8 Pelaku Peyeludupan Rokok Ilegal yang Dibebaskan, Bea Cukai Tembilahan Bungkam

Foto cakaplah.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tindak Lanjut perkara pelimpahahan 50.400 bungkus rokok ilegal bersama 8 orang pelaku dari Polres Inhu kepada Bea dan Cukai Tembilahan masih menjadi misteri.


Karena hingga saat ini pihak Bea dan Cukai Tembilahan masih bungkam saat diwawancarai awak media, Rabu (15/7/20) kemarin.


Dimana 8 orang pelaku bersama barang bukti tersebut ditangkap pihak kepolisian pada bulan November 2019 lalu. Sejak saat itu pula Polres Inhu melimpahkan perkara ke Bea dan Cukai Tembilahan.


Namun baru beberapa hari dilakukan penyelidikan para pelaku yang merugikan negara ini dibebaskan pihak Bea dan Cukai Tembilahan dengan dalih bahwa dalam proses lidik pihaknya tidak punya kewenangan menahan orang.


Dari hal tersebut 8 orang tersangka dibebaskan Karena belum masuk tahapan penyelidikan sehingga tersangka tidak bisa ditahan.


“Yang pasti saat ini identitas dan segala macam sudah kami pegang, dan begitu masuk proses sidik, orangnya bisa langsung kami ambil,” kata Ari Wibawa dalam berita yang telah dimuat arbindonesia.com ketika menggelar acara Coffee Morning bersama awak media pada Rabu 5 Februari 2020 lalu.


“Saya pastikan kasus ini masih terus berjalan, tidak ada istilah tidak dikerjakan atau 86,” janjinya kala itu.


Bea dan Cukai Tembilahan menggelar Coffee Morning bersama awak media pada Rabu 5 Februari 2020 lalu, doc. Arbindonesia.com


Atas hal tersebut, saat diwawancarai oleh wartawan mengenai perkembangan kasus yang menjadi perbincangan hangat di tengah publik saat ini, sayangnya, Ari Wibawa Yusuf hanya memberikan keterengan bahwa nanti dirinya akan mencari informasi terkini kepada tim teknis yang menangani kasus tersebut.


“Nanti akan kita minta update nya dari teman-teman unit teknis yang menangani perkara ini,” katanya saat diwawancarai, Senin (13/7/2020).


Selain itu, Ketika ditanyai bahwa perkara ini bisa ditakatan belum ada perkembangan dari dulu hingga saat ini?. Lagi-lagi Ari Wibawa hanya menjawab hal yang serupa.


“Nanti akan kita update perkembangannya,” katanya lagi.


Berselang dua hari, hal serupa juga sempat ditanyai oleh rekan pers dalam press conference penangkapan 1.609 karton rokok ilegal di Kantor KPPBC Tembilahan, Rabu (15/7/2020) siang.


Tak jauh beda, Ari Wibawa kembali menjawab dengan hal yang serupa.


“Kami akan fokus kepenanganan yang ini dulu, untuk hal itu nanti akan saya tanyakan kepada teman-teman unit teknis mengenai update nya,” tuturnya.


press conference penangkapan 1.609 karton rokok ilegal di Kantor KPPBC Tembilahan, Rabu (15/7/2020) siang. Foto Arbindonesia.com


Untuk diketahui, dalam perkara tersebut
selain ribuan bungkus rokok illegal merek Luffman dan H Mild yang berhasil diamankan kala itu, tim Buser Narasinga Polres Inhu juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal dan 5 unit kendaraan roda empat. (Arb)




Bea Cukai Tembilahan Konsisten Tekan Angka Peredaran Barang Ilegal

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bea Cukai Tembilahan konsisten menekan angka peredaran barang ilegal dengan melakukan sinergi dengan instansi, seperti TNI, Polisi dan Kejaksaan.


Sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum tersebut terwujud melalui penindakan terhadap ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang terjaring di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir (Inhil)


Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibowo saat KonfrensiPers Rabu (15/7/2020) siang menjelaskan kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal.


Tim Pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan giat pengawasan. Pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir.


Petugas BC Tembilahan dengan backup Kantor Wilayah DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim Inhil berhasil mengamankan sejumlah 1.609 karton 50 slop 10 bungkus 20 batang sehingga total berisi 16.090.000 (enam belas juta sembilan puluh ribu) batang rokok illegal merek Luffman dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 7.562.300.000,- Selanjutnya barang bukti serta 1 (satu) orang yang berada di lokasi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan.


Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara. Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 172,33 triliun yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN. (*)