BPD Desa Idaman Dilantik. Bupati Inhil Minta Adanya Sinergitas BPD Dengan Kades

Gaung, detikriau.org – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Idaman, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) periode 2017 – 2023 telah resmi dilantik. Untuk itu, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meminta adanya sinergitas antara BPD dengan Kepala Desa (Kades) Idaman.

Wujud konkret dari sinergitas yang terjalin antara BPD dan Kepala Desa Idaman ialah berupa perumusan kegiatan – kegiatan pembangunan demi tercapainya cita – cita memajukan daerah.

“Selaku Badan Legislatif di tingkat desa, sudah semestinya menjalin koordinasi, menyamakan persepsi dan gagasan dengan Kepala Desa demi pembangunan yang berjalan lancar dan memperoleh hasil yang memuaskan,” kata Bupati.

Tanpa adanya sinergitas yang terbangun melalui jalinan koordinasi yang intensif, maka diungkapkan Bupati, akan mustahil sebuah usulan program pembangunan akan diterima karena terdapat ketidaksepahaman.

“Disinilah letak fungsi dari koordinasi yang dibangun. Ada harmonisasi dan sinkronisasi atas program kegiatan. Yang mana,  kegiatan yang masuk dalam program prioritas dan yang mana yang tidak,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menuturkan, setelah sinergitas antar perangkat desa terjalin, yakni antara BPD dan Kepala Desa, maka keterlibatan masyarakat di desa tersebut menjadi sebuah tuntutan yang harus dipenuhi.

“Lebih lagi, pada program DMIJ yang dirumuskan sejak tahun 2014, kita mesti berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari tahapan perencanaan hingga finishing,” urai Bupati.

Selanjutnya, Bupati menginformasikan, program DMIJ, dapat mengakomodir seluruh kegiatan baik fisik maupun non – fisik. Sehingga,  masyarakat dan perangkat desa dapat lebih leluasa dalam fase penyusunan program.

Untuk diketahui, kedatangan Bupati Inhil,  HM Wardan juga diikuti dengan kehadiran Wakil Ketua DPRD Inhil,  H Ferryandi serta turut didampingi oleh Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Kesehatan,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Perhubungan juga Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Inhil./diskominfops_inhil/adv/*




Bupati Inhil Resmikan DMIJ di Lahang

Bupati Inhil HM Wardan saat menyampaikan sambutanTembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan melakukan peresmian program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) yang di rangkai dengan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lahang Kecamatan Gaung. Kegiatan yang dilaksanakan dihalaman kantor Desa Lahang ini turut dihadiri oleh beberapa kepala SKPD, Camat Gaung, Lurah dan Desa se Kecamatan Gaung, Rabu (14/1) kemaren.

Dalam Sambutannya Bupati berharap dengan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru di laksanakan ini bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, tapi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kepada BPD yang baru di lantik, Bupati berpesan untuk dapat bekerjasama dengan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan pengawasan serta ikut bersama-sama melakukan perencanaan Desa degan sebaik-baiknya.

“salah satu fungsi BPD adalah untuk mempersiapkan bagaimana penyelenggaraan pilkades dengan sebaik-baiknya dan semua perangkat di desa dapat bekerjsama sehingga terncipta suasana kondusif,” Pesan Bupati

Camat Gaung H Syahbudi menerangkan bahwa program DMIJ merupakan suatu program pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa serta mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan.

Dijelaskan Camat, Kecamatan gaung terdiri dari 15 Desa dan 1 Kelurahan. Menurut Camat, seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Gaung turut berpatisifasi dalam mensukseskan tahapan-tahapan kegiatan program DIMJ Tahun Anggaran 2014, dimana tahapannya telah mengikuti sosialisasi tingkat kecamatan gaung yang dihadiri oleh seluruh utusan desa dan kelurahan.

“Untuk kecamatan gaung telah terserap dana yang diperuntukan bagi desa-desa yang ada di Kecamatan Gaung sebesar Rp 8,3 milyar,” Jelas Camat

Dana-dana itu menurutnya diperuntukkan bagi belanja fisik dan non fisik sebanyak 86 paket kegiatan senilai Rp. 5,6 milyar lebih serta belanja operasional sebesar Rp.2,6 milyar lebih.

Dalam kesempatan ini Camat juga menjelaskan bahwa untuk program magrib mengaji pada 15 Desa terdiri dari sebanyak 131 tempat mengaji dengan jumlah murid sebanyak 2.195 orang dengan 131 orang tenaga pengajar dengan jumlah alokasi dana terserap untuk magrib mengaji sebesar Rp. 231.333.200

Untuk data PAUD ditambahkan Camat, dari 15 terdata sebanyak 16 Buah PAUD- dengan 46 tenaga pengajar dan 308 Orang Murid. (adv pemkab inhil)




Asisten I Lantik Anggota BPD Kecamatan Tembilahan Hulu

Pelantikan Ketua BPD Kecamatan Tembilahan Hulu oleh Asisten 1 Setda InhilTembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan diwakilli Asisten I Setdakab Inhil, Drs Darussalam melantik anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Kecamatan Tembilahan Hulu. Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor Camat setempat itu turut dihadiri oleh Camat, Upika Kecamatan serta Kepala Desa yang ada di Kecamatan bertetangga dengan Ibukota Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan itu. Senin (8/12)

Kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pulau Palas, Desa Sialang Panjang, Desa Pekan Kemis ini diawali dengan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah pelantikan oleh Asisiten I.

Dalam Sambutan Bupati yang di bacakan Asisten 1 Setda Inhil Drs.Darussalam menyampaikan harapan agara moment ini dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik bagi pembangunan dan masyarakat di wilayah Kecamatan Tembilahah Hulu ini. Pengurus dan Anggota BPD yang dilantik pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa.

Ditambahkan Bupati, BPD sebagai bagian dari Pemerintahan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bersama dengan Kepala Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Dengan demikian, Pemerintahan Desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan,” Ujar Bupati

Diterangkan Bupati, secara umum BPD mempunyai kewenangan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, Melaksanakan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta Menggali, Menampung, Menghimpun, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat.

Usai menyampaikan sambutan di lanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh Asisten 1 Setda kepada Anggota BPD yang baru di lantik. (dro/adv pemkab inhil)