KNPJSN Nilai BPJS Kesehatan Tidak Mampu Penuhi Hak Layanan Kesehatan Masyarakat

20131213081905305Jakarta (detikriau.org) – Koalisi Nasional Pengawas Jaminan Sosial Nasional menilai lahirnya BPJS Kesehatan sebagai pelaksanaan amanat UU BPJS tidak mampu menjadi jawaban atas pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan bagi rakyat.

Diterangkan, sejak Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) diundangkan pada tahun 2004, baru pada tahun 2011 Undang-undang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (UU BPJS) disahkan. Konsekuensinya adalah hak atas jaminan sosial bagi setiap warga negara terkatung-katung, sementara banyak nyawa anak bangsa harus melayang lantaran tak terpenuhi haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dari negara.

Ketersediaan anggaran yang begitu besar untuk BPJS kesehatan justru tidak jelas dalam peruntukannya. Salah satu buktinya menurut mereka adalah dengan munculnya kasus yang dialami oleh bayi Ryuji dan pasien lainnya yang harus terlunta-lunta menunggu hingga saat ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sangat mereka butuhkan.

“Ditengah situasi seperti ini BPJS Kesehatan justru melakukan manuver dengan mengajukan tambahan anggaran melalui Kementerian Keuangan sebesar lima triliun rupiah (5T)” Ujar Koordinator Koalisi Nasional Pengawas Jaminan Sosial Nasional, Khusnul Imanuddin dalam press rilisnya melalui pesan email, jum’at (27/2)

Lebih anehnya, pengajuan tambahan anggaran ini dilakukan tanpa melalui pembahasan di komisi IX sebagai komisi teknis yang bertanggung jawab atas sektor kesehatan dan ketenaga kerjaan, anggaran tambahan sebesar 5T tersebut disahkan dalam APBN-P tahun 2015 dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Berdasarkan fakta-fakta diatas, Koalisi Nasional Pengawas Jaminan Sosial Nasional menyatakan tuntutan untuk mendesak segera dilakukan audit managemen dan audit keuangan terhadap BPJS Kesehatan.

Kemudian mendesak untuk segera dibentuk komite penyidik BPJS yang bertugas melakukan penelitian dan penyidikan terhadap penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas BPJS.

Mendesak untuk segera memberikan kartu jaminan kesehatan nasional kepada 86,4 juta jiwa penduduk miskin yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Serta juga mendesak kepada BPJS Kesehatan untuk melaksanakan program BPJS masuk desa, sehingga tidak hanya penduduk perkotaan yang bisa mengakses layanan jaminan kesehatan nasional.

Koalisi Nasional Pengawas Jaminan Nasional yang ber-Sekretariat: Jl. Bukit Duri Tanjakan No 112 Tebet, Jakarta Selatan merupakan gabungan beberap organisasi yaitu, Badko HMI Jateng DIY, Komite Pemantau Pembangunan Indonesia (KPPI), Revolusi Kubah Hijau, Serikat Perwarta Pejuang Indonesia (SPPI), Garda Rakyat Indonesia (GRI), Rumah Anak Nusantara, Perkumpulan Rumah Singgah Indonesia, Karang Tani, Lembaga Hukum dan Advokasi Kawasan Indonesia, Serikat Mahasiswa dan Pemuda Pantura. (dro)




Iuran Beda, Pelayanan yang diterima Peserta BPJS Kesehatan tetap Sama

bpjsTEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tembilahan sampaikan bahwa peserta BPJS ini dibagi kepada tiga kelas. Namun dari sisi pelayanan ketiga kelas tersebut tidak ada bedanya.

“Semua pelayanan ketiga kelas peserta BPJS Kesehatan itu sama saja, baik dari segi perawatan, pelayanan maupun obatnya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Yessy Rahmi melalui Kanit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP), Erinaldi Mukhlis, Kamis (5/2/2015).

Diterangkannya untuk besaran iuran masing-masing peserta setiap bulannya dari ketiga kelas yang merupakan kalangan pekerja penerima upah atau juga bisa disebut dengan pekerja mandiri atau masyarakat umum ini adalah, pertama pada pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan iuran sebesar Rp 25.500, kemudian pelayanan di ruang perawatan kelas II sebesar Rp 42.500, dan ketiga pada pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 59.500.

Yang membedakan dari ketiga golongan itu hanya terletak pada ruang inap perawatannya saja, dan ini sesuai dengan acuan pada besaran iuran yang telah ditentukan, menurutnya hal itu tidak menjadi persoalan.

