalah untuk mengetahui dan mengecek secara langsung di lapangan tentang izin, batas penggunaan dan kemasan pada produk-produk yang dijual kepada masyarakat.

“Dari sidak tadi, kita temukan ada beberapa produk bahan pangan dari Industri Rumah Tangga (IRT) yang tidak memenuhi syarat peredarannya, seperti alamat atau lokasi pembuatan dan lain sebagainya,” tutur Alvi kepada sejumlah awak media usai melakukan sidak.

Oleh karena itu, lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil ini, ke depan pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap keberadaan IRT, sehingga bisa lebih baik lagi dalam membuat produk-produk yang akan dijual di pasaran.

“Barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan ini, selain kualitasnya berkurang, juga bisa menimbulkan resiko dan membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya,” terang Kadiskes.

Kadiskes juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih jeli dan teliti sebelum memutuskan untuk membeli bahan pangan yang dijual di pasaran, karena ini semua demi keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kita harus cerdas dan mampu mengenali apa saja yang menjadi tanda-tanda produk yang tidak layak dikonsumsi, seperti tanggal kadaluarsa, bentuk, warna dan lain-lain,” imbuhnya.

Adapun produk-produk yang tidak layak dikonsumsi dan paling banyak ditemukan saat sidak tersebut, yakni berupa makanan ringan, kerupuk dan roti.(adi/adv)




OBAT ASAL MALAYSIA TANPA REGISTER DEPKES RI MARAK BEREDAR

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Beredarnya berbagai macam jenis obat-obatan yang sama sekali tidak mencantumkan kode BPOM dan Depkes RI membuat sebahagian besar masayarakat merasa khawatir. Apalagi obat-obatan ini tertuliskan diproduksi oleh Negara tetangga, Malaysia. Masyarakat berharap Dinas terkait khususnya Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan agar nantinya tidak merugikan masyarakat.

Hal ini disampaikan seorang warga Tembilahan Hulu, Rudianysah saat menemui detikriau.org di Tembilahan. “Terus terang saya merasa khawatir bang. Saya tidak mengerti apakah obat-obatan ini dibenarkan untuk dikonsumsi. yang kita takutkan, obat yang sama sekali tidak mencantumkan BPOM dan Depkes RI ini malah nantinya akan membahayakan kesehatan,” Ujar Rudiansyah.

Ditambahkan Rudiansyah, tentunya tidak semua masyarakat memahami apa ketentuan komposisi obat yang dibenarkan untuk dikonsumsi. Yang lebih mengetahui persoalan ini secara pasti menurutnya tentu petugas kesehatan.”Makanya kita meminta agar Dinas terkait untuk segera melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ini. Jangan samapi nanti setelah ada masyarakat yang dirugikan baru kita sibuk.” Ujarnya.

Budi, Warga Kecamatan Tembilahan Hulu juga mengkhawatirkan dengan adanya peredaran obat-obatan yang dinilainya sudah semakin marak ini. Ia khawatir masyarakat yang tujuannya mengkonsumsi obat-obatan untuk kesehatan malah akan menyebabkan timbulnya penyakit.” Menurut keterangan teman saya yang pernah mengkonsumsi, ia merasa ketergantungan. Jika tidak mendapatkan obat-obatan ini ia merasakan tubuhnya tidak bersemangat dan cepat lelah.” Bebernya.

Terkait persolan ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kab. Inhil yang dikomfirmasi melalui sms menjawab singkat, “ Kalau tidak mencantumkan kode Depkes RI berarti itu obat illegal,” Tulisnya.

Dari sekian merk dan jenis, salah satu obat-obatan ini memasang merk “ Pil Tupai Jantan Asli,” Kemasan obat dominan berwarna pink dengan tiga butir pil untuk sekali konsumsi ini dipasarkan dengan harga Rp. 1500. Obat yang tertuliskan diproduksi oleh Perusahaan Nyonya Marketing Enterprise, Bintangor, Serawak Malaysia ini sama sekali tidakmencantumkan kode BPOM dan Depkes RI. (fsl)