Terkait Aksi Bidan PTT, BKD Inhil Telah Kirimkan Surat Rekomendasi Bupati Ke Kemenpan

Foto mirwan
Foto mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah mengirimkan surat rekomendasi Bupati Inhil ke Kemenpan terkait tuntutan Forum Komunikas Bidan Tidak Tetap (PTT).

“Malam tadi kita kirimkan ke Kemenpan dengan nomor surat Bupati: 800/BKD/03/2015/26.15 tentang Permintaan Pengangkatan Payung Hukum Bidan PTT tertanggal 10 Maret 2015,” sebut Kepala BKD Kabupaten Inhil, H Syaifuddin, Kamis (12/3/2015).

Diakuinya, dari aksi kampanye Bidan PTT tersebut merupakan satu aspirasi yang memang harus segera ditanggapi, salah satu upayanya, dari surat rekomendasi itu juga dimintanya untuk menjadwalkan pertemuan antara Pemkab Inhil denga Kemenpan.

Bahkan, ia juga menginginkan jika nantinya dijadwalkan pertemuan tersebut, diupayakannya menghadirkan satu orang perwakilan Bidan PTT Kabupaten Inhil agar bisa mengeluarkan keluhannya secara langsung.

“Itu salah satu upaya kita, kami dari Pemkab Inhil juga akan berusaha pada pengangkatan payung hukum tersebut,” tutupnya. (mirwan)

 

Tuntut diberikan Payung Hukum, FKB Bidan PTT Gelar Aksi Kampanye




Minggu Depan, Plt Kepala DTPHP Inhil Akan ditetapkan

Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin
Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan segera mengganti jabatan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Inhil menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

“Sekitar seminggu kedepan jabatan Plh Kepala DTPHP Inhil itu kita ganti menjadi Plt, karena sudah terlalu lama Dinas itu kekosongan Kepala, sedangkan jabatan Plh itu tidak boleh lama,” ungkap Kepala BKD Kabupaten Inhil, H Syaifuddin kepada awak media, Kamis (12/3/2015).

Ia menerangkan, digantinya nama gelar jabatan tersebut karena kepala dinas yang definitif itu terlalu lama menjalani proses kasus yang membelitnya, padahal dinas itu membutuhkan pemimpin yang bisa memutusan sesuatu pekerjaan serta membuat suatu kebijakan.

“Jabatan Plh itukan hanya sebatas melanjutkan pekerjaan si pejabat definitif yang berhalangan saja, tapi pejabat definitifnya kita tidak tau sampai kapan menjalani proses dan ini menjadi suatu kendala bagi dinas, maka kami membuat kebijakan untuk mendudukan Plt,” terangnya.

Dijelaskan, jika jabatan Plt Kepala dinas itu di SK kan, maka dinas tersebut akan ada kebijakan tersendiri layaknya memiliki kepala difinitif, dan ini akan terwujud seminggu kedepan.

“Yang jelas Plt Kepala dinas itu orang harus ligat bekerja dan tidak merangkap jabatan kepala Satker,” tutupnya. (mirwan/adv)




BKD Inhil Sudah Kantongi 20 Nama Calon Camat

lejabTEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupateb Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi 20 nama yang nantinya akan menjadi calon dan ditunjuk sebagai camat di Negeri Seribu Parit.

Nama-nama yang ada tersebut, merupakan hasil seleksi lelang jabatan camat di lingkungan Pemkab Inhil, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Hasilnya sudah ada, tapi belum kita umumkan,” tutur Kepala BKD Inhil, Syaifuddin kepada awak media kemaren.

Belum diumumkannya nama-nama tersebut, lanjut Syaifuddin, dikarenakan masih menunggu keputusan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk ditentukan siapa dan akan diletakan di kecamatan mana yang bersangkutan.

“Jadi, kita menggunakan sistem rangking, yakni dari 1 sampai 20. Untuk rangking pertama, tentu akan ditempatkan di kecamatan yang paling potensial, begitu seterusnya,” terang Syaifuddin.

Untuk diketahui, dari 20 lowongan jabatan camat yang dilelang, telah diikuti sebanyak 32 orang. Dari jumlah tersebut, dipilihlah mereka-mereka yang dinilai dan berkompeten menduduki jabatan penting di tingkat kecamatan ini.

“Mereka yang tidak terpilih, akan diangkat menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) atau Kepala Bidang (Kabid) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhil,” imbuhnya.(adi/adv pemkab inhil)




BKD Inhil Segera Tempatkan Dokter PTT Untuk Puskesmas Kempas

Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin
Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nyatakan untuk segera menempatkan tenaga dokter definitif untuk Puskesmas Kecamatan Kempas. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkan Dinas Kesehatan terkait kekosongan Tenaga Dokter di Puskesmas Kecamatan tersebut.

