Pekan depan, Tim Independen ke LP Nusakambangan usut testimoni Fredi

Jakarta – Tim Independen Polri mulai bergerak cepat mengusut testimoni Fredi Budiman. Setelah meminta keterangan adik Fredi Budiman bernama Johny Suhendra alias Latif yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, rencananya Tim Independen bakal berangkat ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menelusuri testimoni tersebut.

“Tim baru akan ke Nusakambangan, Senin,” kata anggota Tim Independen Hendardi kepada merdeka.com, Kamis (11/8).

Hendardi mengatakan, Tim Independen akan meminta keterangan dari beberapa orang yang diungkap oleh Fredi Budiman melalui Koordinator KontraS Haris Azhar tersebut saat di Nusakambangan.

“Bertemu pihak-pihak yang mengetahui dan hadir dalam pertemuan antara Fredi Budiman dan Haris Azhar untuk mencari keterangan atau info tambahan. Karena persoalan mulai dari situ,” kata Hendardi yang juga Ketua Setara Institute ini.

Sebelumnya, Tim Independen Polri memeriksa adik Fredi Budiman, Johny Suhendra alias Latif yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Johny diperiksa oleh anggota Tim Independen yang juga Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti terkait testimoni Fredi Budiman perihal sejumlah anggota Polri, BNN, dan TNI.

“Ibu Poengky hari ini sudah mengikuti kegiatan pemeriksaan di LP Cipinang didampingi Karowaprof (Kepala Biro Pengawasan Profesi Divpropam Polri, red),” ujar Irwasum Komjen Dwi Priyatno di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Dia menambahkan, pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pejabat Mabes Polri dalam jaringan Fredi Budiman. Karena Johny disinyalir mengetahui sepak terjang peredaran narkoba diakomodir oleh kakaknya itu.

“Prinsipnya Polri membentuk tim investigasi ya kami katakan lah tim pencari fakta gabungan yang bertujuan untuk mendalami testimoni Fredi yang disampaikan saudara Haris Azhar,” tegasnya.

Dwi sendiri belum mengetahui hasil pemeriksaan adik Fredi tersebut, lantaran masih berlangsung. Namun, ia menjanjikan hasil pemeriksaan akan dibuka, agar menghindari polemik di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Dwi mengatakan, dalam waktu dekat Tim Independen akan mendatangi Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Hal ini, untuk menggali informasi dari rekan-rekan Fredi, terkait testimoni Fredi.

“Senin, tim rencananya ke Nusakambangan. Kami berangkat ke sana untuk mendapatkan informasi atau fakta,” pungkasnya.

Diketahui, untuk mengusut testimoni Fredi Budiman yang diungkapkan Koordinator KontraS Haris Azhar itu, Mabes Polri membentuk Tim Independen beranggotakan 18 orang. Tim itu dipimpin Irwasum Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno dengan salah satunya yakni anggota komisioner Kompolnas Poengky Indarti, ketua Setara Institute Hendardi, dan pengamat komunikasi Effendi Ghazali.

Tim Independen guna menelisik kebenaran informasi dalam artikel ‘Cerita Busuk Dari Seorang Bandit’. Artikel ini dibuat oleh Koordinator Kongres Haris Azhar yang diduga berdasarkan hasil wawancaranya dengan terpidana mati Fredi Budiman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2014 silam./*

sumber: meredeka.com

 




Kontras: Freddy Mengaku ‘Setor’ Rp 450 Miliar ke BNN

JAKARTA  – Koordinator KontraS, Harris Azhar dalam pesan singkatnya menceritakan bagaimana tereksekusi mati, Freddy Budiman pernah mengungkapkan dirinya memberi sejumlah uang kepada BNN sebagai ‘Uang Setor’ bisnis narkobanya.

“Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 miliar ke BNN,” ujar Freddy kepada Harris.

“Saya sudah kasih 90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri.”

Haris menulis lengkap testimoni Freddy Budiman dan beredar luas di jejaring sosial.

“Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua, di mana si jenderal duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil tersebut dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh barang narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun,” cerita Harris, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Harris melanjutkan bahwa BNN juga pernah diberitahu mengenai keberadaan pabrik narkoba yang berada di Cina oleh Freddy.

Namun petugas BNN tidak dapat melakukan apapun dan akhirnya kembali ke Indonesia.

Dari keuntungan penjualan, Freddy mengatakan dapat membagi-bagi puluhan miliar ke sejumlah pejabat di institusi tertentu, termasuk Mabes Polri untuk mengamankan bisnis narkobanya.

Harris mengakui ada yang tidak benar saat mengunjungi Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan pada 2014 lalu karena tidak ada satupun Closed Circuit Television (CCTV) di dalam penjara Freddy.

“Saya mengangap ini aneh, hingga muncul pertanyaan, kenapa pihak BNN berkeberatan adanya kamera yang mengawasi Freddy Budiman?”

“Bukankah status Freddy Budiman sebagai penjahat kelas “kakap” justru harus diawasi secara ketat?” tanyanya.

