Perpres 64 Tahun 2020, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN KIS Kelas III

ARBindonesia.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan
Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu (13/5/2020).


Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf
mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.


“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang
disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal, Rabu (13/05).


Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I,
Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.


Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni
2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.


“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.


Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut
Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020,
iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.


“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran
Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.


Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN￾KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.


“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021,
agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan
kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya. (Rls/BPJS C Tembilahan)




Dokter Kerja Rodi Akibat Pemerintah Nunggak BPJS

Jakarta, detikriau — Permasalahan BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran pada rumah sakit merupakan ketidaksempurnaan sistem.

“Kalau ada dokter, perawat sekarang kayak kerja rodi tapi bayaran sangat kecil. Bukan cuma itu rumah sakit juga kebanyakan nunggak pemerintah,” ujar Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi) Mardani Ali Sera dalam deklarasi Emak-Emak Indonesia Jaya (Mak Ija) di Duren Sawit, Jakarta, Selasa (20/11) dilansir rmol.co

Seharusnya, kata Mardani, sistem BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kita akan perbaiki BPJS kita di 2019, BPJS harus membuat masyarakat tidak ngantri lagi. BPJS membuat dokter dan perawat  mendapat bayaran yang benar, BPJS harus bikin rumah sakit tidak rugi,” jelasnya.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setidaknya hingga akhir 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,98 triliun. Hal tersebut yang membuat pelayanan BPJS Kesehatan tidak maksimal.




Diguyur Rp4,9 Triliun, BPJS Kesehatan Habiskan dalam Dua Hari

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pihaknya telah mempergunakan seluruh dana kucuran Kementerian Keuangan senilai Rp4,9 triliun untuk menutupi defisit. (Adhi Wicaksono).

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan telah mempergunakan seluruh dana kucuran Kementerian Keuangan senilai Rp4,9 triliun untuk menutupi defisit. Bahkan, bantuan dari Kemenkeu ini sudah habis dua hari setelah uang cair.


Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan dana tersebut cair pada 24 September 2018 lalu. Namun, uang itu sudah digunakan seluruhnya dua hari kemudian, yakni pada 26 September 2018.

Ia mengatakan pengurangan defisit dalam waktu cepat itu sudah sesuai dengan keputusan yang berlaku. Terlebih, seluruh kucuran uang pemerintah itu digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang gagal bayar.

“Saat ini sedang kami proses beberapa tagihan-tagihan baru,” ujar Fahmi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/10).

Menurutnya, sebagian besar bantuan pemerintah dialirkan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan nilai Rp1,03 triliun, atau 21,02 persen. Dua wilayah lain dengan jumlah perbaikan defisit paling besar adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan nilai masing-masing Rp968,5 miliar dan Rp656,57 triliun.

Setelah mencairkan bantuan pemerintah, BPKP direncanakan akan memeriksa kembali kondisi terkini mengenai arus kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJSK). Hasil pemeriksaan BPKP itu akan menjadi dasar Kemenkeu untuk menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan sepanjang tahun ini.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan untuk memberi pembiayaan kepada fasilitas kesehatan, atau biasa disebut supply chain financing. Tujuannya, agar penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan bisa dipercepat melalui pengambilalihan bukti pembayaran (invoice) sebelum jatuh temponya tiba.

“Ini sudah ada 13 perbankan dan dua multifinance yang sudah bekerja sama dengan kami,” papar dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengonfirmasi bahwa uang tersebut sudah cair berdasarkan kajian BPKP, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Setelah itu, ia bilang Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati sudah meminta BPKP untuk melakukan lagi kinerja arus kas BPJS Kesehatan dan prognosanya hingga akhir tahun dan tahun depan. Permintaan ini secara informal sudah disampaikan Sri Mulyani pekan lalu.

“BPKP bisa lakukan hasil review selambatnya tanggal 5 November 2018,” papar dia.

Pencairan anggaran sebesar Rp4,9 triliun untuk membantu BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2018. Anggaran tersebut merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang masuk dalam pos belanja lain-lain dengan pagu mencapai Rp67,2 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

CNN Indonesia




Atasi Defisit, BPJS Screening Calon Peserta

JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berencana menyertakan formulir keluhan kesehatan bagi calon peserta asuransi kesehatan itu. Hal tersebut merupakan upaya mencegah BPJS mengalami defisit anggaran.

“Peserta akan dilakukan screening, punya risiko penyakit apa. Akan tertangkap dari status kesehatan yang diisi,” kata Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (25/10) lalu.

Ia mengatakan, calon peserta yang diduga mengidap penyakit tertentu, akan segera ditindak lanjuti. Sebab, ia mengatakan, apabila calon peserta tersebut langsung menjalani pengobatan saat penyakit parah, tentu akan menelan biaya besar. Namun, apabila sudah ada deteksi dini, dapat mengurangi risiko mendapat perawatan lebih intensif.

“Kita akan lakukan konsultasi dan pengobatan bertahap bisa dilakukan, sebab kalau general cukup mahal,” ujarnya.

Maya menyebut, defisit yang dialami BPJS disebabkan banyaknya masyarakat yang berama-ramai berobat. Berdasarkan data BPJS, ia melanjutkan, banyak peserta BPJS pada dua tahun pertama, merupakan mereka yang mengalami sakit parah. Sementara yang sehat, tidak banyak yang mendaftar.

