Hitungan Jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rumbai Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor DI (23 th), foto dok Humas Polda Riau


ARBindonesia.com, PEKANBARU –  Hanya butuh waktu beberapa jam, Polisi berhasil menangkap DI (23 th) dan KU (30 th) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Limbungan Gang Abadi Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Jum’at (8/5/2020).


Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban JS (60 th) memarkirkan motor miliknya saat hendak bertamu kerumah Ketua RT 05 RW 05 di Jalan Limbungan, Jum’at (8/5/2020) malam sekitar pukul 21.15 Wib.


Tak berselang lama ketika korban keluar rumah, motor berjenis Yamaha Mio warna hitam miliknya sudah tidak ada lagi ditempat.


Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 5 Juta Rupiah, dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.


Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (10/5/2020).


Dari laporan itu, Jum’at (8/5/2020) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki inisial EP (ditahan di perkara lain) menawarkan 1 unit motor R2 jenis Yamaha Mio warna hitam.


“Selanjutnya anggota opsnal menyamar sebagai pembeli yang hendak langsung bertransaksi dengan pelaku. Pada saat penangkapan, pelaku KU saat itu berada di sekitar TKP dengan menggunakan motor Yamaha Mio warna hitam yang hendak dijual,” kata Sunarto.


Lanjutnya, sedangkan pelaku DI dan EP berada di atas motor jenis Honda Beat warna hitam, yang mana motor tersebut  juga hasil barang curian.


“Karena anggota Opsnal telah mengetahui bahwa motor Mio warna hitam yang digunakan KU merupakan barang hasil curian, maka anggota opsnal langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti di Jalan Kayu Manis,” terangnya.


Mengetahui bahwa temannya telah ditangkap dan diamankan, pelaku DI langsung kabur dengan menggunakan ranmor yang dikendarainya.


“Namun, akhirnya di Jln.Yos Sudarso tepatnya di depan Polsek Senapelan, kedua pelaku dapat diamankan,” terengnya lagi.


Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, motor jenis Yamaha Mio warna hitam yang hendak dijual tersebut diperoleh di Jalan Limbungan dan yang mengambil adalah pelaku DI bersama dengan KU.

Saat dilakukan pengembangan, ketiga pelaku mencoba melarikan diri dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ketiga pelaku yang selanjutnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara guna diberikan perawatan medis.


“Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut,” tutup Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto. (Humas Polda Riau)


Editor Arb




Saiful Anam: Jokowi Ketahuan Belangnya, Ingin Lepas Tanggung Jawab dari Corona

Presiden Jokowi saat meninjau Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk merawat pasien terjangkit COVID-19. Foto Setkab


ARBindonesia.com, JAKARTA – Ajakan Presiden Jokowi agar masyarakat berdamai dengan wabah corona atau Covid-19 masih menuai polemik.


Bahkan, ajakan itu seakan mencerminkan sikap pemerintah yang ingin lepas tanggung jawab dari penanganan wabah virus asal Wuhan tersebut.


Demikian disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta (UNJ), Saiful Anam kepada RMOL, Minggu (10/5/2020).


“Jokowi sudah mulai ketahuan belangnya, ingin lepas dari jeratan tanggung jawab dari corona,” ujarnya.


Selain itu, Saiful menilai bahwa Presiden Jokowi terkesan ingin menggiring opini publik soal virus corona.
“Ia mulai ingin menggeser opini publik bahwa corona adalah penyakit biasa,” sambungnya.


Hal itu ditambah dengan pernyataan Jokowi sebelumnya yang pernah menyampaikan sejak awal bahwa penyakit lain lebih berbahaya daripada corona.


“Ini harus kita catat bahwa ada keinginan dari presiden untuk membiarkan begitu saja wabah ini terus menjangkiti masyarakat,” bebernya.


Karena itu, Saiful menilai pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu sangat berbahaya bila dugaan tersebut benar adanya.