Hingga pada akhirnya Freddy mengungkapkan bahwa dirinya hanya sebagai pihak yang selalu diperas oleh penegak hukum meski tetap ‘diamankan’ dalam melakukan bisnis narkoba./*

sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2016/07/29/kontras-freddy-mengaku-setor-rp-450-miliar-ke-bnn?page=3




Ini loh yang Dimaksud Lembaga Assesment BNN

Tembilahan, detikriau.org – Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki Lembaga Assesment untuk menentukan peran pengguna narkoba sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu-tidaknya sanksi rehabilitasi dalam proses persidangan.

Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sudah mengamanatkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Asessment penyalahguna narkoba itu ibarat visum et repertum. Visum et repertum digunakan oleh penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisikan informasi apa saja penyebab dari tindakan itu.

Selama ini dalam kasus narkoba, ketika Polisi menangkap korban penyalah guna narkoba, mereka langsung membuat BAP tanpa meminta terlebih dahulu visum et repertum dari dokter apakah si tertangkap itu benar benar pengguna narkoba.

Dalam kasus narkoba, visum et repertum bisa dinamakan dengan asessment. Sistem Asessment merupakan terobosan bermakna Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagas tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan korban narkoba.

Oleh karena itu dalam proses penanganan terduga, tersangka, terdakwa, atau narapidana dalam penyalahgunaan narkotika penyalah guna narkoba ditetapkan Nota Kesepakatan Bersama / Peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNN.

Tujuan dari diterbitkannya kesepakatan bersama antara instansi penegak hukum terkait itu adalah untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar instasi penegak hokum terkait dalam rangka penyelesaikan permasalahan narkotika dan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penanganan tersangka, terdakwa atau narapidana penyala an narkotika dengan program pengobatan, perawatan dan pemulihan.

Terobosan membentuk Tim Asessment Terpadu sesungguhnya upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika agar mereka mendapat pelayanan rehabilitasi dalam artian tidak dipenjara.

Adapun tim Assesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat, Tim Penyidik yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu dan terbukti positif memakai narkotika sesuai hasil tes urine, darah dan rambut setelah dibuatkan BAP hasil laboratorium dan BAP oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan surat hasil Assesmen Terpadu, selama proses peradilannya berlangsung ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis yang dikelola oleh pemerintah.

Kebijakan membentuk Tim Assesmen Terpadu merupakan suatu kemajuan berarti dalam penyelamatan korban penyalah guna narkotika. Bila selama ini penyidik langsung membuat BAP si korban, namun kini BAP itu harus dilengkapi dengan dokumen hasil pemeriksaan Tim Assesmen.

Dengan demikian, penyidik seperti halnya mendapatkan visum et repertum maka dari hasil pemeriksaan Tim Assesmen telah mengetahui status jelas dari tertangkap apakah dia korban penyalah guna atau pengedar narkotika.

Peran dari Tim Assesmen Terpadu ini sangat menentukan dalam penyelamatan korban penyalahguna narkotika sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jadi, terjadi perubahan paradigma tentang status seorang penyalahguna yang selama ini dianggap sebagai kriminal seperti yang tercantum dalam UU nomer 23 tahun 1992 berubah menjadi status korban yang harus diselamatkan.

Tim Assesmen terpadu sebagai tim profesional dalam bidangnya dapat menentukan seorang penyalahguna narkotika itu dalam 3 tingkat keparahan. Bagi penyalah guna narkoba kategori coba coba pakai, mereka disarankan kepada penyidik untuk wajib lapor, dilakukan konseling individu dan psiko edukasi keluarga.

Khusus untuk penyalahguna narkotika pecandu berat mereka diwajibkan mengikuti proses rawat jalan dan rawat inap bagi yang menderita komplikasi medis.

Prinsipnya, pengguna narkoba itu harus didekati dengan dekriminalisasi dan depenalisasi, karena tidak ada pengguna narkoba yang sembuh dengan pidana, sehingga pengguna narkoba akan semakin meningkat dan biaya penegakan hukum untuk mereka juga semakin banyak.

Siapapun itu, mau artis, pejabat atau masyarakat biasa BNN berupaya melayani yang terbaik dalam penyembuhan pecandu narkoba./dro

Sumber ; bnn-dki




Bupati ditebar Isu Narkoba

18aBagansiapiapi (detikriau.org) – Menjelang Pilkada Rohil 2015,isu hangat menerpa Bupati Rokan Hilir, H.Suyatno yang menyebutkan orang nomor satu di Kabupaten Rohil ini ditangkap pihak BNN di Pekanbaru, Rabu (18/3/14). Namun itu hanya isu dan dibantah langsung oleh Kabag Humas Pemkab Rokan Hulir.

“Tidak benar, itu hanya isu orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Kabag Humas Heriyanto pada metroterkini.com, Rabu malam.

Sebelumnya, isu penangkapan H. Suyatno berkembang luas ditengah masyarakat Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir dan sampai ke Pekanbaru. Sejumlah sumber yang beredar di BBM juga membagi informasi, “apa benar bupati Rokan Hilir ditangkap BNN”, ada lagi “Info apa benar Suyato Rohil ditangkap BNN”.

Dalam info tersebut tidak ada yang bisa memastikan, karena mereka semua merasa kaget. “Infonya demikian bang, tapi apa benar?” kata salah seorang wartawan.

Namun hal itu sekali lagi dibantah oleh Kabag Humas Pemkab Rohil yang menyebutkan info tersebut tidak benar dan hanya disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. [tris]