Kemudian, biaya yang terkumpul digunakan untuk membiayai peserta yang sakit. Sehingga, BPJS mengalami defisit. Ia merinci, banyak peserta yang menjalani operasi berat dan menelan biaya ratusan juta, namun tidak membayar premi.

“Kalau yang sakit membiayai dirinya sendiri, tidak cukup,” jelasnya.

Saat ini, Maya mengatakan, BPJS tengah fokus mencari orang-orang sehat sebagai pesertanya. Tujuannya, agar pembayaran premi dapat membantu peserta-peserta yang sengaja mendaftar karena sakit parah.

“(Setelah operasi) tapi tak membayar kesehatan premi. Dia tak sadar, operasinya itu dibantu peserta BPJS lainnya,” tutur Maya./republika.co.id




Idul Fitri 1437 H, BPJS Kesehatan Jamin Peserta Tetap Dapatkan Layanan Maksimal

TEMBILAHAN (detikriau.org) – BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan memastikan kepada peserta BPJS Kesehatan tetap dapat layani maksimal selama masa mudik lebaran 1437 H.

Hal tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian yang diberikan BPJS kepada pesertanya. Mulai H-7 sampai H+7, seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap melayani peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Inhil, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi, termasuk beberapa klinik dan praktek dokter.

Pernyataan itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Yessi Rahimi dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Inhil Zainal Arifin, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan dr Irianto dan perwakilan Jasa Raharja Inhil Elvan Rahmat di Kantor BPJS Kesehatan jalan Bunga Tembilahan, Rabu (29/6/2016).

“Dalam FKTI itu adalah RSUD Puri Husada, RS Indragiri dan RS Raja Musa (Inhil), RSUD Indrasari (Inhu) dan RSUD Taluk Kuantan (Kuansing), pelayanan IGD nya stand by 24 jam dan siap memberikan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan,” urai Yessi.

Ia mengingatkan, bagi peserta BPJS Kesehatan agar dapat tetap dilayani dengan baik, maka pastikan peserta selalu membawa Kartu JKN-KIS (KIS, BPJS Kesehatan, Askes, KJS dan Jamkesmas).

“Pastikan kartu peserta tersebut masih aktif. Cek iuran peserta dapat dilihat pada website www.bpjs-kesehatan.go.id, disini juga dapat dicek faskes dan hotline service Kantor Cabang. Hotline Kantor Cabang Tembilahan adalah 081261665404 (Epriyani),” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Inhil Zainal Arifin menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memaksimalkan pelayanan kesehatan selama mudik lebaran.

Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan tetap dimaksimalkan selama mudik lebaran itu akan ditetap stand by 42 dokter, 209 perawat dan 20 supir. Termasuk di 4 posko pelayanan yang ada di Inhil.

Senada, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Irianto juga menyatakan hal yang serupa. Bahkan pihaknya memastikan petugas kesehatan tetap memberikan pelayanan kesehatan selama mudik lebaran dengan sebaik mungkin.

Begitu juga ungkapan dari perwakilan Jasa Raharja, jika terjadi kecelakaan lalu lintas selama mudik lebaran, akan ada petugasnya yang tetap siap menerima pengaduan./Mirwan




MUI beri pernyataan bahwa BPJS mengandung praktik gharar, maisir, dan riba yang diharamkan agama Islam. Apa tanggapan BPJS Kesehatan?

imagesJakartaMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ketentuan yang salah satunya terkait dengan pelaksanaan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), yang telah berjalan tidak sesuai dengan syariah agama Islam karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS, Irfan Humaidi menyatakan pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak MUI terhadap rekomendasi yang diberikan pihak MUI.

“DJSN akan mengonfirmasi langsung ke MUI,” ujarnya kepada Dream, Rabu, 29 Juli 2015.

Dalam ijtima MUI, disampaikan beberapa rekomendasi dari pernyataan kegiatan BPJS yang tidak sesuai syariah agama.

Rekomendasi tersebut antara lain agar pemerintah membuat standard minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri, sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.

Pemerintah juga disarankan membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operansi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Irfan tidak menegaskan pihak BPJS menunggu keputusan DJSN. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, BPJS selalu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“BPJS akan melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah, kami yakin pemerintah akan membuat kebijakan dan regulasi yang membawa kemaslahatan bagi seluruh komponen bangsa,” tandasnya.

Apa maksud dari pernyataan MUI bahwa (BPJS) yang telah berjalan tidak sesuai dengan syariah agama Islam karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Maisir secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Maisyir adalah suatu kegiatan bisnis yang di dalamnya jelas bersifat untung-untungan atau spekulasi yang tidak rasional, tidak logis, tak jelas barang yang ditawarkan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.

Sementara, Gharar menurut bahasa penipuan. Dari segi terminologi : penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.

Sedangkan riba menurut etimologi berarti tambahan. Sedangkan, menurut terminologi adalah kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi). (*)

Sumber: http://www.dream.co.id/dinar/dibilang-tak-sesuai-syariah-agama-ini-tanggapan-bpjs-150729q.html