BPBD Inhil Tetap Siagakan Personil Tangani Karhutla

petugas siaga memantau hotspot di kantor BPBD InhilTEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yusfik nyatakan tetap siaga akan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Inhil.

Meskipun saat ini personil BPBD telah ditarik kembali dari lapangan, tetapi bukan melepaskan kewajiban pada penanganan Karhutla. Pihaknya mengaku tetap menyiagakan sebanyak 3 kelompok dengan jumlah total 38 personil dan standby selama 24 jam, ditambah lagi dengan beberapa staf BPBD di kantor.

“Kemarin sejumlah personil kita di tempatkan di beberapa titik di Inhil, namun sekarang sudah kita tarik kembali. Mengingat di Inhil sudah tidak ada lagi ditemukan titik api yang signifikan,” katanya melalui Sekretaris BPBD, Annas, Rabu (9/9/2015).

Annas menerangkan, berdasarkan data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) di Inhil memang selalu ditemukan titik api, namun sejumlah titik api tersebut masih bisa dikendalikan pihak kecamatan. Sebab katanya di setiap kecamatan di Inhil ada tim tersendiri sebanyak 3 orang yang menangani terhadap penemuan titik api.

Jika tim tersebut tidak mampu lanjutnya, maka pihaknya turun ke lokasi dengan segera dan membawa sarana yang ada. Pada intinya, saat ini BPBD Kabupaten Inhil tetap siagakan Karhutla tanpa harus berapa di lokasi setiap hari.

Terkait kian menebalnya kabut asap di Inhil, Ia menegaskan bahwa asap tersebut bukanlah murni hasil kebakaran lahan di Inhil, melainkan asap kiriman dari luar daerah. Bahkan katanya, asap tersebut diperkirakannya lebih dari 50 persen sebagai asap kiriman.

“Buktinya, kita dari BPBD sajalah tidak terlalu menyibukkan diri memadamkan api, karena memang daerah kita sekarang ini titik api nihil ditemukan,” tandasnya. (mirwan)




BPBD Inhil Buka Posko Siaga Karhutla. Inhil Terdata 7 Titik Api

Kepala BPBD Inhil, Yusfik (kiri)
Kepala BPBD Inhil, Yusfik (kiri)

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) buka posko siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di depan Kantor BPBD jalan Swarna Bumi Tembilahan.

Kepala BPBD Kabupaten Inhil, Yusfik saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2015) mengatakan, dibukanya siaga Karhutla ini berdasarkan hasil rapat bersama pihak Kepolisian, TNI, Basarnas dan pihak terkait lainnya beberapa waktu lalu. Hasilnya, semua pihak terkait dilibatkan dalam siaga Karhutla tersebut.

“Siaga ini terhitung dari tanggal 27 Juli kemaren dan ditargetkan berakhir hingga 2 bulan kedepan. Namun jika suasana pada pertengahan bulan berubah maka statusnya pun bisa dinaikkan menjadi darurat,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, dibukanya posko siaga tersebut karena baru-baru ini terjadi bencana Karhutla di kecamatan Kempas yang cukup luas sehingga diturunkan personil gabungan ke lokasi serta dibuka posko siaga tersebut 24 jam.

Sementara itu, Berdasarkan penyampaian dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhil,  titik api di Inhil saat ini tercatat tertanggal 27 Juli 2015 sebanyak 8 titik, yakni 7 titik di Desa Bayas Kecamatan Kempas dan 1 titik di Desa Sencalang Kecamat Keritang.

“Kita telah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terhadap bencana Karhuta tersebut,” sebut Kepala BLH Kabupaten Inhil melalui Kabid Kerusakan Lingkungan Ardi Yusuf. (mirwan)




Perda No 3 Tahun 2015 Kab Inhil Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Garuda

 

 

BUPATI INDRAGIRI HILR

PROVINSI RIAU

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

Menimbang :   a.   bahwa badan permusyawarata desa merupakan lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan;

  1. bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2006 tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat :    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754 );
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  7. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

dan

BUPATI INDRAGIRI HILIR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan         : PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Indragiri HIlir.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Indragiri HIlir.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
  5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  8. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, pelaksanana kewilayahaan dan pelaksna teknis sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
  9. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  10. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  12. Musyawarah BPD adalah musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota BPD untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  14. Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan.
  15. Hari adalah hari kerja.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

  • Susunan organisasi BPD terdiri dari
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris ; dan
  4. Anggota
  • Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris.
  • Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
  • Rapat pemilihian pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda usianya.