Pernyataan ini diungkapkan Kepala BKD Kabupaten Inhil, H Syaifuddin, Kamis (5/3/2015). Ditegaskannya, ia tidak akan membiarkan tenaga-tenaga kerja di lingkungan Inhil ini sedang kosong, termasuklah tenaga Dokter.

“Walaupun sekarang ini belum bisa memastikan kapan penempatannya, tapi itu pasti kita tanggapi dan sesegera mungkin kita putuskan,” ujarnya.

Ia mengaku, belum mengetahui layangan surat pengajuan penempatan tenaga Dokter di Kecamatan Kempas oleh Diskes tersebut. Meski begitu, informasi kekurangan Dokter tersebut diakuinya telah ia terima.

“Mungkin surat dari Diskes sedang diproses oleh Staf saya, ketika sampai ke saya pasti akan saya putuskan,” tegasnya.

Saat ini lanjut Syafrudin, BKD Inhil sedang dalam proses penerimaan tenaga Dokter. Otomatis katanya dalam waktu dekat akan ada tenaga Dokter baru yang siap bekerja dan mengabdi untuk masyarakat Kabupaten Inhil.(mirwan/adv pemkab inhil)




Kempas Tak Ada Dokter, Diskes Inhil Layangkan Surat Ke BKD

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) surati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil untuk meminta penempatan tenaga Dokter di Kecamatan Kempas yang saat ini sedang kosong.

Pernyataan ini diungkapkan Kepala Dinkes Kabupaten Inhil Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Sekretaris Dinas, Ridwan Ahim kepada awak media, Selasa (3/3/2015).

“Sekarang ini di Kecamatan Kempas sedang kekosongan tenaga Dokter, kami sudah menyurati BKD untuk menempatkan dokter disana,” sebut Ridwan.

Untuk sementara agar pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan secara maksimal, Diskesberinisiatif untuk menempatkan dokter Puskesmas Sungai Salak ke Kecamatan Kempas. Sebab katanya, untuk Puskesmas Sungai Salak itu ada dua dokter yang bertugas.

Meski penempatan bersifat sementara, Dinkes Inhil tetap menunggu kepastian dari BKD Inhil untuk menempatkan dokter definitif di Puskesmas yang ada di Kecamatan Kempas. Dari pengajuan surat tersebut, Ridwan tetap optimis kalau BKD tanggap dengan apa yang dimintanya.

“Saya yakin dalam 2 hari kedepan pihak BKD sudah dapat memberikan keputusan terhadap kekosongan tenaga kesehatan yang ada di Kecamatan Kempas,” imbuhnya. (mirwan/advetorial)




1.057 Pelamar CPNS di Inhil Tak Lulus Seleksi Administrasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 1.057 dari 6.438 berkas pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masuk ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak lulus tes administrasi.

5.381 pelamar CPNS dinyatakan lulus administrasi,” kata Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin, Selasa (14/10) pagi kemarin.

Menurut Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin, Selasa (14/10), seleksi administrasi yang dilakukan oleh pihaknya sudah dijalankan secara baik dan sesuai aturan main.

“Mereka yang tidak lulus seleksi administrasi secara otomatis tidak bisa mengikuti tahapan tes tahap selanjunya,” ujar Syaifuddin.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, tambah Syaifuddin, para pelamar CPNS tingga mempersiapan daftar ulang. Meski belum menyebutkan jadwal yang jelas, namun lebih bagus persiapannya dilakukan lebih awal.

“Kami belum bisa menyebutkan kapan jadwal daftar ulang, karena sampai saat ini kami juga masih menunggu informasi resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 12 Provinsi Riau yang ada di Pekanbaru,” terangnya.

Adapun beberapa kesalahan yang mengakibatkan gugurnya para pelamar CPNS, yakni mulai dari standar nilai yang dibutuhkan khusus untuk kategori SMA. Sedangkan mengenai usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun.

“Ada diantara mereka yang nilai rata-ratanya dibawah 7  dan ada pula yang belum genap 18 tahun bahkan ada yang sudah melampauan 35 tahun,”terangnya.

Sementara itu mengenai teknis tes yang akan dilaksanakan, menggunakan sistem Computer Asisted Tes (ACT). Saat ini BKD mengusulkan pelaksanaan tes dibagi menjadi 4 kelompok atau sif. Dalam satu kelompok terdiri dari 100 peserta.

“Kita usulkan dulu 4 sif. Karena kalau kita paksakan 5 sif seperti yang diharapkan BKN Riau, tidak akan terkejar untuk satu hari. Mudah-mudahan usulan itu bisa disetujuan BKN,” ssbutnya menjelaskan.(dro/*1)