Menurutnya, dengan fakta bahwa corona telah merenggut ratusan nyawa, sangat jelas bahwa virus tersebut tidak bisa dianggap sepele.


Sayangnya, sambung dia, tanggung jawab penanganan wabah tersebut justru tak diperlihatkan pemerintah.


“Bisa jadi pemerintah sudah tidak kuat menahan beban ini semua, kemudian ingin cuci tangan dan lepas tangan dari persoalan corona ini,” ulasnya.


Yang cukup disayangkan, bisa saja pernyataan Jokowi itu diartikan jauh lebih parah oleh publik.


“Sama halnya ingin mengatakan, sudahlah biarkan saja, yang kuat tetap bertahan dan yang tidak kuat biarkan meninggal,” pungkas Saiful.


Sumber pojoksatu.id




Genjot Pacar di Kantor Desa, Remaja Dibawah Umur Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

ARBindonesia.com, BALI – Remaja berinisial MF (16) divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti genjot pacar di kantor desa.


Putusan itu diterima jaksa penutut umum. Namun, JPU belum melakukan eksekusi sebelum terpidana anak ini menjalani rapid test untuk memastikan yang bersangkutan sehat saat menjalani pidana penjara.


Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, setelah mempertimbangkan banyak hal, JPU memutuskan menerima putusan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terpidana.


“Kami sudah menerima putusannya,” jelas I Gede Gatot Hariawan.


Dalam melakukan eksekusi, jaksa eksekusi memperberlakukan protap baru. Diantaranya pemeriksaan rapid test terhadap terpidana sebelum menjalani kurungan.


Rapid test tersebut dilakukan untuk memastikan terpidana tidak terinfeksi virus, sehingga tidak menularkan virus pada orang lain.


“Kami hanya mengantisipasi kemungkinan terburuk. Jadi untuk mencegah rantai penyebaran, setiap tahanan harus rapid test sebelum masuk (penjara),” terangnya.


Pihaknya sudah mengagendakan rapid test kemudian eksekusi pada pekan depan. Terpidana MF selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem.


Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada terpidana.


MF yang masih di bawah umur dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak sehingga dijatuhkan vonis pidana penjara.


Kasus yang menjerat terpidana terjadi pada tahun 2019 lalu. Awalnya pada bulan Agustus 2019, terpidana menyetubuhi pacarnya sebut saja namanya, Kembang, 12, di kamar mandi salah satu kantor desa.


MF membujuk rayu akan menikahi Kembang jika hamil. Akhirnya persetubuhan layaknya orang dewasa terjadi di lantai kamar mandi.


Kemudian kedua kalinya terjadi bulan Desember 2019 di salah satu tempat wisata. Tepatnya di tangga kelima tower air objek wisata di wilayah Kecamatan Melaya.


Mengenai perkara yang melibatkan dua anak dibawah umur ini, menurut Kasipidum, peringatan bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan pergaulan bebas.


“Peran orang tua harus lebih ditingkatkan dalam pengawasan dan mendidik anak,” tandasnya.
(*)


Sumber pojoksatu.id




Ferdian Paleka 'Dibully' di Tahanan, Pantaskah?

Ferdian Paleka Ditangkap Polisi. ©2020 Merdeka.com


ARBindonesia.com, JAKARTA – Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat itu tampaknya pantas disematkan untuk Ferdian Paleka. Youtuber yang ditangkap polisi karena konten ‘makanan sampah’ itu ‘disiksa’, dibully oleh teman-teman tahanannya di Mapolrestabes Bandung.


Jumat (8/5) malam, Ferdian diminta push up, scout jump, dimasukkan ke dalam tempat sampah. Bahkan dipukul hingga meringis. Video perundungan itu tersebar di media sosial.


“Kadieu kadieu, ningali kadieu goblok (sini sini, lihat sini),” ucap seorang pria meminta Ferdian menghadap ke kamera, videonya viral, Sabtu (9/5).


“Delapan, sembilan, sepuluh,” kata Ferdian sambil scout jump.