Pasal 3

Jumlah anggota BPD ditetapkan sebagai berikut :

  1. Jumlah penduduk sampai dengan 1.500 jiwa sebanyak 5 (lima) orang;
  2. Jumlah penduduk antara 1.501 jiwa sampai dengan 3.500 jiwa sebanyak 7 (tujuh) orang; atau
  3. Jumlah penduduk diatas 3.500 jiwa sebanyak 9 (Sembilan) orang.

Pasal 4

(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa yang mencerminkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

(2) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sampai dengan pengucapan sumpah/ janji keanggotaan masa bakti berikutnya .

(3) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih kembali untuk masa keanggotaan berikutnya paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BAB III

KEDUDUDKAN DAN MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN

Paragraf 1

Kedudukan

Pasal 5

BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pembentuk peraturan desa, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan desa dan menjadi mitra pemerintah desa.

Pasal 6

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Paragraf 2

Persyaratan Calon

Pasal 7

Persyaratan calon anggota BPD adalah :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan serendah-rendahnya tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk Desa setempat yang dipilih secara demokratis;
  8. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;

Paragraf 3

Pengisian

Pasal 8

  • Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.
  • Dalam rangka proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  • Pembentukan Panitia pengisian keanggotan BPD sebagaimana dimaksud ayat (2), berkenaan dengan Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 4

Peresmian

Pasal 9

  • Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa.
  • Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD.
  • Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut :

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Paragraf 5

Biaya

Pasal 10

Biaya penyelenggaraan pemilihan keanggotaan BPD berasal dari:

  1. APBDesa; dan/atau
  2. sumber lain yang sah.

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN SERTA LARANGAN

 

Paragraf 1

Tugas dan Wewenang

Pasal 11

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
  4. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
  5. memproses pemilihan penetapan dan pemberhentian kepala desa sesuai peraturan yang berlaku;
  6. menyusun tata tertib BPD;
  7. pelaksnaan fungsi lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Paragraf 2

Hak

Pasal 12

BPD berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 13

(1) Pimpinan dan Anggota BPD mempunyai hak untuk :

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mempunyai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD berhak :

  1. memperoleh biaya operasional;
  2. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.

(3)   Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.

Paragraf 3

Kewajiban

 

Pasal 14

BPD mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kinerja minimal satu kali dalam satu tahun kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam rapat desa, ynag dihadiri oleh unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, unsur masyarakat dan disampaikan secara tertulis kepada Bupati.

Pasal 15

Anggota BPD berkewajiban :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa;
  7. Memproses pembentukan panitia pemilihan kepala desa.

Paragraf 4

Larangan

Pasal 16

Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  6. merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik;
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  10. menjadi panitia pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa;
  11. menjadi panitia pengisian Anggota BPD; dan
  12. menjadi panitia lelang aset desa.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib BPD diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 18

  • Keuangan BPD meliputi :
  1. tunjangan pimpinan dan anggota BPD serta penghasilan lainnya;dan
  2. biaya operasional BPD.
    • Keuangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan delam APBDesa.
    • Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Desa.
    • Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD serta penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Biaya operasional BPD sebagiaman dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan sesuai dengan ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 19

(1) Anggota BPD berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  • Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
    1. berakhir masa keanggotaan;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau
    4. melanggar larangan sebagai anggota BPD.
  • Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati lewat Camat atas dasar hasil musyawarah BPD.
  • Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB VII

PENGISIAN KEANGGOTAAN ANTAR WAKTU

Pasal 20

Pengisian keanggotaan BPD antar waktu ditetapkan dengan keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas usul pimpinan BPD melalui kepala Desa.

Pasal 21

Ketentuan mengenai pengisian keanggotaan BPD antar waktu akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB VIII

PERATURAN TATA TERTIB

Pasal 22

(1) Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:

  1. waktu musyawarah BPD;
  2. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
  3. tata cara musyawarah BPD;
  4. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
  5. pembuatan berita acara musyawarah BPD.

(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. pelaksanaan jam musyawarah;
  2. tempat musyawarah;
  3. jenis musyawarah; dan
  4. daftar hadir anggota BPD.

