Baznas Kampar Salurkan Paket Sembako untuk 40 Ribu Jiwa

ARBindonesia.com, KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) salurkan bantuan non beras kepada masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19 sebanyak 10 Ribu paket atau untuk 40 Ribu jiwa penerima.


Sampai saat ini, Sabtu (10/5/2020) sebagian telah disalurkan kepada masyarakat sementara sisanya akan menyusul.


Hal ini sesuai dengan data yang telah masuk di posko satuan gugus tugas penanganan Covid-19 di gedung LPTQ Kabupaten Kampar pertanggal 9 Mei 2020, semoga dengan bantuan sembako non beras ini bisa meringankan beban perekonomian yang diderita oleh masyarakat Kampar yang terdampak Covid-19.


Secara keseluruhan sembako non beras di bagikan sebanyak 10.000 KK dengan jumlah 40.000 jiwa yang bersumber dari Baznas untuk masyarakat Kabupaten Kampar


Kabupaten Kampar terdiri dari 21 Kecamatan yang saat ini sebanyak 13 Kecamatan yang telah di distribusikan dan 8 Kecamatan nantinya akan segera di salurkan menunggu waktu yang belum ditentukan.


Dalam 13 Kecamatan yang ada di Kampar, paket sembako non beras sebanyak 6346 KK telah di distribusikan oleh Basnaz Kabupaten Kampar yang berisikan 2 kg gula pasir, 2 liter minyak goreng kemasan dan 10 bungkus mie instan.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kampar Arizon menyatakan bahwa Pemkab Kampar melalui Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kampar terus memaksimalkan seluruh bantuan baik dari Kementerian Sosial maupun menggalang bantuan untuk masyarakat dari berbagai sumber baik pihak swasta maupun dari para dermawan.


“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang saat ini memang mengalami kemerosotan Ekonomi,” Kata Arizon (Disk/yus)




Bersama Komunitas Vespa Antik, Kapolres Kampar Bagikan Masker di Pasar Ramadhan

ARBindonesia.com, KAMPAR – Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, S.IK didampingi Waka Polres Kompol Ricky Ricardo SIK dan sejumlah pejabat utama Polres Kampar serta Komunitas Vespa Antik Polres Kampar membagikan masker kepada masyarakat di Kawasan Pasar Ramadhan Kota Bangkinang, Sabtu sore (9/5/2020).


Kapolres Kampar yang memimpin kegiatan ini mengendarai Vespa antik kesayangannya, begitupun para pejabat utama Polres Kampar dan sejumlah personel yang tergabung dalam komunitas Pencinta Vespa Antik Polres Kampar.


“Sekitar 200 masker dibagikan kepada masyarakat di kawasan Pasar Ramadhan di Jalan Datuk Tabano Kecamatan Bangkinang Kota ini,” tutur Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid S.IK.


Selain itu Kapolres dan para personel Polres Kampar ini tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat, untuk selalu memakai masker dan menerapkan physical distancing (jaga jarak) guna mencegah penyebaran Covid-19.


Warga masyarakat pengunjung Pasar Ramadhan di Kota Bangkinang ini menyambut baik kegiatan dari Jajaran Polres Kampar, mereka mengucapkan terimakasih atas pemberian masker berbahan kain ini yang sangat mereka butuhkan.


Kegiatan pembagian masker dan himbauan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 ini berakhir sekitar setengah jam sebelum buka puasa, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan dan lancar. (Humas Polres Kampar)


Laporan Yusrizal
Editor Arb




Wacana PSBB di Inhil, ini Pernyataan Bupati HM Wardan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengeluarkan pernyataan terkait rencana beberapa kabupaten/kota di Riau yang mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Menurutnya, Kabupaten Inhil dalam waktu dekat belum akan mengajukan usulan pemberlakuan PSBB.


Meski kondisi saat ini, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Inhil mengalami peningkatan hingga 7 orang. Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Inhil dianggap masih belum memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan.


Dalam aturan tersebut, diungkapkan Bupati, jelas, salah satu kriteria pengajuan usulan PSBB harus daerah dengan transmisi lokal atau zona merah. Yang mana, di daerah tersebut telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.


“Sementara, pasien positif Covid-19 kita ketahui semuanya tertular dari luar Inhil dan sampai saat ini belum ada penularan oleh pasien positif terhadap kontak erat setelah dilakukan uji SWAB,” tutur Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil dalam rapat evaluasi di kediaman dinas Bupati, Tembilahan, Jumat (8/5/2020).


Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, pada prinsipnya Kabupaten Inhil telah menerapkan kebijakan yang hampir menyerupai PSBB, seperti halnya peliburan sekolah, pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, baik kegiatan keagamaan maupun sosial lainnya.


“Kebijakan bahkan sejak awal sudah kita ambil. Imbauan terkait jangan berkerumun atau menimbulkan keramaian, libur sekolah hingga pembatasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum,” ungkap Bupati.


Bupati mengatakan, keputusan Pemerintah Kabupaten Inhil bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil untuk tidak mengajukan usulan pemberlakuan PSBB saat ini, telah melalui kajian yang matang. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika nantinya PSBB akan diberlakukan.


“Semua tergantung kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Inhil. Kalau memang setelah melalui proses kajian, Inhil memenuhi kriteria PSBB, maka langkah itu akan kita ambil dengan pengajuan usulan ke Kemenkes,” pungkas Bupati.


Bupati mengungkapkan, dilihat dari aspek keuangan dan infrastruktur, Kabupaten Inhil sudah cukup siap dengan skenario penanganan Covid-19 sekalipun melalui pemberlakuan PSBB.


“Persediaan anggaran penanganan covid sudah ada hasil rekofusing tahap pertama. Infrastruktur seperti ruang isolasi tambahan khusus pasien Covid-19 juga akan segera difungsikan. Saat ini, TPU khusus jenazah pasien Covid-19 juga tengah dibangun. Artinya, secara umum kita sudah siap,” tandas Bupati.


Dalam rapat evaluasi kala itu, turut hadir ketua PKK kabupaten Indragiri Hilir, para Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, yakni Wakil Bupati Kabupaten Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Ketua DPRD Inhil dan Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil serta beberapa unsur gugus tugas dan tim medis.
(Gugus Tugas Covid-19 Inhil/Diskominfops/Arb)