Bupati Inhil Teken Peta Usulan Insel dan Inhut

Bupati HM.Wardan di dampingi Kabag Administrasi Pemerintahan Umum  menandatangani tapal batas DOB INSEL dan INHIL UTARA
Bupati HM.Wardan di dampingi Kabag Administrasi Pemerintahan Umum menandatangani tapal batas DOB INSEL dan INHIL UTARA

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan teken penanda tanganan peta usulan Indragiri Selatan (Insel) dan Indragiri Utara (Inhut) di kediamannya jalan Kesehatan, Tembilahan, Jum’at (11/9/2015).

Penanda-tanganan ini dilakukan untuk melengkapi lampiran persyaratan pemekaran otonomi baru ke Pusat. Waktu itu, Bupati didampingi Asisten I dan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Inhil.

Bupati mengatakan, peta itu merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan ke Komisi II DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri (Kemndagri) RI guna menggesa proses pemekaran dua otonomi baru di Inhil ini.

“Cuman peta usulan ini saja lagi yang belum dilampirkan ke Pusat, selebihnya sudah kita lengkapi,” ungkap Wardan.

Seharusnya kata Bupati, penanda-tanganan batas wilayah ini dilakukan oleh pimpinan daerah perbatasan. Contohnya Insel, wilayah itu berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, semestinya Bupati Tanjabar Jambi itu juga turut meneken peta.

Namun lanjutnya, mengingat kesibukan pimpinan daerah yang lain dan tidak bisa diganggu, maka satu Bupati saja yang menanda tangani. Pimpinan daerah Kabupaten lain bisa menyusul.

“Yang penting sudah ada yang meneken, peta ini segera dilampirkan. Bupati wilayah perbatasan Insel dan Inhut bisa menyusul,” tutupnya. (mirwan/adv)




Sebelum ada Ketetapan, Sekali Lagi, Seluruh Aktifitas di Area Konflik harus di Hentikan.

Anggota Komisi Satu DPRD Inhil dari Fraksi Golkar, HM Yusuf Said
Anggota Komisi Satu DPRD Inhil dari Fraksi Golkar, HM Yusuf Said

Terkait Klaim lahan Perkebunan Masyarakat Desa Pancur dengan PT palma Satu.——–

Tembilahan (www.detikriau.org) – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir sekali lagi menyampaikan harapan agar semua aktifitas diarea konflik masyarakat dengan PT palma satu di Desa pancur dihentikan. Hal ini disebut sebagai sebuah upaya untuk menghindari kembali terjadinya pertikaian.

Harapan ini disampaikan oleh Anggota Komisi satu DPRD Inhil, HM yusuf Said melalui detikriau.org di Tembilahan, Rabu (17/4) kemaren. “Permintaan penghentian seluruh aktivitas diareal konflik ini pada juni 2012 lalu sudah menjadi salah satu keputusan hasil pertemuan di DPRD Inhil bersama pihak-pihak terkait termasuk permintaan itu sebelumnya juga disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau melalui surat bernomor 136/TAPEM/23.01. Sayangnya permintaan itu tidak diindahkan. Akibatnya, bentrok yang jauh-jauh hari sudah kita prediksi akan terjadi akhirnya terbukti. Sekali lagi saya berharap, sebelum persoalan ini bisa didudukan, ada ketegasan agar seluruh aktivitas di lokasi tersebut untuk dihentikan,” Pinta Yusuf Said.

Dalam pertemuan bulan Juni 2012 yang lalu di ruang banggar gedung DPRD Inhil ditambahkan Yusuf Said, pihak perusahaan hanya mampu memperlihatkan ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhu. Harusnya, karena areal kerja perusahaan berada diperbatasan dua Kabupaten, perijinan dikeluarkan oleh Provinsi.” Lepaskan dulu persoalan areal tersebut masuk wilayah hukum Kabupaten Inhil ataupun Kabupaten Inhu karena bagaimanapun, dimanapun letaknya, tanah itu masih wilayah NKRI. Yang lebih penting, harusnya ijin operasional perusahaan untuk diperjelas,” Tegas Yusuf Said.

Saat ini, agar tidak semakin memperuncing persoalan, Yusuf Said meminta semua pihak berpikiran arif, persoalan tapal batas Kabupaten bisa diselesaikan melalui aturan hukum yang berlaku. Yang harus menjadi perhatian utama menurutnya adalah tindakan antisipasi nyata agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (dro)




WARGA DESA RAMBAIAN HARAPKAN PEMKAB INHIL TUNTASKAN MASALAH TAPAL BATAS DESA

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)-Warga Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka meminta agar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat segera menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Desa Rambaian dengan tiga desa lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Batang Tuaka.

Sekretaris Kecamatan GAS, Nurdin mengatakan, bahwa saat ini warga Desa Rambaian sudah mulai resah, karena permasalahan tapal batas tersebut. Pasalnya, beberapa hari yang lalu sudah ada tiga alat berat yang mulai mengerjakan lahan milik warga setempat.

“Yang jelas, kedatangan tiga alat berat yang sedang mengerjakan lahan milik warga desa Rambaian belum mendapatkan ijin dari aparat desa dan kecamatan setempat. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan kita sudah melakukan mediasi membicarakan masalah itu,” tutur Nurdin kepada wartawan, Rabu (1/8).

Dijelaskannya, dari hasil mediasi yang sudah dilakukan tersebut didapat beberapa keputusan, diantaranya meminta kepada Bupati Inhil untuk mengambil alih penyeselesaian dari permasalahan tapal batas antara Desa Rambaian Kecamatan GAS dengan Desa junjangan, Desa Kuala Sembatu dan Desa Pasir Mas Kecamatan Batang Tuaka.

Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya bentrok warga dan hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan permasalahan tapal batas tersebut, maka menjelang adanya ketetapan resmi dari Pemkab Inhil, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek GAS diminta untuk menjaga dan mengamankan lokasi yang bermasalah saat ini.

“Menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan kepada warga dari kedua belah pihak untuk bisa menahan diri dan mempercayakan penyelesaian permasalahan ini kepada Pemkab Inhil,” imbuhnya. (fsl)