Pelayanan Publik Bebas KKN Merupakan Hak Warga Negara

“Masyarakat cukup SMS ke 1708, maka pengaduan yang masuk akan dapat dilihat oleh pemerintah dan masyarakat, terbuka dan akan terlihat tindak lanjut penyelesaiannya melalui website lapor.go.id.”

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi

JAKARTA– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa pelayanan publik bebas dari praktek KKN merupakan hak setiap warga negara. Untuk itu Yuddy memastikan bahwa setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan publik akan segera ditindaklanjuti.

“Pemerintah sudah berkomitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dari tingkat atas sampai tingkat instansi yang paling kecil sekalipun”, tegas Yuddy di kutip dari laman menpan.go.id, Kamis,  (25/2).

Menteri Yuddy menyambut baik hasil Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2015 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).  Survei tersebut memperlihatkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perilaku anti korupsi.Ini menunjukkan bahwa publik sudah semakin paham bahwa praktek korupsi adalah tindak kejahatan yang sangat merugikan masyarakat.  Namun Yuddy juga tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya karena indeks tersebut juga menunjukkan bahwa perilaku korupsi dalam pelayanan publik meningkat.

Indikator pengalaman masyarakat dalam indeks ini melingkupi 10 layanan publik, yaitu, tingkat RT/RW, kelurahan/kecamatan, Kepolisian, PLN, rumah sakit, sekolah, pengadilan, KUA, Dinas Dukcapil, serta pertanahan, dimana instansi-instansi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.   “Kami berterima kasih pada BPS yang telah melakukan survey ini.

“Indikator ini merupakan pelayanan publik yang umum. Hasil ini dapat menjadi patokan kami untuk segera memperbaiki pelayanan publik yang ada serta menjadi prioritas pengawasan kami ke depan. Diperlukan sinergi antar lembaga pemerintah seperti ini yang dapat segera mewujudkan tata kelola pemerintah yang professional dan akuntabel,” ujar Yuddy.

Dalam road map reformasi birokrasi 2015 – 2019 pemerintah menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Saat ini, sudah ada 250 pemda dan 30 kementerian yang menerapkan zona integritas.  Kementerian PANRB terus mendorong instansi pemerintah untuk menerapkan pembangunan zona integritas. Yuddy mengingatkan kepada para pimpinan instansi maupun kepala daerah untuk melakukan program-program anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.  Pimpinan harus memberikan pembinaan kepada seluruh jajarannya dan melakukan pengawasan yang ketat agar WBK dan WBNM dapat segera terealisasi. “Zona Integritas harus segera dilaksanakan secara disiplin, bukan hanya sebatas formalitas saja,” tutur Yuddy.

Menteri menegaskan bahwa instansi pemerintah  harus selalu mengedepankan pelayanan publik yang baik, professional dan transparan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menetapkan 57 (lima puluh tujuh) Kabupaten dan Kota sebagai role model pelayanan publik yang prima.

Untuk saat ini ditetapkan 3 lokus pelayanan, yaitu RSUD, PTSP dan Dukcapil. “Role model tersebut kami dorong untuk menciptakan inovasi-inovasi pelayanan publik maupun mereplikasi inovasi pelayanan publik yang selalu dikompetisikan mulai tahun 2014. Diharapkan akan mempercepat perbaikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus akan menjadi tempat belajar kabupaten dan kota lainnya”, ujar Yuddy.

Setiap tahun Kabupaten dan Kota role model ini akan dievaluasi secara ketat, dengan membandingkan hasil Mistery Shopping serta Survey Kepuasan Masyarakat terhadap role model, sehingga akan diperoleh hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk segera menghilangkan praktek KKN dalam pelayanan publik, Yuddy juga berharap partisipasi masyarakat, apabila ada kecurigaan ataupun ketidakpuasan terkait pelayanan publik, masyarakat dapat langsung melaporkan melalui email ke halomenpan@menpan.go.id . Busa juga  langsung melaporkan ke layanan aduan instansi dimana pelayanan publik tersebut didapatkan.

Menurut Menteri Yuddy, dalam waktu dekat Pemerintah akan meluncurkan program kerjasama pengelolaan pengaduan masyarakat LAPOR!-SP4N yang akan dikelola antara Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden serta Ombudsman RI.

Program ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kinerja aparatur pemerintah. Masyarakat cukup SMS ke 1708, maka pengaduan yang masuk akan dapat dilihat oleh pemerintah dan masyarakat, terbuka dan akan terlihat tindak lanjut penyelesaiannya melalui website lapor.go.id./*.dro

 




DPRD Inhil Gelar Paripurna Penyampaian Pokok Pokok Pikiran 2014 Sekalligus Penutupan Masa Sidang Pertama 2013

data 004Tembilahan (www.detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD 2014 sekaligus penutupan masa sidang pertama 2013. Kegiatan ini disamping dihadiri oleh anggota DPRD juga tampak oleh Bupati Inhil yang diwakili Asisten III, Djamilah, Unsur Muspida serta pejabat dilingkungan Setdakab Inhil.

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua DPRD Inhil, Jubair Malomo mengatakan bahwa Pokok-pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memuat pandangan dan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber hasil penelaahan Pokok-pokok Pikiran Dewan Derwakilan Rakyat Daerah tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam musrenbang dan agenda kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun rencana. Penelaahan dimaksudkan untuk mengkaji kemungkinan dijadikannya sebagai masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.

Selanjutnya, Pokok-pokok Pikiran ini disusun dengan memperhatikan kondisi riil daerah. Berbagai persoalan yang dirangkum melalui kegiatan Komisi-komisi seperti kunjungan lapangan, kegiatan reses, dan rapat dengar pendapat bersama mitra kerja, sehingga dengan Pokok-pokok Pikiran ini diharapkan diakomodir kedalam musrenbang kabupaten untuk selanjutnya menjadi acara bagi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran.

