Implementasi ATENSI Anak, Balai Anak Rumbai Pekanbaru Lakukan Reunifikasi Bayi SA ke Keluarga Besar

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kementerian Sosial RI melalui Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Rumbai” di Pekanbaru melakukan reunifikasi bayi SA (8 bulan) kepada keluarga besarnya yang berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan Provinsi Banten, Sabtu (28/11/2020).


Bayi SA merupakan bayi yang dilahirkan dari seorang ibu yang mengidap penyakit paru-paru dan positif HIV/AIDS asal Provinsi Sumatera Selatan.


Diketahui bahwa orang tua SA merupakan seorang pekerja seks komersial di suatu kawasan lokalisasi di Provinsi Riau, Ia menjalani tes HIV/AIDS saat tengah mengandung 3 bulan karena telah menunjukkan tanda-tanda HIV/AIDS. Melalui hasil tes ia dinyatakan positif.


Setelah mengetahui hal itu dan kondisi kesehatannya terus menurun, sementara Ibu SA yang tidak memiliki keluarga di Riau, Ibu SA tinggal sementara di rumah anggota yayasan peduli HIV/AIDS.


Ketika usia kandungan 7 bulan, Ibu SA mengalami kontraksi dan melahirkan SA di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Ibu SA meninggal 3 hari setelah melahirkan bayinya. Terlepas dari itu, Hasil test HIV dari Rumah Sakit Dharmais Jakarta menyatakan bahwa Bayi SA negatif HIV.


Dinas Sosial Kota Pekanbaru kemudian merujuk Bayi SA ke Balai Anak “Rumbai” untuk mendapatkan perawatan dan pengasuhan lebih lanjut setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Pekanbaru selama 3 bulan dikarenakan lahir dalam kondisi prematur dan kontrol perkembangan kesehatan karena SA lahir dari seorang ibu yang mengidap penyakit HIV/AIDS.


Lisdawati selaku pekerja sosial pengampu bersama Satuan Bhakti (Sakti) pekerja sosial Kota Pekanbaru, Erika Aritonang melakukan upaya penelusuran (tracing) akan keberadaan keluarga besar bayi SA. Keluarga besar bayi SA diketahui berada di Palembang dan Banten.


Komunikasi  intensif dilakukan untuk memastikan kontinum pengasuhan bayi SA kepada keluarga besar. Kontinum pengasuhan ini sejalan dengan implementasi ATENSI ANAK, untuk memastikan pengasuhan keberlanjutan bagi anak.


Bayi SA berada di BRSAMPK “Rumbai“ Pekanbaru selama enam bulan dari bulan Mei sampai dengan bulan November 2020. Reunifikasi ini dilakukan kepada Lembaga Perujuk Dinas Sosial Kota Pekanbaru  yang diwakilkan oleh Bustami, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial yang didampingi oleh Kapala Seksi Anak, Irin Irsanti, Sakti Peksos Kota Pekanbaru, dan keluarga Bayi SA yang datang dari kota Palembang, Sumatera Selatan.


Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Bustami mengucapkan terimakasih kepada pihak Balai yang selama ini telah merawat dan mengasuh Bayi SA hingga berumur delapan bulan dan dalam kondisi sehat, “Bayi SA ini akan kami serahkan kepada pihak keluarga kandung dan  dibawa oleh keluarga ke Kota Palembang.


“Harapan saya kedepannya semoga koordinasi ini berjalan semakin baik dan lancar,” ucapnya.


Kepala Balai Anak “Rumbai” yang diwakili oleh Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Suyono menyampaikan kondisi dan perkembangan bayi SA selama berada di balai cukup baik dan mendapatkan perawatan kesehatan oleh perawat di Balai maupun dari Dokter di Puskesmas dan Rumah Sakit Lancang Kuning.


Bayi SA juga rutin diberikan imunisasi dan pemenuhan gizi sesuai dengan kebutuhan perkembangannya. Selain itu, Bayi SA juga mendapatkan pengasuhan, pendampingan dan perlindungan baik secara psikologis dan sosial dari pekerja sosial, psikolog, pengasuh dan petugas pendamping BRSAMPK “Rumbai” Pekanbaru.


Suyono berharap kedepannya  pihak keluarga tetap terus memberikan informasi kepada Balai Anak “Rumbai” terkait perkembangan Bayi SA selama berada dalam pengasuhan keluarga.


Keluarga besar bayi SA yang diwakili oleh Evi selaku Kakak Kandung  almarhumah ibu bayi SA menyampaikan jika abang kandung bayi SA selama ini diasuh oleh keluarga dari Banten, sedangkan bayi SA ini akan ia asuh sendiri dengan keluarga besar di Palembang.


“Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Balai Anak Rumbai yang telah mempertemukan kami dengan bayi SA, kami merasa sangat senang. Terimakasih juga karena pihak Balai telah memberikan pengasuhan terbaik kepada Bayi SA selama ini sehingga SA senantiasa sehat dan tidak kurang satu apapun,” ucapnya.  (Yus/Hms BARP)




Kemensos RI melalui Balai Anak Rumbai Lakukan Respon Kasus atas Bayi yang Sengaja Dibuang Orang Tuanya di Rohul

Foto: Proses serah terima anak yang lakukan Dinsos Rohul kepala Balai anak Rumbai Pekanbaru.


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kementerian Sosial melalui Balai Anak “Rumbai” di Pekanbaru lakukan respon kasus terhadap bayi yang sengaja dibuang orangtuanya di Desa Persiapan Suka Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Pekanbaru (18/11/2020).


Bayi berjenis kelamin perempuan ini di temukan oleh warga di tengah – tengah kebun sawit milik masyarakat dengan terbungkus goni (karung) bekas gula pada tanggal 11 November 2020 yang lalu.
Warga yang menemukan bayi langsung melapor ke Polsek Tambusai Utara yang segera membawa ke Puskesmas terdekat, kondisi bayi saat itu masih dalam keadaan hidup dan sehat.


Intervensi krisis terhadap bayi sudah dilakukan oleh satuan bakti pekerja sosial Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu dengan melakukan kerjasama dengan beberapa tokoh masyarakat, Kepala Desa, Polsek Tambusai Utara dan Bidan setempat.


Intervensi krisis guna menyelamatkan nyawa anak. Bayi ketika ditemukan oleh warga ari-ari nya masih menempel dan bayi ditemukan pukul 13.00 wib dan bayi dirawat di bidan setempat. Polsek Tambusai Utara sudah menetapkan ibu bayi Ny. SRL sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan.


Diketahui dari hasil penyelidikan Ibu bayi membuang bayi dikarenakan malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan diluar nikah.


Atas hal tersebut, tim respon kasus Balai anak “Rumbai” yang terdiri dari pekerja sosial dan pengasuh balita melakukan koordinasi dengan Pihak Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu dan Sakti Peksos Kabupaten Rokan Hulu.


Tim respon kasus diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu. Dinas Sosial menyambut  baik  kehadiran petugas dari Balai Anak Rumbai Pekanbaru.


Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi Anak) merupakan kegiatan yang dilaksanakan balai melalui 3 (tiga) Pedekatan; Keluarga, Komunitas dan Residensial.


Untuk kasus bayi yang di buang dan penelantaran ini merupakan salah satu dari tujuh kegiatan Atensi yang dilakukan oleh Balai Anak “Rumbai” Pekanbaru dalam hal memastikan Perawatan sosial dan pengasuhan anak.


Rika selaku selaku Sakti Peksos yang ditempatkan di Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan kronologi awal kasus dan langkah-langkah yang sudah dilakukan.


“Sebaiknya bayi ini ditempatkan sementara di Balai Anak Rumbai untuk mengamankan anak selama proses hukum ibunya, sejalan dengan proses hukum karena sekarang banyak yang mau mengangkat bayi nya sebagai anak, namun kita edukasi masyarakat agar menempuh proses adopsi,” ujar Rika.


Selain itu,  Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu, April Liyadi  mengaku bahwa di Kabupaten Rokan Hulu belum tersedia tempat untuk mengamankan anak seperti kasus yang saat ini.


“Maka dari itu saya tugaskan untuk komunikasi dengan Balai Anak Rumbai Pekanbaru untuk dilakukan perlindungan bayi yang ditemukan oleh masyarakat ini. Kami juga akan mengedukasi bagi warga yang mau mengadopsi agar bisa memenuhi persyaratan yang sudah diatur dan ditentukan,” ungkapnya.



Sementara itu, Pekerja Sosial dari Balai Anak “Rumbai” Pekanbaru, Yustisia mengungkapkan  Balai Anak Rumbai hadir untuk memastikan keselamatan bayi dan memastikan pengasuhan bayi kedepan.


“Keselamatan nyawa bayi hal yang utama, seiring proses hukumnya kita juga bisa edukasi masyarakat agar dapat memenuhi persyaratan adopsi secara legal. Untuk kasus-kasus seperti ini bisa dilakukan Foster Care (perawatan anak) yang diproses oleh Lembaga Pengasuhan Anak (LPA) dan ditetapkan melalui surat keputusan kepala Dinas Sosial kabupaten/Kota setempat. Keberlanjutan pengasuhan bayi ini menjadi isu penting dalam proses pembahasan kasus nantinya,” ungkap Yustisia


Untuk diketahui, Pihak Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu menyetujui bayi untuk dibawa ke Balai Anak Rumbai. Proses serah terima langsung di lakukan di Dinsos Rohul yang di tanda tangani langsung oleh Tri Alfina Lestari selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan disaksikan oleh April Liyadi selaku sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu. (rl/humas)


Editor Arbain