MUI: Program BPJS Kesehatan Tak Sesuai Syariat Islam

program-bpjs-kesehatan-tak-sesuai-syariat-islam-sIlIaUiKRFJAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 menyebut sistem dan konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang saat ini berlangsung tidak sesuai dengan syariat Islam.

Dalam deskripsi masalah disebutkan kalau program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI (DSN-MUI) dan beberapa literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad. Di antaranya ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.

Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

Atas hal tersebut, MUI menyatakan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

MUI juga mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V ini diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015

Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/07/28/337/1186368/program-bpjs-kesehatan-tak-sesuai-syariat-islam




Jamkesda Berakhir Tahun Ini, Masyarakat Inhil Yang Mampu Diminta Segera Daftar BPJS

Petugas di Diskes Inhil saat melayani masyarakat yang ingin membuat Kartu JamkesdaTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah pusat, yakni melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka pada tahun 2017 mendatang program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang selama ini dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus diintegrasikan ke BPJS.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan Jamkesmas, drg Enni Kholisatun kepada detikriau.org, belum lama ini.

“Program Jamkesda akan berakhir di tahun ini, dan pada tahun 2016 nanti Pemda hanya membantu premi BPJS bagi masyarakat miskin yang ditetapkan daerah,” tutur Enni.

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat Kabupaten Inhil yang mampu, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS mandiri mulai dari sekarang, dengan premi Rp 25.500/jiwa/bln untuk klas 3, Rp 42.500/jiwa/bln untuk klas 2 dan Rp 59.500/jiwa/bln untuk kls 1.

“Sedangkan bagi masyarakat menegah ke atas yang tidak tercover oleh pemda, diharapkan bisa mendaftar langsung menjadi peserta BPJS Mandiri,” tambahnya.

Langkah ini, lanjut Enni, dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah pusat di bidang kesehatan, yakni JKN. (adi/adv)




Warga Mengeluh, Daftar BPJS Harus 1 KK

2180625TEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus mendaftarkan seluruh keluarga yang tercantum dalam 1 KK.

“Masak untuk membuat kartu BPJS tidak bisa jika hanya membuat satu kartu saja, kamikan rencananya mendaftarkan diri secara berangsur,” ungkap salah satu warga Sungai Beringin Tembilahan, Helmi kepada detikriau.org, Jum’at (20/3/2015).

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat yang igin menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ia menilai persyaratan tersebut tidak sepantasnya diperlakukan.

“Satu keluarga kami sangat banyak, sedangkan saya ingin cepat memiliki sendiri sendiri terlebih dahulu untuk berobat. Mestinya BPJS ini menerima dan membantu, bukannya menolak orang mau daftar,” kesalnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Yessy saat dikonfirmasi menerangkan, untuk kategori masyarakat umum atau bukan penerima upah memang harus didaftarkan satu keluarga oleh kepala keluarganya.

Apalagi syarat tersebut merupakan persyaratan pada item pertama dari sejumlah persyaratan lainnya. Artinya, mendaftarkan diri dan anggota keluarganya itu sangat penting agar dalam satu keluarga terlindungi dan mudah didata oleh BPJS.

“Kepala keluarga itu yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan anggota keluarganya, maksudnya sekali daftar menjadi peserta BPJS ini langsung full semua masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK),” papar Yessy.(mirwan)




Enni : Bayi Dalam Kandungan Bisa Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

bay-daftar-bpjsTEMBILAHAN (detikriau.org) – BPJS mengeluarkan kebijakan baru terkait bayi dalam kandungan. Dimana, bayi dalam kandungan tersebut dapat didaftarkan oleh ibunya atau keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Adapun ketentuan dan persyaratan untuk mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok PBPU, yakni setelah terdeteksi adanya denyut jantung bayi (janin) di dalam kandungan (secara medis dengan melampirkan surat keterangan dokter).

“Pendaftaran bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS kelompok PBPU ini dapat dilakukan dengan mencantumkan data sesuai identitas ibu bayi tersebut,” tutur Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan Jamkesmas, drg Enni Kholisatun kepada detikriau.org, Rabu (11/3/2015).

Sedangkan pengisian NIK, lanjut Enni, diisi berdasarkan nomor Kartu Keluarga (KK) orang tua calon peserta. Dimana, nomor KK yang dimaksud adalah nomor KK keluarga sebagai satu kesatuan.

Untuk tanggal lahir bayi, mengikuti tanggal pada saat didaftarkan. Begitu juga dengan jenis kelaminnya, menggunakan perkiraan jenis kelamin yang diperoleh dari hasil pemeriksaan USG atau menggunakan perkiraan sementara.