(3) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
  2. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua BPD berhalangan hadir;
  3. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
  4. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.

(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  1. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
  2. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
  3. tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
  4. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.

(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:

  1. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
  2. penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan BPD;
  3. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan
  4. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati.

(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:

  1. penyusunan notulen rapat;
  2. penyusunan berita acara;
  3. format berita acara;
  4. penandatanganan berita acara; dan
  5. penyampaian berita acara.

BAB IX

RAPAT

Pasal 23

  • Rapat BPD diprakarsai oleh pimpinan BPD dan/atau anggota BPD.
  • Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  • Rapat BPD harus dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang pimpinan BPD.
  • Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
  • Keputusan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota BPD yang hadir.
  • Keputusan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan anggota BPD yang hadir.
  • Apabila dalam rapat tidak mencapai kesepakatan, pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak oleh anggota BPD yang hadir.

Pasal 24

  • Apabila jumlah anggota BPD yang hadir dalam rapat tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), pimpinan BPD dengan persetujuan anggota BPD yang hadir dapat menunda rapat selama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan memberitahukan dan mengundang kembali secara tertulis kepada anggota BPD yang tidak hadir.
  • Apabila penundaan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan dan anggota BPD yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimasud dalam Pasal 23 ayat (4) maka rapat ditunda kembali selama 1 (satu) jam.
  • Apabila penundaan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilaksanakan dan anggota BPD yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), maka rapat tetap dilaksanakan dan keputusan yang diambil dinyatakan sah.

BAB X

MUSYAWARAH DESA

Pasal 25

  • Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penataan Desa;
    2. perencanaan Desa;
    3. kerja sama Desa;
    4. rencana investasi yang masuk ke Desa;
    5. pembentukan BUM Desa;
    6. penambahan dan pelepasan Aset Desa;
    7. kejadian luar biasa; dan
    8. pemilihan kepala desa antar waktu.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  • Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
    1. tokoh adat;
    2. tokoh agama;
    3. tokoh masyarakat;
    4. tokoh pendidikan;
    5. perwakilan kelompok tani;
    6. perwakilan kelompok nelayan;
    7. perwakilan kelompok perajin;
    8. perwakilan kelompok perempuan;
    9. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
    10. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
  • Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :

  1. Anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya.
  2. BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi jumlah anggota BPD sebagaimana disebutkan pada pasal 3, wajib melaksanakan pengisian keanggotaan BPD antar waktu dengan mengikuti mekanisme musyawarah berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22
  3. Pengisian keanggotaan BPD antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan.
  4. Periodesasi masa jabatan Anggota BPD menyesuaikan Peraturan Daerah ini.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri HIlir Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri HIlir Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri HIlir.

Ditetapkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

 

 

  1. MUHAMMAD WARDAN

Diundangkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR,

 

 

  1. ALIMUDDIN, RM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 3

 

 

 

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, PROVINSI RIAU (11.29.C/2015 )

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

  1. UMUM

BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan Keterwakilan perempuan adalah dalam keanggotaan BPD, harus ada keterwakilan perempuan.

Pasal 7

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud “sederajat“ adalah Madrasah Tsanawiyah, Ujian Persamaan Lanjutan setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kata “sumpah” dan kata “demi Allah” diperuntukkan bagi Kepala Desa Terpilih yang beragama Islam, sedang selain yang beragama Islam menggunakan kata “janji” dan kata “Tuhan”. Untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata “Semoga Tuhan menolong Saya”, untuk agama Budha diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha” dan untuk agama Hindu diawali dengan ucapan “Om Atah Paramawisesa”

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa” adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada Bupati untuk disyahkan menjadi kepala desa terpilih.

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Pasal 12

Huruf a

Yang dimaksud dengan “meminta keterangan” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 3




Juni Hingga Desember 2015, 43 Ribu Lebih Masyarakat Miskin Pengguna Jamkesda Diintegrasikan ke BPJS

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dari Bulan Juni hingga Desember 2015 mendatang, sebanyak 43 ribu lebih masyarakat miskin pengguna Kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah diintegrasikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie saat berbincang dengan detikriau.org usai menghadiri salah satu kegiatan di Kota Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Alvi, 43 ribu lebih masyarakat dari kalangan tidak mampu yang ditanggung biaya kesehatannya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut berasal dari seluruh wilayah di Negeri Seribu Parit.

