Nyuri Laptop di Rumah Warga Binuang, Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota

ARBindonesia.com, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian laptop di rumah warga Binuang Kecamatan Bangkinang, pelaku inisial SA (21) warga setempat ditangkap pada Senin sore (25/5/2020) saat berada di Jalan Desa Binuang.


Penangkapan tersangka SA ini atas laporan korbannya Helmi Yanto warga Dusun Matoluok Desa Binuang yang kehilangan Laptop dari rumahnya pada Rabu pagi (20/5/2020).


Peristiwa ini berawal pada Rabu pagi (20/5/2020), saat itu korban mendapati Laptop Asus miliknya telah hilang dari rumahnya, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutannya.


Berdasarkan laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi yang dikaitkan dengan barang bukti diduga pelakunya adalah SA warga setempat.



Pada hari Senin (25/5/2020) sekira pukul 16.30 wib dilakukan penangkapan terhadap SA saat berada dipinggir jalan Desa Binuang, selanjutnya tersangka dan barang bukti sebuah laptop merk Asus yang dicuri pelaku dibawa ke Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo didampingi Kanit Reskrim Ipda Toni SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Toni bahwa tersangka SA dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Yus)




Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Kampar Berakhir

ARBindonesia.com, KAMPAR – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto didampingi Sekretaris Daerah Yusri dan Forkopimda Kampar serta Kepala OPD melakukan Teleconference dengan Gubernur Riau Syamsuar bersama Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau terkait evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau sekaligus sosialisasi mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19, di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Kamis(28/5).


Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kampar berakhir pada hari ini, Kamis 28 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 merekomendasikan untuk tidak melanjutkan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI.


“Kami merekomendasikan untuk tidak melanjutkan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI, serta bersiap memberlakukan New Normal di Kabupaten Kampar,”ungkap Catur


Ketua Gugus Penanganan Covid-19, H. Catur Sugeng Susanto, SH dalam Video Conference dengan Gubernur Riau di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan menindaklanjuti atau laksanakan New Normal berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat.


“Komitmen bersama antara Pemerintah dan Masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat dan bersih merupakan langkah yang dilaksanakan sehingga PSBB bisa dilalui dengan baik.” papar Catur


Selain itu,tempat-tempat ibadah sejauh ini berjalan dengan sebagaimana mestinya dengan menerapkan protokoler covid-19.


“Tempat-tempat ibadah telah melaksanakan protokol Covid-19 sehingga aktivitas ibadah berjalan dengan baik. Kami menyambut baik New Normal ini sehingga masyarakat bisa beraktifitas dan perekonomian menggeliat, kembali” harap Catur.


Jika diberlakukan New Normal, tentunya akan ada aktivitas berkenan dengan perekonomian, sehingga aktivitas seperti dibukanya beberapa destinasi wisata seperti ulu kasok, candi muara Takus dan lainnya diwajibkan menerapkan protokoler covid-19.


Sementara itu, Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, MSi menyambut baik New Normal yang akan diberlakukan di Kabupaten Kampar, dirinya berharap tiap-tiap daerah di Riau bisa menyesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19.


“Objek wisata dapat dibuka namun harus memperhatikan protokol Covid-19, hindari kerumunan, sediakan alat pengukur suhu badan, cuci tangan dan wajib masker. Ini standar yang harus dibuat oleh setiap Kabupaten,” papar Syamsuar.


Saat Kabupaten Kampar menerapkan New Normal, Pemerintah Kabupaten harus kontrol, karena yang pergi berwisata disana bukan hanya orang Kampar, sehingga harus disosialisasikan ke pengelola wisata agar apa yang diharapkan berjalan dengan baik, dengan penerapan Protokol Kesehatan.


“Kalau untuk tempat ibadah kita masih menunggu arahan dari Menteri Agama, dan terhadap aktivitas sekolah, kita juga menunggu petunjuk dari menteri pendidikan,” tutup Syamsuar. (Yus)




Lagi, Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu pada Rabu sore (27/5/2020) di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.


Pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah MS alias Co (35) Kampung Tengah Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.


Bersama pelaku didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 10,81 gram, 1 unit Hp merk Oppo dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Datuk Seribu Garang Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.


Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria inisial MS yang diduga sebagai pengedar shabu.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan aparat desa setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 10,81 gram, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.


“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Hms/Yuz)




Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Dusun Kampung Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa pada Selasa siang (26/5/2020).


Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AG alias M (45) warga Kampung Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu, sebuah Hp Samsung lipat, 2 unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (26/5/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Kampung Panjang Desa Koto Perambahan.


Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka AG alias M.


Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.


“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.




Hampir 3 Bulan Kabur, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tapung

ARBindonesia.com, KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan menangkap pelakunya, pada Selasa siang (26/5/2020) di wilayah Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.


Tersangka kasus penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AD alias LB (30) warga Desa Sei Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.


AD alias LB ditangkap karena telah membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BM-6222-ZP yang dipinjamnya dari warga Desa Bencah Kelubi, Tapung pada Sabtu (2/3/2020) lalu.


Peristiwa ini berawal pada Sabtu (2/5/2019) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu korban sedang berada ditempat kerjanya di Desa Bencah Kelubi, lalu datang AD alias LB meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan untuk untuk mengutip setoran uang  sampah rutin setiap bulannya.


Setelah beberapa lama menunggu, AD tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung.


Selanjutnya pada Selasa (26/5/2020) sekira pukul 12.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AD alias LB sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Desa Sei. Putih Kec. Tapung.


Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek untuk mencari pelaku dan menangkapnya, sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menemukan tersangka AD dan mengamankannya.


Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Marno bahwa tersangka AD alias LB telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Dari hasil interograsi terhadap tersangka AD alias LB, dirinya mengaku selama ini melarikan diri dan tinggal di wilayah Kabupaten Pelalawan, dan saat ini pulang kerumah orang tuanya untuk berlebaran,” jelas Kompol Sumarno. (Hms/Yuz)




Hari ke 2 Lebaran, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Pengedar Shabu dan Ganja

ARBindonesia.com, KAMPAR – Walaupun sebagian besar orang tengah merayakan Idul Fitri, namun Jajaran Polres Kampar tetap eksis memberantas peredaran narkoba.


Senin siang (25/5/2020), bertepatan hari kedua lebaran Idul Fitri, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering di Jalan Teuku Umar Gang Mangga Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.


Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AG alias GP (48) warga Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu dan 1 paket kecil daun ganja kering, sebuah Hp merk Samsung, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainya.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (25/5/2020) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika di Jalan Teuku Umar Gang Mangga Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota.


Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target yaitu tersangka AG alias GP, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 1 paket kecil shabu dan 1 paket kecil daun ganja kering.


Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.


“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya Daren Maysar. (Hms/Yus)