“Yang perlu diingatkan iuran itu jangan sampai terlambat, jika terlambat sampai per tanggal 10 maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen,” ujarnya.

Bagi masyarakat umum yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan, disebutkannya cukup memenuhi 5 syarat. Pertama mendaftarkan diri dan anggota keluarganya, kedua memiliki NIK sebagaimana tercantum pada e-KTP ataupun KK, ketiga memiliki nomor rekening Bank BNI atau Bank Mandiri ataupun BRI, terkecuali untuk menjadi peserta dengan perawatan kelas III.

“Sebab untuk peserta perawatan kelas III ini sistem bayar iurannya tidak menggunakan rekening, melainkan secara langsung disetorkan ke nomor rekening BPJS Kesehatan yang ada,” terangnya.

Selanjutnya untuk syarat keempat yakni memiliki nomor telepon ataupun memiliki alamat email sendiri, dan untuk syarat terakhir berupa adanya penundaan pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 7 hari sejak peserta mendaftar dan membayar iuran pertama kali, kecuali peserta dan bayi baru lahir dapat langsung diberikan penjaminan dengan memenuhi beberapa kriteria yang ada.

Untuk kriteria yang pertama katanya jika bayi baru lahir dari peserta bukan penerima upah dan dirawat di kelas III yang benar-benar tidak mampu membayar dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

Kedua lanjutnya, bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Dan terakhir bagi peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.(wan)




Selagi Sehat, BPJS Kesehatan Tembilahan Ajak Masyarakat Daftarkan Diri

bpjsTEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan mengajak Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS selagi dalam kondisi sehat.

“Selagi sehat sebaiknya segera mendaftarjan diri, karena BPJS Kesehatan cukup membantu ketika sedang dalam kondisi kurang sehat, terlebih dalam kondisi sakit parah,” sampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Yessy Rahmi melalui Kanit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP), Erinaldi Mukhlis, Rabu (4/2/2015).

Ia menjelaskan BPJS Kesehatan menerima semua kalangan, baik PNS maupun non PNS. Di Kabupaten Inhil, disebutkannya ada 18 kalangan yang telah mendaftarkan diri menjadi peserta.

Dari 18 itu terdiri dari Kepolisian RI, PBI (APBN), PBI (APBD), pegawai BUMN, pegawai pemerintah non PNS, pegawai swasta, pejabat negara, pekerja mandiri, penerima pensiun pejabat negara, penerima pensiun PNS, penerima pensiun POLRI, penerima pensiun swasta, penerima pensiun TNI, perintis kemerdekaan, PNS daerah, PNS pusat, TNI angkatan darat dan terakhir Veteran.

“Keseluruhan jumlah peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Inhil dari semua kalangan itu sudah mencapai 202.563 orang. Data tersebut merupakan data perjanuari,” jelasnya.

Untuk pekerja mandiri, diterangkannya bahwa pekerja mandiri tersebut merupakan masyarakat umum yang ikut andil mendaftarkan diri menjadi peserta. Hingga saat ini, peserta dari pekerja mandiri itu sudah mencapai 7.340 orang. Menurutnya, melihat dari angka penduduk Kabupaten Inhil jumlah peserta pekerja mandiri tersebut masih dikatakan sedikit.

Ia juga menerangkan untuk masyarakat umum yang merupakan pekerja penerima upah itu terdiri dari tiga kelas yang menggunakan iuran dengan angka yang berbeda-beda. “Paling besar itu pada kelas I sebesar Rp 59.500 perorangnya, yang perlu diingatkan untuk pembayaran ini paling lambat per tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat maka akan dikenakan denda 2 persen,” ujarnya.

Seterusnya jika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan maka akan diberikan kartu peserta sebagai tanda bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan sarta mendapatkan pelayanan kesehatan yang telah difasilitasi, khususnya bagi pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.(mirwan)




Dinilai Memberatkan, BPJS Kesehatan Diminta Tidak Diterapkan di Inhil

Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto (kanan) dan Sekretaris komisi, Herwanissitas (kiri)
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto (kanan) dan Sekretaris komisi, Herwanissitas (kiri)

Tembilahan (detikriau.org) – Jika hanya memberatkan masyarakat, BPJS Kesehatan diminta untuk tidak diterapkan di Kabupaten Inhil.