Tak sampai di situ, usai scout jump Ferdian diminta untuk mengakui perbuatannya adalah salah. Dia mengikuti kata-kata yang diucapkan oleh perekam video.


“Abdi jelema belegug kitu. Asa kumaha? Belegug belegug pisan henteu? (saya orang bodoh. Jadi gimana? Bodoh bodoh banget enggak?)” kata pria dalam video itu yang ditirukan Ferdian.


Belum selesai menirukan kalimat itu, dari arah belakang, tiba-tiba badannya dipukul oleh salah satu tahanan.


Ferdian pun meringis kesakitan. Ia bahkan tak mendengar kata apalagi yang diucapkan sang perekam.


“Apa bang?” tanya Ferdian Paleka yang langsung dibalas perintah untuk push up.
“Olahraga deui, push up push up,” ujar perekam.
Video itu tersebar dan menjadi pro kontra di media sosial.


Satu sisi, ada yang mendukung karena perbuatan Ferdian yang memberikan makanan sampah kepada banci sudah kelewat batas. Tapi ada juga yang menyatakan apa yang dilakukan sudah kelewat batas. Kinerja Polisi menjadi sorotan.


Polisi Selidiki


Polrestabes Bandung pun langsung mengusut kasus tersebut. Dalam prosesnya, ditemukan, GA alias Iges adalah tahanan yang merekam sekaligus menyebarkan ke media sosial. Polisi juga tengah memeriksa AS, FI dan DS dalam kasus perundungan ini.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso menerangkan, peran GA alias Iges mengabadikan suasana di halaman rutan dengan telepon gengamnya. Rekaman video itu pun diunggah ke akun media sosial Facebook.


“Nama akun sendiri GAN,” kata dia.


Erlangga menambahkan, Iges geram melihat ulah dari Ferdian Paleka Cs yang membagi-bagikan bingkisan sampah ke transpuan di jalanan sekitaran Bandung, Jawa Barat.


Iges meluapkan kemarahannya dengan melakukan perundungan pada Ferdian Paleka Cs Jum’at 08 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.


Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menerangkan, pihaknya telah menyita handphone milik tahanan tersebut. Menurut dia, penggunaan handphone di dalam tahanan merupakan suatu pelanggaran.


“Kita sudah periksa dan kita sudah sita handphone dari yang bersangkutan,” ujar dia.


Galih menerangkan, pihaknya juga memeriksa petugas yang saat itu ditugas menjaga para tahanan. Mereka dimintai keterangan terkait handphone yang dipakai tahanan.


“Tidak boleh dong (bawa handphone ke rutan). Makanya piket penjagaan diperiksa juga,” ujar dia.


“Sementara ini ada lima orang piket penjagaan yang diperiksa. Bukan karena melakukan penganiayaan dan persekusi loh ya, tapi karena kelalaian hal itu bisa terjadi,” dia menambahkan.


Langgar Aturan Kapolri


Direktur Eksekutif Institute Criminal of Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu menegaskan, tidak sepakat dengan penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang disangkakan kepada Ferdian Paleka.


Namun dia, tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terutama dalam rangka melindungi kelompok minoritas transpuan yang sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dan diskriminatif, perbuatan diskriminatif memang harus diusut.


Kendati begitu, ICJR tidak mentolerir segala bentuk penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusiawi lainnya yang dilarang oleh hukum. Seperti yang terjadi terhadap Ferdian di dalam tahanan.


“Penyiksaan maupun tindakan merendahkan dan tidak manusia terhadap setiap orang terutama tersangka telah dilarang secara tegas baik oleh hukum nasional maupun internasional,” kata Erasmus.


Hal tersebut di antaranya diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 5 tahun 1998 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Bahkan institusi kepolisian melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah tegas mengatakan agar praktik penyiksaan tidak terjadi dengan memerintahkan agar tersangka diperlakukan dengan baik dan hak asasi manusia yang melekat pada dirinya juga harus tetap dihormati.