“Pengisian kelas rawat calon peserta bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS kelompok PBPU ini, wajib sama untuk satu keluarga,” tambahnya.

Sementara, perubahan identitas bayi (nama, tanggal lahir, NIK) dilakukan paling lambat 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan. Namun jika hal ini tidak dilakukan, maka bayi tersebut tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif.

Lebih jauh dijelaskan Enni, tata cara pendaftaran ini tidak berlaku bagi peserta yang merupakan anak dari peserta PBI atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, peserta dan bayi baru lahir dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Soail dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Begitu pula bagi peserta dan bayi baru lahir dari peserta perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan serta menunjukan surat rekomendasi dari Dinas Sosial,” imbuhnya.(adi/adv)




Akhir Tahun Masyarakat Diminta Sudah Urus Peralihan ke BPJS

“Tahun Ini Jamkesda Berakhir”

bpjs_3TEMBILAHAN (detikriau.org) – Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Kesehatan (Diskes) sejak beberapa tahun belakangan, direncanakan akan berakhir pada tahun 2015 ini.

“Karena itu, pada tahun 2016 mendatang semua peserta Jamkesda sudah harus menggunakan BPJS,” tutur Kepala Diskes Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (P2KPK), NS Matzen MSi saat ditemui detikriau.org di ruang kerjanya, belum lama ini.

Dijelaskan Matzen, ke depan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini, khususnya kepada Puskesmas dan lintas sektor terkait, seperti aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

“Dengan begitu, mereka nantinya diharapkan bisa memberikan informasi kepada masyarakat, bahwasanya tahun 2016 nanti seluruh masyarakat Inhil, baik pengguna Jamkesda maupun Jamkesmas harus beralih ke BPJS,” terangnya.

Di dalam program BPJS itu, lanjut Matzen, masyarakat bisa memilih sendiri kategori atau kelas yang akan diambilnya, seperti ruang perawatan kelas I, II dan III.

“Jadi, kita imbau kepada masyarakat yang sudah memiliki Jamkesda, supaya di akhir tahun ini sudah mengurus BPJS, karena nantinya juga ada petugas dari BPJS yang datang dan menginput langsung data-data masyarakat, baik di tingkat kecamatan, kelurahan hingga pelosok desa,” imbuhnya.(adi/adv)




Pemilik Badan Usaha Diimbau Daftarkan Tenaga Kerjanya pada BPJS

imageTEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh pemilik badan usaha di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diimbau, untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, baik pada BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Imbauan tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup), H Rosman Malomo dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dan pertemuan bersama semua badan usaha swasta di wilayah Kabupaten Inhil, di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Kesehatan Tembilahan, Senin (2/3/2015).

Dikatakan Wabup Rosman, dari 222 badan usaha swasta dengan 41.883 tenaga kerja, baru 37 badan usaha yang sudah mendaftar pada BPJS Kesehatan, dengan jumlah pekerja yang sudah terdaftar sebanyak 6.190 orang.

“Kita berharap semua badan usaha untuk dapat melakukan registrasi dan mendaftarkan semua karyawannya,” Himbau Wabup

Padahal, lanjut Wabup Inhil dua periode ini, masyarakat terutama serikat pekerja dan pengusaha, sangat membutuhkan informasi yang baik dan benar tentang teknis pelaksanaan BPJS.

“Misalnya, informasi tentang manfaat, iuran, pendaftaran kepesertaan, sanksi dan informasi lain yang berhubungan dengan BPJS ini,” terangnya.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi tersebut, mantan Ketua DPRD Inhil ini berharap dapat lebih meningkatkan hubungan kemitraan antara BPJS Kesehatan dengan seluruh badan usaha swasta yang ada di Negeri Seribu Parit.

“Sedangkan Pemkab Inhil, juga akan terus melakukan koordinasi dengan BPJS, untuk lebih menjamin kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

Ditemui usai kegiatan, Kepala Disnakertras Inhil H Masdar juga menyatakan bahwa seharusnya per Januari 2015 pihaknya sudah harus mendaftarkan semua pekerja Badan Usaha, namun dikarenakan ada beberapa kendala maka sedikit tertunda.

“Sekarang sudah bulan Maret, dibulan ini kita upayakan akan rampung dan terselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Yessy Rahmi mengaku telah menyurati semua Badan Usaha yang ada di kabupaten Inhil dengan tujuan agar semua Badan Usaha tersebut bisa mengetahui makna dari program BPJS Kesehatan, terlebih mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS.

“Ini sudah salah satu upaya untuk mengoptimalkan sosialisasi bagi Badan Usaha yang ada di kabupaten Inhil ini,” imbuh Yessy.(adi/mirwan/adv pemkab inhil)