“Harusnya memberikan kemudahan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Jika tidak, sebaiknya kita tidak menerapkan penggunaannya di Kabupaten Indragiri Hilir.” Sampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil dalam Rapat Dengar Pendapat, senin (17/11)

Dinilai politisi dari PKB ini, pemberlakuan aturan yang dinilai memberatkan masyarakat seperti adanya keharusan kepada peserta BPJS untuk memiliki nomor rekening disalah satu dari 3 Bank yang ditunjuk. Untuk Inhil, ketentauan ini dinilai sulit untuk diterapkan karena tidak semua Kecamatan di Inhil memiliki Bank.

Ketentuan lainnya, calon peserta BPJS Kesehatan juga diharuskan untuk mengikutsertakan seluruh anggota keluarganya yang terlampir pada KK sebagai peserta BPJS. Ia mencontohkan jika dalam satu KK ada 6 angota keluarga, sementara kepala keluarga hanya berprofesi sebagai penarik becak. Dengan iuran terendah saja untuk kelas tiga sebesar Rp 25.500, sama artinya dalam satu bulan beban iuran yang harus dibayarakan adalah sebesar Rp 153 ribu.

“jika pembayaran iuran ini terlambat, peserta dikenai denda. Jumlah ini mungkin tidak memiliki arti bagi sebahagian orang tetapi sangat berarti bagi banyak orang lainnya.” Sampaikan

Sesuai Permenkes nomor 28 tahun 2014, Penerbitan kartu peserta BPJS Kesehatan yang baru bisa diberikan dalam waktu 3 hari setelah pendaftaran tetapi BPJS menetapkan pemberlakuan 7 hari setelah pendaftaran. Padahal, pasien yang sedang dirawat di rumah sakit hanya diberikan waktu beberapa hari saja, jika tidak bisa menunjukan kartu BPJS Kesehatan, maka akan dikategorikan dalam pasien umum.

“Artinya atuan baru BPJS sudah tidak sesuai dengan Permenkes,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini.

Menanggapi kritikan, Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Inhil, Dede Mirwan menjelaskan bahwa persyaratan dan ketentuan baru tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia bukan hanya berlaku untuk wilayah Kabupaten Inhil saja.

Apalagi, lanjut Dede, pada prinsipnya asuransi merupakan penanganan resiko bagi masyarakat. Untuk itu, diharapkan peserta yang mendaftar di BPJS Kesehatan tidak hanya pada saat sakit saja, tetapi harus mendaftarkan diri sebelumnya.

“Jika sifatanya kebijakan, kita hanya bisa menampung dan nantinya diteruskan ketingkat pusat karena kebijakan ini sifatnya secara Nasional,”. Tandasnya

Hearing yang digelar di ruangan rapat komisi IV Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H Adriyanto didampingi sejumlah anggota serta dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dr Hj Alvi Furwanti Alwi, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Irianto, perwakilan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI).(dro/A)




Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi BPJS

Foto: Way, humas pemkab Inhil
Foto: Way, humas pemkab Inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil yang diwakili Sekda H. Alimuddin RM membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 yang berlangsung di Aula Dispenda Kab.Inhil jalan Hang Tuah Tembilahan. Rabu ,26 Juni 2014

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama PT.Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS menggantikan sejumlah Lembaga Jaminan Sosial yang ada di Indonesia, yaitu Lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan PT. Askes, dan Lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PT. Jamsostek.

Transformasi PT. Askes dan PT. Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada 1 Januari 2014, PT. Askes menjadi BPJS kesehatan, selanjutnya pada 1 Juli 2015 giliran PT. Jamsostek yang akan menjadi BPJS.

”Perubahan ini tentunya membutuhkan proses perkenalan untuk memberi pemahaman lebih jauh tentang BPJS.”Kata Bupati
Oleh karenanya, atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Bupati sangat menyambut baik diadakannya sosialisasi ini, dengan harapan semua PNS akan mengerti dan memiliki pemahaman yang sama tentang BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu masyarakat terutama PNS dan Tenaga Kerja lainnya juga membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS.

Dijelaskan Bupati kembali, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial, ada hal-hal yang perlu kita cermati terutama sekali pada Bab II Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Presiden ini mengatur tentang kriteria pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara serta kewajiban mengikuti program jaminan sosial secara bertahap paling lambat tanggal 1 juli 2015.

Dalam hal penganggaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) tahun 2015 untuk PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Daerah yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah akan dianggarkan setelah menerima Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

”Oleh sebab itu saya berharap kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Tembilahan agar dapat berkoordinasi sebaik-baiknya dengan Dinas terkait, baik masalah pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maupun masalah manfaatnya, supaya kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sesuai amanah Undang-undang dan kepada peserta sosialisasi, saya harapkan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” Pesan Bupati. (adv Pemkab Inhil)