Dalam kesempatan itu, Dewan juga menyampaikan beberapa permasalahan dan program prioritas bidang urusan masing-masing komisi dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten indragiri hilir

Dewan berharap dengan adanya pokok-pokok pikiran ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir melalui perbaikan pelayanan dan mentalitas birokrasi dengan kebijakan pembangunan yang lebih terarah dan berpihak kepada rakyat.(dro)




SYUKURAN PEMEKARAN JADIKAN MOMENTUM PENINGKATAN PELAYANAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Acara syukuran pemekaran Kelurahan Pangkalan Tujuh yang berlangsung, Rabu, (11/7) kemaren hendaknya menjadikan momentum dalam upaya peningkatan mutu pelayanan birokrasi kepada masyarakat. Sebab salah satu alasan kenapa dilakukan pemekaran adalah dalam upaya memperpendek retang kendali birokrasi.
“Kita berharap dengan pemekaran dan acara syukuran telah kita laksanakan belum lama ini, pelayanan birokrasi yang diberikan dapat semakin baik. Sehingga masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat dari terlaksananya pemekaran,” kata Ir H. Sahruddin MM, Sekretaris Komisi IV yang kebetulan berasal dari Dapil tersebut.

Masih menurutnya, pemekaran yang dilaksanakan diharapkan juga berimbas pada perbaikan perkonomian masyarakat setempat. Apalagi keberadaan Kelurahan Pangkalan Tujuh terletak di jalan Provinsi yang merupakan akses jalan utama yang menghubungkan dengan Kabupaten tetangga maupun dengan ibu kota Provinsi Riau.

Selain itu, pemekaran juga diharapkan mampu mempercepat proses pembangunan infrastruktur dan bidang lainnya di Kelurahan Pangkalan Tujuh. Sebab sebelumnya, ketika Kelurahan ini masih bergabung dengan Kelurahan induk, dengan luas wilayahnya yang cukup luas, pembangunan agak sedikit terkendala.

“Dengan cakupan wilayah yang luas, tentunya upaya pembangunan yang dilakukan akan semakin sulit Apalagi dengan keuangan daerah yang cukup terbatas,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kelurahan Pangkalan Tujuh adalah hasil dari pemekaran dari Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling. Satunya lagi kelurahan pemekaran dari Kelurahan Sungai Salak adalah Kelurahan Tanjung Pidada. (suf)




MASYARAKAT ENOK PERTEGAS TOLAK KEMUNIG SEBAGAI IBUKOTA KABUPATEN INSEL.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – 29 orang tokoh  pemuda, masyarakat, kades serta lurah sekecamatan Enok dengan tegas menyatakan penolakan hasil rekomendasi Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau terkait penetapan Kemuning sebagai Ibu Kota sementara Kabupaten Indragiri Selatan. Hasil keputusan ini diambil dalam rapat pertemuan di gedung serba guna Kecamatan Enok, Ahad (3/6)

Dari pantauan detikriau.org, secara bergiliran satu persatu peserta pertemuan mengungkapkan pernyataan sikap mereka atas hasil rekomendasi. Keberatan yang mendasari mereka untuk menyetujui Kemuning sebagai ibu kota sementara Kabupaten Insel lebih kepada persoalan rentang kendali.

“Penyataan yang telah disampaikan oleh anggota DPRD Inhil dari Daerah pemilihan tiga, Edy Harianto melalui media massa kita berikan dukungan secara penuh. Kita dengan suara bulat juga menolak direkomendasikannya Kemuning sebagai ibu kota Kabupaten Insel.” Tegas Ketua Dewan Panitia Pemekaran Kabupaten (DPPK) Kecamatan Enok, Rahman Hamid yang disambut dengan persetujuan dari semua peserta yang hadir.

Menurut Rahman Hamid, pertimbangan yang disampaikan Edy Harianto terkait persoalan rentang kendali senada dengan pertimbangan dari seluruh kades dan lurah di Kecamatan Enok. Mereka menilai jika Kemuning yang ditetapkan sebagai ibukota justru niat pemekaran untuk mendekatkan titik birokrasi tidak akan tercapai.

“Apa yang disuarakan masyarakat Enok hari ini bukan didasari dari rasa ego tetapi lebih kepada mempertahankan tujuan dari adanya suatu pemekaran. Terwujudnya pemekaran Insel tentu diharapkan akan mendekatkan rentang kendali antara pemerintah dengan masyarakatnya dalam memberikan pelayanan. Kalaulah Kemuning yang jadi ibu kota, ini sama artinya titik birokrasi malah akan semakin jauh dan tentu semakin mempersulit masyarakat Enok.”Ucapnya dengan tegas.

Dalam kesempatan ini, anggota DPRD Inhil dari dapil Enok, Edy Harianto menyatakan kesiapan untuk mempertaruhkan jabatannya untuk memperjuangkan apa yang diinginkan masyarakat Enok.”Saya nyatakan siap berdiri dibarisan paling depan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Enok,”Sebutnya dengan lantang.

Pertemuan yang dilakukan digedung serbaguna Kecamatan Enok ini menelorkan tiga ultimatum. Yang pertama, Masyarakat Kecamatan Enok menyatakan mendukung dilakukannya pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan, Kedua, Masyarakat Enok menolak dengan tegas rekomendasi untuk menetapkan Kemuning sebagi Ibukota dan terakhir dengan suara bulat mereka menyatakan akan meminta tetap bergabung dengan Kabupaten Indragiri Hilir jika rekomendasi itu tetap diberlakukan. (fsl)