10 Ton Bawang Merah dan 15 Ton Wortel Dimusnahkan

bawang merahTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sedikitnya 15 Ton Wortel dan 10 Ton Bawang Merah ilegal, dimusnahkan oleh Karantina Perlindungan Tanaman dan makanan Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (30/5) di Markas Komando Pol Air Polres Inhil di Parit 19 Tembilahan.

Hadir pada acara pemusnahan tersebut, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Djoni Witanto SH, kemudian kepala Karantina Tingkat Propinsi Riau diwakili oleh drh.Iskandar serta perwakilan Kejari Tembilahan dan perwakilan Bea dan Cukai serta Kasat Pol Air AKP Supandy.

Dalam sambutannya Kepala Perlindungan Karantina Propinsi Riau yang disampaikan oleh drh.Iskandar mengatakan bahwa kedua barang tersebut diatas yang dimusnahkan, dianggap telah melanggar Peraturan Mentri Petanian No.43 tentang hasil komiditi hanya beredar pada kawasan bebas.

“Sebagaimana kita ketahui, seharusnya barang-barang seperti diatas hanya bisa beredar pada kawasan tertentu, seperti di pelabuhan Batam, kemudian pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Perak Jakarta serta kawasan pelabuhan tertentu lainnya,”ujar drh.Iskandar.

Menurut Iskandar, pemusnahan barang ini bukanlah kali pertama untuk di Riau. Akan tetapi sudah ke 18 kali tersebar di Propinsi Riau, dengan total sekitar 300 ton.

Sementara itu Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si menjelaskan pada intinya, apa yang sudah dilakukan oleh Satuan Pol Air Polres Inhil merupakan bentuk komitmen upaya perlindungan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan komitmen Polisi dalam penegakan hukum serta perlindungan kepada masyarakat. Semoga kedepan akan semakin bisa ditingkatkan,”kata AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si.

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, untuk 15 ton wortel dan 10 ton bawang merah, tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi senilai kurang lebih Rp300juta,-. Berhasil diamankan Sat Pol Air Polres Inhil,  pada Jum’at (17/5) sekitar pukul 12.30 Wib, di perairan Kuindra.

Kedua barang illegal tersebut, berasal dari Batam dan dimuat dengan sebuah kapal motor  KM. Jali Akbar GT 6 dinahkodai  Rasmi (49) warga Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Batam, Kepulauan Riau. Serta ABK Abdul Rahim (42) warga Parit 8 Sungai Guntung Kecamatan Kateman.

Rencananya setelah berlayar dan tiba di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, kedua barang berupa sayur-sayuran tersebut akan dibongkar. Setelah itu baru diangkut menuju Medan Sumatra Barat dengan menggunakan armada mobil truck,

Adapun sebagai penguasa barang diketahui bernama DD (41) warga Jalan B.Z.Hamid Gang Bukit Medan Sumatra Utara. Kini untuk Nahkoda Rasmin serta Abdul Rahim (ABK) maupun penguasa barang DD masih dalam proses penyidikan petugas Sat Pol Air.(dro/*5)




KPPB C Tembilahan Temukan 24.696 Kaleng Bir Ilegal

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPB C Tembilahan, M Arfah
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPB C Tembilahan, M Arfah

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean (KPPB) C Tembilahan, temukan 24.696 kaleng bir ilegal di sebuah gudang di  Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu, Senin (20/05) sekitar pukul 20.15 WIB kemaren.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPB C Tembilahan M Arfah mengatakan, penemuan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas KPPBC yang sedang melakukan survei di wilayah Tembilahan. Sehingga tepatnya dilokasi tersebut petugas berhasil mendapati adanya aktivitas bongkar muat.

“Bir itu di angkut dengan menggunakan speadboat kayu yang ditimbun di dalam sebuah gudang disanan,”terang Arfah, Kamis (23/5) malam.

Setelah diamati selama satu malam, Selasa (21/5) pagi lanjut Arfah, pihaknya yang didampingi Ketua RT dan Ketua RW setempat serta diketahui pemilik gudang melakukan membuka paksa dan benar didalamnya didapati ribuan kaleng bir berbagai merek, namun tidak di lengkapi dengan vita cukai sebagai mana yang sudah ditentukan.

“Selanjutnya barang tersebut kita amankan di kantor guna proses penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Adapun rincian bir berbagai merek tersebut ABC EXTRA STOUT sebanyak 843 Case, TIGER sebanyak 166 Case, GUINNESS FOREIGN EXTRA sebanyak 20 Case dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1029 Case atau sama dengan 24.696 kaleng. Jika diuangkan barang tersebut bernilai sekitar Rp. 1.185.695.520.(dro/*1)




KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Musnahkan Ratusan Juta Rupiah Barang Hasil Penegahan 2011-2012

Sekaligus Hibahkan 60 Unit Drum Plastik Bekas untuk Keperluan Pengumpulan Sampah Organik Rumah Tangga

Prosesi pemusnahan barang yang menjadi miliki negara hasil penegahan 2011-2012. rabu (12 Des 2012).
Prosesi pemusnahan barang yang menjadi miliki negara hasil penegahan 2011-2012. rabu (12 Des 2012).