Dimana, total premi atau biaya yang disediakan dan dibayarkan oleh Pemda mencapai sekitar Rp 5,8 miliar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil dan Provinsi Riau.

“Dananya itu dibagi dua, Pemkab Inhil bayar sekitar Rp 2,9 miliar dan separuhnya lagi ditanggung oleh Pemprov Riau,” tutur Alvi seraya menjelaskan bahwa premi yang dibayarkan ini adalah untuk pelayanan kesehatan di kelas tiga.

Jumlah masyarakat miskin yang diintegrasikan dari Jamkesda ke BPJS tersebut, lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil ini, pada tahun 2016 mendatang akan meningkat lebih dari seratus persen atau mencapai sekitar 145 ribu jiwa.

“Dengan meningkatnya jumlah masyarakat tidak mampu pengguna BPJS ini maka tentunya kita harus menyediakan anggaran yang lebih besar lagi, sehingga seluruhnya bisa diakomodir,” imbuhnya.(adi/adv)




Abraham Samad: Ini Risiko Perjalanan Panjang Berantas Korupsi di Negeri Ini

abraham-samad-2JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memberikan dukungan terhadap rekannya Bambang Widjojanto untuk menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Saat melepas keberangkatan Bambang, Samad mengatakan ini merupakan risiko perjalanan panjang memberantas korupsi di negeri ini.

“Apa yang menimpa Pak BW dan pimpinan KPK adalah risiko perjalanan panjang memberantas korupsi di negeri ini,” kata Samad di KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Samad pun menegaskan dukungan pegawai KPK dan segenap masyarakat menjadi semangat KPK agar tidak pernah surut untuk memberantas korupsi.

“Ini apresiasi untuk Pak BW dan kita tidak akan pernah surut untuk memberantas korupsi di negara ini. Marilah kita berdoa agar supaya KPK tetap berdiri seperti sekarang ini,” tukas Samad.

Bambang pun langsung memimpin doa sebelum Bambang berangkat ke Mabes Polri.(tribun)




Baru Dibentuk, Badan Ekonomi Kreatif Diberi Anggaran Rp 1 Triliun

150123183249-318JAKARTA — Badan Ekonomi Kreatif (BEK) yang dibentuk pemerintahan Jokowi-JK mendapat anggaran sekitar Rp 1 triliun. Kepala BEK Triawan Munaf mengatakan, anggaran tersebut akan dipakai untuk membiayai program-program yang diharapkan dapat meningkatkan penghasilan bagi negara.

“Kita diharapkan bisa mengakeselerasi pertumbuhan industri kreatif sehingga menyumbangkan lebih banyak lagi devisa dan menghasilkan penerimaan negara,” ujarnya usai dilantik di Istana Negara, Senin (26/1).

Dia menargetkan, kehadiran BEK dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor industri kreatif hingga dua kali lipat. Menurut Triawan, saat ini sektor industri kreatif baru menyumbang 7 persen dari PDB.

Lebih lanjut, dia menambahkan, BEK berada langsung di bawah presiden. Badan ini membawahi 16 subsektor di bidang industri kreatif, antara lain film, musik, tari, kuliner, fashion, kerajinan tangan, fotografi, game, arsitektur, desain interior, dan video.

Ayah dari penyanyi Sherina Munaf tersebut mengaku, saat ini ia tengah memetakan bidang mana yang akan dijadikan lokomotif untuk menggerakkan sektor lain. “Karena kalau semua ingin ditangani secara langsung hanya seperti membuang garam di laut. Jadi harus ada champion yang kita gerakkan,” ucap mantan anak band tersebut.

Jika itu dilakukan, ia optimistis industri kreatif Indonesia dapat menembus pasar internasional hingga bisa seperti Korea Selatan.

Sementara itu, mengenai struktur BEK, Triawan menjelaskan bahwa badan ini akan terdiri dari enam deputi, yakni Deputi Riset, Edukasi dan Pengembangan; Deputi Akses Permodalan; Deputi Infrastruktur; Deputi Pemasaran, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI); dan Deputi Hubungan dan Pengembangan antar Wilayah. Saat ini, Triawan mengaku tengah menunggu Keppres tentang penunjukkan orang-orang yang akan mengisi jabatan deputi tersebut. (republika)