“Aparat seharusnya dapat melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan menjauhi segala tindak tanduk yang dapat mengarah pada dugaan penyiksaan, tindakan merendahkan, serta tidak manusiawi khususnya terhadap tersangka atau pelaku kejahatan,” jelas dia lagi.  (*)


Sumber merdeka.com




Karena Selingkuh, Suami Gergaji Leher Istri Hingga Nyaris Putus

ARBindonesia.com, MALANG – Peristiwa sadis terjadi di Desa Klampok Kecamatan Singosari Sabtu (9/5) sekitar pukul 17.00. Seorang suami bernama Khoirul, 37, tega menggorok leher istrinya sendiri, Astutik, 34 dengan gergaji.


Kapolsek Singosari AKP Farid Fathoni mengatakan, alasan Khoirul menggorok istrinya itu diduga karena cemburu.


“Istrinya itu diduga selingkuh. Saat ditanya, pelaku (Khoirul) mengaku istrinya memang selingkuh,” ujar Farid saat dihubungi Radar Malang Sabtu (9/5).


Sebelum menggorok istrinya sendiri, kata Farid, Khoirul sempat terlibat perdebatan dengan istrinya di rumah.


“Jadi awalnya mereka cekcok dulu. Karena terbawa emosi akhirnya pelaku ini menggorok lehernya (Astutik),” kata ia.


Setelah menggorok, lanjut Farid, Khoirul pun mencoba untuk bunuh diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Namun, percobaan bunuh diri tersebut gagal.


“Khoirul sempat terkapar tapi masih bisa berdiri akhirnya dibawa ke rumah warga sekitar,” kata Farid.


Tak ayal, peristiwa ini membuat heboh warga. Apalagi, beberapa orang warga sempat mendengar suara teriakan dari rumah Khoirul.


“Dan di sana ditemukan sang istri yang mengerang kesakitan dalam kondisi berdarah dan akhirnya dibawa ke rumah sakit,” kata Farid.


Saat ini pun, lanjut Farid, Astutik menjalani perawatan sekaligus visum di RSSA.


“Istrinya, saat ini masih hidup. Kami juga sedang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP,” tukasnya.


Usai menggorok leher istrinya sendiri, Khoirul, 37 dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Singosari, malam ini. Namun, tak lama setelah tiba di Mapolsek, Khoirul meninggal dunia.


Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Singosari, AKP Farid Fathoni saat dihubungi Radar Malang Sabtu (9/5).


Farid mengatakan Khoirul meninggal setelah akan dimintai keterangan di Mapolsek Singosari.
Khoirul, kata Farid, tiba-tiba merasa mual dan pusing pada saat di Mapolsek.


“Jadi awalnya dia dirawat dulu di Puskesmas setelah mencoba bunuh diri itu. Tapi kata Dokter keadaannya tidak apa apa. Terus kami bawa ke Mapolsek dengan ambulance. Beberapa saat dia merasa mual dan pusing,” ujarnya.


“Akhirnya ambulance yang belum sempat pergi itu kami pakai lagi dan pelaku dirawat lagi,” imbuhnya.


Setelah dinyatakan meninggal dunia, lanjut Farid, Khoirul dibawa ke RSSA Kota Malang untuk menjalani otopsi.


“Sekarang sedang diotopsi di RSSA,” katanya.


Editor Arb
Sumber pojoksatu.id




Bayi Positif Corona, ini 6 Hal yang Ayah Bunda Harus Ketahui

ARBindonesia.com Hingga saat ini pandemi virus corona masih menjadi momok mengerikan di sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia. Baru-baru ini ditemukan bayi perempuan berusia enam bulan yang positif mengidap virus corona di Jayapura, Papua, Indonesia. Bayi tersebut merupakan anak seorang perawat yang juga positif terinfeksi COVID-19.


Dilansir dari laman halodoc.com, mengenai virus corona pada bayi, apa saja hal-hal yang perlu ayah bunda ketahui?