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, melaksanakan kegiatan pemberian Hibah dan pemusnahan barang yang menjadi miliki Negara hasil penegahan tahun 2011 dan 2012. Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jalan Sungai Beringin, Tembilahan, rabu (12/12).

Dalam sambutannya, Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) M Arfah menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang import baik yang berasal dari barang bawaan ABK yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang termasuk barang import lainnya yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan termasuk hasil pengawasan dari peredaran barang kena cukai berupa minuman mengandul etil alcohol yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana seharusnya dan hasil tembakau berupa rokok yang juga tidak dilakati pita cukai yang sesuai peruntukan.

‘Pemusnahan dan Hibah yang kita lakukan hari ini adalah Sebagai tindak lanjut hasil penegahan terhadap barang-barang penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan penhapusan dari Mentri Keuangan,” Ujar M Arfah.

Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) M Arfah saat menyampaikan laporan sesaat sebelum prosesi pelaksanaan hibah dan pemusnahan.
Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) M Arfah saat menyampaikan laporan sesaat sebelum prosesi pelaksanaan hibah dan pemusnahan.

Prosesi pemusnahan barang yang menjadi miliki negara hasil penegahan 2011-2012.
Prosesi pemusnahan barang yang menjadi miliki negara hasil penegahan 2011-2012.

Prosesi pemusnahan barang yang menjadi miliki negara hasil penegahan 2011-2012.
Prosesi pemusnahan barang yang menjadi miliki negara hasil penegahan 2011-2012.

Prosesi pemusnahan barang yang menjadi miliki negara hasil penegahan 2011-2012.
Prosesi pemusnahan barang yang menjadi miliki negara hasil penegahan 2011-2012.

Kepala KPPBC Madya Pabean C Tembilahan, Zaky Firmansyah dan Wakil Ketua DPRD Inhil, H Muslimim menandatangani berkas Hibah dan Pemusnahan barang.
Kepala KPPBC Madya Pabean C Tembilahan, Zaky Firmansyah dan Wakil Ketua DPRD Inhil, H Muslimim menandatangani berkas Hibah dan Pemusnahan barang.

Kepala pengadilan Negeri Tembilahan, Djoni Witanto,SH saat menandatangani berkas Hibah dan Pemusnahan barang.
Kepala pengadilan Negeri Tembilahan, Djoni Witanto,SH saat menandatangani berkas Hibah dan Pemusnahan barang.

Masih menurut M Arfah, disamping dilakukan pemusnahan, atas dasar persetujuan dari Mentri Keuangan Nomor S-603/MK.6/2012 tertanggal 7 November 2012, sebanyak 60 pcs drum plastik kosong bekas senilai Rp. 9 juta hasil penegahan pada tanggal 25 April 2011 yang lalu dihibahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum, bidang kebersihan dan pertamanan. Barang-barang hibah ini akan dipergunakan sebagai pengumpulan sampah-sampah rumah tangga (organik) dari masyrakat disekitar kota Tembilahan.

“Untuk pemusnahan barang hasil penegahan didasarkan kepada dua surat persetujuan Mentri Keuangan, masing-masing bernomor S-381/MK.6/2012 tertanggak 3 Juli 2012 dan S-486/MK.6/2012 tertanggal 15 agustus 2012,”Urai M Arfah.

Barang-barang yang menjadi miliki Negara yang dilaksanakan pemusnahannya hari ini berupa, mainan anak-anak sebanyak 95 ctns atau sebanyak 9.356 pcs, Alas Kaki sebanyak 10 ctns atau sebanyak 210 pasang, Produk kosmetik sebanyak 10 ctns atau sejumlah 296 pcs. Sedangkan barang kena cukai berupa rokok sebanyak 514.920 batang serta minuman mengandung alcohol sebanyak 10.056 kaleng.

Secara keseluruhan barang-barang hasil penegahan ini bernilai sebesar Rp. 358.110 ribu serta nilai kerugian Negara sebesar Rp. 1,736 milyar.

Dalam kegiatan pemberian hibah dan pemusnahan barang hasil penegahan periode 2011-2012 ini selain dihadiri secara langsung oleh Kepala KPPBC Madya Tipe Pabean C Tembilahan, Zaky Firmansyah, perwakilan dari Polres Inhil, Kodim 0314 Inhil dan Kantor Kesehatan Pelabuhan, juga tampak dihadiran secara langsung oleh Kepala Pengadilan Negri Tembilahan, Djoni Witanto, SH dan Wakil Ketua DPRD Inhil, H Muslimin.