Pada umumnya, gejala seseorang yang terinfeksi COVID-19 pada bayi atau orang dewasa sedikit banyak hampir sama.


Gejala anak dengan virus corona ditandai dengan gejala sistemik dan saluran napas.


Saat gejala sistemik muncul, bayi akan terus-menerus menangis atau bahkan diam saja karena merasa tidak enak badan, rasa nyeri, demam, serta menurunnya kemauan untuk menyusu.


Sedangkan saat gejala pada saluran napas muncul, Si Kecil akan mengalami batuk atau pilek, yang ditandai dengan intensitas ringan hingga parah.


Jika gejala parah dibiarkan begitu saja, kondisi tersebut akan berakibat fatal bagi bayi.


Ibu perlu mengetahui beberapa hal berikut saat mencurigai adanya virus corona pada bayi:


1. Si Kecil menunjukkan gejala kesulitan bernapas.
2. Si Kecil mengalami batuk yang terus-menerus disertai dengan napas yang pendek.
3. Si Kecil mengalami penurunan jumlah urine karena terus-menerus menolak untuk menyusu.
4. Si Kecil akan rewel dan menangis terus-menerus, serta sulit untuk ditenangkan.
5. Si Kecil mengalami demam tinggi yang tidak mereda meskipun telah mengonsumsi obat penurun demam.
6. Si Kecil terlihat gusar dan tidur tidak tenang karena rasa nyeri di sekujur tubuhnya.


Gejala infeksi virus corona pada bayi dan orang dewasa umumnya akan serupa. Namun, virus corona pada bayi akan menunjukkan gejala yang lebih ringan.


Saat ibu mencurigai adanya gejala, ibu dapat langsung bergegas menuju rumah sakit terdekat untuk memastikan jika kondisi Si Kecil bukan disebabkan oleh infeksi COVID-19.


Virus corona pada bayi memang jarang sekali terjadi. Meski begitu, orangtua wajib waspada, serta mampu menentukan langkah tepat yang harus dijalani.


Pasalnya, saat virus corona pada bayi telah diidentifikasi, kehilangan nyawa merupakan komplikasi paling parah yang bisa saja terjadi.


Langkah Mencegah Infeksi COVID-19 pada Bayi?


Meski hingga saat ini belum ditemukan vaksin COVID-19 untuk mencegah virus, ibu dapat melakukan sejumlah langkah berikut:


Jika Si Kecil masih mengonsumsi ASI, berikan secara rutin dalam jumlah yang banyak. ASI sendiri mengandung nutrisi yang baik dalam membangun sistem kekebalan tubuh, sehingga tubuh akan terlindungi dari berbagai penyakit dan infeksi.


Tetap di rumah saja. Upaya ini dilakukan guna menjauhkan Si Kecil dari orang-orang sakit, atau orang-orang yang terlihat sehat, tapi tidak baik-baik saja.


Biasakan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sebelum menyentuh Si Kecil.


Praktikkan etika batuk dan bersin yang baik dengan menutup mulut dan hidung. Jika tidak dilakukan dengan tisu, segera cuci tangan.


Pastikan untuk menggunakan masker jika ibu sedang sakit agar tidak menulari Si Kecil.


Saat ibu mengajak Si Kecil bepergian dan nampak gejala infeksi setelah kembali ke rumah, segera bawa Si Kecil ke instalasi kesehatan terdekat.


Perlu diketahui bahwa virus akan lebih mudah menyerang pada seseorang dengan daya tahan tubuh yang lemah.


Risiko akan semakin tinggi dialami oleh bayi, lansia, anak-anak, serta ibu hamil.
(*_*)


Referensi:
Unicef. Diakses pada 2020. Coronavirus disease (COVID-19): What parents should know.
Healthy Children. Diakses pada 2020.. 2019 Novel Coronavirus.
Kids Health. Diakses pada 2020. Coronavirus.
/ Sumber halodoc.com